22 Desember 2008

11 Anggota Pangar Akan Diperiksa


SOEKARNO-HATTA,(GM)-
Satuan Tindak Pidana korupsi (Sat Tipikor) Polda Jabar pekan ini akan memeriksa 11 orang anggota Panitia Anggaran (Pangar) Kab. Bandung, terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Kab. Bandung tahun anggaran 2005 dan 2006.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad kepada wartawan, Minggu (21/12) siang mengatakan, pemanggilan terhadap 11 orang anggota pangar tersebut dilakukan setelah penyidik Tipikor Polda Jabar memeriksa Ketua Pangar DPRD Kab. Bandung, H. Agus Yasmin dan Ketua Harian Pangar, Dadang Rusdiana.
Ke-11 anggota pangar yang juga anggota DPRD Kab. Bandung yang akan menjalani pemeriksaan pada minggu ini, yaitu Romli (PPP), Arifin Sobari (PKS), Triska Hendrawan (PKS), M. Gunawan Dadang (Demokrat), Hilman Sukirman (Golkar), Saeful Hikmat (PAN), Asep Kusmara Ali (PKS), Agus Hariyadi (PDIP), Asep Anwar Mahpudin (PBB), Deni Rukada Sahuri (Golkar), dan Ahmad Nadjib Qudratulloh (PAN).

"Pemeriksaan akan dilakukan secara bergiliran, dalam sehari mungkin 2 atau sampai 4 orang," kata Dade.
Sementara, pemeriksaan lanjutan terhadap anggota dewan lainnya, yaitu Ajidin dari Golkar, kian mempertegas dugaan terjadinya penyelewengan dana bansos oleh anggota dewan. Ajidin mengakui, dana bantuan sosial yang diterimanya pada 2005, digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dana bansos yang diterima tahun 2006, digunakan kegiatan masyarakat dan keorganisasian.
Penyidik juga mendapat pengakuan senada dari para saksi yang diperiksa Senin (1/12) lalu, yaitu Legimin Aries Putra (Partai Demokrat), Atang Djaelani (PKB), Agus Ishak (PBB), dan Agus Hariyadi. Para saksi mengatakan, dana bansos itu dipakai untuk berbagai kepentingan.
Pemakaian dana bansos tersebut diduga tidak sesuai isi proposal pengajuan anggota dewan. Dana bagi progam-program pemberdayaan masyarakat itu, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan partai. Bahkan beberapa di antaranya tidak diperkuat bukti-bukti penyaluran dana. (B.115)**