11 Desember 2008
Milih...???, Kenapa tidak ?
Tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan :
1) menggunakan alat yang telah disediakan;
2) dalam bentuk tanda √ (centang) atau sebutan lainnya;
3) pemberian tanda √ (centang) atau sebutan lain, dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
4) pemberian tanda √ (centang) atau sebutan lain dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
5) tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara; dan
6) surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Di rumah H.O.S. Tjokroaminoto, tiga pemuda pernah belajar di bawah atap yang sama. Mereka menyerap pelajaran tentang perlawanan terhadap p...
-
Oleh : Pepen Irpan Fauzan _Borosngora Persatuan Islam_ Koran _Sipatahoenan_ pada 27 Djanoeari 1933 memberitakan pujian-apresiatif para tok...