11 Oktober 2010

Mirip..?


Mirip yaaa...?

RAKYAT MERDEKA: TENTANG CRIMINAL POLICY BOEDIONO


Apakah Boediono Gunakan Jurus yang Sama di Balik Kasus Mandiri dan Century
Selasa, 05 Oktober 2010 , 10:47:00 WIB
Laporan: Teguh Santosa



RMOL. Ungkap kasus kejahatan big fish. Begitu perintah tegas yang disampaikan Presiden SBY untuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto enam bulan lalu, tepatnya 6 April 2010 di Istana Negara, Jakarta.
Ketika itu belum ada penjelasan resmi mengenai apa saja kasus kakap yang menurut SBY harus diungkap. Baru pada kesempatan berikutnya di Banjarmasin, Kalimantan Timur, Sekretaris Satgas PMF Denny Indrayana mengatakan ada sembilan big fishes yang sedang mereka incar. Kesembilan kakap itu adalah mafia korupsi, mafia pajak dan mafia bea cukai, mafia pertambangan dan mafia energi, mafia tanah, mafia hutan, mafia perbankan/keuangan dan mafia illegal fishing.
Tetapi sejauh ini yang ditangkap, meminjam istilah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro, baru penjahat kelas kroco, seperti pegawai golongan III A Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Gayus H. Tambunan dan anggota Polri AKP Sri Sumartini.
Seharusnya, menurut Sasmito yang pernah bekerja di Kementerian Keuangan itu, pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Pajak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, juga harus dijadikan target operasi pemberantasan mafia pajak.
Sebagai salah seorang yang mengikuti dari dekat sepak terjang aparat penegak hukum dan Satgas PMF membongkar kejahatan di sektor keuangan, perbankan dan perpajakan, Sasmito mencium bau ketidakadilan. Pengusutan sejumlah kasus pajak selama ini hanya menyentuh pegawai pajak kelas bawah. Adapun pejabat-pejabat di lingkungan pajak yang patut diduga mengetahui dan memiliki peranan besar di balik kasus itu dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi.
Di kawasan Tandean, Jakarta Selatan, kemarin (Senin, 4/11), Sasmito menggelar dugaan criminal policy yang melibatkan mantan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono, dalam penghapusan pajak Bank Mandiri yang akan go public. Disebut criminal policy, karena kejahatan itu dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai “tameng hukum”.
Pada 14 Mei 2003, Boediono yang ketika itu adalah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 211/KMK.03/2003. Keputusan Boediono itu mengubah Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Subianto, pada 9 September 1998.

YUSRIL BANTAH ALASAN PETINGGI KEJAKSAAN AGUNG YANG TAK MAU PANGGIL SBY, MEGA DAN JK


Yusril Ihza Mahendra membantah keras alasan petinggi Kejaksaan Agung yang tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam  perkara Sisminbakum. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, seperti menyanyikan koor menolak menghadirkan mereka dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara “Belum ada alasan yang kuat untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam perkara itu” kata Darmono. Sebelumnya Amari mengatakan bahwa saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Jadi ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Babul Khoir malah terang-terangan mengatakan ketika saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara. Kejaksaan tidak akan memanggil mereka, kata Babul khoir seperti dimuat Rakyat Merdeka Online kemarin. Padahal Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 ketika membahas Sisminbakum. SBY bahkan menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang kini oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai korupsi. “Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi a de charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan  perkara  saya” tambah Yusril. Ini baru namanya adil dan berimbang.
Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan” Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya”. Pasal ini kata Yusril memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendatangkan seorang saksi dan atau saksi ahli. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Kemudian ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana  dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Berdasarkan ayat ini, jelaslah bahwa pada tingkat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, saya sebagai tersangka berhak mengajukan Megawati, SBY, Jusuf Kalla  dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan, sementara Kejaksaan Agung wajib untuk memanggil dan memeriksa mereka”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 KUHAP di atas penyidik telah bertanya kepada saya, apakah saya akan mengajukan saksi yang meringankan dan saya jawab “ya” kata Yusril. Ini telah dimasukkan dalam berita acara. Yusril kemudian melalui pengacaranya melayangkan surat kepada Direktur Penyidik Kejaksaan Agung sederet nama saksi ahli dan meringankan, antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sesuai ketentuan Pasal 116 itu, tambah Yusril  “adalah hak saya untuk mengajukan saksi a de charge, dan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka”.
Kini Kejaksaan bukan saja tidak mau melaksanakan kewajiban memanggil keempat tokoh di atas, malah menilai saksi a de charge yang saya ajukan  tidak relevan. Jelas bahwa Kejaksaan Agung tidak mentaati hukum dan ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR, tandas Yusril. Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja, kata Yusril dengan nada kesal. “Kejaksaan haruslah mengungkapkan kebenaran materil perkara ini, jangan asal mau menang sendiri”, kata Yusril mengakhiri keterangannya kepada pers hari ini.

SOAL KECIL: ISTILAH RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN


Sejak kemarin banyak orang menelpon saya bertanya tentang ucapan Presiden dalam Sidang Kabinet mengenai istilah “Rumah Tangga Kepresidenan”. Presiden SBY mengatakan banyak kesalahpahaman terjadi karena adanya istilah “Rumah Tangga Kepresidenan” itu dalam kaitannya dengan masalah anggaran, sehingga dikira orang, itu rumah tangga betulan, yakni rumah tanggapasangan suami-istri Susilo Bambang Yudhoyono dan Any Bambang Yudhoyono yang ada di Puri Cikeas. Padahal, Pumah Tangga Kepresidenan itu kompleks  istana kepresidenan yang di dalamnya ada kantor presiden. Jadi anggaran Rumah Tangga Kepresidenan itu bukan anggaran rumah tangga beliau yang ada di Cikeas itu. “Dulunya, istilah yang dipakai adalah Sekretaris Presiden. Tapi ketika Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Sekretaris Negara, istilah Sekretaris Presiden diganti dengan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan” kata Presiden SBY.
Ucapan Presiden di atas ada benarnya, tapi ada salahnya juga. Istilah Rumah Tangga Kepresidenan itu bukanlah dari saya. Istilah itu sudah ada sejak zaman Bung Karno. Pak Harto dan Pak Habibie tetap menggunakan istilah yang sama, untuk menyebut urusan internal istana termasuk fasilitas kerja Presiden, baik  Istana Negara,  Istana Merdeka, Bina Graha, Wisma Negara, Kantor Presiden termasuk Masjid Baiturrahim.  seperti yang ada sekarang ini. Kepala Rumah Tangga adalah bawahan Mensesneg. Tugas pokoknya ngurusi soal “tetek bengek” mulai dari penyediaan makan minum, pemeliharaan ruangan, taman  dan halaman, hidangan untuk menyambut tamu, karpet istana, hiasan dinding, sampai soal yang kecil-kecil seperti goordjin pintu dan jendela.
Kalau urusan keprotokolan untuk upacara-upacara menyambut tamu dari luar negeri, ada pejabat khusus, namanya Kepala Protokol Negara, yang juga berada di bawah Mensesneg. Nah, di zaman Gus Dur, diangkatlah seseorang wanita  — saya tak ingin sebutkan namanya siapa — menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan itu. Namun rupanya, bagi yang bersangkutan, istilah Kepala Rumah Tangga itu kurang mentereng, maka digantilah namanya dengan istilah Sekretaris Presiden. Di zaman Megawati, istilah itu tetap digunakan. Pejabatnya Pak Kemal Munawar.
Ketika saya menjadi Mensesneg, istilah Sekretaris Presiden itu saya kembalikan lagi ke nama semula, yakni Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Bagi saya istilah “Sekretaris Presiden” itu membingungkan kalau tugasnya memang mengurusi soal “tetek-bengek” seperti saya ceritakan tadi. “Sekretaris” Presiden itu secara resmi ada dua, yakni Menteri Sekretaris Negara dan Sekrerataris Kabinet. Dua orang inilah yang menangani hal-ikhwal kesekretariatan untuk mendukung tugas-tugas Presiden menyelenggarakan urusan kenegaraan dan pemerintahan negara. Ketika saya menjadi Mensesneg, saya melantik Ahmad Rusdi menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Dia pekerja keras yang baik dan rapi. Sekarang dia menjadi Dubes RI untuk Yunani.
Pada waktu saya jadi Mensesneg,  Presiden SBY berkeinginan mengangkat mengangkat seorang “Sekretaris Pribadi” yang kata Pak SBY kepada saya, tugasnya untuk mengurusi uruian-urusan hobby beliau seperti bermain musik dan olah raga, mengurusi undangan perkawinan, hajatan, keluarga yang datang mau bertamu, “termasuk ngurusi orang-orang yang datang dari Pacitan”, kata SBY sambil tertawa.  Sekretaris Pribadi itu, kata Presiden kepada saya, bukanlah pejabat struktural. Jadi benar-benar pribadi sifatnya. Saya dengan segala niat baik,  oke saja. Tapi lama kelamaan, Sekretaris Pribadi Presiden itu malah mengurusi lalu lintas surat-menyurat dan berbagai dokumen dari Mensesneg ke Presiden, mengatur tamu-tamu yang mau menghadap Presiden, pekerjaan yang seharusnya ditangani ajudan Presiden dibawah koordinasi Mensesneg dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Tiap kali ditanya ajudan dimana surat atau naskah RUU yang telah diserahkan, apa sudah di meja Presiden atau di mana. Ajudan selalu bingung. Mereka bilang, surat-surat itu tidak bisa mereka serahkan langsung ke Presiden, karena diminta oleh Sespri. Sespri bilang, beliau yang akan menyerahkannya kepada Presiden.
Akhirnya banyak surat-surat dan dokumen yang macet. Saya bilang ajudan, bilang aja sama Sespri, Mensesneg tanya surat-surat itu mengapa belum ditandatangani Presiden. Ajudan tak berani. Pangkat ajudan adalah kolonel. Sementara Sespri itu kebetulan pangkatnya Brigjen. Saya sendiri tidak bisa memarahi Sespri itu, karena jabatan itu tidak ada dalam struktur organisasi Sekretariat Negara. Dia bukan anak buah dan bukan bawahan saya seperti Kepala Rumah Tangga Kepresidenan atau Sekretaris Militer.  Pernah sekali dua kali saya menegur Sekretaris Pribadi Presiden secara baik-baik,  karena saya anggap telah menghambat tugas-tugas Mensesneg. Tetapi yang bersangkutan nampak kurang terima. Dia merasa saya bukan atasannya. Dan itu memang benar.
Keadaan seperti di atas lama-lama saya laporkan ke Presiden, bahwa banyak surat numpuk di Sespri tak tahu kemana rimbanya. Padahal penyerahan surat-surat dan dokumen adalah pekerjaan Ajudan. Presiden nampak kaget. Suatu hari surat-menyurat ke Presiden benar-benar macet. Rupanya sang Sespri naik haji. Surat-surat dikunci Sespri dan ditinggal pergi ke Mekkah. Saya sungguh kesal dan mengatakan kepada Presiden, negara tidak mungkin berhenti karena seorang Sespri naik haji.  Presidenpun nampak kesal juga. Seketika itu juga Presiden memerintahkan agar lemari Sespri itu dibongkar paksa, dan ternyata di dalamnya ditemukan begitu banyak tumpukan surat yang sudah ditelaah Mensesneg, berbagai memorandum Mensesneg mengenai berbagai masalah, laporan intelejen, termasuk berbagai RUU dan RPP, dan  Rancangan Keppres tentang Permohonan grasi yang tertahan di situ.
Di luaran, disebarkan isyu saya bekerja lambat dan tidak sigap, sehingga banyak surat-surat ke Presiden tidak diolah dan ditangani. Itu mustahil. Betapa saya kerja disiplin menangani surat-surat, dokumen dan naskah pidato sejak zaman Presiden Suharto. Saya hanya mengurut dada menyaksikan  dan mendengar semua rumors  itu.
Inilah, sedikit suka duka saya menjadi Mensesneg di zaman Presiden SBY. Padahal saya sudah dilatih bekerja di sana sejak lama, ketika  Letnan Jenderal TNI Moerdiono yang menjadi komandannya. Pak Moerdiono itu orangnya  — maaf — agak “sinting”.  Kalau ngobrol, omongannya ngalor-ngidul ke sana ke mari tidak karuan, tetapi hatinya sangat baik.  Hobbynya bermain tennis dan mendengarkan lagu dangdut. Tapi kalau soal kerja, beliau itu luar biasa rapinya. Saya berguru kepada beliau soal kerja, dan saya harus mengakui bahwa saya sangat banyak berhutang budi kepada beliau…

YUSRIL MAKLUM, ANDI HAMZAH SUDAH UZUR SEHINGGA LUPA PASAL 116 KUHAP


Situs Berita pendukung Presiden SBY www.indonesiarayanews.com memberitakan pendapat Prof Dr Andi Hamzah yang menilai permintaan saya kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden SBY sebagai saksi a de charge dalam perkara Sisminbakum, adalah tindakan yang mengada-ada. Sangatlah aneh, jika Yusril meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kata Andi Hamzah, karena tugas menghadirkan saksi meringankan adalah tugas pengacara Yusril untuk menghadirkannya di pengadilan. Andi juga menuding Yusril mengada-ada meminta Megawati, Jusuf Kalla dan SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Menanggapi pendapat Andi Hamzah itu, Yusril  mengatakan maklum, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 (tujuh puluh tujuh)  tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang  dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan “saksi yang akan menguntungkan” dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik “wajib memanggil dan memeriksa” saksi yang meringankan itu. Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP. Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung yang memeriksa saya telah meminta  agar saya menyerahkan daftar nama saksi meringankan. Tetapi, ketika disebutkan nama Megawati, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kwik Kian Gie,  yang keberatan malah Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus M. Amari dan Kapuspenkum Babul Khoir Harahap. “Bawahannya saja berani, masak atasannya takut”, kata Yusril terheran-heran.
Yusril sebaliknya menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya. Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan,  bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP.  Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan, tambah Yusril. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadli sewenang-wenang, padahal dia mengetauhi duduk persoalan yang sebenarnya. “Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY”. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekedar omongan saja.****