A. Mukadimah
Membahas hubungan agama dan politik dalam Islam. Ibaratkan menimba air Zamzam di Tanah Suci, pembicaraan tentang masalah ini tidak akan ada habis-habisnya. Pertama, disebabkan kekayaan sumber bahasan, sebagai buah limabelas abad sejarah akumulasi pengalaman Dunia Islam dalam membangun kebudayaan dan peradaban. Kedua, kompleksitas permasalahan, sehingga setiap pembahasan dengan sendirinya tergiring untuk memasuki satu atau beberapa pintu pendekatan yang terbatas. Pembahasan yang menyeluruh akan menuntut tidak saja kemampuan yang juga menyeluruh, tapi juga kesadaran untuk tidak membiarkan diri terjerembab ke dalam reduksionisme dan kecenderungan penyederhanaan persoalan. Ketiga, pembahasan tentang agama dan politik dalam Islam ini agaknya akan terus berkepanjangan, mengingat sifatnya yang mau-tak-mau melibatkan pandangan ideologis berbagai kelompok masyarakat, khususnya kalangan kaum Muslim sendiri.
Sekali pun begitu, dorongan untuk terus melakukan pembahasan tentang masalah ini tetap dirasakan penting dan punya relevansi dengan perkembangan zaman. Tidak saja Dunia Islam sekarang mengenal berbagai sistem politik yang berbeda-beda, jika tidak malah bertentangan, satu sama lain. Lebih penting lagi, seperti tercermin dalam berbagai tema pembicaraan pertemuan internasional Islam, baik swasta maupun pemerintah, kaum Muslim kini semakin sadar diri tentang perlunya memberi jawaban yang benar dan konstruktif terhadap tantangan zaman mutakhir. Harapan untuk dapat melakukannya dengan baik antara lain akan tumbuh jika ada kejelasan tentang persoalan yang amat prinsipil, yaitu persoalan hubungan yang benar antara agama dan politik dalam Islam.
Kebanyakan masyarakat merasa dan mengetahui, atau bahkan meyakini, bahwa hubungan antara agama dan politik dalam Islam sudah sangat jelas. Yaitu bahwa antara keduanya terkait erat secara tidak terpisahkan, sekali pun dalam segi pendekatan teknis dan praktis dapat dibedakan. Agama adalah wewenang shahib al-syari'ah (pemilik syari'ah), yaitu Rasulullah, melalui wahyu atau berita suci yang diterimanya dari Allah s.w.t. Sedangkan masalah politik adalah bidang wewenang kemanusiaan, khususnya sepanjang menyangkut masalah-masalah teknis struktural dan prosedural. Dalam hal ini, besar sekali peranan pemikiran ijtihadi manusia.
Persoalan penting antara bidang agama dan bidang politik (atau bidang kehidupan "duniawi" mana pun) ialah bahwa dari segi etis, khususnya segi tujuan yang merupakan jawaban atau pertanyaan "untuk apa" tidak dibenarkan lepas dari pertimbangan nilai-nilai keagamaan. Atas dasar adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu diharapkan tumbuh kegiatan politik bermoral tinggi atau berakhlak mulia. Inilah makna bahwa politik tidak dapat dipisahkan dari agama. Tetapi dalam hal susunan formal atau strukturnya serta segi-segi praktis dan teknisnya, politik adalah wewenang manusia, melalui pemikiran rasionalnya (yang dapat dipandang sebagai suatu jenis ijtihad). Dalam hal inilah politik dapat dibedakan dari agama. Maka dalam segi struktural dan prosedural politik itu, Dunia Islam sepanjang sejarahnya, mengenal berbagai variasi dari masa ke masa dan dari kawasan ke kawasan, tanpa satu pun dari variasi itu dipandang secara doktrinal paling absah (kecuali masa kekhalifahan Rasyidah).
Hubungan antara agama dan politik yang tidak terpisahkan itu dengan jelas sekali terwujud dalam masyarakat Madinah. Muhammad s.a.w. selama sekitar sepuluh tahun di kota hijrah itu telah tampil sebagai seorang penerima berita suci (sebagai Nabi) dan seorang pemimpin masyarakat politik (sebagai Kepala Negara). Dalam menjalankan peran sebagai seorang nabi, beliau adalah seorang tokoh yang tidak boleh dibantah, karena mengemban tugas suci dengan mandat dan wewenang suci. Sedangkan dalam menjalankan peran sebagai seorang kepala negara, beliau melakukan musyawarah --sesuai dengan perintah Allah-- yang dalam musyawarah itu beliau tidak jarang mengambil pendapat orang lain dan meninggalkan pendapat pribadi. Sebab dalam hal peran sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat itu pada dasarnya beliau melakukan ijtihad. Jika dalam kenyataan hasil ijtihad beliau hampir selamanya merupakan yang terbaik di antara para anggota masyarakat beliau, maka hal itu harus diterangkan sebagai akibat logis segi keunggulan kemampuan pribadi beliau selaku seorang manusia. Dan pengakuan memang banyak diberikan orang, baik dari kalangan Islam maupun bukan Islam, bahwa beliau adalah seorang jenius. Gabungan antara kesucian dan kesempurnaan tugas kenabian di satu pihak dan kemampuan pribadi yang sangat unggul di pihak lain telah membuat Nabi Muhammad saw. Seorang tokoh yang paling berhasil dalam sejarah umat manusia.
B. Tinjauan Sekilas atas Masyarakat Madinah
Pembicaraan tentang agama dan politik dalam Islam tidak sepenuhnya absah tanpa pembicaraan tentang masyarakat Madinah, khususnya di masa Nabi. Ini pun bukanlah suatu pembicaraan baru, meskipun di sini akan dicoba tekankan segi-segi tertentu yang dirasa paling relevan dengan persoalan kontemporer Islam dan politik.
Sejarah mencatat bahwa kota hijrah Nabi adalah sebuah lingkungan oase yang subur sekitar empatratus kilometer sebelah utara Makkah. Kota itu dihuni orang-orang Arab pagan atau musyrik dari suku-suku utama Aws dan Khazraj, dan orang-orang Yahudi (berbahasa Arab) dari suku-suku utama Bani Nazhir, Bani Qaynuqa' dan Bani Qurayzhah. Kota oase itu agaknya sudah berdiri sejak zaman kuna yang cukup jauh, dengan Yatsrib atau, menurut catatan ilmu bumi Ptolemius, Yethroba.
Yang sangat menarik perhatian dari sudut pemikiran politik ialah tindakan Nabi s.a.w. untuk mengganti nama kota itu menjadi Madinah. Tindakan Nabi itu bukanlah perkara kebetulan. Di baliknya terkandung makna yang luas dan mendalam, yang dalam kontrasnya terhadap pola kehidupan politik jazirah
Arabia dan sekitarnya adalah fundamental dan revolusioner. Secara peristilahan atau semantis, perkataan Arab "madinah" berarti kota. Pengertian itu tidak jauh dari asal makna kebahasaan atau etimologisnya, yang dapat ditelusuri kepada tiga suku kata akar Semitiknya, yaitu "d-y-n" (dal-ya'-nun), dengan makna dasar "patuh", sebagaimana dinyatakan dalam tasrif dana-yadinu. Dan situ pula kita dapat mengerti mengapa perkataan Arab untuk "agama" ialah din, suatu perkataan yang mengacu kepada ide tentang kepatuhan atau sikap patuh. Sebab sistem atau rangkaian ajaran yang disebut "agama" itu memang berintikan tuntutan untuk tunduk dan patuh kepada sesuatu yang dipandang mutlak dan diyakini sebagai asal dan tujuan hidup. Agama dalam pengertian generik ini bermacam-macam, yang benar dan yang palsu. Sebagian manusia menganut agama yang benar, sebagian lagi tidak. Agama yang benar ialah yang mengajarkan sikap tunduk-patuh kepada Sang Maha Pencipta, Tuhan Yang Mahaesa. Kepatuhan penuh pasrah kepada-Nya itu disebut, dalam Bahasa Arab, Islam, yang makna asasinya terkait dengan kata-kata salam (damai), salamah atau salamat-un (selamat) dan salim (utuh, integral, sound). Karena itu kepatuhan atau dan yang benar ialah Islam, dan yang merupakan pola hidup (mode of life) penghuni seluruh alam raya,bahkan alam raya itu sendiri juga,yang seharusnya juga merupakan sikap hidup yang benar-benar bagi manusia sebagaimana diajarkan oleh semua nabi dan rasul sepanjang masa. Karena kepatuhan serupa itu merupakan "hukum alam" (lebih tepatnya, ketentuan atau taqdir Tuhan bagi seluruh alam, ciptaan-Nya), maka tidak melaksanakan islam adalah sikap tidak alamiah dan tidak wajar dengan segala akibatnya atas orang bersangkutan. Karena itu dengan sendirinya tertolak.
Sekali pun tekanannya sedikit berbeda, makna perkataan Arab "din" itu sama prinsipnya dengan makna perkataan Sanskerta "agama". Sebab kalangan ahli mengatakan bahwa perkataan itu berasal dari rangkaian "a-gama" yang berarti. "tidak kacau", yakni, teratur atau berperaturan. ("Agama" dalam arti aturan atau hukum dalam Bahasa Jawa Kuno antara lain digunakan Empu Tantular untuk bukunya yang terkenal, Negara Kertagama).
Kembali ke perkataan "madinah" yang digunakan Nabi s.a.w. untuk menukar nama kota hijrah beliau itu, kita menangkapnya sebagai isyarat langsung, semacam proklamasi atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu hendak mewujudkan suatu masyarakat teratur (atau berperaturan), sebagaimana mestinya sebuah masyarakat. Maka sebuah konsep, madinah adalah pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau hukum.
Karena itu perkataan Arab untuk peradaban ialah madaniyah, yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa seperti civic, civil, polis dan politiae (juga "polisi"). Semuanya merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut "kota" (city, polis). Dalam konteks jazirah Arabia, konsep peradaban itu terkait erat dengan pola kehidupan menetap (tsaqafah) di suatu tempat sehingga suatu pola hidup bermasyarakat tampak hadir (hadlarah) di tempat itu. Maka, masih dalam peristilahan Arab, tsaqafah menjadi berarti "kebudayaan", dan hadlarah menjadi berarti "peradaban", sama dengan madaniyah. Lawan tsaqafah dan hadlarah ialah badawah yang mempunyai makna peristilahan "hidup berpindah-pindah" (nomadism) dan makna kebahasaan "(tingkat) permulaan" (bidayah, alis "primitif''). Karena itu "orang kota" disebut ahl al-hadlar atau hadlari dan "orang kampung" disebut ahl al-badawah atau badawi, juga badwi (badui). Kaum "badui" Juga sering disebut al-A'rab yang secara semantis berbeda makna dari perkataan al-'Arab (orang Arab) sekalipun dari akar kata yang sama. Dalam al-Qur'an mereka yang disebut al-A'rab itu digambarkan sebagai golongan masyarakat yang kasar dan sulit memahami dan mematuhi aturan. Mereka juga digambarkan sebagai golongan yang ketaatannya kepada Nabi s.a.w. hanya sampai kepada batas kepatuhan lahiriah, tanpa kedalaman iman. Dalam al-Qur'an terbaca firman yang memerintahkan Nabi untuk mengingatkan bahwa mereka itu baru "berislam" (secara lahiriah), karena iman belum masuk ke dalam hati mereka.
C. Hukum dan Keadilan sebagai Sokoguru Peradaban
Pendekatan kebahasaan yang cukup jauh di atas itu kiranya dapat membantu memperjelas pandangan-pandangan dasar masyarakat yang dijiwai oleh semangat ajaran agama. Sebab banyak sekali kejelasan tentang suatu sistem konsepsual yang dapat diperoleh dari pemahaman yang tepat terhadap kata-kata kunci jaringan peristilahannya. Pengetahuan tentang sesuatu didapatkan antara lain dengan memahami secara baik deretan nomenklaturnya.
Dari uraian di atas itu telah tampak hubungan antara agama dan politik, yaitu hubungan pengawasan dari atas oleh agama terhadap wilayah kehidupan sosial-politik di bawahnya, sehingga tetap dibimbing oleh pertimbangan akhlak yang mulia. Dengan demikian kegiatan duniawi itu memiliki pijakan etis yang kukuh, karena dikaitkan dengan pandangan hidup yang paling mendasar, yaitu keimanan.
Pembahasan kebahasaan di atas juga menggambarkan makna sentral semangat kepatuhan kepada hukum atau aturan sebagai tiang pancang masyarakat beradab. Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon, al-insanu madaniyun bi al-thab'i), sehingga tidak mungkin hidup dengan baik dalam isolasi. Dan persyaratan kehidupan sosial ialah adanya peraturan yang disepakati dan dipatuhi bersama. Peraturan itu dapat berupa ajaran keagamaan yang bersumber dari wahyu Ilahi, dapat pula dari hasil perjanjian antara sesama anggota masyarakat. Masyarakat beradab harus menghormati dan menaati perjanjian-perjanjian itu, sama dengan keharusan menghormati dan mentaati perjanjian antara manusia dengan Tuhan, yaitu ajaran agama. Itu sebabnya dalam al-Qur'an ada peringatan bahwa kezhaliman tiranik akan muncul dari orang yang gaya hidupnya egoistis, kehilangan kesadaran sosial karena merasa cukup dengan dirinya sendiri dan tidak perlu kepada orang lain. Sikap-sikap mengabaikan dan melanggar hukum serta aturan adalah tiranisme (thughyan) yang dalam berbagai kisah dalam al-Qur'an digambarkan sebagai permusuhan kepadaAllah.
Dalam hal keteguhan berpegang kepada hukum dan aturan itu masyarakat Madinah pimpinan Nabi s.a.w. telah memberi teladan yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan perintah Allah kepada siapa pun agar menunaikan amanat-amanat yang diterima dan menjalankan hukum aturan manusia dengan asli,masyarakat Madinah adalah masyarakat hukum dan keadilan dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi. Kepastian itu melahirkan rasa aman pada masyarakat, sehingga masing-masing warga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan mantap, tanpa kuatir akan berakhir dengan hasil yang berbeda dari harapan secara merugikan. Kepastian hukum itu pangkal dari paham yang amat teguh bahwa semua orang adalah sama dalam kewajiban dan hak dalam mahkamah, dan keadilan tegak karena hukum dilaksanakan tanpa membedakan siapa terhukum itu, satu dari yang lain.
Ajaran tentang keharusan mutlak melaksanakan hukum dengan adil "tanpa pandang bulu" banyak ditegaskan dalam Kitab Suci, bahkan, disebutkan sekali pun harus menimpa kedua orang tua sendiri dan karib kerabat. Dan Nabi juga menegaskan bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu ialah karena jika "orang kecil" melanggar pasti dihukum, sedangkan bila yang melanggar itu "orang penting" maka dibiarkan berlalu.
Dalam rangka menegakkan aturan dan hukum atas semua warga masyarakat Madinah itu, Nabi s.a.w. juga diperintahkan Allah untuk mendorong dan mewajibkan kelompok-kelompok non-Muslim melaksanakan ajaran hukum mereka, sesuai dengan prinsip pluralisme dan otonomi kelompok-kelompok sosial yang beliau kembangkan. Maka kaum Yahudi warga Madinah diwajibkan menegakkan hukum Taurat, demikian pula kaum Nasrani dengan Injil mereka, disertai penegasan bahwa jika mereka tidak melakukan hal itu, mereka tidaklah beriman (kepada agama mereka sendiri). Berkenaan dengan ini menurut Ibn Taymiyah, kaum Salaf bahkan berpendapat bahwa ketentuan hukum dan ajaran dalam kitab-kitab suci yang terdahulu tetap berlaku untuk umat Islam, selama tidak jelas-jelas ketentuan-ketentuan itu telah diganti atau dihapus oleh ajaran berikutnya.Bahkan konsep tentang "hapus-menghapuskan" ini, menurut Ibn Taymiyah, tidak hanya terjadi dalam konteks deretan datangnya agama-agama, tapi juga dalam konteks perkembangan dalam agama itu sendiri.
D. Islam dan Politik Modern
Salah satu ide yang amat kuat dalam wawasan politik modern ialah terbentuknya negara hukum (recht staat) dan mencegah tumbuhnya negara kekuasaan (macht staat). Dalam konteks pengalaman negara-negara Eropa, ide itu merupakan pembalikan dan perlawanan terhadap kecenderungan dan pola yang sangat umum di sana sebelum zaman modern, berupa kekuasaan absolut raja-raja dan para penguasa agama. Seperti halnya dengan bidang-bidang lain dalam kehidupan yang lebih rasional dan manusiawi (seperti ilmu pengetahuan dan wawasan kemanusiaan atau humanisme), bangsa-bangsa Barat baru mulai benar-benar mengenal ide dan praktek tentang negara hukum dari pengetahuan mereka tentang Dunia Islam. Saat akhir-akhir ini bermunculan berbagai tulisan hasil kajian ilmiah yang menggambarkan bagaimana unsur-unsur peradaban Islam merembes dan mempengaruhi Barat, yang kemudian berhasil menerobos zaman, memasuki sejarah modern.
Beberapa kalangan sarjana Barat sendiri mempersoalkan perbedaan antara "modernisme" dan "modernitas". Yang pertama berkonotasi kuat pengagungan pola hidup zaman mutakhir ini sebagai "kebijakan final" umat manusia, perwujudan terakhir proses panjang sejarah pertumbuhan dan perkembangan peradaban. jadi "modernisme", sebagai "isme", mendekati ketentuan tentang sebuah ideologi tertutup, sama dengan sekularisme, rasionalisme, dan lain-lain.
Sedangkan "modernitas" adalah suatu ungkapan tentang kenyataan mengenai hidup zaman mutakhir ini, dalam pengertian positif dan negatif yang campur aduk, dengan pendekatan spesifik kepada suatu masalah spesifik. Misalnya, dalam bidang-bidang yang menyangkut masalah teknikalitas, pengorganisasian, pengelolaan dan produksi, zaman sekarang adalah benar-benar puncak kemampuan umat manusia yang tingkat peradabannya dengan zaman-zaman sebelumnya tidak lagi terlukiskan menurut deret hitung, melainkan menurut deret ukur dengan angka faktor yang sangat besar. Tetapi, tentang kesadaran moral dan rasa kesucian yang benar (yang bebas dari unsur takhayul dan dongeng), zaman modern tidak menunjukkan tanda-tanda perbedaan berarti dengan zaman sebelumnya. Kesadaran moral dan rasa kesucian, dalam maknanya yang paling hakiki, merupakan masalah kemanusiaan yang abadi dan perennial. Dalam beberapa hal, zaman modern sekarang menunjukkan segi-segi pelaksanaan yang lebih baik daripada zaman sebelumnya, tapi dalam beberapa hal lain justru lebih buruk. Penampilan kemanusiaan yang paling kejam dan keji justru terjadi di zaman modern oleh bangsa-bangsa modern (Barat), berupa pemerosotan harkat dan martabat kemanusiaan orang-orang Afrika menjadi budak-budak yang hanya sedikit sekali berada di atas binatang (Portugis punya peranan besar sekali di bidang ini), pemburuan dan pembunuhan orang-orang Aborigines untuk kesenangan dan cendera mata orang-orang kaya Eropa (!) dan pengisi museum antropologi mereka (Republika, 19 Maret 1998), pembersihan etnis dan genosida oleh bangsa-bangsa ("modern") Jerman dan Serbia, pendirian dan penegakan sebuah negara atas dasar mitos dan dongeng keagamaan (oleh kaum Yahudi) dengan merampas dan menindas hak bangsa lain yang sah, dan seterusnya. Dalam masalah-masalah ini, reputasi bangsa-bangsa Muslim adalah supreme, amat jauh mengatasi bangsa-bangsa "modern" tersebut, biar pun dalam fase sejarah Dunia Islam yang paling rendah.
Oleh karena itu sebenarnya posisi umat Islam menghadapi modernitas itu tidaklah terlampau sulit. Di luar masalah kejiwaan (orang Islam cenderung merasa minder, kemudian menutup diri dan menjadi agresif, karena secara keliru merasa terkalahkan oleh orang Barat), yang dihadapi umat Islam tidak lain ialah, tantangan bagaimana menghidupkan dan meneguhkan kembali nilai-nilai keislaman klasik (salaf) yang murni dan menterjemahkannya dalam konteks ruang dan waktu yang ada. Sebab, seperti diamati dan telah menjadi pengakuan kesarjanaan mutakhir, dari semua sistem ajaran, khususnya agama, yang secara sejati dilihat dari sudut semangat dan jiwa ajaran itu sendiri, Islam adalah yang paling dekat dengan segi-segi positif zaman modern. Ernest Gellner, misalnya, mengatakan bahwa hanya Islamlah dari semua agama yang ada yang esensi ajarannya tetap relevan dengan tuntutan segi positif modernitas, dan yang proses ke arah itu tidak harus ditempuh dengan melakukan kompromi dan mengalah kepada desakan-desakan luar, tetapi justru dengan kembali ke asal dan mengembangkan nilai-nilai asasinya sendiri. Di sinilah relevansinya seruan kembali kepada Kitab Suci dan Sunnah Nabi.
Membuat pemetaan agama dan politik di Indonesia sama halnya dengan membuat pemetaan sosial masyarakat Indonesia itu sendiri. Agama memang tidak harus dikurung dalam domain ‘sakral’ dan politik dalam domain ‘profan’, seperti Durkheim membaginya; karena toh agama adalah produk masyarakat berbudaya, dibentuk sesuai kreasi kebudayaan masyarakat setempat. Simbol-simbol di dalam agama pun adalah produk budaya yang lahir dari adanya ‘sense of belief’ yang kuat.
Di situ, agama pun memiliki di dalamnya nuansa politik yang kuat, dalam hal menyatukan umat [masyarakat yang telah teraliansi] dan dalam hal membangun hubungan interelasi personal antara satu dengan lain, serta dalam apa yang kerap disebut ‘koinonia’ [the unity].
Teori-teori agama [dan teologi] juga telah melihat bahwa agama dan politik adalah dua aspek dasar dalam hidup seorang manusia dan komunitas. Seperti kita tidak bisa memisahkan personalitas dari komunalitas pada seorang individu, demikian pun kita tidak bisa memisahkan ‘sense of belief’ dan ‘sense of politics’ pada individu dan kelompok agama tertentu.
Nisabah di antara dua aspek ini malah hampir tidak ada jika agama dan politik kita pahami sebagai seni kehidupan yang bertumpu pada apa yang disebut ‘tanggungjawab’ [responsibility]. Baik agama maupun politik sama-sama membimbing manusia untuk melakukan peran secara nyata dalam relasi satu dengan lainnya, serta mengarahkan manusia mencapai tujuan ideal [ideal type ] bersama melalui seperangkat aktifitas [kerja, melayani – work and service]. Di sinilah kita patut menggarisbawahi bahwa agama dan politik adalah bagian dari panggilan manusia untuk mempertahankan eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan komunitas berbudaya.
Karena itu mempertentangkan agama dan politik sebenarnya adalah suatu gejala teknis semata. Ini terjadi karena kita melihat agama dan politik dalam perspektif yang teknikus, yaitu pada difergensi umat yang telah teraliansi tadi. Tidak benar bahwa klaim ‘politik itu kotor’ harus dimengerti bahwa politik itu sudah terdistorsi sangat jauh, dan distorsi itu adalah akibat dari politik an-sich. Malah, ketika politik telah terdistorsi, itu pertanda bahwa agama juga telah mengalami distorsi yang sangat hebat. Mengapa? Karena pada saat yang sama, agama kehilangan kekuatan penetrasinya untuk membangun sebuah etika politik yang luhur.
Sampai pada titik itu, distorsi politik harus dipahami sebagai sesuatu yang terjadi karena perilaku politik warga yang sudah kabur dan kehilangan arah. Dimensi ‘ideal type’ tadi telah diabaikan, sehingga aspek work and service di dalam politik tidak lagi dijadikan instrumen membangun hubungan interpersonal. Artinya, dimensi responsibility telah menjadi kata usang yang sangat kaku. Orang tidak lagi melihat politik sebagai seni kehidupan, atau etika untuk melayani [meminjam konsep Jo Leimena].
Jika perilaku politik sudah ‘tidak bernurani’ lagi, kita akan sulit mendapati para politisi itu tampil sebagai ‘pelayan publik’ yang bertanggungjawab. Karena itu, tanpa disadari, kitalah yang membangun nisbah ‘sakral dan profan’ antara agama dan politik itu sendiri.
Politik yang bernurani adalah politik yang dikembangkan melalui kerja dan pelayanan yang bertanggungjawab. Di situlah, agama memberi jiwa ke dalam perilaku politik warga. Jika hal itu terjadi, kita sedang berjalan menuju peradaban kemanusiaan yang sejati dan bertanggungjawab. Itulah ‘ideal type’ yang hendak kita wujudkan
E. Islam Agama Spiritual dan Politik
Dalam salah satu ayatnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh manusia adalah agama yang sempurna, mencakup seluruh perkara yang cocok diterapkan di setiap zaman, setiap tempat dan setiap umat. Islam adalah agama yang sarat dengan ilmu, kemudahan, keadilan dan kebaikan. Islam adalah pedoman hidup yang jelas, sempurna dan lurus untuk seluruh bidang kehidupan. Islam adalah agama dan negara (daulah), di dalamnya terdapat manhaj yang haq dalam bidang hukum, pengadilan, politik, kemasyarakatan dan perekonomian serta segala perkara yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupan dunia mereka, dan dengan Islam nantinya mereka akan bahagia di kehidupan akhirat.
Setidaknya ada tiga konsep yang diatur oleh Islam. Pertama, mengatur segenap perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan penciptanya, hal ini tercermin dalam keimanan dan ibadah, spiritual dan ritualitas. Kedua, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Hal ini diwujudkan dalam perkara akhlak makanan dan pakaian. Ketiga, hubungan manusia dengan lingkungan sosial. Hal ini diwujudkan dengan muamalah dan ‘uqubat.
Dapat disimpulkan, Islam adalah agama spiritual sekaligus politik. Islam sebagai agama spiritual maksudnya Islam mengatur bagaimana cara berhubungan dengan tuhannya. Adapun Islam sebagai agama politik, sebagaimana dijelaskan oleh Hafidz Abdurrahman (2004) Sistem politik dalam pandangan Islam adalah hukum atau pandangan yang berkaitan dengan cara bagaimana urusan masyarakat dikelola dan diatur dengan hukum Islam.
Hal ini bisa dibuktikan secara historis, normatif dan empiris. Dengan melihat nas, dan fakta sejarah kejayaan yang pernah dicatat dalam lembaran sejarah kegemilangan Islam sejak pertama kali tegaknya di Madinah sebagai mabda’ hingga runtuhnya Khilafah Islam di Turki pada tanggal 3 Maret 1924, serta sisa-sisa penerapan Islam di negeri kaum muslimin, terbukti bahwa Islam merupakan agama politik dan spiritual.
Pertama, secara normatif, Islam sebagai ajaran politik dan spiritual terlihat dari adanya elemen yang dimiliki Islam berupa pemikiran (thought) dan metode (methode).
Elemen thought ini meliputi :
1. Aqidah Islam yaitu keimanan kepada kepada Allah, Rasul, Malaikat, Kitab, Kiamat , Qadla dan qadar; .
2. Pemecahan masalah kehidupan manusia, yang meliputi hukum syara’ yang berkaitan dengan seluruh masalah kehidupan manusia, baik dengan tuhannya, seperti ibadah, ataupun masalah manusia dengan sesamanya, seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, sanksi hukum dan sebagainya, maupun masalah manusia dengan dirinya sendiri, seperti masalah makanan, pakaian dan akhlak. (Abdurrahman : 2004)
Adapun elemen methode ini meliputi bagaimana konsep ini diterapkan, dipertahankan dan dikembangkan, antara lain :
1. Metode menerapkan aqidah dan hukum syara’, yaitu melalui negara khilafah Islam dan partai politik Islam yang menegakkan Islam;
2. Metode mempertahankan aqidah dan hukum syara melalui institusi pengadilan (al qadha) dan penerapan sanksi hukum (uqubat) kepada para pelaku pelanggaran ‘aqidah dan hukum syara, yang dijalankan oleh khilafah Islam. Misalnya orang murtad dibunuh, orang yang membangkang (bughat) terhadap khilafah Islam akan diperangi, orang yang meninggalkan sholat akan dikenakan ta’zir, orang yang mencuri akan dipotong tangannya, pelaku zina akan dirajam sampai mati, atau dicambuk sampai seratus kali, orang yang membuka aurat di tempat umum akan dikenai ta’zir, orang yang melakukan praktek suap dikenakan ta’zir dan sebagainya.
3. Metode mengemban aqidah dan hukum syara’ yang dilakukan melalui da’wah yang diemban oleh individu,partai politik dan negara, serta jihad fii sabiilillah baik defensif maupun ofensif, yang dijalankan oleh khilafah Islam. Jihad ini dimaksud untuk menghancurkan dinding penghalang yang menghalangi masuknya cahaya Islam di wilayah yang diperangi. Dengan begitu, para penduduk wilayah tersebut akan dapat menyaksikan cahayanya dengan sempurna.
Jihad ini dilakukan dengan tiga fase :
1. Diseru untuk memeluk Islam, ketika bersedia menerima, mereka dibiarkan, dimana harta, darah dan kehormatan mereka dijaga oleh Islam;
2. Apabila tidak setuju, mereka diserukan agar tunduk kepada pemerintahan Islam dengan cara menerapkan semua hukum Islam yang menyangkut urusan sosial,ekonomi, politik, pendidikan, uqubat (sanksi) dan hukum-hukum lain, kecuali akidah, ibadah, makanan, pakaian, dan pernikahan (nikah dan cerai);
3. Apabila tidak setuju, mereka akan diperangi habis-habisan sampai tunduk kepada Islam.
Kedua, secara historis, banyak bukti bisa dilihat dalam catatan sejarah, sebagaimana yang dibukukan oleh ahli sejarah, baik dalam sirah maupun tarikh, seperti Sirah ibn Ishaq, Maghazi al Waqidi, Tabaqat ibn Sa’ad, Sirah ibnu Hisyam, Tarikh al-Umam wa al Mulk, Tarikh ibn Atsir, Tarikh ibnu Katsir dan sebagainya (Abdurrahman : 2004).
Semua buku-buku tersebut mengungkapkan bagaimana konsep Islam diterapkan dalam ranah spiritual dan politik. Hanya dalam sejarah sering kali tidak dipisahkan anatara penerapan syariat yang gemilang dengan penyimpangan penerapannya. Maka, satu-satunya bukti otentik penerapan syariat Islam dapat kita ketahui dari informasi kitab-kitab fiqh yang membahas tentang sumber hokum islam ini, mulai dari zaman Rasulullah hingga zaman ke Khilafahan islam terakhir di Turki. Kendatipun demikian, sejarah telah mencatat selama 1300 tahun lebih Islam telah diterapkan sebagai mabda yang memimpin dunia dengan cemerlang.
Ketiga, secara empiris, kenyataannya banyak bukti bisa kita saksikan hingga saat ini. Bagaimana Islam diterapkan sebagai agama spiritual dan politik. Gambaran yang rinci dijelaskan oleh Taqiyuddin An Nabhani yang dikutip oleh Hafidz Abdurrahman (2004) berkenaan dengan bukti empiris Islam sebagai agama dan politik. Pertama, konsep Islam direpresentasikan dalam lembaga pengadilan yang bertugas meyelesaikan permasalahan masyarakat. Dan tercatat, selama kekhalifahan islam tidak pernah ada suatu permasalahan yang muncul di masyarakat, kecuali selalu diselesaikan dengan hukum islam. Kedua, melalui institusi pemerintahan (al hakim) yang bertugas melaksanakan seluruh hukum Islam di tengah masyarakat. Mengenai bukti empiris penerapan syariat Islam dalam pemerintahan ini dapat kita temukan di buku-buku fiqih.
Istilah-istilah seperti Khalifah, Mu’awin tafwidh (wakil khalifah), Mu’awin tanfidz (Pembantu administrasi khalifah), Wullat wa al-Ummal (Penguasa wilayah dan daerah), al-jihaz al-idari (Biro administrasi umum), Amir al-Jihad (Panglima Perang), Majlis Umat dan Pengadilan, merupakan struktur pemerintahan yang menerapkan hukum Islam (An Nabhani : 1963). Inilah fakta dan bukti empiris yang telah membuktikan keutuhan Islam sebagai ajaran agama yang komprehensif baik menyangkut konsepsi politik maupun spiritualnya.
Ikhtisar
1. Menjauhkan agama dari dunia politik, telah menjadikan politik menjadi hanya dihuni oleh
orang-orang yang lemah agamanya.
2. Kondisi tersebut kemudian membuat politik menjadi berwajah sangat kotor.
3. Realitas menunjukkan bahwa politik menjadi area penting dalam kehidupan, sehingga
cukup strategis jika area itu digunakan untuk menegakkan ajaran-ajaran agama.
Daftar Pustaka
Abdalla, Ulil-Abshar. 2005. Menjadi Muslim Liberal. Jakarta : Nalar.
Dadang Kahmad, 2006. Sosiologi Agama, PT Remaja Rosda Karya. Bandung
Ernest Gellner, Muslim Society, Cambridge: Cambridge University Press, 1981.
Habermas, Juergen. 2005. Zwischen Naturalismus und Religion. Suhrkamp, Frankfurt a.M.
Hardiman, Fransisco Budi. 2007.Agama dalam Ruang Publik : Menimbang Kembali Sekularisme. Jakarta : Teater Utan Kayu - Jaringan Islam Liberal.
Ibn Taymiyah, al-Jawab al-Shahih li man Baddala Din al-Masih, Beirut: Mathabi' al-Majd al-Tijariyah, tth.
Ibn Taymiyah, al-Furqan bayn-a 'l-Haqq wa 'l-Bathil, Damsyiq: Maktabah Dar al-Bayan, 1405 H/1985 M.
Mill, John Stuart. 1996. On Liberty.Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Surat Kabar Republika, 19 Maret 2008
http://media.isnet.org/iptek/100/Muhammad.html
Misalnya, sebagaimana ditulis oleh Michael Hart dalam bukunya tentang seratus tokoh dunia, yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Lihat QS. al-Taubah/9:29.
Lihat QS. Ali' Imran/3:85.
Lihat QS. al-Hujurat/49:14.
Lihat QS. al-Baqarah/2:177.
Prototipe tokoh tiran (thaghut) yang memusuhi Tuhan ialah Fir'aun, yang ceritanya dituturkan berulang kali dalam al-Qur'an.
Lihat Q., s. al-Nisa'/4:85.
Lihat Q., s. al-Nis'a'/4:135.
Hadits yang artinya: "Sebenarnya hancur mereka sebelum kamu karena mereka menegakkan hukum atas rakyat jelata dan meninggalkan hukum atas orang besar. Demi Dia -Allah- jiwaku ada di Tangan-Nya, seandainya Fathimah berbuat jahat maka pasti aku potong tangannya". (Hadits Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Nasa'i, Ahmad, dan Darimi).
Prinsip pluralisme dan otonomi kelompok-kelompok sosial keagamaan yang berbeda-beda (non-Muslim) itu dibeberkan dalam deretan ayat-ayat suci QS. al-Ma'idah/5:42-49.
Penegasan yang amat menarik dari Ibn Taymiyah itu dapat dibaca dalam beberapa tulisannya, antara lain, dapat dilihat dalam Ibn Taymiyah, al-Jawab al-Shahih li man Baddala Din al-Masih (Beirut: Mathabi' al-Majd al-Tijariyah, tth.), juz 1, h. 37l-375). Lihat juga Ibn Taymiyah, al-Furqan bayn-a 'l-Haqq wa 'l-Bathil (Damsyiq: Maktabah Dar al-Bayan, 1405 H/1985 M), h. 67-69.
"... Only Islam survives as a serious faith pervading both a folk and a Great Tradition. Its great Tradition is modernisable; and the operation can be presented, not as an innovation or concession to outsiders, but rather as the continuation and completion of an old dialogue within Islam ... Thus in Islam, and only in Islam, purification/modernization on the one hand, and the reaffirmation of a putative old local identity on the other, can be done in one and the same language and set of symbols." (Ernest Gellner, Muslim Society, [Cambridge: Cambridge University Press, 1981], h. 4).