11 Desember 2008

Bergeraklah ...!!!!

Milih...???, Kenapa tidak ?


Tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan :
1) menggunakan alat yang telah disediakan;
2) dalam bentuk tanda √ (centang) atau sebutan lainnya;
3) pemberian tanda √ (centang) atau sebutan lain, dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
4) pemberian tanda √ (centang) atau sebutan lain dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
5) tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara; dan
6) surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.