Perkenankan
kami kali ini membahas sosok Prof. Nazaruddin Sjamsuddin sebagai
wujud apresiasi kami terhadap beliau yg
kami hormati :
Prof. Nazaruddin Sjamsuddin adalah
salah-satu putra terbaik bangsa. Ahli ilmu politik, federalisme, otonomi
daerah, sangat kuasai Isu Papua & Aceh . Jika ada diantara kita atau
pemerintah atau dunia sekalipun yg ingin tahu ttg isu/topik federalisme, Aceh
dan Papua, beliau lah orangnya. Kami menghormati Prof. Nazaruddin Sjamsuddin
tak lepas dari jasa beliau yg luar biasa sebagai Ketua KPU 2002-2007 yg sukses
selenggarakan Pemilu/pilpres 2004. Kita tahu bahwa pemilu/pilpres 2004 adalah
yg pertama kali dilaksanakan secara langsung.
Banyak yg
menyangsikan bisa sukses. Mayoritas pesimis. Bahkan seorang anggota KPU Imam
Prasodjo saking takut/pesimisnya, langsung undur diri. Khawatir reputasinya
rusak kalau pemilu/pilpres gagal . Hanya sebab itu ? Tidak ! Kami menghormati Prof. Nazaruddin Sjamsuddin karena
ketabahannya yg luar biasa menghadapi cobaan yg sangat berat. Dizalimi. Kita
tahu bgmn Prof. Nazaruddin Sjamsuddin ini kemudian ditahan KPK dgn
tuduhan terima gratifikasi dari perusahaan asuransi rekanan KPU.
Terlepas dari
kesilafan Prof Nazar tsb dalam menerima gratifikasi itu, kita harus ketahui bahwa
saat itu gaji anggota KPU hanya 5 juta/bln. Minim . Terlepas dari kesalahan itu
juga, prof Nazar dkk telah memberikan kontribusi yg luar biasa pada bangsa dan
negara. Dengan tinta emas !, Bahkan banyak sekali negara, lembaga dan
organisasi internasional memberikan penghargaan atas prestasi Prof Nazar yg
luar biasa itu . KPU 2002-2007 yg selenggarakan pemilu/ pilpres 2004 dengan
sukses itu menjadi fondasi, pedoman, contoh dan teladan bagi KPU-KPU selanjutnya.
Penyelenggaraan pemilu / pilpres 2004 itu juga menjadi “bench mark” banyak
negara di dunia. Pemilu/pilpres 2004 bukti nyata Republik Indonesia pada dunia
Namun,
penerapan hukum terhadap Prof Nazar yg dituduh terima gratifikasi itu sangat tidak
adil. Tidak mempertimbangkan jasa-jasanya yg luar biasa itu . Melalui bukunya
"Bukan Tanda Jasa" Prof. Nazaruddin Sjamsuddin mengungkapkan
secara lengkap/ rinci motif & proses penahanannya oleh KPK itu . Kami
menilai proses hukum terhadap Prof. Nazaruddin Sjamsuddin itu
benar “dzalim”, tidak manusiawi, lupa jasa, tidak proporsional & sarat
muatan politis . Alangkah ironisnya, ketika dunia memberi apresiasi luar biasa
kepada Prof. Nazaruddin Sjamsuddin,
bangsa ini malah mendzaliminya. Tak tahu budi .
Gratifikasi yg
tak seberapa itu, ibarat sebutir pasir di pantai dibandingkan jasa luar biasa Prof. Nazaruddin Sjamsuddin kepada
negara Republik Indonesia Yang tercinta ini . Namun, lupakanlah semua itu. Kini
Prof. Nazaruddin Sjamsuddin telah
ajukan diri sebagai DCS DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang bernomor 14
untuk Dapil Jabar 3. Kami sambut bahagia.
Kami senang Prof. Nazaruddin Sjamsuddin maju
sebagai Calon anggota DPR RI. Turut mendoakan semoga beliau lolos ke Senayan.
DPR kita jadi berkualitas . Kami makin gembira karena Prof. Nazaruddin Sjamsuddin nyaleg
dari Partai Bulan Bintang (PBB). Partai Bersih dibawah komando Prof. DR.Yusril
Ihza Mahendra, SH. M.Sc Sang Maestro . Selamat NYALEG Prof ! Selamat
berjuang ! DPR & rakyat membutuhkan tokoh berkualitas seperti Anda. Semoga
berhasil. Aamin YRA. MERDEKA !
