Dua Versi Perpu
Dari Yusrilihza Mahendra II Kepada Pak Boss Denny Indrayana!
Di koran Rakyat Merdeka (RM) pagi ini saya baca Anda mengakui mengedarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Samsudin. Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumham, kan ditandatangani oleh Presiden lebih dulu. Sebab, tugas Menkumham adalah mengundangkan Perpu dengan memuatnya dalam lembaran Negara. Tidak mungkin Menkumham tandatangani pengundangan Perpu sebelum Presiden tandatangani Perpu tersebut. Apakah itu berarti Perpu yang Anda edarkan itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, tapi belum ditandatangani oleh Menkumham?
Secara prosedur, Presiden menandatangani Perpu lebih dahulu. Ini ditangani oleh Mensesneg. Setelah itu, Mensesneg mengirimkan naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan. Menkumham kemudian menandatangani Perpu tersebut sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dalam lembaran Negara.
Kalau saya simak keterangan di RM, Anda katakan yang Anda edarkan adalah Perpu yang belum ditandatagani oleh Menkumham Amir Samsudin. Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa naskah yang Anda edarkan itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden. Walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham Amir Samsudin.
Saya mohon dengan kerendahan hati, sudilah kiranya Saudara Denny Indrayana menjawab pertanyaan saya. Semoga Anda tidak menggolongkan saya sebagai orang yang “mempersoalkan” sesuatu yang “tidak ada persoalan”, seperti kata Anda di RM.
Pak Boss Denny Indrayana,
Agak aneh kalau Anda katakan bahwa yang Anda edarkan adalah “Draf Perpu” yang belum ditandatangani oleh Pak Amir Samsudin. Pernyataan yang demikian mengesankan bahwa Perpu ditandatangani oleh Menkumham Amir Samsudin. Kan mustahil kalau Menkumham menandatangani Perpu, karena semua orang tahu Perpu ditandatangani oleh Presiden!
Jadi kalau demikian, draf apa yang Anda edarkan, yang belum ditandatangani Menkumham itu? Sebab dalam mengundangkan sebuah peraturan, tidak ada lagi istilah “Draf Perpu” atau “Draf Undang-Undang”. Karena yang harus diundangkan oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran negara adalah UU atau Perpu yang sudah ditandatangani Presiden.
Kesan saya, mohon maaf, Anda memberikan jawaban berbelit-belit sekitar masalah beredarnya 2 versi Perpu. Kesan saya, setelah membaca keterangan Anda, Perpu yang sah memang hanya 1, yakni yang dimuat dalam Lembara Negara.
Hipotesis saya, kemungkinan Presiden memang sudah tandatangani Perpu versi 1 yang ada konsideran bermasalah itu. Naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden tersebut kemudian dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Naskah itulah yang Anda edarkan kepada wartawan. Ketika menyadari ada konsideran yang krusial, maka sebelum Menkumham tandatangani dan undangkan, poin yang krusial itu dihilangkan lebih dulu. Naskah Perpu yang sudah diperbaiki itulah yang kemudian ditandatangani oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran Negara.
Demikian catatan saya tentang 2 versi Perpu. Semoga Pak Boss Denny Indrayana sudi menjawab dan mengklarifikasi.
Terima kasih.
Dari Yusrilihza Mahendra II Kepada Pak Boss Denny Indrayana!
Di koran Rakyat Merdeka (RM) pagi ini saya baca Anda mengakui mengedarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Samsudin. Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumham, kan ditandatangani oleh Presiden lebih dulu. Sebab, tugas Menkumham adalah mengundangkan Perpu dengan memuatnya dalam lembaran Negara. Tidak mungkin Menkumham tandatangani pengundangan Perpu sebelum Presiden tandatangani Perpu tersebut. Apakah itu berarti Perpu yang Anda edarkan itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, tapi belum ditandatangani oleh Menkumham?
Secara prosedur, Presiden menandatangani Perpu lebih dahulu. Ini ditangani oleh Mensesneg. Setelah itu, Mensesneg mengirimkan naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan. Menkumham kemudian menandatangani Perpu tersebut sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dalam lembaran Negara.
Kalau saya simak keterangan di RM, Anda katakan yang Anda edarkan adalah Perpu yang belum ditandatagani oleh Menkumham Amir Samsudin. Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa naskah yang Anda edarkan itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden. Walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham Amir Samsudin.
Saya mohon dengan kerendahan hati, sudilah kiranya Saudara Denny Indrayana menjawab pertanyaan saya. Semoga Anda tidak menggolongkan saya sebagai orang yang “mempersoalkan” sesuatu yang “tidak ada persoalan”, seperti kata Anda di RM.
Pak Boss Denny Indrayana,
Agak aneh kalau Anda katakan bahwa yang Anda edarkan adalah “Draf Perpu” yang belum ditandatangani oleh Pak Amir Samsudin. Pernyataan yang demikian mengesankan bahwa Perpu ditandatangani oleh Menkumham Amir Samsudin. Kan mustahil kalau Menkumham menandatangani Perpu, karena semua orang tahu Perpu ditandatangani oleh Presiden!
Jadi kalau demikian, draf apa yang Anda edarkan, yang belum ditandatangani Menkumham itu? Sebab dalam mengundangkan sebuah peraturan, tidak ada lagi istilah “Draf Perpu” atau “Draf Undang-Undang”. Karena yang harus diundangkan oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran negara adalah UU atau Perpu yang sudah ditandatangani Presiden.
Kesan saya, mohon maaf, Anda memberikan jawaban berbelit-belit sekitar masalah beredarnya 2 versi Perpu. Kesan saya, setelah membaca keterangan Anda, Perpu yang sah memang hanya 1, yakni yang dimuat dalam Lembara Negara.
Hipotesis saya, kemungkinan Presiden memang sudah tandatangani Perpu versi 1 yang ada konsideran bermasalah itu. Naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden tersebut kemudian dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Naskah itulah yang Anda edarkan kepada wartawan. Ketika menyadari ada konsideran yang krusial, maka sebelum Menkumham tandatangani dan undangkan, poin yang krusial itu dihilangkan lebih dulu. Naskah Perpu yang sudah diperbaiki itulah yang kemudian ditandatangani oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran Negara.
Demikian catatan saya tentang 2 versi Perpu. Semoga Pak Boss Denny Indrayana sudi menjawab dan mengklarifikasi.
Terima kasih.
