BANDUNG, (PR).-
Kelompok musik kenamaan asal Bandung, Bimbo, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keluarnya SK Menteri Kehutanan No. 306/ Menhut-II/2009.
Dalam SK tersebut, Menteri Kehutanan M.S. Kaban memberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) atas lahan seluas 250,7 hektare di Taman Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu, Kab. Bandung Barat, kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). Bimbo berharap presiden bersedia membatalkan SK Menhut tersebut.
Kehadiran perusahaan swasta di Tangkubanparahu, apalagi tanpa rekomendasi dari Pemprov Jabar, dinilai telah mengusik jati diri dan kehormatan masyarakat Sunda.
"Tangkubanparahu menjadi suatu simbol budaya yang bergerak dan melekat pada perubahan zaman yang terjadi di Parahyangan melalui kisah-kisah dalam pantun yang mengandung seloka dan tuntunan hidup masyarakat Sunda. Lantas dengan adanya perusahaan yang dengan tiba-tiba menjadi penguasa di Tangkubanparahu, siapa pun itu dan sehebat apa pun keberadaan mereka dalam pandangan pemerintah, bagi kami hal itu adalah sebuah pelecehan yang tidak bertenggang rasa," demikian petikan surat terbuka yang dikirim Rabu (9/9).
Surat terbuka tersebut ditandatangani tiga personel Bimbo, yaitu Samsudin Hardjakusumah (Sam Bimbo), Darmawan Hardjakusumah (Acil Bimbo), dan Jaka Purnama Hardjakusumah (Jaka Bimbo).
Bukan pertama
Peristiwa semacam ini bukan yang pertama kali. Sejak Orde Baru, sudah banyak investor yang masuk ke Jawa Barat atas kebijakan dan ketetapan dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu dinilai Bimbo justru mempertegas adanya keserakahan.
Masyarakat Sunda dibuat tak berdaya dan harus diam demi pembangunan. Padahal tindakan investor yang dilegalisasi pemerintah telah mengesampingkan moral, etika, historis, spiritual, dan tata krama masyarakat Sunda.
"Hal tersebut membuat kami, Bimbo, merasa semakin sempit tempat dan tidak punya hak untuk mencintai kampung halamannya sendiri bila investor mempunyai kehendak di Tatar Sunda. Mau sampai kapan hal ini terjadi," kata Sam Bimbo.
Bimbo mengingatkan agar gunung dan hutan di Jawa Barat dibiarkan menjadi hutan rimba secara alamiah. Tidak perlu ada usaha swasta yang mengelola sebab sudah banyak ekses yang diakibatkan. Selanjutnya Bimbo berharap Presiden bersedia memerintahkan Menhut untuk mencabut SK Menhut tentang IPPA tersebut. (A-170)***