31 Oktober 2010

Menang Untuk Perubahan


Penghitungan suara putaran kedua pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kab. Bandung masih berlanjut di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (31/10). Masing-masing pasangan belum memberikan klaim, mereka lebih dulu menang. Berikut hasil sementara yang diperoleh dari sejumlah TPS.
Di TPS 2 Cipagalo, pasangan Dadang M. Naser-Deden Ruman Rumaji (DNDR) nomor urut tujuh mengumpulkan 63 suara, sedangkan rivalnya pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana nomor urut delapan meraih 138 suara. Dadang-Ridho masih unggul di TPS 19 Rancaekek Kulon dengan merebut 242 suara, dan DNDR tertinggal dengan 96 suara. Hasil yang sama dan menempatkan Dadang-Ridho unggul terjadi di TPS 14 Walura Kecamatan Cicalengka. Dadang-Ridho didukung 93 suara, sedangkan DNDR 64 suara.
Di TPS 19 Desa Lebakwangi Kec. Arjasari DNDR unggul tipis dengan 123 suara, disusul Dadang-Ridho dengan 100 suara. Jumlah suara yang dianggap tidak sah di TPS tersebut mencapai 13 suara. Di TPS 33 Cimekar Bumi Panyawangan nomor urut tujuh memperoleh 29 suara dan nomor urut delapan 77 suara. Sedangkan di TPS 8 di wilayah yang sama DNDR memperoleh 53 suara dan Dadang-Ridho mendapatkan 93 suara.
Keunggulan pasangan Dadang-Ridho kembali berlanjut di tiga TPS Desa Pangauban Kecamatan Katapang. Di TPS 5 desa tersebut Dadang Ridho meraih 109 suara, DNDR 87 suara. TPS 6 menghasilkan DNDR didukung 82 suara, Dadang Ridho meraih dukungan 111 suara. Di TPS 7 Dadang-Ridho mendapatkan 114 suara meninggalakn DNDR yang memperoleh 82 suara. Info lainnya, Dadang-Ridho meraih 137 suara di TPS 11 Kampung Sumumput Mekarrahayu Kec. Margaasih. Sedangkan DNDR di TPS tersebut didukung 93 suara.

22 Oktober 2010

Obar Peroleh Rapor Merah

BALEENDAH,(GM)-
Bupati Bandung, Obar Sobarna memperoleh rapor merah dari Pusat Sumber Daya (PSD) Komunitas Forum Diskusi Anggaran Baraya Bandung, selama menjabat sebagai Bupati Bandung 2005-2010. Penilaian itu diberikan dari visi dan misi bupati, saat akan menjabat sebagai Bupati Bandung.

Untuk misi ada delapan poin yang diutarakan Bupati Bandung, Obar Sobarna. Dari delapan poin tersebut, hanya satu misi yang mendapat nilai 6. Sedangkan sisanya berada di bawah nilai 5.

"Sebagai publik, kami berhak menilai kinerja bupati selama memimpin Kab. Bandung dengan melihat visi misi yang diutarakan Obar saat pemilihan bupati," ungkap Sekretaris PSD, Dadan Ramdhan, di Sekretariat PSD Komunitas Forum Diskusi Anggaran Baraya Bandung, Baleendah, Kamis (21/10).

Dari delapan misinya, tambah Dadan, hanya satu yang nilainya di atas angka lima. Yaitu misi kedua, memelihara stabilitas kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan dinamis, dengan nilai enam.

Sedangkan tujuh misi bupati yang mendapat nilai merah, menurut Dadan, ada pada misi mewujudkan kepemerintahan yang baik dengan nilai 4,5, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (4,5), meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat (3,5), memantapkan kesalehan sosial berlandaskan iman dan takwa (4), menggali dan menumbuhkembangkan budaya Sunda (5), memelihara keseimbangan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (4), serta meningkatkan kinerja pembangunan desa dengan nilai 4. (B.84)**

19 Oktober 2010

Buntut Pernyataan Dukungan pada DNDR, Komandan Brigade Hizbullah Dianggap Undurkan Diri

BLK. FACTORY,(GM)-
Pernyataan Komandan Brigade Hizbullah, H. Ahmad Dahlan yang menyatakan Hizbullah mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Naser-Deden Rukman Rumaji (DNDR), dianggap sebagai pengunduran diri dari keanggotaan Hizbullah. Sebab sikapnya tersebut berseberangan dengan garis perjuangan Brigade Hizbullah.

Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kab. Bandung, H. Ery Ridwan Latief, dalam siaran pers yang diterima "GM", Senin (18/10) menyatakan, Brgade Hizbullah merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kewajiban utama mengawal perjalanan dakwah Islam di segala bidang, baik sosial, politik, juga kemasyarakatan lainnya.

"Brigade Hizbullah itu bukan sayap partai karena hanya ada satu partai saja di Indonesia yang dengan tegas memperjuangkan syariat Islam yaitu Partai Bulan Bintang. Karenanya secara hukum Islam Hizbullah adalah pengawal syariatnya," jelasnya.

Jadi apabila ada orang yang mengatasnamakan Hizbullah dan berseberangan dengan garis perjuangannya, lanjut Ery, maka sudah bisa dipastikan dia telah melucuti diri dari pasukannya.

"Tapi pernyataan yang dilontarkan Saudara Ahmad Dahlan adalah pernyataan yang tidak perlu dibantah, karena hak politik pribadi yang melekat pada setiap warga negara. Namun kalau dia mengatasnamakan Komandan Hizbullah, ini yang kemudian akan merampas dan melucuti hak-hak dia sebagai Hizbullah," katanya sambil menambahkan, karena telah mengambil sikap yang berseberangan dengan misi Brigade Hizbullah, otomatis ia mengundurkan diri dari keanggotaan Brigade Hizbullah dan tidak bisa mengatasnamakan Brigade Hizbullah.

Sementara Ketua DPC PBB, Asep Anwar menegaskan, pernyataan Ahmad Dahlan adalah pernyataan pribadi, sebab hingga kini Brigade Hizbullah dan sayap partai lainnya masih solid untuk mendukung Ridho-Darus.

"Itu hanya pribadinya saja, bukan organisasi. Sebab sampai saat ini kita masih solid mendukung Ridho-Darus," katanya sambil menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindak Ahmad Dahlan sesuai aturan kepartaian.

Sementara Komandan Brigade Hizbullah, Ahmad Dahlan menuturkan, MPC tidak bisa menganggap dirinya mengundurkan diri. "Kita mendukung DNDR bukan karena parpolnya, tapi karena pribadinya. Kita juga berhak menentukan siapa yang akan jadi imam di Kab. Bandung ini," tegasnya.

Menurut Ahmad, MPC Kab. Bandung tidak bisa menganggap dirinya mengundurkan diri dari Hizbullah atau melakukan pemecatan. "Sebab SK pengangkatan sebagai Komandan Brigade Hizbullah diturunkan dari pusat," katanya.

Ditegaskan Ahmad, dirinya juga siap menanggung risiko karena mendukung DNDR. Bahkan jika diturunkan dari peran sebagai Wakil Ketua DPC PBB Kab. Bandung, yang kini disandangnya.

"Kalau secara kepartaian, saya siap diturunkan sebagai wakil ketua. Tapi kalau sebagai Komandan Hizbullah, MPC tidak bisa memecat saya," katanya. (B.97)**

18 Oktober 2010

Na'udzubillahi min dzalik

Akankah kita biarkan....?

SELAMAT JALAN GURU DAN PEJUANGKU,,,!!!


INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJI'UN, Telah berpulang ke Rahmatullah pukul 17.00 KH.
A SAMBAS , ayahanda HANS SAMBAS - YC1ANS. semoga ALLAH menempatkan beliau di sisi -Nya dan mengampuni segala dosa-dosanya. Jenazah akan disemayamkan di rumah duka Kp. Panyaungan Kecamatan Cangkuang, Insya Allah akan dikebumikan besok pagi Selasa 19 Oktober 2010 pukul 09.00 wib
Selamat Jalan Guru dan Pejuangku... Insya Allah kami akan meneruskan cita-cita mu untuk meyakinkan ummat manusia bahwa Islam itu indah dan penuh kasih-sayang.... Allahummaghfirlahu......

Hizbullah Pengawal Dakwah Islam bukan Pendukung DNDR


Hizbullah Pengawal Dakwah Islam bukan Pendukung DNDR
Sesuai dengan namanya Brigade Hizbullah adalah merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kewajiban utama mengawal perjalanan Dakwah Islam di segala bidang baik sosial, politik dan kemasyarakatan lainnya, jadi salah besar bila ada yang menyimpulkan bahwa Brigade Hizbullah adalah sayap Partai, karena hanya ada satu partai saja di Indonesia yang dengan tegas memperjuangkan “Syariat Islam” yaitu Partai Bulan Bintang, maka secara hukum Islam Hizbullah adalah pengawal Syari’atnya, jadi apabila ada orang yang mengatasnamakan Hizbullah dan berseberangan dengan garis perjuangan Hisbullah, maka sudah bisa dipastikan “dia” telah melucuti diri dari pasukannya.
Menyikapi pernyataan yang dilontarkan sdr. Ahmad Dahlan adalah pernyataan yang tidak perlu dibantah, karena hak politik pribadi yang melekat di setiap warga negara, tetapi apabila “dia” mengatasnamakan Komandan Hizbullah, ini yang kemudian akan merampas dan melucuti hak-hak “dia” sebagai Hizbullah.
Partai Bulan Bintang Mendukung Pasangan Ridho-Darus adalah lahir dari kesamaan pandang tentang pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung dengan Akhlaq Islam yang harus mampu memberikan perlindungan kepada Masyarakatnya dengan Berkah Allah SWT, karena pada hakekatnya visi dan misi itu akan terwujud dari sejauhmana pemahaman Pemimpinnya terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kemuslimannya, maka dengan menggunakan argumentasi itu PBB mendukung pasangan Ridho-Darus No. 8 dan kami yakin Masyarakat kabupaten Bandung adalah masyarakat yang cerdas.
Dalam pertarungan politik, perbedaan pandang adalah sebuah keniscayaan, hanya tentu sikap politik itu akan berakibat politik bagi orang yang melakukannya. Kami atasnama Ketua Majelis Penasihat Cabang dan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Bandung mengucapkan ucapan “Selamat jalan Saudaraku Ahmad Dahlan, semoga Allah swt me-RIDHO-i mu.
Berkenaan dengan ajang PEMILUKADA 2010, kami yakin Allah tidak akan pernah salah dalam memberikan takdir yang baik bagi Seluruh rakyat Kabupaten Bandung
(demikian petikan hasil wawancara dengan Ketua Majelis Pertimbangan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Bandung Drs. H. Ery Ridwan Latief, M.Ag)

13 Oktober 2010

PEMERINTAAN SBY-BUDIONO TAK BERWIBAWA


JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang satu tahun pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, aktivis beragam elemen berkumpul menyerukan suara-suara ketidakpuasan terhadap pemerintah di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (10/10/2010). Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi menyampaikan, pemerintah SBY-Boediono dinilai telah gagal dan tidak berwibawa. "Masyarakat melihat, pemerintah ini jauh dari harapan rakyat. Tidak nyambung pikiran pemimpinnya dengan keinginan rakyat. Kami melihat pemerintah sangat tidak berwibawa," katanya dalam pertemuan "Seruan Nasional Bergerak Menyelamatkan Indonesia" di PBNU, Jakarta.

Ketidakwibawaan pemerintah, kata Adhie tampak dari ketidakmampuannya menjaga keamanan dalam negeri, kebebasan umat beragama, dan citra Indonesia di mata negara lain. "Pemerintah sangat tidak berwibawa, di depan pengadilan ada korban jiwa yang menakutkan, tawuran di Tanjung Priuk, Presiden hanya menonton. Pelecehan negara luar yang pada akhirnya rusak martabat bangsa. Ini harus diakhiri dengan cara elegan, presiden mundur akan lebih baik," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebu hadir elemen pergerakan seperti GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), PMII, PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), dan lainnya.

Selain menyampaikan keluhan terhadap pemerintah, puluhan aktivis tersebut bersama Adhie membacakan Maklumat 101010. "10 10 10 untuk menetralisir citra SBY yang 9 9 9," imbuhnya.  http://www.klikpbb.com

11 Oktober 2010

Mirip..?


Mirip yaaa...?

RAKYAT MERDEKA: TENTANG CRIMINAL POLICY BOEDIONO


Apakah Boediono Gunakan Jurus yang Sama di Balik Kasus Mandiri dan Century
Selasa, 05 Oktober 2010 , 10:47:00 WIB
Laporan: Teguh Santosa



RMOL. Ungkap kasus kejahatan big fish. Begitu perintah tegas yang disampaikan Presiden SBY untuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto enam bulan lalu, tepatnya 6 April 2010 di Istana Negara, Jakarta.
Ketika itu belum ada penjelasan resmi mengenai apa saja kasus kakap yang menurut SBY harus diungkap. Baru pada kesempatan berikutnya di Banjarmasin, Kalimantan Timur, Sekretaris Satgas PMF Denny Indrayana mengatakan ada sembilan big fishes yang sedang mereka incar. Kesembilan kakap itu adalah mafia korupsi, mafia pajak dan mafia bea cukai, mafia pertambangan dan mafia energi, mafia tanah, mafia hutan, mafia perbankan/keuangan dan mafia illegal fishing.
Tetapi sejauh ini yang ditangkap, meminjam istilah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro, baru penjahat kelas kroco, seperti pegawai golongan III A Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Gayus H. Tambunan dan anggota Polri AKP Sri Sumartini.
Seharusnya, menurut Sasmito yang pernah bekerja di Kementerian Keuangan itu, pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Pajak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, juga harus dijadikan target operasi pemberantasan mafia pajak.
Sebagai salah seorang yang mengikuti dari dekat sepak terjang aparat penegak hukum dan Satgas PMF membongkar kejahatan di sektor keuangan, perbankan dan perpajakan, Sasmito mencium bau ketidakadilan. Pengusutan sejumlah kasus pajak selama ini hanya menyentuh pegawai pajak kelas bawah. Adapun pejabat-pejabat di lingkungan pajak yang patut diduga mengetahui dan memiliki peranan besar di balik kasus itu dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi.
Di kawasan Tandean, Jakarta Selatan, kemarin (Senin, 4/11), Sasmito menggelar dugaan criminal policy yang melibatkan mantan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono, dalam penghapusan pajak Bank Mandiri yang akan go public. Disebut criminal policy, karena kejahatan itu dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai “tameng hukum”.
Pada 14 Mei 2003, Boediono yang ketika itu adalah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 211/KMK.03/2003. Keputusan Boediono itu mengubah Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Subianto, pada 9 September 1998.

YUSRIL BANTAH ALASAN PETINGGI KEJAKSAAN AGUNG YANG TAK MAU PANGGIL SBY, MEGA DAN JK


Yusril Ihza Mahendra membantah keras alasan petinggi Kejaksaan Agung yang tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam  perkara Sisminbakum. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, seperti menyanyikan koor menolak menghadirkan mereka dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara “Belum ada alasan yang kuat untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam perkara itu” kata Darmono. Sebelumnya Amari mengatakan bahwa saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Jadi ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Babul Khoir malah terang-terangan mengatakan ketika saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara. Kejaksaan tidak akan memanggil mereka, kata Babul khoir seperti dimuat Rakyat Merdeka Online kemarin. Padahal Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 ketika membahas Sisminbakum. SBY bahkan menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang kini oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai korupsi. “Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi a de charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan  perkara  saya” tambah Yusril. Ini baru namanya adil dan berimbang.
Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan” Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya”. Pasal ini kata Yusril memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendatangkan seorang saksi dan atau saksi ahli. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Kemudian ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana  dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Berdasarkan ayat ini, jelaslah bahwa pada tingkat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, saya sebagai tersangka berhak mengajukan Megawati, SBY, Jusuf Kalla  dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan, sementara Kejaksaan Agung wajib untuk memanggil dan memeriksa mereka”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 KUHAP di atas penyidik telah bertanya kepada saya, apakah saya akan mengajukan saksi yang meringankan dan saya jawab “ya” kata Yusril. Ini telah dimasukkan dalam berita acara. Yusril kemudian melalui pengacaranya melayangkan surat kepada Direktur Penyidik Kejaksaan Agung sederet nama saksi ahli dan meringankan, antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sesuai ketentuan Pasal 116 itu, tambah Yusril  “adalah hak saya untuk mengajukan saksi a de charge, dan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka”.
Kini Kejaksaan bukan saja tidak mau melaksanakan kewajiban memanggil keempat tokoh di atas, malah menilai saksi a de charge yang saya ajukan  tidak relevan. Jelas bahwa Kejaksaan Agung tidak mentaati hukum dan ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR, tandas Yusril. Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja, kata Yusril dengan nada kesal. “Kejaksaan haruslah mengungkapkan kebenaran materil perkara ini, jangan asal mau menang sendiri”, kata Yusril mengakhiri keterangannya kepada pers hari ini.

SOAL KECIL: ISTILAH RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN


Sejak kemarin banyak orang menelpon saya bertanya tentang ucapan Presiden dalam Sidang Kabinet mengenai istilah “Rumah Tangga Kepresidenan”. Presiden SBY mengatakan banyak kesalahpahaman terjadi karena adanya istilah “Rumah Tangga Kepresidenan” itu dalam kaitannya dengan masalah anggaran, sehingga dikira orang, itu rumah tangga betulan, yakni rumah tanggapasangan suami-istri Susilo Bambang Yudhoyono dan Any Bambang Yudhoyono yang ada di Puri Cikeas. Padahal, Pumah Tangga Kepresidenan itu kompleks  istana kepresidenan yang di dalamnya ada kantor presiden. Jadi anggaran Rumah Tangga Kepresidenan itu bukan anggaran rumah tangga beliau yang ada di Cikeas itu. “Dulunya, istilah yang dipakai adalah Sekretaris Presiden. Tapi ketika Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Sekretaris Negara, istilah Sekretaris Presiden diganti dengan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan” kata Presiden SBY.
Ucapan Presiden di atas ada benarnya, tapi ada salahnya juga. Istilah Rumah Tangga Kepresidenan itu bukanlah dari saya. Istilah itu sudah ada sejak zaman Bung Karno. Pak Harto dan Pak Habibie tetap menggunakan istilah yang sama, untuk menyebut urusan internal istana termasuk fasilitas kerja Presiden, baik  Istana Negara,  Istana Merdeka, Bina Graha, Wisma Negara, Kantor Presiden termasuk Masjid Baiturrahim.  seperti yang ada sekarang ini. Kepala Rumah Tangga adalah bawahan Mensesneg. Tugas pokoknya ngurusi soal “tetek bengek” mulai dari penyediaan makan minum, pemeliharaan ruangan, taman  dan halaman, hidangan untuk menyambut tamu, karpet istana, hiasan dinding, sampai soal yang kecil-kecil seperti goordjin pintu dan jendela.
Kalau urusan keprotokolan untuk upacara-upacara menyambut tamu dari luar negeri, ada pejabat khusus, namanya Kepala Protokol Negara, yang juga berada di bawah Mensesneg. Nah, di zaman Gus Dur, diangkatlah seseorang wanita  — saya tak ingin sebutkan namanya siapa — menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan itu. Namun rupanya, bagi yang bersangkutan, istilah Kepala Rumah Tangga itu kurang mentereng, maka digantilah namanya dengan istilah Sekretaris Presiden. Di zaman Megawati, istilah itu tetap digunakan. Pejabatnya Pak Kemal Munawar.
Ketika saya menjadi Mensesneg, istilah Sekretaris Presiden itu saya kembalikan lagi ke nama semula, yakni Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Bagi saya istilah “Sekretaris Presiden” itu membingungkan kalau tugasnya memang mengurusi soal “tetek-bengek” seperti saya ceritakan tadi. “Sekretaris” Presiden itu secara resmi ada dua, yakni Menteri Sekretaris Negara dan Sekrerataris Kabinet. Dua orang inilah yang menangani hal-ikhwal kesekretariatan untuk mendukung tugas-tugas Presiden menyelenggarakan urusan kenegaraan dan pemerintahan negara. Ketika saya menjadi Mensesneg, saya melantik Ahmad Rusdi menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Dia pekerja keras yang baik dan rapi. Sekarang dia menjadi Dubes RI untuk Yunani.
Pada waktu saya jadi Mensesneg,  Presiden SBY berkeinginan mengangkat mengangkat seorang “Sekretaris Pribadi” yang kata Pak SBY kepada saya, tugasnya untuk mengurusi uruian-urusan hobby beliau seperti bermain musik dan olah raga, mengurusi undangan perkawinan, hajatan, keluarga yang datang mau bertamu, “termasuk ngurusi orang-orang yang datang dari Pacitan”, kata SBY sambil tertawa.  Sekretaris Pribadi itu, kata Presiden kepada saya, bukanlah pejabat struktural. Jadi benar-benar pribadi sifatnya. Saya dengan segala niat baik,  oke saja. Tapi lama kelamaan, Sekretaris Pribadi Presiden itu malah mengurusi lalu lintas surat-menyurat dan berbagai dokumen dari Mensesneg ke Presiden, mengatur tamu-tamu yang mau menghadap Presiden, pekerjaan yang seharusnya ditangani ajudan Presiden dibawah koordinasi Mensesneg dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Tiap kali ditanya ajudan dimana surat atau naskah RUU yang telah diserahkan, apa sudah di meja Presiden atau di mana. Ajudan selalu bingung. Mereka bilang, surat-surat itu tidak bisa mereka serahkan langsung ke Presiden, karena diminta oleh Sespri. Sespri bilang, beliau yang akan menyerahkannya kepada Presiden.
Akhirnya banyak surat-surat dan dokumen yang macet. Saya bilang ajudan, bilang aja sama Sespri, Mensesneg tanya surat-surat itu mengapa belum ditandatangani Presiden. Ajudan tak berani. Pangkat ajudan adalah kolonel. Sementara Sespri itu kebetulan pangkatnya Brigjen. Saya sendiri tidak bisa memarahi Sespri itu, karena jabatan itu tidak ada dalam struktur organisasi Sekretariat Negara. Dia bukan anak buah dan bukan bawahan saya seperti Kepala Rumah Tangga Kepresidenan atau Sekretaris Militer.  Pernah sekali dua kali saya menegur Sekretaris Pribadi Presiden secara baik-baik,  karena saya anggap telah menghambat tugas-tugas Mensesneg. Tetapi yang bersangkutan nampak kurang terima. Dia merasa saya bukan atasannya. Dan itu memang benar.
Keadaan seperti di atas lama-lama saya laporkan ke Presiden, bahwa banyak surat numpuk di Sespri tak tahu kemana rimbanya. Padahal penyerahan surat-surat dan dokumen adalah pekerjaan Ajudan. Presiden nampak kaget. Suatu hari surat-menyurat ke Presiden benar-benar macet. Rupanya sang Sespri naik haji. Surat-surat dikunci Sespri dan ditinggal pergi ke Mekkah. Saya sungguh kesal dan mengatakan kepada Presiden, negara tidak mungkin berhenti karena seorang Sespri naik haji.  Presidenpun nampak kesal juga. Seketika itu juga Presiden memerintahkan agar lemari Sespri itu dibongkar paksa, dan ternyata di dalamnya ditemukan begitu banyak tumpukan surat yang sudah ditelaah Mensesneg, berbagai memorandum Mensesneg mengenai berbagai masalah, laporan intelejen, termasuk berbagai RUU dan RPP, dan  Rancangan Keppres tentang Permohonan grasi yang tertahan di situ.
Di luaran, disebarkan isyu saya bekerja lambat dan tidak sigap, sehingga banyak surat-surat ke Presiden tidak diolah dan ditangani. Itu mustahil. Betapa saya kerja disiplin menangani surat-surat, dokumen dan naskah pidato sejak zaman Presiden Suharto. Saya hanya mengurut dada menyaksikan  dan mendengar semua rumors  itu.
Inilah, sedikit suka duka saya menjadi Mensesneg di zaman Presiden SBY. Padahal saya sudah dilatih bekerja di sana sejak lama, ketika  Letnan Jenderal TNI Moerdiono yang menjadi komandannya. Pak Moerdiono itu orangnya  — maaf — agak “sinting”.  Kalau ngobrol, omongannya ngalor-ngidul ke sana ke mari tidak karuan, tetapi hatinya sangat baik.  Hobbynya bermain tennis dan mendengarkan lagu dangdut. Tapi kalau soal kerja, beliau itu luar biasa rapinya. Saya berguru kepada beliau soal kerja, dan saya harus mengakui bahwa saya sangat banyak berhutang budi kepada beliau…

YUSRIL MAKLUM, ANDI HAMZAH SUDAH UZUR SEHINGGA LUPA PASAL 116 KUHAP


Situs Berita pendukung Presiden SBY www.indonesiarayanews.com memberitakan pendapat Prof Dr Andi Hamzah yang menilai permintaan saya kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden SBY sebagai saksi a de charge dalam perkara Sisminbakum, adalah tindakan yang mengada-ada. Sangatlah aneh, jika Yusril meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kata Andi Hamzah, karena tugas menghadirkan saksi meringankan adalah tugas pengacara Yusril untuk menghadirkannya di pengadilan. Andi juga menuding Yusril mengada-ada meminta Megawati, Jusuf Kalla dan SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Menanggapi pendapat Andi Hamzah itu, Yusril  mengatakan maklum, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 (tujuh puluh tujuh)  tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang  dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan “saksi yang akan menguntungkan” dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik “wajib memanggil dan memeriksa” saksi yang meringankan itu. Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP. Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung yang memeriksa saya telah meminta  agar saya menyerahkan daftar nama saksi meringankan. Tetapi, ketika disebutkan nama Megawati, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kwik Kian Gie,  yang keberatan malah Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus M. Amari dan Kapuspenkum Babul Khoir Harahap. “Bawahannya saja berani, masak atasannya takut”, kata Yusril terheran-heran.
Yusril sebaliknya menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya. Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan,  bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP.  Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan, tambah Yusril. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadli sewenang-wenang, padahal dia mengetauhi duduk persoalan yang sebenarnya. “Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY”. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekedar omongan saja.****

8 Oktober 2010

Anggota Bangar Soroti Penurunan Nilai Aset


SOREANG, (PR).-
Penurunan nilai aset Pemkab Bandung sebesar Rp 53 miliar dari aset tahun 2004 sebesar Rp 3,342 triliun, dipertanyakan anggota Bangar DPRD. Pemkab Bandung didesak meminta bantuan penilai (appraiser) independen untuk menilai aset yang dimiliki, termasuk aset-aset Pemkab Bandung yang belum dinilai penilai independen tahun 2004 lalu.
"Idealnya penilaian jumlah aset oleh penilai independen dilakukan lima tahun sekali, sehingga tahun 2009 lalu harus dilakukan," kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari, saat dihubungi "PR" melalui telefon seluler, Kamis (7/10).
Arifin mengatakan, dari hasil penilaian per 31 Desember 2007, Pemkab Bandung memiliki aset tetap senilai Rp 3,343 triliun. Aset-aset itu terdiri atas tanah Rp 681,31 miliar, peralatan dan mesin Rp 188,59 miliar, serta gedung/bangunan Rp 1,063 triliun. Aset lainnya berupa jalan, irigasi, dan jaringannya senilai Rp 1,288 triliun, aset tetap lainnya Rp 78,107 miliar, dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 42,765 miliar.
Namun, Arifin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen barang milik Pemkab Bandung, ada beberapa masalah akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik daerah. "Pemkab Bandung juga tidak memiliki data mutasi aset horizontal antar-SKPD. Apalagi beberapa kali terjadi perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Bandung," ujarnya.
Selain itu, tidak sedikit aset daerah yang belum dinilai, seperti aset berupa 187 mobil dan sepeda motor. "Pada 10 SKPD juga terdapat aset 10 mobil, 26 sepeda motor, dan 10 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD, tetapi tidak tercantum dalam laporan appraisal," ujarnya.
Seharusnya bertambah
Arifin juga mempersoalkan terjadi penurunan nilai aset Pemkab Bandung sebesar Rp 53 miliar seperti tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2009. "Sulit dipahami kalau terjadi penurunan nilai aset karena setiap tahun seharusnya nilai aset bertambah, apalagi tanah. Apakah penurunan itu disebabkan adanya aset-aset yang dikuasai pihak lain?" katanya.
Ketidaktertiban pengelolaan aset-aset daerah itu antara lain disebabkan oleh luasnya wilayah, keterbatasan SDM, serta sarana dan prasarana penunjang. "Akibatnya, fungsi pengamanan barang milik daerah belum bisa dilaksanakan secara optimal," katanya.
Sementara itu, Kabag Pengelolaan Aset, Marlan, tidak bisa dihubungi "PR", karena telefon selulernya tidak aktif. Demikian pula dengan pesan singkat (SMS) yang dikirim, juga tidak mendapat jawaban. (A-71)***

6 Oktober 2010

MEMAHAMI KONSEP JIHAD


Tidak ada istilah paling sering disebut orang belakangan ini kecuali kata 'terorisme' dan 'jihad'. Sayangnya, istilah jihad justru dibelokkan sebagai tindakan 'terorisme'. Karena itu, sekarang ini, barangkali, tidak ada kata yang lebih ditakuti orang kecuali kata jihad. karena gagal memahami atau bahkan melupakan sama sekali konteks sejarah, hukum, rukun, syarat dan adab-adabnya.

Menurut Sayyid Sabiq, ‘jihad’ berasal dari kata ‘juhd’, artinya upaya, usaha, kerja keras dan perjuangan.
Dalam Fiqh as-Sunnah, Beirut: Mu’assasat ar-Risalah, 1422 H/2002, 3:79 : Seseorang dikatakan berjihad apabila ia berusaha mati-matian dengan mengerahkan segenap kemampuan fisik maupun materiil dalam memerangi dan melawan musuh agama.
Dengan kata lain, berjihad sama dengan berperang (qital), seperti dimaksud dalam imperatif ini: jaahidi l-kuffar wa l-munafiqin

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah Jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. At-Taubah 9:73 dan  QS. At-Tahrim 66:9 teksnya sama).

Adapun hadis riwayat Imam al-Bayhaqi dan al-Baghdadi  : “ perang melawan hawa nafsu adalah ‘jihad akbar’”, meski sebagian ulama seperti az-Zayn al-‘Iraqi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menilainya sebagai hadits lemah.

Perintah jihad dalam arti qital baru turun di Madinah, tahun ke-2 Hijriah, atau kurang lebih 14 tahun setelah beliau berdakwah, mengajak orang kepada Islam, memperkenalkan dan mengajarkannya baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Selama lebih dari satu dekade di Mekkah Rasulullah SAW diperintahkan untuk menghindari konfrontasi dengan kaum pagan. Beliau disuruh bersabar dan memaafkan mereka yang tidak henti-hentinya melakukan intimidasi dan teror.
Teroris-teroris semacam Abu Jahl ibn Hisyam dan Abu Lahab tidak hanya menolak, tapi juga merintangi dan berusaha melumpuhkan dakwah Islam, seringkali bahkan dengan kekerasan dan penyiksaan (torture). Namun Allah berfirman,

 .. maafkan mereka dan katakanlah salam perdamaian ! (QS Az Zukhruf 43:89).  
Beritahukan kaum beriman, hendaklah mereka mengampuni orang-orang yang tidak mengharapkan hari-hari Allah (QS Al-Jatsiyah 45:14).

Kaum Muslim pada masa itu juga dilarang membalas kekerasan dengan kekerasan.

dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang Itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (QS Ar Ra’du 13:22)
Mereka dipuji karena mampu bersabar dan membalas kejahatan dengan kebaikan, wa yadra’una bi l-hasanati s-sayyi’ah.

Imam Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Beirut, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1416 H/1995, jilid 3, hlm. 213 : Yang menjadi prioritas pada masa itu adalah pembinaan individu dan pembentukan jama’ah Muslim yang solid

Penindasan, kezaliman dan teror kaum kafir Quraisy terhadap komunitas Muslim mencapai klimaksnya ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya mulai dipersekusi. Saat itu di Mekkah hampir tidak ada lagi ruang yang tersisa untuk kaum Muslim menghirup kebebasan beragama.

Imam Ibn Katsir, as-Sirah an-Nabawiyyah : Sejumlah petinggi-petinggi Quraisy telah berkonspirasi untuk ‘menghabisi’ Nabi Muhammad SAW, once and for all
. Hanya ada dua pilihan bagi kaum Muslim pada waktu itu: bertahan di Mekkah tetapi keluar dari Islam, atau pun bertahan dalam Islam tetapi keluar dari Mekkah. Dan mereka memilih yang kedua: hijrah ke Madinah  

Di Madinah, Rasulullah SAW melakukan penataan ke dalam dan perluasan sayap dakwah Islam ke luar. Beliau mendirikan masjid, memimpin shalat jum’at, mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar, melakukan diplomasi, negosiasi dan ekspedisi dakwah, baik dengan komunitas lokal (seperti kaum Yahudi dengan membuat Perjanjian Madinah), maupun dengan komunitas internasional (dengan para kepala negara di sekelilingnya).

Kemudian turun pula perintah adzan - berpuasa di bulan Ramadhan. -  berjihad  

Jihad diizinkan apabila jalan dakwah disekat, kaum Muslim dimusuhi, orang Islam diperangi, dizalimi dan diserang,  

Tujuan jihad jelas, untuk mempertahankan diri dan menangkis serangan lawan, menegakkan agama Allah,    
 
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekkah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!". (QS An-Nisaa 4:75).

Musuh tidak dicari, namun kalau bertemu pantang lari. Begitulah prinsip yang diajarkan 
  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).(QS Al-Anfal 8:15 ).

Jihad hanya dihentikan jika musuh berhenti menyerang dan setuju berdamai, jika mereka berjanji tidak akan menekan dan memusuhi Umat Islam lagi (QS 2:193 dan 8:61).

Sudah barang tentu, jihad memerlukan kalkulasi yang cermat dan persiapan yang matang (QS 8:60), koordinasi yang mantap serta strategi yang tepat dan jitu (QS 61:4 dan 3:200). Berjihad tidak boleh sembrono atau asal-asalan, tidak boleh membabi-buta dan mengikuti hawa nafsu belaka.

Perkara-perkara dalam berjihad

Abu Bakr al-Jaza’iri dalam Minhajul Muslim : banyak perkara yang perlu diperhatikan oleh seorang mujahid.:  
Pertama, niat yang betul, yakni li-i‘la’i kalimatillah, bukan untuk gagah-gagahan, cari popularitas, dan tujuan duniawi lainnya.
Kedua, harus dibawah komando seorang imam dan setelah ada deklarasi perang.
Ketiga, harus seizin kedua orangtua.
Keempat, harus banyak berzikir, berdoa dan bersabar.
Kelima, harus memberi kesempatan terakhir kepada musuh sebelum berperang dengan mengajak mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
Keenam, dilarang membunuh kaum wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia
Ketujuh, tidak boleh merusak lingkungan hidup, rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum

Berjihad merupakan fardhu kifayah. Artinya, tidak perlu semuanya pergi ke medan perang. Harus ada juga yang ditugaskan membangun Umat di sektor-sektor lain, terutama pendidikan 

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS A- Taubah 9:122).

Jihad bisa menjadi fardhu ayn apabila kampung halaman kita diserang dan diduduki musuh (seperti terjadi pada zaman kolonial dahulu, sekarang, maupun yang akan datang).

Banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi SAW yang menerangkan keutamaan jihad dan penghargaan yang akan diperoleh oleh seorang mujahid, apalagi untuk mereka yang gugur sebagai syuhada’  

Dalam konteks Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya dewasa ini, dimana Islam belum secara total direalisasikan, para tokoh gerakan Islam umumnya berpendapat bahwa agenda utama yang mesti didahulukan saat ini adalah membina individu dan organisasi Muslim serta membangun kekuatan Umat pada semua lini.

Dengan kata lain, belum tiba masanya bagi orang Islam sekarang ini untuk melakukan konfrontasi militer
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :    . 

Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”

Wallahu a'lam.

5 Oktober 2010

Lima Mahasiswi UIN Ekspedisi ke Binaiya





NASUTION,(GM)-
Lima orang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (UGD) Bandung yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam (Mahapeka), akan melakukan jelajah Gunung Binaiya Kepulauan Maluku, 18 Oktober-10 Nopember mendatang. Kelima anggota mahasiswa yang akan jelajah Gunung Binaiya tersebut, Nurlaila Sopamena, Inayatul Fajriah, Rena Puspita, Revita Rani, dan Leni Purwaningsih.

Menurut Nurlaila Sopamena, jelajah Gunung Binaiya ini merupakan salah satu program ekspedisi dari organisasi Mahapeka. Jelajah Gunung Binaiya ini, bertujuan melakukan observasi alam dan adat istiadat serta kebudayaan masyarakat Gunung Binaiya.

"Kegiatan ini bisa dibilang salah satu program andalan dari Mahapeka pada 2010 ini. Apalagi yang mengikuti jelajah ini semuanya mahasiswi," ujarnya kepada "GM" di Sekretariat Mahapeka UIN SGD Bandung, Jln. A.H. Nasution Bandung, Selasa (10/8).

Dijelaskannya, untuk mencapai puncak Gunung Binaiya, tim jelajah akan mengambil start dari arah Selatan pada 20 Oktober. Tim jelajah ini, diperkirakan mencapai puncak Gunung Binaiya pada 28 Oktober.

"Semua temuan yang kita dapatkan akan didokumentasikan secara lengkap. Dan rencacanya, hasil observasi dan eksplorasi tersebut, akan dituangkan dalam bentuk buku," ungkapnya.

Menghadapi agenda ini, l tim jelajah sudah melakukan persiapan matang sejak Juni lalu. Selain latihan fisik, kelima anggota tim jelajah ini juga menjalani beberapa tes dan simulasi dengan melakukan pendakian ke beberapa gunung di Pulau Jawa. (B.111)**

YUSRIL ANGGAP BABUL KHOIR TAK PAHAM PERSOALAN


Penjelasan Kapuspen Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap bahwa tiga saksi a de charge yang diajukan Yusril tidak relevan dan tak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum, dinilai Yusril sebagai tak memahami inti persoalan,  Inti persoalan dakwaan perkara Korupsi Sisminbakum adalah biaya akses yang tidak dimasukkan ke dalam PNBP, sehingga menurut Jaksa, telah terjadi kerugian negara. Karena negara dirugikan, maka sejumlah orang, termasuk Yusrik dijadikan tersangka pelaku korupsi.
Sementara sejak awal Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang mengundang swasta untuk membangunnya dengan sistem BOT. Kalau BOT memang tidak mungkin akan dikenakan PNBP. Masalah ini dibahas dalam sidang kabinet yang dihadiri antara lain oleh Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Kemudian mengenai PNBP sendiri sepenuhnya adalah kewenangan Presiden untuk menetapkannya atas usul Menteri Keuangan. Selama Presiden Gus Dur dan Megawati, tidak pernah mereka memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Presiden SBY dua kali merubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, dan tidak pernah pula memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP.
Baru pada  tanggal 28 Mei 2009, Presiden SBY menandatangani PP No 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM, yang menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP. Keputusan ini diambil setelah Prof. Romly Atmasasmita divonis oleh Pengadilan Jakarta Selatan. “Saya sendiri sudah lama berhenti menjadi Menteri Kehakiman sejak 2004″ kata Yusril.
“Sisminbakum yang tahun 2000 saya berlakukan dengan Keputusan Menteri, sejak tahun 2007 telah diberlakukan melalui undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau sudah diberlakukan dengan undang-undang, mengapa sekarang dipersoalkan dan saya dijadikan  tersangka?”, tanyanya.
Dalam Penjelasan PP No 38 Tahun 2009 itu dikatakan bahwa PP sebelumnya (PP No 75 Tahun 2005) dirubah dengan adanya “jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru”, yang antara lain memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. PP ini jelas tidak berlaku surut. Artinya sebelum tanggal 28 Mei 2009, biaya akses Sisminbakum memang bukan PNBP. Jadi atas dasar apa menyatakan ini adalah korupsi?
Kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerangkan soal PNBP biaya akses Sisminbakum itu jelas sangat relevan untuk didengar untuk menjernihkan persoalan. “Saya tidaklah mengada-ada untuk meminta Kejaksaan Agung memanggil beliau untuk didengar keterangannya, demi terungkapnya kebenaran materil kasus ini” kata Yusril kepada media hari ini.
Tokh permintaan agar saya menghadirkan saksi a de charge, saya lakukan atas permintaan Jaksa penyidik yang memeriksa saya, kata Yusril. Kini Babul Khoir malah melempar persoalan agar saksi a de charge itu dihadapkan ke pengadilan, bukan dimintai keterangan oleh  Kejaksaan Agung. “Sepertinya tidak ada koordinasi antara Kapuspen dengan Penyidik” kata Yusril terheran-heran. Apakah  ada ketakutan pihak Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka? Padahal Jusuf Kalla sudah terang-terangan mau dimintai keterangan, dan Megawati secara prinsip tidak keberatan,  tambah Yusril.*****

Membina Naluri Seks


 

Semoga Allah menjadikan kita diantara orang-orang yang sukses dalam menghadapi ujian ini. Amin Ya Rabbal Alamin


“Seks” kata ini mungkin bagi sebagian orang masih terdengar tabu untuk dibicarakan, namun sebagian kalangan kata seks ini merupakan suatu kata yang lumrah diperbincangkan.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, informasi mengenai apapun sangat mudah sekali didapat mulai dari yang positif hingga yang negative sekalipun. Hingga orang tua terkadang kewalahan dalam memantau perkembangan anak-anaknya. Namun jangan salah pengetahuan mengenai seks juga perlu disampaikan kepada anak, agar anak tidak salah dalam melangkah.

Keinginan seksual adalah suatu naluri yang dititipkan Allah dalam diri manusia baik lelaki maupun perempuan dengan tujuan agar keduanya bertemu dalam suatu suasana yang diwarnai oleh rasa kasih sayang, ketentraman jiwa, serta untuk melahirkan keturunan. Naluri alamiah ini tidak disikapi oleh agama dengan sebuah permusuhan, akan tetapi agama mengarahkannya untuk suatu hikmah tertentu dan berupaya mewujudkannya secara nyata apabila saatnya sudah tiba.

Sensitivitas seksual biasanya masih lemah dikalangan anak-anak, tetapi ini akan terus berkembang diusia puber dengan tanda-tanda kejantanan dan kefemininan seseorang. Namun, dari “Masa puber” inilah naluri seks mulai muncul.

Masa Puber adalah suatu fase yang dilalui antara kematangan jasmani, kematangan jiwa dan ekonomi. Pada masa-masa ini seorang remaja tidak mengerti apa yang harus ia lakukan dan bagaimana mensinkronkan antara dorongan jiwa dan larangan. Dalam kondisi seperti ini, seseorang sangat membutuhkan adanya orang yang membimbing dan mengarahkannya untuk menjaga kesucian dirinya.

Namun terkadang sangat disayangkan, yang didapatkan adalah kebungkaman karena dianggap tidak penting. Padahal dengan tidak ada yang mau bebicara atau memberikan pengarahan gembong perusak moral mendapatkan kesempatan emas untuk menggoda dan melakukan perbuatan keji.

Seks juga bukan hanya milik mereka yang baru mengalami pubertas, namun juga mereka yang sudah berkeluarga. Dorongan Seks menjadi salah satu pemicu terjadinya perselingkuhan atau perceraian. Jika kita perhatikan, banyak sekali rumah tangga yang diuji dengan himpitan ekonomi namun mereka bisa bertahan, namun ketika diuji oleh kesetiaan, atau terjadinya perselingkuhan, sedikit sekali yang bisa bertahan. Betapa besar efek dari naluri seks yang tidak terbina dengan baik.

Islam memberikan solusi dalam menghadapi masalah pubertas dan memberikan beberapa nasihat agar mereka dapat melewati fase ini dengan baik dan sukses. Allah SWT berfirman:

 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ


"dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038]." (Q.S An Nuur[24]: 33)

[1036] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037] Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[1038] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.

Islam memberikan jalan keluar, bagaimana membina naluri seks diantaranya adalah:

1. Hindari pandangan dari hal-hal yang bisa merangsang untuk melakukan perbuatan haram.
2. Konsentrasikan pikiran untuk mendalami ilmu pengetahuan.
3. Menjaga shalat dengan baik.
4. Selalu ingat pengawasan Allah terhadap diri.
5. Bergaul dengan orang-orang yang baik.
6. Mengisi waktu senggang dengan hal-hal yang bermanfaat.
7. Jangan memberikan diri kesempatan untuk berkhalwat (berdua-duaan)

Sahabat, yang dirahmati Allah SWT jangan sampai hidup kita dirusak oleh kenikmatan sesaat. Bayangkan anda adalah seseorang yang sedang dalam tahap pendidikan di laboratorium, di ruang kuliah, di perpustakaan, dan sibuk menghafal pelajaran dengan sungguh-sungguh, atau anda adalah seseorang yang sedang meniti karier, sibuk merencanakan presentasi di depan rekan-rekan kerja hingga itu menyita semua waktu anda.

Di sela-sela kesibukan anda, kegiatan olahraga atau berkumpul dengan keluarga harus anda tinggalkan, lalu mengkonsentrasikan pikiran anda hanya pada seks?Membuat rencana dan melaksanakan perbuatan yang haram dan terkutuk serta selalu disertai dengan keluh kesah, penderitaan dan murka dari Allah.

Dan menutup pintu ilmu sehingga menjadi anggota masyarakat yang rusak merugi di dunia dan akhirat?

Orang-orang yang selalu mengerjakan perbuatan munkar akan berusaha mengasingkan diri dan menjauh dari orang banyak, karena takut rahasianya terbongkar.

Tidak ada pilihan lain selain menutup pendengaran dan pandangan dari segala sesuatu yang dapat mengarahkan pada perbuatan yang keji. Sibukan diri dengan ilmu pengetahuan dan olahraga, mohon pertolongan kepada Allah dengan sikap sabar, mengerjakan shalat dan bergaul dengan orang-orang yang shaleh. Semoga Allah menjadikan kita diantara orang-orang yang sukses dalam menghadapi ujian ini. Amin Ya Rabbal Alamin.

Semoga bermanfaat ---iRm@---

Pengunduran Tahapan Pemilukada , 2 Pasangan Cabup Tak Masalah



SOREANG,(GM)-
Diundurkannya tahapan pemilukada putaran kedua Kab. Bandung karena harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pasangan Deding Ishak-Siswanda (KDI-Sis), tidak menjadi masalah bagi pasangan calon Bupati Bandung, Dadang Naser. Justru sebaliknya ia menganggap tindakan tersebut menandakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) taat hukum.

Menurut Dadang Naser kepada "GM", Senin (4/10), mundurnya tahapan pemilukada ini tidak menjadi masalah baginya. Apalagi meski tahapan mundur dari yang harusnya mulai Senin (4/10) menjadi Jumat (8/10), tidak mengubah proses pencoblosan yang dijadwalkan tanggal 31 Oktober 2010.

"Itu bukan sebuah pelanggaran yang dilakukan KPU. Justru sebaliknya menunjukkan KPUD taat hukum, dengan menunggu putusan MK soal dugaan penyelewengan pemilu. Apalagi pengunduran ini tidak mengganggu tahapan pencoblosan," katanya.

Dijelaskan Dadang, dengan pengunduran tahapan pemilu selama tiga hari, KPU bisa melakukan kegiatan lain seperti konsolidasi internal dan persiapan penyelenggaraan. "Masa pengunduran selama tiga hari bisa digunakan KPUD untuk konsolidasi internal, dan persiapan penyelenggaraan secara lebih matang," katanya.

Ia menuturkan, meski diundur ia percaya KPU sudah punya mekanisme untuk mengantisipasi situasi ini. "Kami dengan senang hati akan membantu apa yang mungkin bisa dilakukan, untuk menyukseskan pemilukada yang aman, damai, lancar tanpa ada pelanggaran dari pihak mana pun. Itu sudah jadi komitmen DNDR," tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Gungun Gunawan, tim sukses pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana. Menurutnya meski belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU Kab. Bandung mengenai pengunduran tahapan pemilikada, namun pihaknya menghargai putusan MK. "Kalaupun ternyata keputusan MK Pemilukada Kab. Bandung ada putaran kedua, KPU tetap harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya sambil menambahkan, sosialisasi harus dilakukan sedini mungkin.

Sementara itu, salah seorang anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang, Asep Anwar menuturkan, KPU seharusnya tetap menjalankan tahapan sesuai yang direncanakan tanpa menunggu keputusan MK.

KPU harusnya tidak mencampuradukkan keputusan MK dengan tahapan pemilukada. (B.97)**