5 Oktober 2010

Pengunduran Tahapan Pemilukada , 2 Pasangan Cabup Tak Masalah



SOREANG,(GM)-
Diundurkannya tahapan pemilukada putaran kedua Kab. Bandung karena harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pasangan Deding Ishak-Siswanda (KDI-Sis), tidak menjadi masalah bagi pasangan calon Bupati Bandung, Dadang Naser. Justru sebaliknya ia menganggap tindakan tersebut menandakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) taat hukum.

Menurut Dadang Naser kepada "GM", Senin (4/10), mundurnya tahapan pemilukada ini tidak menjadi masalah baginya. Apalagi meski tahapan mundur dari yang harusnya mulai Senin (4/10) menjadi Jumat (8/10), tidak mengubah proses pencoblosan yang dijadwalkan tanggal 31 Oktober 2010.

"Itu bukan sebuah pelanggaran yang dilakukan KPU. Justru sebaliknya menunjukkan KPUD taat hukum, dengan menunggu putusan MK soal dugaan penyelewengan pemilu. Apalagi pengunduran ini tidak mengganggu tahapan pencoblosan," katanya.

Dijelaskan Dadang, dengan pengunduran tahapan pemilu selama tiga hari, KPU bisa melakukan kegiatan lain seperti konsolidasi internal dan persiapan penyelenggaraan. "Masa pengunduran selama tiga hari bisa digunakan KPUD untuk konsolidasi internal, dan persiapan penyelenggaraan secara lebih matang," katanya.

Ia menuturkan, meski diundur ia percaya KPU sudah punya mekanisme untuk mengantisipasi situasi ini. "Kami dengan senang hati akan membantu apa yang mungkin bisa dilakukan, untuk menyukseskan pemilukada yang aman, damai, lancar tanpa ada pelanggaran dari pihak mana pun. Itu sudah jadi komitmen DNDR," tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Gungun Gunawan, tim sukses pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana. Menurutnya meski belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU Kab. Bandung mengenai pengunduran tahapan pemilikada, namun pihaknya menghargai putusan MK. "Kalaupun ternyata keputusan MK Pemilukada Kab. Bandung ada putaran kedua, KPU tetap harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya sambil menambahkan, sosialisasi harus dilakukan sedini mungkin.

Sementara itu, salah seorang anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang, Asep Anwar menuturkan, KPU seharusnya tetap menjalankan tahapan sesuai yang direncanakan tanpa menunggu keputusan MK.

KPU harusnya tidak mencampuradukkan keputusan MK dengan tahapan pemilukada. (B.97)**

Tidak ada komentar: