BANDUNG, (PRLM).- Satuan Tipikor Polda Jabar tetap konsisten melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan anggota DPRD Kab. Bandung. Pada Selasa (18/11) kemarin, ada empat anggota DPRD Kab.Bandung yang diperiksa yaitu Suwito (Partai Demokrat), M. Gunawan Dadang (Partai Demokrat), U. Djunaedi (Partai Golkar), dan Asep Anwar Mahpudin (Partai Bulan Bintang).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Dade Achmad didampingi Kasat Tipikor AKBP Sony Sonjaya mengatakan, materi pemeriksaan masih seputar kebijakan penggunaan dana bansos serta proses pengajuan. Untuk jadual Rabu (19/11), rencananya ada tiga anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan yaitu Idit Hidayat (Partai Demokrat), Triska Hendriawan (PKS), dan Asep Muslim Sugila (Partai Golkar). Artinya, hingga pertengahan November, Sat Tipikor Polda Jabar telah memeriksa sekitar 20 anggota DPRD dari total 43 yang akan diperiksa.
Sepuluh nama anggota DPRD yang diperiksa pada gelombang pertama ialah Asep Kusmara Ali, Totong Palgunadi, Qomussudin, Romli, M. Ikhsan, Oman Faturohman, Ahmad Nadjib Qodratullah, Saeful Hikmat dan Ishak Faridl.
Perihal jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi berjamaah itu, Dade belum bisa memaparkan. "Kami masih menunggu laporan audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi ada wewenangnya masing-masing," ucapnya. (A-128)***