12 November 2013 pukul 19:24
Pengenalan
Pemilu Indonesia mungkin adalah kegiatan kepemiluan paling kompleks
di dunia: Empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru
sebuah negara yang terdiri atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 775 juta surat
suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700
kandidat dalam satu Pemilu presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat
nasional dan daerah.
Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga kali –
1999, 2004, dan 2009 – sejak kembali ke bentuk demokrasi. Kualitas
penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 mengalami kemajuan yang baik, namun
terjadinya skandal besar pengadaan, tidak berfungsinya undang-undang
kepemiluan, dan komisi pemilihan umum yang mengalami banyak permasalahan
berujung kepada Pemilu 2009 yang kualitasnya jauh di bawah standar –
diselamatkan terutama oleh selisih perolehan suara yang signifikan dan
meyakinkan. Dilatari oleh bermasalahnya Pemilu 2009, harapan dan risiko dalam
penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang sangatlah signifikan dan merupakan
sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh 2.659 orang komisioner yang
baru dipilih di tingkat nasional dan daerah.
Pelaksanaan pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah
dijadwalkan pada tanggal 9 April 2014. Pemilu presiden dijadwalkan untuk
dilaksanakan pada bulan Juli 2014, dan, jika ronde kedua harus dilaksanakan,
hal tersebut akan diadakan pada bulan September 2014. Pemilu presiden dan
legislatif dilaksanakan tiap lima tahun, namun pemilihan kepala eksekutif
tingkat sub-nasional/daerah (Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilukada)
dilaksanakan secara terputus di berbagai bagian Indonesia setiap waktu. Di
Indonesia, akan selalu ada Pemilukada yang berlangsung.
Dalam hal jumlah pemilih, pemilihan umum nasional di Indonesia adalah
pemilu-satu-hari kedua terbesar di dunia – nomor dua setelah Amerika Serikat.
Menurut sensus nasional April 2010, total populasi Indonesia saat ini adalah
237,56 juta jiwa. Batas umur minimal sebagai pemilih adalah 17 tahun (pada hari
pemilihan) atau usia berapapun asalkan telah/pernah menikah. Daftar
Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 yang telah ditetapkan pada tanggal 4
November 2013 berisi 186,61 juta pemilih yang terdaftar. Dalam Pemilu
2009, terdapat 171 juta pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang
menggunakan hak pilihnya – menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71
persen – sebuah penurunan drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada
Pemilu 1999 dan 84 persen pada Pemilu 2004. Kendati demikian, penurunan tingkat
partisipasi bukanlah hal yang aneh bagi sebuah demokrasi yang baru berdiri.
Kerangka Hukum
Indonesia merupakan sebuah Republik Perwakilan dimana Presiden
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Konstitusi Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945), merupakan landasan untuk sistem pemerintahan negara dan yang memisahkan
secara terbatas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 dan permulaan gerakan Reformasi
menghasilkan amandemen yang signifikan terhadap Konstitusi tersebut, yang
mempengaruhi ketiga kekuasaan pemerintah, menambahkan klausa hak-hak asasi
manusia yang penting, dan memperkenalkan pertama kali konsep “pemilu” ke dalam
konstitusi.
Kerangka hukum legislatif yang mengatur perwakilan demokratis
merupakan hal yang rumit dan menyangkut beberapa undang-undang:
Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden[1]
Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu
kepala daerah)[2]
Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemilihan Umum Legislatif
Pada 9 April 2014 akan dilangsungkan Pemilu untuk memilih para
anggota dewan perwakilan rakyat tingkat nasional dan anggota dewan perwakilan
rakyat tingkat daerah untuk 33[3] provinsi
dan 497 kabupaten/kota.
Di Indonesia ,terdapat dua lembaga legislatif nasional: Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan
yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD,
yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara
konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menujubicameralism di
Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara
penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas[4].
Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah
pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki
tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk
dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka. Ambang batas
parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk
DPRD. Tiap pemilih akan menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPR
yang berisi semua partai politik dan calon legislatif yang mencalonkan diri
dalam daerah pemilihan di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian,
menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat atau gambar partai
politik yang dipilih, atau keduanya (jika mencoblos dua lubang, gambar partai
yang dicoblos haruslah partai yang mengusung kandidat yang dicoblos, kalau
tidak demikian maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah).
DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang
dari masing-masing provinsi (dengan jumlah provinsi 33), yang dipilih melalui
sistem mayoritarian dengan varian distrik berwakil banyak (single
non-transferable vote, SNTV). Tiap pemilih menerima satu surat suara untuk
pemilihan anggota DPD yang berisi semua calon independen yang mencalonkan diri
di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan
paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat yang dipilih. Empat kandidat
yang memperoleh suara terbanyak di tiap provinsi akan kemudian terpilih menjadi
anggota DPD.
DPRD Provinsi (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi)
dipilih di 33 provinsi, masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota,
tergantung populasi penduduk provinsi yang bersangkutan.
Untuk Pemilu 2014, di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang
diperebutkan dalam 259 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga
12 kursi (tergantung populasi). 497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing
terdiri atas 20 sampai 50 anggota tergantung populasi penduduk kabupaten/kota
yang bersangkutan, dipilih di tiap kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah,
di bawah tingkat provinsi terdapat 410 kabupaten (pada umumnya pedesaan) dan 98
kota (pada umumnya perkotaan), dan 497[5] dari
seluruh kabupaten/kota tersebut akan memilih anggota DPRD masing-masing dalam
Pemilu 2014. Untuk Pemilu Legislatif 2014, pada tingkat kabupaten/kota,
terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki
3 hingga 12 kursi.
Para anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota terpilih untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, dimulai
pada hari yang sama, melalui sistem perwakilan proporsional terbuka yang sama
dengan sistem DPR sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, namun tanpa
penerapan ambang batas parlementer. Dalam prakteknya, ini berarti bahwa
tiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis surat suara yang berbeda
pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota[6].
Alokasi Kursi DPR: Pada Pemilu 2009, alokasi kursi untuk DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses rumit yang berujung
pada kesalahan dan kemudian revisi alokasi kursi yang cukup memalukan. Dalam UU
Pemilu Legislatif yang saat ini berlaku (UU 8/2012), proses alokasi kursi telah
disederhanakan menjadi dua tahap saja. Untuk menghitung alokasi kursi, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akan pertama-tama menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
bagi tiap daerah pemilihan. BPP adalah jumlah suara sah yang diterima dalam
sebuah daerah pemilihan, dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia bagi daerah
pemilihan tersebut. Sebuah partai politik mendapatkan satu kursi setiap kali
jumlah suara yang diperoleh partai tersebut mencapai BPP. Misalnya, jika BPP
sebuah dapil adalah 1500 dan partai A menerima 5000 suara, partai tersebut akan
mendapatkan tiga kursi dalam alokasi kursi tahap pertama. Kemudian, pada tahap
kedua, kursi yang tersisa di daerah pemilihan tersebut dialokasikan bagi partai
politik dengan sisa suara terbesar (sisa suara adalah total perolehan suara
partai dikurangi suara yang digunakan untuk mendapatkan kursi di penghitungan
tahap pertama). Misalnya: BPP dalam sebuah dapil dengan 5 kursi yang
diperebutkan oleh dua partai adalah 1500; Partai A memperoleh 5000 suara
sehingga mendapatkan tiga kursi di tahap pertama, dan Partai B memperoleh 2500
suara sehingga mendapatkan satu kursi di tahap pertama; sisa suara Partai A
adalah 500 dan sisa suara partai B adalah 1000; dengan demikian, karena sisa
suaranya lebih besar, Partai B mendapatkan satu kursi terakhir di alokasi kursi
tahap kedua ini. Jika ada dua partai atau lebih yang memiliki sisa suara
sejumlah sama besar untuk satu kursi yang tersisa, kursi tersebut akan
didapatkan oleh partai politik yang persebaran geografis perolehan suaranya
lebih luas. Saat jumlah kursi yang didapatkan oleh partai-partai politik sudah
ditentukan, kursi tersebut diisi oleh calon legislatif yang mencalonkan diri
atas nama partai terkait di daerah pemilihan yang dimaksud dan berhasil
mendapatkan perolehan suara terbanyak. Untuk 77 daerah pemilihan dalam Pemilu
Anggota DPR, partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai 3,5 persen
suara sah tidak diikutsertakan dalam proses alokasi kursi. Partai yang belum
mencapai 3,5 persen suara sah dalam Pemilu Anggota DPR masih dapat mendapatkan
kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kuota Gender: Pada Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30
persen dari daftar calon yang diajukan masing-masing partai politik peserta
pemilu adalah calon perempuan. 14 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2004
berhasil memenuhi kuota yang disarankan, sehingga 11.6 persen anggota DPR
terpilih dan 22 persen anggota DPD terpilih adalah perempuan. Pada Pemilu
Legislatif 2009, ketentuan tentang kuota gender sedikit lebih ketat. Tiap
partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen calon
perempuan dalam daftar calon yang diajukan dan harus ada setidaknya satu calon
perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar (disebut
juga sistem ‘ritsleting’ atau ‘zipper’). Jika ketentuan kuota minimal 30 persen
calon perempuan ini gagal dipenuhi, diterapkan sanksi administratif; akan
tetapi, tidak ada sanksi yang diterapkan jika gagal memenuhi sistem zipper.
Pada Pemilu 2009, 101 orang (17,86 persen) anggota DPR terpilih adalah
perempuan (saat ini hanya terdapat 103 anggota DPR perempuan disebabkan oleh
penggantian sementara anggota legislatif). Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012
mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk
daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon
secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki
ancaman sanksi jika gagal dipenuhi – partai politik yang gagal memenuhi kuota
tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana
kuota tersebut gagal dipenuhi. Dalam proses pendaftaran calon di KPU, semua
partai politik peserta pemilu tingkat nasional berhasil memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut. Daftar calon sementara yang telah disusun berisi
2.434 calon perempuan, atau lebih sedikit dari 37 persen, dari total calon
sebanyak 6.576 orang. Diharuskannya ada satu calon perempuan dalam setiap tiga
calon secara berurutan dari awal daftar di surat suara tidak menjamin
keterwakilan perempuan, karena kursi yang berhasil didapatkan oleh sebuah
partai politik akan dialokasikan bagi calon dari partai tersebut yang
memperoleh suara terbanyak tanpa memperdulikan jenis kelamin calon. Jika Partai
A memenangkan tiga kursi dan tiga calon Partai A yang memperoleh suara
terbanyak semuanya laki-laki, Partai A tidak akan memiliki wakil perempuan di
daerah pemilihan tersebut.
Pemilihan Umum Presiden
Presiden adalah pemimpin kekuasaan eksekutif dan dapat dipilih
sebanyak-banyaknya dua kali untuk jangka waktu masing-masing lima tahun. Sebuah
partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara sah
atau memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR dapat mengajukan calon
untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum Presiden diadakan
setelah Pemilu legislatif guna memastikan pemenuhan persyaratan diatas dalam
mencalonkan diri menjadi Presiden. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat. Presiden saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono,
terpilih untuk kedua dan terakhir kalinya pada putaran pertama dalam pemilihan
umum tahun 2009 dengan perolehan 60,8 persen dari jumlah suara.
Pemilu Presiden akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014. Tanggal
pastinya akan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum dalam waktu dekat. Jika
seorang kandidat tidak mencapai mayoritas absolut pada putaran pertama, putaran
kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan diselenggarakan
pada bulan September 2014.
Pemilihan Umum Kepala Daerah
Struktur pemerintahan daerah di Indonesia dibagi menjadi 34
provinsi yang terdiri atas 508 kabupaten (pedesaan) dan kota (perkotaan), 6.994
kecamatan, dan 81.253 kelurahan (perkotaan) dan desa (pedesaan).
Pemilihan umum daerah yang resmi diselenggarakan oleh komisi
pemilihan umum disebut Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
atau Pemilukada. Pemilukada adalah pemilihan umum terputus (staggered) untuk
memilih kepala dan wakil kepala eksekutif di 33 provinsi (kecuali Yogyakarta,
lihat paragraf selanjutnya) dan di 502 kabupaten/kota. Berbagai Pemilukada
dilaksanakan setiap waktu.Di Indonesia, akan selalu ada Pemilukada yang
berlangsung.
Lima provinsi memiliki status khusus yang memungkinkan
diberlakukannya berbagai variasi undang-undang kepemiluan: Aceh atas penggunaan
hukum syariah di tingkat lokal dan keberadaan partai politik lokal, Yogyakarta
sebagai sebuah kesultanan, Papua dan Papua Barat sebagai daerah otonomi khusus,
dan Jakarta sebagai daerah khusus ibukota. Pada tahun 2012, pemerintah
menetapkan undang-undang otonomi khusus bagi Yogyakarta yang menetapkan Sultan
Yogyakarta sebagai gubernur provinsi tersebut.
Pemilukada Provinsi: Kepala eksekutif sebuah provinsi adalah
gubernur, dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih
sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan mayoritas relatif minimal
30 persen dari jumlah suara yang ada (50 persen untuk Jakarta). Jika mayoritas
relatif ini tidak tercapai, putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh
suara terbesar akan diselenggarakan.
Pemilukada Kabupaten/Kota: Kepala eksekutif sebuah kabupaten
(daerah pedesaan) adalah Bupati, dan kepala eksekutif sebuah kota (daerah
perkotaan) adalah Walikota. Bupati atau Walikota, beserta wakilnya, dipilih
sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan mayoritas relatif minimal
30 persen dari jumlah suara yang ada. Pemilukada Kabupaten/Kota kadang-kadang
diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan Pemilukada Provinsi, namun
sering juga pada hari yang berbeda.
Penunjukan Camat: Sub-divisi administratif dari 508 Kabupaten/Kota
tersebut adalah kecamatan yang totalnya berjumlah 6.994. Kepala Kecamatan (Camat)
ditunjuk oleh Bupati/Walikota di tingkat kabupaten/kota.
Penunjukan Lurah dan Pemilukada Desa: Desa, dalam hierarki
administratif, adalah sub-bagian kecamatan, dan merupakan tingkat pemerintahan
administratif terendah di Indonesia. Di Indonesia, terdapat 8.309
kelurahan (di bawah kota) dan 72.944 desa (di bawah kabupaten). Kepala
kelurahan, disebut Lurah, adalah pegawai negeri yang ditunjuk oleh Camat.
Berbeda dengan Lurah, Kepala Desa adalah warga negara yang secara langsung
dipilih oleh warga desa dalam pemilihan umum yang sifatnya informal dan
diorganisir secara lokal. Pemilihan umum ini dilaksanakan secara terputus untuk
masa jabatan enam tahun.
Partai Politik dan Kandidat
Indonesia menggunakan sistem multi-partai. Menurut catatan
Kementrian Hukum dan Hak Azasi, terdapat 73 partai politik yang terdaftar
secara sah. UU 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik untuk mengikuti
proses pendaftaran dan verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU untuk mengikuti
sebuah Pemilu. Pada Pemilu 2009, terdapat 38 partai politik nasional dan enam
partai politik Aceh yang bersaing hanya untuk daerah Aceh. Sembilan partai
politik mendapatkan kursi di DPR. Setelah Pemilu 2009, sembilan partai politik
ini mengamandemen undang-undang Pemilu Legislatif dan menetapkan batas yang
jauh lebih tinggi untuk mendaftarkan, berpartisipasi, dan memenangkan pemilihan
umum. Batas-batas ini, sangat tinggi bahkan kalau diukur menggunakan
standar internasional, termasuk aturan bahwa partai politik harus memiliki
kantor cabang (yang sifatnya permanen) di 33 provinsi, kantor cabang (yang
sifatnya permanen) di setidaknya 75 persen kabupaten/kota tiap provinsi, dan
kantor cabang (tidak harus permanen) di setidaknya 50 persen kecamatan dalam
kabupaten/kota tersebut. Untuk Pemilu 2014, 46 partai politik mendaftarkan
diri, namun hanya dua belas partai politik nasional dan tiga partai politik
lokal (hanya boleh bersaing melawan parpol nasional di Aceh) yang sukses
melewati proses pendaftaran dan mendapatkan tempat di surat suara. Berikut adalah
dua belas partai tersebut berdasarkan nomor urut bersama informasi mengenai
jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2009.
NasDem – Partai Nasional Demokrat (partai politik baru)
PKB – Partai Kebangkitan nasional (memperoleh 4,95 persen
suara/27 kursi di DPR)
PKS – Partai Keadilan Sejahtera (memperoleh 7,89 persen
suara/57 kursi di DPR)
PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (memperoleh
14,01 persen suara/95 kursi di DPR)
Golkar – Partai Golongan Karya (memperoleh 14,45 persen
suara/107 kursi di DPR)
Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya (memperoleh 4,46
persen suara/26 kursi di DPR)
PD – Partai Demokrat (memperoleh 20,81 persen suara/150 kursi
di DPR, merupakan partai dari presiden Republik Indonesia saat ini)
PAN – Partai Amanat Nasional (memperoleh 6,03 persen suara/43
kursi di DPR)
PPP – Partai Persatuan Pembangunan (memperoleh 5,33 persen
suara/33 kursi di DPR)
Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat (memperoleh 3,77 persen suara/18
kursi di DPR)
PDA – Partai Damai Aceh (partai politik baru, hanya bersaing
di Aceh)
PNA – Partai Nasional Aceh (partai politik baru, hanya
bersaing di Aceh)
PA – Partai Aceh (hanya bersaing di Aceh; memperoleh 43,9
persen suara/33 kursi di DPRD Provinsi Aceh)
PBB – Partai Bulan Bintang (tidak berhasil memperoleh kursi di
DPR)
PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (tidak berhasil
memperoleh kursi di DPR)
Calon independen hanya diperbolehkan untuk bersaing untuk 132 kursi
DPD dan gubernur, bupati, walikota, dan kepala desa. Partai politik memiliki
keterbatasan demokrasi internal dan karenanya, secara umum, calon partai
ditentukan oleh sekelompok kecil elit partai.
Penyelenggara Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) adalah lembaga
konstitutional independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
pemilihan umum nasional dan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
No. 15/2011. KPU saat ini terdiri dari 7 anggota (enam laki-laki; satu
perempuan) yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat dan kemudian dilantik
oleh Presiden pada 12 April 2012 untuk jangka waktu lima tahun. Ketua KPU,
Husni Kamil Manik, terpilih untuk masa jabatan lima tahun melalui pemungutan
suara tertutup dalam rapat pleno yang pertama kali KPU laksanakan setelah
terpilih. Enam anggota lainnya adalah Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief
Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
Sekretariat KPU, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, merupakan
perpanjangan tangan eksekutif dari KPU yang bertanggung jawab untuk
administrasi organisasi di tingkat nasional. Sekretaris Jenderal biasanya
dicalonkan oleh KPU dan kemudian ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun oleh
Presiden. Pada 1 Februari 2013, KPU menunjuk Arif Rahman Hakim sebagai
Sekretaris Jenderal yang baru. Sejak tahun 2007, KPU telah mampu merekrut
pegawai negeri sipil sebagai staf mereka. Sebelum tahun 2007, sebagian besar
stafnya merupakan staf pindahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Struktur KPU dan Sekretariat provinsi mengikuti struktur di tingkat
nasional: seluruh provinsi hanya memiliki lima anggota kecuali Aceh, yang
memiliki tujuh. KPU memiliki 13.915 staf di 531 kantor di seluruh Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang
bertanggung jawab mengawasi agar gugatan terkait pemilu ditujukan kepada badan
yang tepat dan diselesaikan secara benar; secara umum, pelanggaran bersifat
kriminal dirujuk kepada polisi dan pengadilan biasa, dan pelanggaran
administrasi kepada KPU. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif
memberikan Bawaslu wewenang pemutusan perkara dalam sengketa antara KPU dan
peserta Pemilu. Putusan Bawaslu bersifat final terkecuali untuk hal-hal terkait
pendaftaran partai politik dan calon legislatif peserta pemilu. Pelanggaran
serius yang mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung kepada Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu dan KPU adalah
lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh komite seleksi
yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU. Terdapat lima anggota tetap
Bawaslu di tingkat nasional. Rekan sejawat Bawaslu di tingkat provinsi, Bawaslu
Provinsi, adalah lembaga yang sekarang sudah bersifat permanen dan beranggotakan
tiga orang. Turun dari tingkat provinsi, keanggotaannya bersifat sementara dan
terdiri atas tiga anggota di tingkat provinsi, tiga di tingkat kabupaten/kota,
tiga di tingkat kecamatan dan satu pengawas lapangan di setiap kelurahan/desa.
Badan pengawas semacam ini adalah khas Indonesia.
UU 15/2011 juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). DKPP adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk
memeriksa dan memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu. DKPP ditetapkan dua
bulan setelah sumpah jabatan anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan selama
lima tahun, dan terdiri atas seorang perwakilan KPU, seorang perwakilan
Bawaslu, dan lima pemimpin masyarakat. Saat ini, anggota DKPP adalah H. Jimly
Asshiddiqie (Ketua), Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina
Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. DKPP, sebuah
jenis lembaga penyelenggara pemilu yang hanya ada di Indonesia, bertugas untuk
memastikan bahwa kerja anggota KPU dan Bawaslu memenuhi kode etik bersama dan
memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian seorang anggota
komisi/badan pengawas. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
