17 Juli 2009

Pergub KBU Perpanjang Birokrasi


JLN. CIANJUR,(GM)-
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) dinilai memperpanjang birokrasi perizinan. Dalam pergub tersebut disebutkan, jika ada pengajuan izin pemanfaatan ruang di empat kabupaten/kota, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi yang masuk dalam wilayah KBU, maka harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Bandung, Rekotomo mengatakan, selama ini pengurusan perizinan yang menyangkut pembangunan di KBU memakan waktu minimal 14 hari

. "Saat ini prosesnya panjang sehingga banyak dikeluhkan masyarakat atau pemohon yang mengajukan izin membangun di KBU," kata Rekotomo saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (15/7).

Dijelaskan, dalam mengurus izin pemanfaatan ruang, pemohon memasukkan permohonan ke BPMPPT. Setelah itu, BPMPPT akan meneruskannya ke Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung untuk mengecek persyaratannya. Biasanya, setelah dari dinas terkait, permohonan izin akan langsung keluar setelah ditandatangani wali kota.

"Tapi dengan adanya pergub ini, harus diserahkan lagi ke gubernur. Lalu di tingkat provinsi dicek lagi oleh Dinas Permukiman dan Perumahan. Setelah semua lengkap, baru ditandatangani perizinannya. Ini proses yang sangat panjang," ujarnya.

Rekotomo mengaku khawatir dengan pengendalian penataan KBU jika harus melalui proses yang panjang ini. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pemohon akan nekat membangun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Karena itu, peran aparatur kewilayahan harus diperketat untuk mengawasi serta mengendalikan pemanfaatan ruang di KBU. Namun, pada prinsipnya Rekotomo sepakat dengan pengendalian pembangunan di KBU. Dia berharap pergub tersebut tidak menghambat proses perizinan. (B.114)**