5 Desember 2011

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan
Dari keseluruhan pemaparan dan pembahasan yang dilakukan serta dianalisis terhadap data yang ditemukan, baik dari data primer maupun data sekunder, serta temuan di lapangan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Adanya perbedaan kesadaran hukum masyarakat baik masyarakat Bandung Utara, masyarakat investor/developer, maupun masyarakat birokrasi dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang khususnya Perda Nomor 1/2001 jo Perda No. 12/2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat adanya pelanggaran rencana tata ruang di Kawasan Bandung Utara, yaitu kegiatan pembangunan perumahan berupa villa, rumah peristirahatan dan sarana lainnya tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi sehingga mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan.
2.      Faktor-faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan keasadaran hukum masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang di antaranya adalah:
a.       Kebijaksanaan yang egosektoral dan egodaerah. Egosektoral dapat terlihat sering terjadinya perebutan peruntukan lahan antara sektor kehutanan dengan sektor perumahan, antara pengelolaan air untuk umum dengan untuk bisnis privat. Egodaerah sering terjadinya kebijakan satu daerah dikeluarkan tanpa mempedulikan kepentingan daerah lain.
b.      Implementasi yang tidak konsekuen dan inkonsisten. Hal ini terjadi karena adanya keberagaman penafsiran dan pemahaman yang terbatas terhadap  suatu produk hukum, sehingga dalam pelaksanaan suatu kebijakan sering terjadi tumpang tindih bahkan tidak jarang pula terjadi konflik.
c.       Desentralisasi yang setengah hati, yakni terjadinya tarik ulur kewenangan antara kewenangan Pusat dan Propinsi dengan Kabupaten/Kota
d.      Kelembagaan yang tidak efektif. Bidang penataan ruang masih dilekatkan kepada institusi yang sebetulnya tidak khusus dan permanen bertanggung jawab di bidang penataan ruang.
e.       Komitmen dan integritas aparat yang masih lemah. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum dalam penataan ruang, karena moralitas aparatur pemerintah. Perilaku para pejabat yang mengorbankan harga diri  dan kehormatan jabatannya untuk mengejar materi.
f.        Masyarakat yang tidak memiliki kepedulian. Kesadaran hukum masyarakat cenderung apriori dan apatis terhadap penataan ruang, sehingga melahirkan sikap berpuas diri apabila melanggar hukum.
3.      Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan penerapan perangkat sarana hukum yang dimaksudkan untuk menjamin ditaatinya ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan akhir dari penegakan hukum tata ruang adalah ketaatan terhadap hukum tata ruang dan lingkungan yang berlaku. Ketaatan disini adalah suatu kondisi tercapainya dan terpeliharanya ketentuan : hukum tata ruang.
Penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Bandung Barat dirasakan masih sangat lemah. Hal ini dikarenakan masalah tata ruang merupakan masalah yang kompleks. penegakan hukum penataan ruang memerlukan kesadaran hukum  masyarakat, baik dari masyarakat setempat, pengembang/lnvertor, maupun  dari birokrasi. Di kalangan masyarakat, pengembang/investor, maupun birokrasi diperlukan peningkatan wawasan dalam upaya penegakan hukum tata ruang. Kelemahan yang nampak terutama terletak pada unsur keterpaduan yang belum terwujud. Tujuan mewujudkan kawasan yang kondusif melalui wawasan penataan ruang belum tercapai secara optimal, Pada pelaksanaan pembangunan belum semua terkoordinasi dengan baik, Pada umumnya masyarakat yang mendiami kawasan itu belum memahami pentingnya keterpaduan dalam memelihara lingkungan dan ruang, Namun demikian masyarakat perguruan tinggi, LSM, dan sebagian masyarakat yang peduli lingkungan senantiasa meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan serta penataan ruang yang baik.
B. Saran
Secara urnum dapat dilihat bahwa Perda Nomor 1/2001 jo Perda Nomor 12/2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sangat penting dalam kehidupan sosial serta lingkungan masyarakat Bandung Barat. Terlebih Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempunyai visi "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang Repeh Rapih Kertaraharja melalui Pembangunan Partisipatif yang Berbasis Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan ". Namun pada kenyataannya kebijaksanaan pemerintah ini tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat setempat, para investor dan bahkan dikalangan birokrasi.
Untuk dapat mengimplementasikan kebijakan Perda tersebut, maka sebaiknya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan hal-hal yang penulis sampaikan di bawah ini:
1.  Kebijaksanaan penataan ruang dilakukan berdasarkan pendekatan ekosistem dan atau bioregion, yang pengelolaannya melintasi batas wilayah pemerintahan, oleh karena itu dalam penataan ruang ini sangat di utamakan kerjasama antar daerah dan antar sektor, yang menjadi kata kuncinya adalah koordinasi.
2. Konsekuen dan konsisten dalam mengimplementasikan kebijaksanaan dan diperlukan keseragaman pemahaman dan penafsiran terhadap produk kebijaksanaan agar tidak terjadi tupang tindih dan benturan/konflik.
3. Dalam melaksanakan pembangunan hendaknya tidak hanya mempertimbangkan nilai-nilai dan keuntungan ekonomi saja, tetapi perlu diperhitungkan ongkos-ongkos lingkungan sosial yang diterima masyarakat sebagai obyek pembangunan.
4.  Kebijaksanaan dalam penataan ruang hendaknya melibatkan masyarakat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan bahkan pengendalian atau evaluasinya. Karena pelanggaran yang terjadi : kebanyakan disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan.
5. Penegakan hukum dalam penataan ruang hendaknya bersifat komprehensif integral yaitu dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat, baik pendekatan ekonomi, pendekatan perilaku, dan pendekatan tekanan publik.

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN


A. Hasil
1. Kondisi Geografis Kabupaten Bandung Barat
Letak geografis Kabupaten Bandung Barat memiliki luas wilayah 1.305,77 KM², terletak antara 60º 41’ s/d 70º 19’ lintang Selatan dan 107º 22’ s/d 108º 05’ Bujur Timur. Mempunyai rata-rata ketinggian 110 M dan Maksimum 2.2429 M dari permukaan laut. Kemiringan wilayah yang bervariasi antara 0 – 8%, 8 – 15% hingga diatas 45%.
Dilihat dari letak geografis di atas, Kabupaten Bandung Barat menempati posisi strategis, berbatasan dengan ibu kota Propinsi Jawa Barat dan letaknya tidak jauh dari ibu kota negara. Akibat dari kedudukan strategis tersebut, Kabupalen Bandung Barat dapat menanggung dampak positif maupun negatif yang cukup besar terhadap kondisi dan perkembangannya dalam bidang ekonomi, sumber daya manusia, budaya serta kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kondisi wilayah geogratis Kabupaten Bandung Barat secara administratif berbatasan dengan batas wilayah sebagai berikut :
-   Sebelah barat : berbatasan dengan kabupaten Cianjur
-   Sebelah utara : berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
-   Selebah timur : berbatasan dengan Kabupaten bandung dan Kota Cimahi.
-   Sebelah selatan : berbatasan dengan Selatan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur.

Wilayah Kabupaten Bandung Barat beriklim tropis dan dipengaruhi oleh iklim muson dengan curah hujan rata-rata berkisar antara 1.500 sampai dengan 4.000 mm/tahun, suhu rata-rata berkisar antara 19° C sampai 24° C dengan penyimpangan harian mencapai 5° C serta kelembaban udara bervariasi antara 78% pada musim hujan dan 70% pada musim kemarau. Di Kabupalen Bandung Barat terdapat beberapa sungai besar dan sungai kecil, dari jumlah tersebut Sungai Citarum, Sungai Cisangkuy, dan Sungai Cikapundung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, antara lain: pengairan, sumber air baku PDAM, dan Sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Secara morfologi, wilayah Kabupaten Bandung Barat merupakan cekungan di dataran tinggi Bandung. Kemiringan lerengnya bervariasi antara 0 - 15 % hingga  di alas 45 %. Pegunungan dan perbukitan sebagian besar terbentang sepanjang bagian utara, selatan serta bagian barat dengan kemiringan beragam antara 25 - 45% dengan letak ketinggian antara 110 meter sampai 2.429 meter di atas permukaan laut. Wilayah ini merupakan daerah tangkapan air yang berfungsi menjaga keseimbangan hidroorologis cekungan Bandung.
Daratan Kabupaten Bandung Barat terhampar luas di bagian tengah cekungan Bandung dengan kemiringan 0 - 2 % dan 2 - 8 % ke arah barat dan ke arah Sungai Citarum yang membelah wilayah dari timur ke barat. Wilayah ini merupakan kawasan persawahan yang subur dan sebagian diantaranya rawan banjir. Kota-kota yang merupakan satelit dan counter magnet dari Kota Bandung terdapat di wilayah ini.
Daratan Bandung yang luas dan subur merupakan bagian dari kawasan andalan Tatar Bandung yang di arahkan untuk pengembangan kegiatan agribisnis, industri manufaktur, pariwisata, industri jasa, dan pendidikan. Kota Bandung sendiri merupakan Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
 Di samping itu, batu gamping, batu andesit, teras, marmer, kaolin, batu kuarsa, sirtu, obsidium dan emas yang lokasinya tersebar di Kecamatan Padalarang, Cipatat,  dan Batujajar.
Cakupan wilayah Kabupaten Bandung Barat, meliputi 15 (lima belas) kecamatan yang terdiri dari : Padalarang, Cikalongwetan, Cililin, Parongpong, Cipatat, Cisarua, Batujajar, Ngamprah, Gununghalu, Cipongkor, Cipeundeuy, Lembang, Sindangkerta, Cihampelas dan Rongga.
Penggunaan lahan Eksisting di wilayah Kabupaten Bandung Barat, penggunaan lahan untuk budidaya pertanian merupakan penggunaan lahan terbesar yaitu 66.500,294 HA, sedangkan yang termasuk kawasan lindung seluas 50.150,928 HA, budidaya non peratanian seluas 12.159,151 HA dan lainnya seluas 1.768,654 HA.
Luas wilayah lindung di daerah Kabupaten Bandung Barat terkait dengan isu kawasan bandung utara, disamping itu dilihat dari kondisi fisik geografis posisi wilayah Kabupaten Bandung Barat dinilai kurang menguntungkan, hal ini dikarenakan terdiri dari banyak cekungan yang berbukit-bukit dan di daerah-daerah tertentu sangat rawan dengan bencana alam tanah longsor.
Jumlah penduduk Kabupaten Bandung Barat sebanyak 1.408.550 jiwa dengan proporsi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari laki-laki 705.679 jiwa dan perempuan 702.871 jiwa . penyebaran penduduk tidak merata terpadat ada di kecamatan Ngamprah sedangkan terendah adalah kecamatan Gununghalu. Jumlah angkatan kerja KBB mencapai 447.314 jiwa dan terbagi dalam beberapa jenis mata pencaharian seperti di sektor pertanian dan buruh tani dengan prosentase tertinggi mencapai 33.87 %. Sektor Industri l6,53 %, sektor Perdagangan l5,51%, sektor jasa 9,51 % dan yang lainnya 24.59 %.
Dari sisi pola penyebaran,penduduk kecamatan ngamprah merupakan kecamatan yang relatif padat dibandingkan dengan kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat dengan tingkat kepadatannya dalah kecamatan gunung halu dengan tingkat kepadatan hanya mencapai 450,42 jiwa/km2 .
Kawasan Bandung Utara termasuk salah satu kawasan khusus bagi pengembangan wilayah Kabupaten Bandung Barat . Kawasan Bandung Utara mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Cisarua, dan Lembang. Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan lindung daerah resapan bagi hidro-orologi Kota Bandung. Kestabilan tanah dan rechange-area bagi sumber daya air perlu dijaga. Kawasan Bandung Utara disamping merupakan kawasan lindung juga merupakan kawasan wisata yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan baik domestik maupun manca negara. Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan wisata ramai dikunjungi khususnya pada hari libur, karena ditunjang oleh udaranya yang sejuk nyaman dan pemandangan yang indah serta fasilitas umum lainnya seperti hotel, penginapan, villa, bungalou, diskotik, karaoke, pub, rumah makan dan tempat hiburan lainnya.
1.        Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat Bandung Utara
Masyarakat Bandung Utara pada umumnya adalah masyarakat yang  memiliki jiwa agamis serta memegang nilai-nilai luhur budaya yang diwariskan secara turun temurun. Seperti halnya masyarakat Jawa Barat, masyarakat Bandung Utara memiliki falsafah "silih asah. silih asih, silih asuh" yang berarti saling mengasihi, saling memberi pengetahuan, dan saling mengasuh di antara sesama warga. Dengan demikian tradisi saling menolong dan solidaritas sesama masyarakat telah menjadi ciri kehidupan sehari-hari, terutama di wilayah pedesaan, dimana interaksi antar warga masih terjadi secara intens.
Walaupun demikian, pengamalan ajaran agama dan budaya dalam kehidupan sehari-hari belum menampakkan pengaruh yang berarti, terbukti masih  terdapat fakir miskin dan anak terlantar yang mencerminkan belum terkelolanya pengamalan agama, khususnya dari sisi zakat. Demikian pula masih terdapat pelanggaran agama dan budaya, seperti adanya praktek perjudian, miras, pelacuran, pencurian, tindak kekerasan dan sebagainya, yang hal ini tidak akan terjadi apabila ajaran agama dan tradisi budaya telah diamalkan dengan baik.
Di sisi lain, pengaruh kondisi global melalui keterbukaan yang ditunjang teknologi informasi dan komunikasi, tidak selalu membawa dampak positif, terutama sisi budaya seperti pola hidup konsumtif dan materialistis, kemudian pola hidup bebas dan pemakaian narkoba dikalangan generasi muda mulai menjadi gaya hidup yang mengancam masa depan bangsa. Kondisi keterbukaan juga mulai melunturkan nilai-nilai agama dan budaya lokal, terkikis oleh budaya baru yang serba gemerlap. Hal ini terjadi di masyarakat Bandung Utara yang merupakan kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan manca negara. Wisatawan yang berkunjung ke Bandung Utara yang kebanyakan berasal dari luar daerah bahkan dari luar negeri mempunyai latar belakang kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan lokal yang jelas akan menyebabkan terjadinya interaksi antar budaya. Hubungan interaksi ini bukan hanya akan menimbulkan akibat positif saja, melainkan termasuk akibat negatifnya.
Kondisi krisis multi dimensi yang sampai sekarang belum secara baik tertanggulangi, juga menjadi pemicu semakin kompleksnya masalah yang dihadapi. Ditambah pula dengan tingginya laju pertambahan penduduk dan banyaknya tenaga kerja yang mengalami PHK. Laju pertambahan penduduk tahun 2000 sebagaimana di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan proyeksi BPS (Badan Pusat Statistik) sebesar 2,74%, jauh lebih besar dari angka di seluruh Jawa Barat sebesar 1,99%, sehingga pada tahun 2000 penduduk Kabupaten Bandung Barat mencapai 4.158.173 jiwa. Terjadinya PHK yang meningkat dalam kurun waktu tahun 1997-2000 juga menjadi faktor pendorong kompleksitas masalah akibat meningkatnya pengangguran. Sebagai gambaran, di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 1996/1997 terdapat 211.270 orang penganggur dan pada tahun 1999 bertambah menjadi 318.132 orang.[1]
Jumlah penduduk yang besar, apabila tidak memiliki kualitas yang  memadai, apalagi dikaitkan dengan kondisi global, akan menjadi beban berat dalam pembangunan, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pokok hidup seperti sandang, pangan dan papan. Di samping itu persaingan bebas, baik dengan sesama bangsa maupun dengan pendatang asing, memerlukan kemampuan yang tinggi dalam aspek pendidikan pada umumnya, agar tidak terpinggirkan di daerah sendiri. Kondisi pendidikan masyarakat Bandung Utara ternyata masih relatifrendah, yaitu angka RLS (rata-rata lama sekolah) hanya mencapai 7 (tujuh) tahun atau rata-rata hanya setingkat sekolah dasar.[2]
Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, selama kurun waktu 7 tahun yaitu mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 1999 pertumbuhan ekonomi masyarakat Bandung Utara telah menunjukkan intensitas yang meningkat dan telah terjadi berbagai perubahan dan/atau pergeseran kontribusi per sektor lapangan usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor yang multi dimensional, baik faktor politis, sosial, ekonomi/moneter maupun hukum.
Program pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi telah memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Bandung Utara. Hal ini dapat dilihat antara lain melalui indikator makro ekonomi yaitu PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi). Sebagai gambaran PDRB Kabupaten Bandung Barat atas dasar harga berlaku, pada tahun 1997 sebesar Rp. 10,650 triliyun, tahun 1998 sebesar Rp. ]4,949 triliyun, tahun 1999 sebesar Rp. 16,996 triliyun, dan tahun 2000 sebesar Rp. 19,972 triliyun. dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) masing-masing sebesar +4,93%, - 19,57%, + 2.97%, dan + 5,13%. Tahun 1998 terjadi puncak krisis ekonomi yang menyebabkan penurunan LPE hingga minus 19,57%, sedangkan pada tahun 1999 meningkat kembali dengan kontribusi sektor primer sebesar 10,17 %, sekunder sebesar 62,60 % dan sektor tertier sebesar 27,20%. Pendapatan perkapita tabun 2000 atas dasar harga berlaku sebesar Rp. 4.815.910,00 dan atas dasar harga konstan sebesar Rp. 1.655.433.[3]
Turunnya nilai tukar rupiah, sebagai akibat dampak krisis ekonomi berkepanjangan secara nasional yang terjadi sejak tahun 1998, menyebabkan terjadinya kelesuan kegiatan ekonomi yang ditandai dengan menurunnya investasi yang dilakukan dunia usaha. Selain itu juga menyeabkan terjadinga ketimpangan pendapatan antar golongan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat Bandung Utara.
2.        Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Penataan Ruang.
Kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung Barat digambarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Kabupaten Bandung Barat tahun 2008 - 2012 yang memuat kebijaksanaan desentralisasi yang diterapkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah, yang mempunyai tujuan akhir adalah meningkatkan dan mempercepat terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat melalui pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan potensi daerah. 
1) Visi dan Misi Kabupaten Bandung Barat [4]
a.       Visi Kabupaten Bandung Barat
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempunyal VISI :
"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang Repeh Rapih kertaraharja melalui Pembangunan Partisipatif yang Berbasis Religius, Kultural, dan Berwawasan Lingkungan”
Makna dari visi tersebut adalah :
a)      Repeh Rapih Kertaraharja artinya masyarakat dan pemerintah hidup dalam kerukunan dengan dibarengi limpahan kesejahteraan.
b)        Nilai-nilai semangat dan kaidah agama, khususnya Islam yang dianut.  oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung Barat harus mewarnai, menjiwai, dan menjadi ruh setiap kehidupan dan aktivitas pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bandung Barat. Misi agama harus tercermin dan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c)         Budaya yang baik dan kuat, harus mewarnai dan menjadi perekat kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Falsafah dan nilai-nilai budaya merupakan modal bagi terwujudnya kerukunan dan keselarasan sosial. Budaya juga dapat menjadi identitas dan menjadi daya tarik wisatawan untuk datang dan betah di Kabupaten Bandung Barat.
d)        Setiap aktivitas pembangunan harus berwawasan lingkungan agar tercipta tatanan kehidupan yang seimbang dan nyaman secara berkelanjutan.
e)         Pembangunan partisivatif artinya masyarakat termasuk masyarakat paling bawah harus mendapat peran/porsi yang lebih besar dalam proses pembangunan, dengan kata lain ikut berpartisipasi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan pembangunan.
b.    Misi Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan visi di atas, ditetapkan lima misi sebagai berikut:
a)      Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berkeadilan.
b)      Menciptakan kondisi yang aman, tertib, damai dan dinamis.
c)      Memelihara keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan
d)      Memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia berlandaskan iman dan taqwa.
e)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.

2)        Kebijakan dalam Penataan Ruang
Dalam penataan ruang Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuat Visi yang dituangkan dalam RTRW Kabupaten Bandung Barat  2008-2012 yaitu "Visi ruang  Kabupaten Bandung Barat menuju wilayah metropolitan bernuansa alam". Secara garis besar Visi penataan ruang Kabupaten Bandung Barat itu mengandung pengertian :
a.         Bernuansa alam, mengandung arti alami, hijau, asri, berbunga, berbudaya, sehat, nyaman, tertib, teratur, aman, tentram, serasi/selaras, subur dan agrobore.
b.      Metropolitan, mengandung arti bahwa wilayah Kabupaten Bandung bercirikan kota (urbanized), efisien, efektif, ekonomis, optimum, padat, aneka ragam jenis kegiatan perkotaan, dinamis, canggih, cerdas, unggul, produktif, inovatif dalam menanfaatkan peluang dan mampu mengatasi segala ancaman sehubungan dengan penomena globalisasi ekonomi.
Secara umum Visi penataan ruang Kabupaten Bandung Barat bertujuan untuk mewujudkan pola pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Bandung Barat  yang efisien dan berorientasi lingkungan dengan cara pemanfaatan yang benar bagi kawasan- kawasan berfungsi lindung dan budidaya sesuai dengan karakteristik yang dimilikinya. Visi Kabupaten Bandung Barat di masa datang adalah sebagai kawasan perkotaan dengan empat fungsi utama yaitu industri, pertanian (perkebunan tanaman pangan, perdagangan dan pariwisata).
Berdasarkan permasalahan yang saat ini banyak dijumpai serta kebutuhan pengembangan yang ada, maka secara lebih rinci visi ruang Kabupaten Bandung Barat dapat diuraikan melalui beberapa aspek sebagai berikut :
a.    Terbentuknya struktur kegiatan perkotaan yang berwawasan lingkungan dengan memelihara kawasan berfungsi lindung dan membebaskan dari " pembangunan fisik.
b.      Dikembangkannya kegiatan yang menjadi potensi bagi Kabupaten Bandung Barat  (industri, pertanian, perdagangan, dan pariwisata).
c.       Berkembangnya kota-kota di Bandung Barat bagian Selatan sebagai pusat-pusat kegiatan baru khususnya dalam rangka mengantisipasi kebijaksanaan pengembangan Jawa Barat bagian selatan.
d.      Berkurangnya ketergantungan kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bandung Barat terhadap fasilitas di pusat Kota Bandung.
e.       Terbebasnya wilayah Kabupaten Bandung Banjir dari masalah banjir dan pencemaran limbah industri.
f.        Terciptanya pola transfortasi yang efisien melalui pola jaringan jalan terhirarki dengan baik secara merata di seluruh wilayah perkotaan Kabupaten Bandung Barat .
Pencapaian dari Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat  ditentukan oleh faktor-faktor kunci keberhasilan (critical, succes factor). Faktor penentu pertama yang harus diciptakan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Bandung Barat adalah harus terciptanya stabilitas politik dan keamanan secara nasional, regional maupun lokal. Hal ini terkait dengan situasi dan kondisi nasional yang belum sepenuhnya pulih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap mantapnya keamanan dan ketertiban di daerah. Dengan demikian pemantapan fungsi dan peran lembaga politik harus menjadi prioritas penting dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah.
Tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia menjadi faktor penentu keberhasilan yang akan menjamin ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, sehingga stabilitas sosial, politik dan keamanan diharapkan akan terwujud. Sesuai dengan tuntutan pemerintah. faktor penentu keberhasilan pembangunan yang akan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih serta berkeadilan sangat ditentukan oleh aparatur yang transfaran, akuntabel, profesional dan bebas KKN. Hal ini perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mendukung untuk memberdayakan masyarakat dan mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik pada setiap kegiatan pembangunan termasuk pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme yang berlaku.
Terciptanya kematangan berpolitik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat melalui peningkatan kualitas demokrasi di daerah yang diharapkan dapat mempercepat reformasi di segala bidang. Pada gilirannya faktor kunci keberhasilan yang diharapkan dalam menentukan pencapaian keberhasilan pembangunan yaitu pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mantapnya peran DPRD. Terwujudnya kepercayaan terhadap pemerintah dapat didorong oleh upaya peningkatan kualitas pengawasan, baik pengawasan politik, pengawasan fungsional maupun pengawasan masyarakat. Keberhasilan pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Bandung Barat akan sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas sumber daya masyarakat. Karena masyarakat sebagai subyek pelaku pembangunan yang sangat berperan dan menentukan baik sebagai perencana, pelaksana, pengguna maupun sebagai evaluator dari hasil kegiatan pembangunan. Dengan demikian tingginya tingkat kualitas sumber daya manusia para pelaku pembangunan (masyarakat, pemerintah dan dunia usaha) sangat diperlukan dalam upaya mencapai tujuan pembangunan. Sesuai dengan tuntutan persaingan dan perkembangan dunia di era globalisasi dimana informasi terus berkembang. Peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Bandung Barat perlu diarahkan pada upaya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diharapkan akan mampu tumbuh, berdaya tahan dan mampu bersaing serta tumbuhnya jiwa kewirausahaan. 
Faktor lain yang perlu mendapat perhatian secara prioritas dari hasil analisis lingkungan strategik yang merupakan potensi yang dimiliki Kabupaten Bandung Barat, yaitu peningkatan pemahaman dan penerapan kaidah-kaidah agama dan budaya dalam perilaku dan kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung Barat baik dalam tatanan pondasi pemerintahan maupun kemasyarakatan.

3.        Persepsi Masyarakat Bandung Utara Terhadap Penataan Ruang
Suatu pertanyaan universal yang selalu ada dalam setiap negara yang harus dijawab secara sistemik-holistik adalah : Bagaimana Pemerintah dapat mengatur dan mengelola penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang berbeda-beda. Bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat keanekaragaman pemanfaatan sumber daya alam dalam usaha memacu pertumbuhan yang mendukung pemerataan ekonomi serta peningkatan ketahanan ekonomi, diupayakan sejalan dengan kemampuan alam Kabupaten Bandung Barat yang beraneka ragam kebutuhan masyarakat yang makin beraneka ragam pula, yang sudah tentu berpengaruh secara timbal balik pada pola penataan ruangnya.
Masalah tata ruang baik dalam ruang lingkup makro maupun mikro, kini semakin mendapat perhatian yang serius. Adalah fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhannya semakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Demikian pula teknologi yang semakin maju yang pada hakikatnya diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang kian meningkat. Namun di lain pihak disadari atau tidak, bahwa pada dasarnya ruang yang tersedia masih tetap seperti sedia kala.
Kegiatan perekonomian dan bisnis di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada dekade delapan puluhan hingga kini kian merebak dengan pesatnya, di satu sisi perlu disambut dengan antusias dan penuh harapan, karena tentunya akan banyak membawa berkah peningkatan kemakmuran bagi masyarakat. Namun di sisi lain menimbulkan kerisauan jika tidak segera dicermati dan diwaspadai. Kecermatan dan kewaspadaan ini terutama dalam hal penggunaan dan pemanfaatan ruang yang kian besar yang tak terelakkan lagi. Menurut persepsi umumnya pelaku bisnis, berbagai media lingkungan dan ruang diharapkan memiliki nilai ekonomis/bisnis yang dapat dieksploitasi dan diperdagangkan secara komersial. Hal ini tentunya akan sangat merisaukan terutama kondisi eksisting ruang dan tatanan lingkungan itu relatif tetap cenderung statis, sedangkan kegiatan masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan kian intensif dan ekspansif.
Pengelolaan tata ruang menjadi bertambah penting manakala tekanan terhadap penggunaan ruang semakin besar dikarenakan jumlah penduduk, urbanisasi, industrialisasi, perumahan dan pemukiman, pariwisata, dan sebagainya. Sangat membutuhkan pelayanan ruang yang optimal bagi kegiatan-kegiatannya. Inilah barangkali salah satu pokok pangkal masalah tala ruang.
Dengan tumbuhnya berbagai kegiatan industri dan teknologi, maka menimbulkan perubahan dalam susunan masyarakat, pergeseran nilai-nilai dan perubahan budaya. Keadaan ini sebagai akibat dari perkembangan pembangunan atau modernisasi. Untuk mengatasi hal ini diperlukan pembaharuan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum. Perubahan sebagai akibat dari modernisasi akan berpengaruh terhadap perubahan tingkah laku tradisional masyarakat, ekspansi pendidikan dan komunikasi, organisasi pemerintahan dan bidang lainnya termasuk hukum.
Kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung Barat  khususnya masyarakat Bandung Utara termasuk masyarakat yang heterogen, karena sudah terkena imbas modernisasi. Masyarakat Bandung Utara telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan pembangunan di bidang industri, teknologi dan ekonomi. Selain itu telah terjadi percampuran budaya dengan masyarakat pendatang, akibatnya terjadi pergeseran nilai dan budaya.
Masyarakat yang tadinya tradisional yang penuh kesederhanaan bergeser menjadi masyarakat yang konsumtif, sehingga menilai kemajuan didasarkan pada keberhasilan penghasilan dan kemajuan ekonomi. Dalam tujuan ini masyarakat cenderung meninggalkan nilai-nilai yang selama ini dianut dan disepakati sebagai nilai yang harus dipertahankan. Kebutuhan ekonomi telah menyebabkan luntumya nilai-nilai sosial dan budaya yang selama ini dianut.
Masyarakat menginginkan adanya keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, keamanan dan kenyamanan di daerahnya. Mereka menyadari persaingan  hidup makin kompetitif, untuk itu dibutuhkan kemampuan ekonomi untuk mempertahankannya. Keadaann inilah yang menimbulkan pergeseran nilai dan pola pikir yang berbeda dalam masyarakat.
Masyarakat yang berpendidikan dan kemampuan ekonomi tinggi bertahan untuk mempertahankan nilai-nilai sosial yang dianut, tetapi sebaliknya mereka yang ingin mengambil jalan pintas cenderung melakukan Pelanggaran nilai-nilai, budaya dan norma.
Masyarakat menyadari dan meyakini bahwa kegiatan pembangunan yang menyalahi penataan ruang dan tidak berwawasan lingkungan akan mengganggu kenyamanan dan kelestarian lingkungan serta membahayakan perkembangan generasi yang akan datang dan kesehatan. Tetapi pertanggungjawaban untuk menetralisir pelanggaran dalam penataan ruang itu bukanlah tanggung jawab masyarakat semata, karena para pelaku pembangunan itu sendiri bukanlah masyarakatnya semata tetapi merupakan masyarakat developer yang kebanyakan datang dari luar masyarakat Bandung Utara.
Pada kenyataannya sering terjadi para investor/developer ini masyarakat yang berkiprah di bidang usaha mempunyai kecenderungan untuk mengenyampingkan ketentuan hukum yang berlaku dan melupakan hakikatnya sebagai makhluk sosial dengan mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya guna meraih keuntungan maksimal dalam jangka waktu yang singkat. Tata ruang dan lingkungan yang teratur, bersih, sehat, nyaman, aman, dan lestari yang menjadi hak setiap orang, sering kali tidak dimasukkan dalam perhitungan cost and benefit pada waktu pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian pelaksanaan penataan ruang masih lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dari pada ketentuan hukum tata ruang. Hal ini terjadi juga karena ada kaitannya dengan masyarakat birokrasi sebagai badan yang berwenang mengeluarkan izin.
Pelanggaran terhadap kebijakan penataan ruang juga terjadi disebabkan adanya persepsi yang salah dari masyarakat birokrasi, sehingga menghasilkan  kebijakan pembangunan yang gagal atau keliru. Kekeliruan itu antara lain  dikarenakan: (a) karena kurang matangnya dalam membuat kebikjakan dalam arti tidak didahului oleh suatu pengkajian dan pcnelitian yang komprehensif; (b) karena kelemahan kualitas (aspek kognisi) sumber daya manusia untuk memahami persoalan, sehingga keputusannya menjadi lemah; (c) karena adanya pengaruh ekstemal yang amat kuat untuk memaksakan putusan yang sesuai dengan pesanan dengan berbagai cara, sehingga kebijakan yang dibuat tidak didasarkan pada kondisi obyektif; (d) karena lemahnya sarana prasarana pendukung; (e) karena tidak dirumuskan dalam wujud normatif maka sering kali dapat berubah-ubah sesuai dengan selera pengambil kebijakan, sehingga tidak ada kepastian.
Jika kekeliruan ini secara spesifik ditinjau dari lingkungan birokrasi, maka beberapa sebab dapat ditunjukkan sebagai determinan yang menonjol, yakni: (a) bereucratic structure, yang meliputi persoalan kepegawaian, kualifikasi pegawai, struktur organisasi, dan perencanaan fisik; (b) bereucratic behavior, yang meliputi persoalan kemampuan inisiatif, inovasi, pengalaman dan pilihan inisiatif pemecahan persoalan; (c) mass attitudes toward the bereucratic, yang meliputi persoalan agama, budaya, kesukuan dan beberapa pertimbangan kedaerahan; (d)  the political and social environment, yang meliputi persoalan senioritas, efisiensi dan kesejahteraan, kepemimpinan, tokoh politik, rezim politik dan dukungan politik[5].   

B.       Pembahasan
1.    Kesadaran Hukum Masyarakat Bandung Utara Proses Penataan Ruang di Wilayah
Kesadaran hukum masyarakat merupakan bagian dari hukum yang hidup (living law), karena itu kesadaran hukum tidak statis melainkan berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat. Menurut Lawrence M. Friedman[6] kesadaran hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Dengan kata lain kesadaran hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa kesadaran hukum sistem hukum tidak akan berdaya.
Setiap masyarakat mempunyai kesadaran hukum yang tidak selalu sama dengan masyarakat yang lainnya. Daniel S. Lev[7] berpendapat bahwa kesadaran hukum di pengaruhi oleh konsepsi ideologi, gagasan-gagasan ekonomi, sosial dan politik yang tercermin dalam perilaku hukum karena itu kesadaran hukum yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat tersusun dan terbentuk dari tingkah laku masyarakatnya, atau merupakan tingkah laku yang berpola. Tingkah laku masyarakat terjadi karena adanya interaksi diantara anggota masyarakat, sehingga terjadi gerakan serta tujuan dari adanya ikatan sosial. Tingkah laku masyarakat cenderung untuk selalu berubah, dan berkembang terus dari tingkat yang sederhana sampai tingkat yang lebih kompleks atau modern. Atas dasar itu perubahan pada masyarakat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan materiil maupun kebutuhan primer.
Perubahan tingkah laku masyarakat dapat terjadi karena pengaruh dari dalam sekelilingnya. Pengaruh ini dapat bersipat mendorong atau menunjang terhadap kemajuan, atau juga menghambat.[8] Faktor yang mendorong atau menunjang diantaranya karena adanya percampuran dengan kebudayaan lain (akulturasi), sistem pendidikan yang maju, stratifikasi yang terbuka, toleransi terhadap prilaku yang menyimpang dan ketidakpuasan terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu. Sedangkan faktor yang menghambat disebabkan karena kurang atau tidak adanya hubungan dengan masyarakat lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat, sikap masyarakat yang tradisional, prasangka terhadap hal-hal baru dan adanya penerapan adat istiadat yang tertanam kuat pada masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap bekerjanya hukum. Menurut Satjipto Rahardjo [9] bekerjanya hukum dalam masyarakat tidak hanya ditekankan pada peraturan yang berlaku, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial masyarakatnya.
Masyarakat Bandung Utara mempunyai pemahaman terhadap nilai-nilai budaya yang didasarkan pada kesepakatan, tetapi tidak semua perilaku masyarakat didasarkan pada kesepakatan. Ada beberapa nilai-nilai yang oleh sebagian masyarakat disepakati, tetapi ada juga yang dipertentangkan, sehingga menimbulkan konflik.
Di antara nilai-nilai budaya dan sosial yang dipertentangkan itu adalah yang merupakan nilai-nilai baru sebagai hasil dari hubungan dengan masyarakat lain. Faktor lainnya karena adanya stratifikasi yang terbuka, atau toleransi yang terbuka terhadap perilaku yang menyimpang dan ketidakpuasan terhadap bidang kehidupan tertentu dari anggota masyarakatnya.
Salah satu yang menyebabkan perilaku menyimpang pada masyarakat, dipengaruhi dan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Masyarakat yang tadinya patuh dan menaati peraturan. menjadi masyarakat yang antipati dan pesimistis terhadap nilai dan budaya. Sikap antipati ini tercermin dari tindakan yang seolah-olah melegalkan perbuatan yang melanggar kebijakan pemerintah.
Pada dasarnya masyarakat Bandung Utara sangat menjunjung tinggi nilai-nilai yang dilatarbelakangi pemahaman agama dan budaya yang kuat, tetapi pemahaman ini bergeser sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi dan pembangunan yang mengglobal. Salah satu faktor yang berpengaruh besar terhadap pergeseran nilai ini adalah keberadaan kawasan wisata dan Bandung Utara termasuk salah satu daerah tujuan wisata.
Masyarakat Bandung Utara yang hidup dari hasil pertanian (agraris), cenderung beralih pola pekerjaannya dengan lebih mengutamakan penghasilan  ekonomi yang lebih besar dengan cara yang mudah. Obsesi masyarakat ini dapat terwujud, mengingat kondisi daerahnya memungkinkan sebagai daerah tujuan wisata. Di daerah wisata banyak pekerjaan dan penghasilan yang lebih menjanjikan dibandingkan dengan pekerjaan sebagai petani. Tetapi kesempatan ini tidak didukung oleh keahlian dan keterampilan masyarakat setempat. Sehingga masyarakat lebih memilih jalan pintas yang dapat menghasilkan uang banyak dengan cara yang cepat. Salah satu cara yang dilakukan masyarakat diantaranya adalah dengan cara berjualan, baik berupa bunga, tanaman hias, warung-warung, bahkan ada yang menjadi penjaga villa dan rumah peristirahatan. Tanah/lahan pertanian yang tadinya sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan dirubah menjadi bangunan untuk berjualan. Selain itu tanah-tanah milik masyarakat dijual kepada siapa saja yang menghendakinya, dengan harapan dapat uang besar sebagai tambahan penghasilan untuk modal usaha.
Keadaan ini tidak diperhitungkan dengan matang mengingat pola berpikir dan pendidikan yang rendah, sehingga masyarakat yang tadinya pemilik tanah beralih menjadi penjaga villa dan rumah peristirahatan kepunyaan orang lain.
Kondisi ini juga dimanfaatkan oleh orang lain yang berasal dari luar wilayah Bandung Utara, yaitu para investor/developer yang ingin memanfaatkan tanah/lahan di Kawasan Bandung Utara untuk dibangun villa, hotel, dan rumah peristirahatan. Para investor/developer melihat adanya prospek yang baik dalam pembangunan perumahan di kawasan itu, mengingat kawasan itu merupakan daerah tujuan wisata yang didukung oleh udara yang sejuk serta pemandangan yang indah. Kegiatan pembangunan ini pada awalnya ditentang oleh para pemerhati lingkungan seperti Konsorsium Masyarakat Lingkungan (Komal) - Cekungan Bandung dan Priangan (CBP), tetapi dengan berbagai cara dan pendekatan yang dilakukan, baik melalui anggota masyarakat, tokoh masyarakat maupun birokrasi mereka dapat leluasa melakukan kegiatan pembangunan itu.
Sementara itu menurut sudut pandang birokrasi khususnya Pemerintah Kota Bandung, Kawasan Bandung Utara dan sekitarnya melahirkan sebuah dilema antara kepentingan masa depan dengan kepentingan masa kini terutama masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepentingan masa depan karena Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan konservasi khususnya merupakan tando air bagi kelangsungan masa depan Kota Bandung. Namun di sisi lain, ketika pembangunan di Kawasan Bandung Utara demikian pesat dengan perumahan, resor dan villa khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, menggoda Pemerintah Kota Bandung untuk juga menikmati pemasukan dari pembangunan kawasan tersebut. Hal tersebut logis terlontar dari Pemerintah Kota Bandung, karena sehebat apapun upaya Pemkot Bandung untuk menghijaukan kawasan tersebut, tidak akan optimal kalau tetangganya melakukan pembangunan perumahan, resor, villa dan lain-lain di kawasan tersebut. Di sisi lain godaan dari para investor/developer untuk diizinkan membangun perumahan di kawasan tersebut kian menggiurkan.
Dari data yang tercatat Pemkot Bandung, saat ini ada empat pengembang yang meminta izin untuk membangun perumahan di kawasan Bandung Utara di wilayahnya, antara lain PT DAM yang meminta izin membangun seluas 80 ha, PT. Mulia Sejati seluas 30 ha dan dua pengembang lainnya yang belum jelas pengajuannya. Menurut Kepala Dinas Tata Kota Bandung yang disampaikan melalui Kasubdin Perencanaan menyebutkan bahwa, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, Kawasan Bandung Utara ditetapkan sebagai kawasan konservasi, namun bukan berarti di daerah itu tidak bisa dibangun.
Sedangkan menurut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang di sampaikan  Kabid Perencanaan Fisik Bappeda Kabupaten Bandung Barat mengatakan, bahwa aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat  mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2001 jo. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kabupaten Bandung. Perda itupun mengacu pada AMDAL Regional Kawasan Bandung Utara yang disusun atas kerja sama Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan disahkan ke dalam SK Menteri Lingkungan Hidup. Pengembangan Kawasan Bandung Utara diarahkan pada Pengembangan Zonas yang secara geomorfologis terbagi dalam lima mintakat (zona). Pembagian mintakat tersebut antara lain: (1) Mintakat Manglayang; (2) Mintakat perbukitan Ciwangi, Ciburial dan Cimenyan; (3) Mintakat Tangkuban Parahu; (4) Mintakat Burangrang; (5) Mintakat Cekungan Lembang. Masing-masing mintakat memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga arahan kebijaksanaannya masing-masing mintakat berlainan.
Selanjutnya menurut Kabid Perencanaan Fisik Bappeda Kabupaten Bandung Barat mengatakan, bahwa dalam rekomendasi AMDAL karakteristik kelima mintakat berbeda-beda, sehingga tidak ada aturan bahwa Bandung Utara itu tidak boleh dibangun. Jadi ada wilayah yang boleh dibangun dan ada juga yang tidak boleh dibangun. Kalaupun ada yang boleh dibangun, tentunya harus memperhatikan kaidah-kaidah konsevasi. Oleh karena itu, kajian teknis terutama di wilayah yang boleh dibangun sangat diperlukan.
Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan yang potensi ekonomi dan . minat investasinya tinggi yang bisa memberikan peluang lapangan kerja serta  pengembangan perekonomian daerah. Namun di sisi lain. kaidah konsevasipun harus diamankan. Masalahnya sekarang, kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial masyarakat sering dipertentangkan dan jadi kontradiksi dengan kepentingan konservasi.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang dilakukan peneliti, telah terlihat dengan jelas bahwa di Kawasan Bandung Utara telah terjadi pelanggaran rencana tata ruang. Hal ini sesungguhnya sangat memprihatinkan, karena sangat disadari bahwa pelanggaran itu tidak sebatas dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh birokrasi yang berwenang mengeluarkan izin. Terjadinya pelanggaran khususnya yang terjadi pada masyarakat birokrasi dikarenakan adanya persepsi yang salah terhadap penataan ruang sehingga menghasilkan kebijakan yang keliru. Kekeliruan ini dikarenakan ; (a) karena kurang matangnya dalam membuat kebijakan dalam arti tidak didahului oleh suatu pengkajian dan penelitian yang komprehensif; (b) karena kelemahan kualitas (aspek kognisi) sumber daya manusia untuk memahami persoalan, sehingga keputusannya menjadi lemah; (c) karena adanya pengaruh eksternal yang amat kuat untuk memaksakan putusan yang sesuai dengan pesanan dengan berbagai cara, sehingga kebijakan yang dibuat tidak didasarkan pada kondisi obyektif; (d) karena lemahnya sarana prasarana pendukung; (e) karena tidak dirumuskan dalam wujud nonnatif, maka sering kali dapat berubah-ubah sesuai dengan selera pengambil kebijakan, sehingga tidak ada kepastian.
Disadari sepenuhnya bahwa proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjalin dengan pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan perdagangan, perubahan orientasi dan gaya hidup masyarakat adalah dengan sendirinya menambah persoalan pada usaha pembangunan tatanan hukum di bidang lingkungan dan tata ruang. Kesadaran hukum masyarakat akan timbul melalui proses internalisasi kaidah-kaidah hukum ke dalam persepsi manusia tentang keadilan atau kemanfaatan. Dengan kata lain masyarakat cenderung mematuhi hukum (tanpa paksaan) jika dirasakan hukum itu adil atau bermanfaat bagi mereka. Persepsi ini kemudian secara kolektif pada akhirnya dirasakan sebagai kaidah etik. Dengan demikian kesadaran hukum masyarakat tercipta apabila kaidah-kaidah hukum itu ditransformasikan menjadi kaidah-kaidah sosial. Karena itu dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan "kesadaran hukum" dan atau "kesadaran lingkungan" diperlukan upaya hukum yang ditandai oleh adanya daya paksa, juga upaya-upaya non hukum, seperti pendekatan ekonomi, pendekatan perilaku, dan pendekatan tekanan publik.

2.    Faktor-faktor Penyebab Perbedaan Antara Kesadaran Hukum Masyarakat dengan Kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Penataan Ruang.
Kesadaran hukum dan kesadaran lingkungan merupakan dua variabel yang saling mempengaruhi. Kesadaran hukum dapat meningkatkan kesadaran lingkungan dan sebaliknya kesadaran lingkungan dapat meningkatkan kesadaran hukum. Dalam konteks ini keduanya dapat kita sebut kesadaran hukum lingkungan. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum lingkungan harus diiringi dengan memberikan tempat dan wahana bagi partisipasi masyarakat. Dalam hal ini partisipasi masyarakat berfungsi sebagai indikator dan motivator kesadaran hukum lingkungan. Sebaliknya peningkatan kesadaran hukum lingkungan memerlukan wadah partisipasi secara tertib.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan penulis menemukan dan melihat dengan jelas bahwa di Kawasan Bandung Utara telah terjadi pelanggaran rencana tata ruang. Pelanggaran rencana tata ruang di Kawasan Bandung Utara terjadi karena kesadaran hukum masyarakat, baik masyarakat setempat, masyarakat investor/developer, maupun masyarakat birokrasi, berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang khususnya Perda No. I Tahun 2001 jo Perda No. 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kabupaten Bandung Barat.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran rencana tata ruang  antara lain:
1)  Bias Otonomi Daerah  
UU No. 22/1999 menggariskan dengan tegas bahwa urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung Jawab Daerah. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya. Demikian pula perangkat pelaksanaannya adalah perangkat Daerah itu sendiri, yaitu terutama dinas - dinas Daerah. Dengan ditingkatkannya peranan Daerah, peranan Pemerintah Pusat akan bergeser lebih kepada pemberian arahan kebijakan, mengadakan pengembangan pendekatan dan teknik baru, serta bertindak sebagai katalisator dalam pengembangan mekanisme pengelolaan pembangunan dan keuangan. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan keterpaduan antarsektor melalui kerjasama antar departemen atau non departemen dengan sebaik-baiknya. Untuk mencapai keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang di daerah, maka peran Daerah adalah menjadi ujung tombak dalam menegakkan rencana tata ruang yang pro job. pro people. dan pro environment, sehingga tidak terjadi bias otonomi daerah.  
2)      Lemahnya kerja sama antar daerah .
Pada tataran Daerah masih diperlukan batasan yurisdiksi teritorial dari wilayah administrasi yang tumbuh dengan daerah otonom ke wilayah darat maupun laut, sebab dalam Undang-undang No. 22/1999 tidak ada ketentuannya; yang telah diatur barulah wilayah atau Daerah Khusus Ibukota melalui UU No. 34/1999. Penegasan batas yurisdiksi teritorial sangat diperlukan bagi penetapan-penetapan hukum yang kemudian dituangkan dalam peraturan daerah, sehingga keberlakuannyan aturan tadi menjadi jelas dan pasti. Kejelasan batas fisik yang membawa kejelasan yurisdiksi teritorial itu penting bagi pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan. terutama Kepala Daerah. Contoh dalam penetapan prosedur dan tarif perizinan antara Daerah yang satu dengan Daerah yang lain berbeda, kendati dalam suatu proyek yang sama, namun berada pada lokasi yang berbatasan di antara dua Daerah Kabupaten/Kota. Munculnya egoisme daerah dengan menonjolkan kepentingan sendiri tanpa menghiraukan kepentingan daerah lain yang bertetangga akan menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan penataan ruang. Akibatnya akan melahirkan pula berbagai kesulitan dalam investasi. 
3)        Perkembangan kota yang tidak terkendali
Terjadinya perkembangan kota yang sporadis tidak menentu polanya di kawasan-kawasan perluasan. Perkembangan sporadis itu disebabkan antara lain oleh : (a) tidak memadainya sediaan lahan untuk memenuhi desakan kebutuhan dan menampung pertumbuhan kegiatan-kegiatan perkotaan; (b) kesukaran pembebasan tanah yang menyebabkan penumbuhan terjadi di lokasi-lokasi di mana ada kemudahan pembebasan lahan; (c) berbagai alasan ekonomis yang tidak memperhatikan kepentingan umum (sebagaimana dicerminkan dalam penataan ruang); (d) adanya desakan keinginan yang kuat dari pihak swasta atau masyarakat untuk menanamkan modal di kota, tempat konsentrasinya semua fasilitas perkotaan yang dianggap mendukung usahanya, namun tidak diimbangi oleh kemampuan dan kesiapan pemerintah kota untuk mewadahinya, untuk mengelolanya di dalam tatanan ruang kota; (e) ketidakmampuan Pemerintah Daerah setempat untuk menyediakan prasarana perkotaan yang dapat "menggiring" pertumbuhan ke lokasi-lokasi yang direncanakan.
4)        Kepadatan penduduk yang tinggi
Kecenderungan perkembangan jumlah penduduk di wilayah perkotaan, terlebih di kota-kota metropolitan pada dekade terakhir ini kecenderungan meninggi.
Selain arus migrasi penduduk dari luar kota masuk wilayah perkotaan, terjadi pula proses urbanisasi yang terutama melanda wilayah pinggiran. Urbanisasi wilayah pinggiran umumnya disebabkan oleh: (a) perubahan sosial-ekonomi setempat akibat pengaruh interaksi dengan kota terdekat; (b) daya dukung dan daya tampung perkembangan kota terdekat sudah jenuh, dan karena kesulitan persediaan lahan di wilayah perkotaan, maka terjadilah arus balik dari kota ke wilayah pinggiran kota atau luar kota.
5)      Kebijakan Pemda di bidang kependudukan yang mendua
Seringkali kebijakan Pemerintah Daerah itu mendua (umbivulent), di satu pihak ingin mendorong perkembangan kegiatan-kegiatan industri,  perdagangan, jasa, dan perumahan, dengan melibatkan tenaga migran yang sangat dibutuhkan dan diperlukan kehadirannya di kota; namun di lain pihak tidak ingin kota yang bersangkutan diserbu oleh para migran yang tertarik oleh perkembangan kegiatan ekonomi di kota. Dari dilema ini seringkali Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan yang sangat sulit dipahami oleh kaum migran maupun oleh para penduduk kota yang memerlukan tenaganya, sehingga dalam pelaksanaannya seringkali tidak konsisten.
6)      Belum tuntasnya peraturan perundang-undangan
Masalah mendasar yang menyebabkan timbulnya berbagai masalah di perkotaan adalah belum tuntasnya peraturan pelaksanaan dari UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang maupun PP tentang Tata Guna Tanah. Karena perkembangan kota yang sedemikian pesat dan tidak bisa ditunda, sudah waktunya dibuat peraturan khusus yang mengatur pertanahan perkotaan.
7)      Terjadinya disharmonis antar-rencana tata ruang
Rencana umum peruntukan tanah itu harus sepenuhnya didasarkan pada kondisi objektif fisik tanah dan lingkungan. Karena itu rencana umum peruntukan tanah ini untuk tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota seharusnya sama dan konsisten. Seringkali terjadi, rencana tingkat Pusat maupun Propinsi, tidak selaras dengan rencana Daerah Kabupaten/Kota. Yang demikian sering terjadi karena perubahan rencana yang dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota, sehubungan dengan perkembangan tuntutan dan kondisi obyektif harus berubah, tidak lantas diikuti oleh peninjauan kembali terhadap rencana tingkat atasnya. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ; bahkan membingungkan masyarakat, terutama bagi investor swasta.
8)      Urbanisasi yang tinggi
Kesulitan mendapatkan lahan-lahan di kota-kota besar saat ini semakin dirasakan oleh para pengusaha di bidang perumahan, sehingga terjadl peningkatan harga lahan dan perkembangan tata ruang yang tidak terkendali. Gejala ini akan terus meningkat karena urbanisasi tak akan berhenti. Pada umumnya yang kalah bertarung dalam pertarungan untuk memperoleh lahan adalah sektor prasarana dan fasilitas sosial bagi kepentingan umum, yang  justru pada akhirnya menjadi tanggung jawab dan beban pemerintah atau bahkan masyarakat kecil yang hidup di bagian wilayah pusat maupun pinggiran kota yang mengalami perubahan penggunaan lahan secara intensif.
9)      Ketidaksesuaian izin lokasi dengan rencana tata ruang
Ketidaksesuaian pemanfaatan lahan yang munculnya berbagai kegiatan yang . tidak sesuai dengan peruntukan di lokasi yang bersangkutan, sebagai akibat masih umumnya Rencana Tata Ruang yang ada atau ketidaktegasan di dalam pengendalian penerapannya.
10)  Banyak terjadi konflik kepentingan
Terbangunnya pada kawasan hijau, kawasan pengaman dan lahan pertanian subur yang disebabkan terjadinya peningkatan kebutuhan akan lahan di kola yang mengakibatkan konflik antara pertimbangan ekonomis dan lingkungan, yaitu terhadap ruang terbuka yang berlokasi di bagian kota dengan nilai ekonomis tinggi. Masalah ketidakmampuan masyarakat golongan ekonomi lemah dan kekurangakuratan pengendalian di lain pihak telah mengakibatkan tumbuhnya pemukiman dan kegiatan di berbagai lokasi yang tidak aman (di bawah listrik tegangan tinggi, di tepi sungai, di bagian tanah yang curam, atau daerah rawan erosi, dan di tempat-tempat rawan lainnya).
11)  Sektor informal yang semakin termarjinalisasi
Alokasi ruang yang berorientasi pada kegiatan formal; sementara pemerintah mendorong masyarakat untuk berswadaya menciptakan lapangan kerja bagi dirinya. Mereka yang bergerak di sektor informal merupakan bagian besar masyarakat kota, seringkali tidak mendapat tempat yang layak untuk berusaha.  
12)  Lemahnya sumber daya manusia.
Belum mantapnya koordinasi oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana dan prasarana proyek satu dengan yang lain, seperti sering terjadi rnengakibatkan jalan-jalan dan saluran proyek-proyek yang berdekatan tidak saling menunjang. Sangat kurangnya tenaga ahli di daerah-daerah  rnengakibatkan sering terlihat penyusunan perencanaan suatu pekerjaan justru dilakukan oleh pejabat yang mempunyai latar belakang akademis yang sangat berbeda atau bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk itu sama sekali. Data-data yang diperlukan suatu lokasi, misalnya mengenai kondisi tanah, curah hujan, saluran yang ada dan saluran yang harus diadakan, masalah banjir untuk jangka waktu tertentu, dan sebagainya seringkali sangat kurang memadai atau dipersiapkan seadanya.
13)    Lemahnya dukungan infrastruktur
Salah satu elemen penting dari suatu daerah perkotaan adalah sistem transportasinya. Jalan-jalan, jalan raya, jalan bebas hambatan (jalan tol), bandar udara, terminal angkutan umum, roda transportasi seperti, angkutan kota, kereta api, bis, taksi, dan sebagainya adalah sangat penting untuk berfungsinya dengan baik suatu kota dengan memberikan mobilitas kepada penduduk dan perlengkapannya, serta aksesnya pada jalan itu sendiri. Perencanaan bagi fasilitas-fasilitas ini mencakup suatu analisis komprehensif atau sistem transportasi, untuk rnengakomodasikan perubahan-perubahan permintaan di masa datang dengan biaya dan dampak yang negatif seminimal mungkin. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 26/1985 tentang jalan,  ditegaskan bahwa wewenang Pemerintah Daerah adalah sebatas penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder (sekurang-kurangnya mencakup 10 tahun mendatang). Sistem jaringan jalan sekunder ini disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya sampai dengan ke perumahan.
14)    Terjadinya konversi lahan menjadi bukan peruntukannya
Pembangunan secara besar-besaran di kota-kota dan sekitarnya akan sangat berpengaruh terhadap keseimbangan siklus hidrologi di kawasan itu. Perubahan fungsi hutan, perkebunan, dan persawahan menjadi permukiman atau industri akan mengakibatkan fluktuasi air yang semakin jelas. Penggunaan air, baik untuk kegiatan industri, perkantoran, perumahan, maupun pencemaran air bawah tanah/sumur, saluran dan air sungai, serta penyalahgunaan peruntukan lahan adalah sampingan yang negatif dari industrialisasi dan perkembangan kota yang tidak terencana. Kesemuanya itu, semakin perlu dan mendesak untuk mengembangkan teknologi dalam mengatasi rusaknya mutu air, selain itu adalah melalui upaya hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
15)  Kelembagaan yang kurang akomodatif dan responsif
Manajemen perencanaan, manajemen pemanfaatan, dan manajemen pengendalian pembangunan kota hingga saat ini masih dilekatkan pada fungsi-fungsi pemerintahan yang ada. Sistem kelembagaan (dari sisi pemerintah) yang ada kini masih belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kehendak - kehendak yang diharapkan dalam pembangunan kota. Untuk hal tersebut sudah saatnya dipikirkan upaya-upaya pengembangan yang dalam beberapa hal dapat melintasi (melampaui) keberadaan kelembagaan yang telah ada. Walaupun demikian, pengembangan yang dilakukan tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah yang termaktub dalam UU No. 22/1999 dan kaidah-kaidah ketataruangan yang termuat dalam UU No. 24/1992. Dengan perkataan lain optimasi kelembagaan ini harus sejalan dengan upaya perampingan struktural/birokrasi di satu pihak dengan kebutuhan riil urusan pcmerintahan dan tuntutan pelayanan di lain pihak.
16)  Lemahnya Koordinasi
Berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan di Wilayah Botabek, telah membuktikan bahwa fungsi dan peran manajemen koordinasi belum mencapai titik optimal. Dampak negatif dari kondisi tersebut antara lain: (a) menimbulkan hambatan pada pencapaian tujuan pembangunan; (b) munculnya pengelolaan secara sektoral terhadap suatu masalah yang dihadapi; (c) tidak berfungsinya secara optimail lembaga-lembaga yang telah ada dan atau sengaja dibentuk untuk menciptakan seolah-olah adanya keterpaduan pengelolaan pembangunan; (d) tertumpuknya beberapa masalah pada suatu atau beberapa wilayah yang menyangkut aspek kependudukan, perumahan, industri, dan sebagainya sebagai akibat dari penataan yang tidak atau kurang teratur. lni umumnya disebabkan belum setiap Kabupaten/Kota memiliki rencana detail tata ruang kota (RDTRK) dan rencana teknis tata ruang kota (RTRK).
17)  Kebijakan yang sering berubah-ubah
Dalam konteks pembangunan kota ada suatu pemikiran bahwasannya dapat dikonstruksikan bahwa melalui berbagai keputusan Pemda seolah-olah terjadi  "pengikatan diri" untuk menempuh (atau tidak menempuh) suatu kebijaksanaan tertentu dengan pihak lain, yakni masyarakat dan atau swasta yang mengadakan "perjanjian" dengannya. Seorang pengusaha atau badan hukum perdata yang bergerak dalarn bidang properti atau develover (pengembang) misalnya, menggugat pihak Pemda apabila pihak Pemda dengan serta merta dengan mendadak mengubah, baik disengaja atau tidak, rencana kota tanpa rnernperhitungkan resiko yang akan diderita oleh para pengusaha tersebut. Dalam kaitan di atas, seolah-olah telah terjadi suatu perjanjian kebijakan (beleidsovereenkomst) yang diadakan oleh pihak pejabat administrasi negara dengan badan hukum perdata tersebut. Sehingga telah menjadikan perjanjian dimaksud sebagai sarana/instrumen dari kebijaksanaan yang ditempuhnya (“de overeenkomst als instrument van overheidsbeleid"). Dengan demikian hal ini tentunya masih perlu dikaji leblh lanjut dalam upaya  "meluruskan" posisi masing-masing secara proporsional, selaras dengan prinsip Negara Hukum yang demokratis.
18)  Kurangnya menjalin kemitraan dengan swasta
Dalam upaya penyelenggaraan kerja sama dalam rangka pembangunan suatu proyek yang berskala besar atau dalam rangka pengelolaan suatu kegiatan pelayanan umum atau suatu perusahaan patungan yang didirikan oleh pemerintah dapat pula melibatkan pihak swasta. Hal ini didasarkan pada suatu keadaan bahwa apabila dikelola bersama-sama dengan pihak swasta, maka aspek manajemen, pembiayaan, dan sumber daya manusia akan lebih efektif dan efisien. Sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan produktivitas maupun profit (keuntungan finansial) bagi pernerintah itu sendiri. Namun tentu saja hal ini harus dilakukan dengan seksama dan hati-hati agar fungsi pelayanan umum maupun kepentingan pemerintah dapat tetap terlindungi dan terjaga secara yuridis, ekonomis, politis, maupun sosiologis.
19)  Kegagalan program
Pelibatan pihak swasta ini dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk hukum tertentu sesuai dengan situasi dan kondisinya (kebutuhan dan kepentingannya). Namun dari berbagai bentuk hukum yang melibatkan swasta ini tetap harus  berdasarkan kepada kaidah-kaidah hukum publik yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri secara mandiri. Ketentuan dasarnya misalnya adalah harus terbuka (melalui tender), berjangka waktu tertentu, pembatalan dapat dilakukan oleh pemerintah secara sepihak, pengawasan dan pengendalian ada pada pemerintah, harus melindungi kepentingan umum (masyarakat luas) dan sebagainya, yang pada pokoknya harus tetap terjaga kepentingan negara dalam arti seluas-luasnya. Ketidakberhasilan program- program penataan ruang kota selama ini disinyalir antara lain disebabkan oleh faktor-faktor berikut ini : (a) lemahnya kapasitas rencana kota itu sendiri dalam mengakomodasi berbagai variabel yang memiliki kaitan erat; (b) kecepatan laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi; (c) kesulitan dana dan teknis dalam penyediaan sarana dan prasarana kota; (d) orientasi proyek yang mementingkan masing-masing sektornya; (e) lemahnya mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam mengembangkan kemampuan  pemerintah daerah untuk merumuskan program investasi perkotaan; (f) adanya distorsi pemeranan antara pemerintah pusat di satu pihak dengan pemerintah daerah di lain pihak dalam menerjemahkan dan mengkonversikan tugas, wewenang, serta kewajibannya yang berkenaan dengan manajemen kota; (g) kurangnya penggalangan peran serta masyarakat secara positif dalam berbagai bentuk dan caranya dalam pembangunan kota.
Faktor-faktor penyebab perbedaan kesadaran hukum masyarakat Bandung Utara dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten dalam penataan ruang berdasarkan temuan dilapangan penulis menemukan antara lain:
1)      Kebijakan yang egosektoral dan egodaerah
Perundang-undangan sektoral yang kemudian ditindaklanjuti dalam berbagai kebijakan derivatnya, masih mempertunjukkan kuatnya kepentingan sektornya masing-masing, misalnya an tara sektor kehutanan dan pcrtambangan yang. "memperebutkan" kawasan hutan untuk tambang; industri dengan perumahan di satu pihak dan pertanian di lain pihak dalam memanfaatkan lahan pertanian, pengelolaan air untuk umum dengan untuk bisnis privat, yang masing-masing merasa lebih penting dari yang lain, seolah semuanya bcrlomba untuk menjadi prioritas. Akhirnya tata ruang yang menjadi korban akibat egoismc sektor. Selain terjadi egosektor seperti dalam kasus di atas, ada pula kebijakan lain berkenaan dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang temyata berimplikasi terjadinya egodaerah. Dengan kebijakan Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya, maka terjadilah potret ekonomi daerah yang . menonjolkan kepentingan daerah secara tidak proporsional, seolah tidak peduli kepada kepentingan daerah lain, bahkan tak acuh pula, dengan kepentingan nasional. Hal ini memberi kesan seakan menghilangkan atau melemahkan interdepedensi an tar daerah dan antara Pusat dan Daerah. Padahal dalam penataan ruang sudah seharusnya dilakukan berdasarkan pendekatan ekosistem dan atau bioregion, yang pengelolaannya melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu dalam penataan ruang ini sangat diutamakan kerja sama antar Daerah dan koordinasi yang menjadi kata kuncinya.
2)      Implementasi yang tidak konsekuen dan inkonsisten
Memang ada berbagai penyebab lemahnya implementasi dari suatu peraturan peundang-undangan, antara lain masalah beragamnya penafsiran dan pemahaman yang terbatas terhadap setiap produk hukum. Selain itu kebijakan pun menjadi berubah-ubah karena tuntutan perkembangan zaman, masyarakat, . dan teknologi yang amat cepat dalam pemanfaatan ruang, sehingga dalam pelaksanaannya pun kerap terpaksa harus "meninggalkan" peraturan perundang-undangan. Terjadinya inkonsistensi dlan juga tidak konsekuennya dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan ini, memang bukan hanya disebabkan kelemahan kemampuan aparatur, namun karena memang peraturannya sendiri yang sudah tidak memadai. (obselete. verouderd). Sehingga dalam pelaksanaan suatu kebijakan sering kali terjadi tumpang tindih, dan bahkan tidak jarang pula terjadi benturan/konflik  kewenangan, akibat dari suatu kepentingan yang berbeda dan peraturan yang tidak jelas.
3)      Desentralisasi yang setengah hati
Secara teoritik, penataan ruang itu seharusnya dilakukan dengan model pendekatan bottom up dan aspiratif, artinya Daerah dan masyarakatnya harus selalu dilibatkan bahkan ditempatkan pada posisi menentukan. Namun yang terjadi kewenangan itu kerap kali dilakukan secara tarik ulur, seolah-olah "kepalanya dilepas namun ekornya tetap dipegang". Jadi desentralisasi dalam penataan ruang ini sepertinya diselenggarakan 'setengah hati'. Hal ini tercermin dalam berbagai kebijakan tata ruang, terutama melalui berbagai Keputusan Presiden, yang tidak mengindahkan aspirasi Daerah. Kepentingan Daerah senantiasa diterabas oleh kepentingan Pusat, yang kemudian Daerah hanya dapat pasrah, tak mampu berbuat apa-apa.
4)      Kelembagaan yang tidak efektif
Pada skala nasional penanganan bidang penataan ruang ini masih dilekatkan kepada institusi yang sebetulnya tidak khusus dan permanen bertanggung jawab di bidang penataan ruahg, namun masih bersifat "ad hoc”. Pembentukan berbagai Tim atau Badan atau apapun namanya yang bersifat lintas instansi, hanya sebatas untuk memudahkan koordinasi, dan belum pada maksud untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang substansial dan berkesinambungan. Padahal yang diharapkan adalah suatu lembaga yang memiliki legal power and legal capacity yang kuat dan decisive. Dengan demikian, perhatian terhadap penataan ruang tidak dapat ditangani secara sementara dan sambil lalu, tetapi harus benar-benar efektif dan terus menerus sejak dari penyusunan rencana hingga pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dibutuhkan suatu lembaga yang efektif dan permanen yang senantiasa perhatiannya tercurah pada penataan ruang. .
5)      Komitmen dan integritas aparat yang masih lemah
Merebaknya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana lata ruang dalam berbagai skalanya, berakibat rusaknya ekosistem dan fungsi daya dukung lingkungan, serta pemanfaatan ruang kota yang "amburadul"', salah satu penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum. Dan salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum adalah karena aspek moralitas aparatur pemerintahan, terutama para pengambil keputusan. Prilaku para pejabat yang mengorbankan harga diri dan kehormatan dengan melanggar sumpah jabatan hanya karena mengejar materi (uang), sungguh berakibat fatal bagi penertiban dan pengaturan tata ruang yang baik dan benar.
6)      Masyarakat yang tidak memiliki kepedulian
Faktor yang paling menentukan mengapa masyarakat begitu tidak peduli terhadap penataan ruang, karena kesadaran hukum yang terhayati dalam kehidupannya adalah kesadaran hukum "berpuas diri apabila melanggar hukum", pelanggaran hukum dianggap sesuatu yang lumrah, orang yang taat hukum malah dianggap aneh. Pembelokan logika ini pada tingkat lertentu sudah sangat mengkhawatirkan.

3. Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Kasus di Kawasan Bandung Utara
1) Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara
Pembangunan yang dilakukan di kawasan Bandung Utara adalah pembangunan yang bersifat incremental dan parsial. Rencana yang ada tidak masif, tidak menyeluruh dan dilakukan serta dikelola oleh organisasi yang berbeda-beda dan tidak terkoordinasikan. Hal itu semua tidak dilaksanakan secara jelas. Bahkan diantara organisasi pelaksananya bisa terjadi saingan. Pembangunan yang ditelaah ini adalah pembangunan yang didasarkan pada izin lokasi sejak tahun 1986.
Sejak tahun 1986 telah diterbitkan izin lokasi kepada 105 pemohon yang . keseluruhannya mencakup tapak seluas 3.611,26 Ha atau seluas 9,35 % dari seluruh kawasan Bandung Utara. Dibanding dengan luas keseluruhan kawasan, jumlah izin yang diberikan relatif kecil. Tetapi penambahan ini akan meningkatkan daerah terbangun dari 14,6% menjadi 23% dari seluruh luas kawasan. Perkembangan ini dengan sendirinya mengurangi luas tanah pertanian, mengubah tata air, mengurangi terutama pertanian lahan kering dan membangkitkan perlalulintasan.
Pada umumnya pembangunan suatu satuan permukiman memang mendorong tumbuhnya pemukiman lain yang mungkin tidak terorganisasikan seperti halnya perumahan yang dibangun oleh developer. Permukiman di beberapa tempat di kawasan Bandung Utara yang dibangun beberapa tahun yang lalu, ternyata telah menumbuhkan pemukiman yang tak terorganisasikan, yang luasnya menyamai yang terorganisasikan. Perkembangan permukiman tak . terorganisasikan ini terjadi karena memanfaatkan prasarana yang terorganisasikan. Perkembangan semacam ini akan terjadi apabila topografinya memungkinkan dun juga pengendaliannya lemah.
Terjadinya pembangunan di Bandung Utara secara terorganisasikan maupun tidak menyebabkan terjadinya dua perubahan mandasar, yaitu pertama terjadi perubahan penggunaan tanah; dan kedua terjadi perubahan struktur atau organisasi ruang. Kedua perubahan inilah yang akan berdampak pada berbagai aspek yang terpenting yang berpengaruh terhadap perubahan pada sektor pertanian/perkebunan, tata air, dan transportasi.
Dimengerti bahwa perubahan diawali dengan peralihan pemilikan tanah, pada umumnya sebagai hak perorangan. Pemegang hak yang baru inilah yang kemudian mengembangkannya menjadi pembangunan yang dilakukan secara terorganisasikan. Kondisi inilah yang melahirkan usulan dan permohonan izin lokasi. Jarang atau hampir tidak ada usulan tanpa ada keyakinan bahwa hak atas tanah dapat dialihkan.
Pembangunan yang didasarkan pada prakarsa pemerintah pada umumnya lebih ditujukan untuk keperluan pemerintah sendiri, sedangkan prakarsa pemerintah yang pelaksanaannya mengajak serta masyarakat atau pihak swasta belum banyak dilakukan. Keadaan ini menimbulkan kesulitan untuk memperkirakan pembangunan apa dan berapa besar yang akan muncul di kawasan Bandung Utara. Untuk itu, izin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 1986 akan dijadikan dasar untuk memperkirakan perubahan lingkungan yang terjadi bagi masing-masing kawasan yang akan mengalami penambahan tapak terbangun sebagai berikut :
Gunung Manglayang                                                                      50,00 Ha
Perbukitan Ciwangi, Ciburial, Cimenyan                          280,95 Ha
Gunung Tangkubanperahu                                                        1.731,48 Ha
Cekungan Lembang                                                                        0,73 Ha
Gunung Burangrang                                                                     200.00 Ha +
Jumlah :                                                                           2.263,16 Ha
Dari 105 perrnohonan izin lokasi yang mencakup tiga kategori yaitu (1) yang telah selesai dilaksanakan; (2) masih dalam proses konstruksi; dan (3) belum jelas perkembangannya. Untuk keseluruhan permohonan izin di Bandung Utara yang mencakup tapak seluas 3.610,61 Ha tersebut, baru 13,04% dari luas yang dimohon yang telah selesai pelaksanaannya; 23,16% dalam tahap konstruksi; dan 62% belum ada kejelasan. Perkiraan dampak akan didasarkan pada izin lokasi yang belum dilaksanakan, artinya belum dilakukan melalui prosedur yang seharusnya dan belum dilakukan secara transparan.
Dari sudut pelayanan administrasi ini merupakan prestasi tetapi dari sudut pengendalian lingkungan hal ini menimbulkan masalah. Di satu pihak dengan adanya kebijakan Paket Oktober 1993. (Pakto 93) yang memberi wewenang kepada Kantor Pertanahan untuk mengeluarkan izin lokasi dan telah diterbitkan  59 buah izin lokasi yang mencakup tanah seluas 2.9110 Ha nilai investasi berkembang pesat. Artinya dalam jangka waktu satu tahun selah Pakto 93 telah berhasil diterbitkan izin sebanyak 1,25 kali dengan luas 4,15 kali dari apa yang telah diterbitkan selama delapan tahun. Bahkan ada beberapa pengembang yang mendapatkan lebih dari satu Izin Lokasi, yaitu yang memperoleh dua buah lzin Lokasi adalah : PT Jasa Cipadung Raya, Puskopad, PT Panca Muara Raya, PT Dam Utama Sakti, Kopedi, PT Nta Usaha Abadi, PT Kreasi Display, PT Indecendo, PT Duta Cahaya Mas. Sedangkan yang memperoleh tiga Izin Lokasi adalah PT Suryana Megah Lestari.
Namun di lain pihak, pembangunan itu terjadi secara sporadik, tidak ada kaitan satu dengan lainnya, kecuali bahwa diantaranya ada yang menggunakan prasarana yang sama. Terjadinya pembangunan yang sporadik ini selain disebabkan oleh pengembang yang berbeda-beda, juga oleh topografi Bandung Utara sendiri. Bandung Utara seolah-olah terdiri dari satuan tanah yang terpisah oleh jurang, lembah. dan bukit. Jaringan prasarana jalan dun utilitas tidak terlalu leluasa menembus satuan tanah tersebut. Terjadinya kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu saja. Semua potensi bencana lingkungan (pencemaran dan kerusakan) telah nampak di depan mata.
Sebenarnya ada beberapa rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam rangka pemanfaatan ruang untuk kawasan Bandung Utara tersebut, yaitu :
a.         tidak menggunakan tanah produktif;
b.        sedapat mungkin tidak memindahkan permukiman penduduk secara besar- besaran
c.         memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dengan memanfaatkan fasilitas yang dibangun oleh investor
d.        menyerap tenaga kerja dari daerah sekitarnya;
e.         tidak menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan hidup;
f.          sesuai dengan rencana tata ruang dan kebijaksanaan pembangunan daerah;
g.       dilakukan sejalan dengan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk pengalihan hak atas tanah.
Hal tersebut merupakan intisari dari sejumlah peraturan yang telah dikeluarkan antara lain:
a.         SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 181.1/SK.1624- Bapp/1982 Tentang Peruntukan Lahan di Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara. Pokok-pokok isinya : (a) Penetapan peruntukan lahan bagi hutan lindung;  (b) lahan pertanian tanaman keras; (c) perkembangan dan pengembangan permukiman dan lingkungan khususnya di wilayah inti Bandung Raya Bagian Utara (d) Petunjuk pelaksanaan pengembangan peruntukan lahan di wilayah inti Bandung Raya Bagian Utara.
b.        Surat Gubernur Jawa Barat No. 593/4538-Bappeda, 30 Nopember 1993 tentang "Pengendalian Penggunaan Lahan di Kawasan Bandung Utara" yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat.
Inti isinya : Bahwa dalam rangka memelihara lingkungan hidup di Wilayah Inti Bandung Bagian Utara, khususnya kawasan Puncrut, maka memerintahkan kepada Kepala Kantor BPN Kota Bandung dan BPN Kabupaten Bandung untuk sementara tidak melaksanakan pemberian izin lokasi pembangunan di Wilayah Inti Bandung Bagian Utara sebelum dilakukan penelitian secara rinci/detail oleh Bappeda Propinsi Jawa Barat.
c.         Surat Gubernur Jawa Barat No. 593/1221-Bappeda, tanggal 22 April 1994 tentang Pengendalian Penggunaan Lahan di Kawasan Bandung Utara yang ditujukan kepada Bupati KDH Tingkat II Bandung dan Walikotamadya Dati II Bandung.
Intinya berisikan : bahwa dalam rangka memelihara kelestarian lingkungan di Wilayah Inti Bandung Bagian Utara, khususnya Kawasan Puncrut telah dilakukan Penelitian yang hasilnya antara lain adalah bahwa pembangunan di kawasan dengan kemiringan lereng < 30% dengan BCR 15% atau 10% harus memperhatikan kelestarian lingkungan, khususnya pelestarian air dan penanggulangan erosi dan longsor.
d.        Surat Gubernur No. 660/4244/BAPPEDA/94, tanggal 31 Oktober 1994 tentang Penanganan Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara, yang ditujukan kepada Bupati KDH Bandung dan Walikotamadya KDH Tingkat II Bandung.
Intinya berisikan antara lain: (a) Tidak memberi izin untuk sementara bagi pembangunan real estate, villa estate, atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun juga kepada perusahaan atau perorangan di seluruh Kecamatan yang berada di Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara yang dibatasi pada ketinggian 750 m dpl, sambil menunggu Tim Tata Ruang Propinsi - Dati I Jawa Barat melakukan pengkajian terhadap daya dukung lingkungan; (b) Terhadap surat izin lokasi yang telah diterbitkan agar persetujuan AMDAL yang diterbitkan oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat harus menjadi persyaratan sebelum site-plan disetujui; (c) Segera melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap pemegang izin lokasi, dan melakukan tindakan terhadap setiap pelanggar izin.
e.         Surat Gubernur No. 9J2/333-BAPPEDA/96 tanggal 31 Januari 1996 tentang Penanganan Kegiatan Pembangunan di Wilayah Inti Bandung Bagian Utara, yang ditujukan kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Bandung dan Bupati KDH Bandung.
Pada intinya berisikan : (a) bahwa kegiatan pembangunan yang ada sudah perlu dibatasi agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan di kemudian hari; (b) tidak diperkenankan lagi adanya pemberian izin baru  baik yang bersifat skala besar (perusahaan) maupun individu, kecuali apabila rencana pembangunan tersebut mempunyai kepentingan nasional dan dilaksanakan oleh Pemerintah; (c) Terhadap kegiatan pembangunan yang telah memperoleh maupun yang sedang diproses izin pembangunannya, serta yang sedang dalam taraf membangun dan sudah terbangun, diharuskan ditelaah secara lebih detail mengenai keberadaan lokasinya agar dapat disesuaikan dengan pembagian ekosistem untuk setiap karakteristik lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kajian. Oleh karenanya masing-masing pihak diharuskan memenuhi persyaratan AMDAL terlebih dahulu. Selain itu bagi yang sedang membangun diharuskan memberhentikan pelaksanaannya terlebih dahulu.
f.        Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 470 - 380, tanggal 7 Februari 1995 tentang Penertiban tanah Kawasan Bandung Utara, yang ditujukan kepada Kepala BPN Jawa Barat; 2. Kepala BPN Kota Bandung; 3. Kepala BPN Kabupaten Bandung.
Intinya : bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya pembangunan perumahan. real estate, fasilitas wisata, dan kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya di Kawasan Bandung Utara, yang mengancam fungsi lingkungan dan resapan air dari kawasan ini, maka menunggu Tim Khusus BKTRN, diinstruksikan untuk a) tidak mengeluarkan izin lokasi baru di kawasan Bandung Utara; b) apabila izin lokasi yang dikeluarkan telah habis masa berlakunya agar tidak diperpanjang; c) melakukan pengecekan lapangan mengenai pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam izin lokasi yang terdiri at as : (1) melakukan studi AMDAL; (2) melakukan kajian geologi tata lingkungan semi detail; (3) melakukan site Plan berdasarkan studi AMDAL, kajian geologi tata lingkungan, dan perhitungan jumlah kapling serta BCR atau Koefisien Dasar Bangunan yang dipersyaratkan.
g.         Perda Nomor I tahun 2001 jo Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung.
Intinya : menetapkan bahwa Kawasan Bandung Utara merupakan daerah konsevasi dan daerah resapan air.
Pada Kawasan Bandung Utara banyak menimbulkan perubahan penggunaan tanah dari pertanian dan perkebunan menjadi perumahan, hotel dun kegiatan pembangunan lainnya yang non pertanian yang cenderung tidak terkendali.

2) Dampak Kegiatan Pembangunan pada Kawasan Bandung Utara
Secara legal-formal banyak kegiatan di Bandung Utara itu telah memiliki berbagai izin seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun di lain pihak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan secara individual atau pembangunan tidak terorganisasikan yang dilaksanakan tanpa melalui izin lokasi walaupun dengan izin mendirikan bangunan. Kegiatan pembangunan perorangan ini tidak tercatat dan tidak dapat diperkirakan. Berdasarkan jumlah luas perumahan tidak terorganisasikan yang terjadi saat ini, diperkirakan kecepatan . perubahan penggunaan tanah berkisar antara 40 Ha s/d 50 Ha pertahun tersebar di  seluruh kawasan Bandung Utara yang luasnya 38.000 Ha. Sedangkan izin lokasi yang diberikan mencapai sekitar 500 Ha pertahun. Walaupun demikian bukan mustahil bahwa pembangunan terorganisasikan sesungguhnya juga merangsang tumbuhnya pembangunan yang tak terorganisasikan.
Kegiatan di Kawasan Bandung Utara ini sempat menimbulkan protes keras dari beberapa lembaga swadaya masyarakat yang ada di Bandung, dan sempat tersiar pula kabar mereka akan menggugat Walikota Bandung yang menerbitkan berbagai perizinan untuk kegiatan di Kawasan Bandung Utara tersebut. Hal ini . ditunjukkan oleh Konsorsium Masyarakat Lingkungan (Komal) - Cekungan Bandung dan Priangan (CBP) yang meminta Pemerintah Kota Bandung segera menghentikan rencana pembangunan kawasan Punclut (yang merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara) untuk kegiatan pembangunan perumahan kebun. Selain itu, Komal-BCP juga menyerukan agar penyusunan rencana pengembangan kawasan Punclut dilakukan secara terbuka dan memperhatikan secara serius masalah konservasi, resapan air dan dampak perubahan iklim. Sikap Komal-BCP  yang terdiri atas unsur Walhi Jabar, KONUS, Yayasan Pribumi Alam Lestari, Yayasan Beadau, PUPUK, MAHAPEKA (Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam) UIN “SGD” Bandung dan Nithiswarabumi itu disampaikan kepada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Mereka menuntut agar izin yang diterbitkan kepada PT Dam Utama Sakti Prima (DUSP) segera ditarik kembali.
Berdasarkan usulan PT DUSP, di kawasan Punclut Bandung Utara tersebut akan dibangun rumah seluas 95.000 M2, hotel seluas 20.000M2, green house 18.600M2, out door & sport 1.400 M2, pasar seni 1.500 M2, Spa &  country club 3.500 M2, cottages 5000 M2, mini zoo 6000 M2, dan sarana lingkungan 4.400 M2. Atas permohonan untuk keperluan tersebut, kemudian , Pemda Kota Bandung mengeluarkan Izin Lokasi No. 593.82/SK.225- Yantap tahun 2000. Keluarnya Izin Lokasi tersebut, menurut pendapat Komal-BCP sama sekali tidak melibatkan masyarakat, sehingga mereka curiga bahwa keluarnya izin lokasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan lahan untuk kepentingan non lindung ini jelas-jelas telah melanggar antara lain Keputusan Presiden No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; Perda Jawa Barat No. 2/1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Daerah Jawa Barat; dan Perda Kabupaten Bandung No. 49/1995 tentang Tata Ruang Lembang 1994-2004 yang kesemuanya itu bertujuan agar pengelolaan kawasan lindung tersebut terccgah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sehingga dapat meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, . air, iklim, tumbuhan, satwa. Selain itu Keppres No. 32/1990 ini pun dimaksudkan untuk mempertahankan keanekaragaman hayati beserta tipe ekosistem dan keunikan alam.
Selain LSM-LSM tersebut yang mengajukan keberatan terhadap pemanfaatan ruang oleh PT DUSP pada kawasan Punclut liandung Utara, juga sejumlah warga di kawasan Punclut sangat keberatan atas terbitnya izin lokasi No. 593.82/SK.225- Yantap yang termasuk pembangunan berskala besar. Sebab kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemda Kota Bandung ini dinilai oleh warga tidak konsisten. Hal ini ditunjukkan oleh suatu perlakuan yang diskriminatif, yaitu  apabila warga mengajukan izin bangunan untuk rumah tinggal selalu ditolak oleh  Pemda Kota Bandung. dengan alasan bukan peruntukan untuk rumah tinggal permanen. Namun untuk PT DUSP justru diberikan izin.
Dengan adanya kegiatan oleh PT DUSP sebagaimana diuraikan di atas, yang dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka tindakan warga maupun LSM yang mengajukan keberatan kepada pemberi izin tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab menurut PP 69/1996 Tata Cara peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang dinyatakan bahwa warga masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap suatu kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk itu, pihak Pemerintah Kota Bandung selaku pemberi izin seharusnya melakukan pengkajian ulang dan sekaligus mengevaluasi apakah izin lokasi yang diterbitkannya itu melanggar hukum atau tidak. Apabila hasil evaluasinya menunjukkan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan,  khususnya dengan rencana tata ruang, maka izin lokasi No. 593.82/SK- Yantap/2000 harus dibatalkan.
Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh sekitar 45 perusahaan pengembang sejak tahun 1986 hingga tahun 2000 dengan luas kegiatan 2.189,08 Ha sangat berpotensi untuk terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan. Kendati pun para investor tersebut diwajibkan untuk membuat AMDAI. Regional terlebih dahulu, namun potensi perusakan dan pencemaran lingkungan sangat besar. Memang masyarakat berhak meminta ganti kerugian terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c UU No. 24/1992 yaitu : Setiap orang berhak memperoleh penggantian yang layak atas. kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Namun, kerusakan lingkungan baik dalam jangka dekat maupun jangka panjang adalah suatu hal yang tidak dapat dinilai dengan uang semata. Oleh karena itu, sikap kearifan dan kebijaksanaan dari pemerintah benar-benar dipegang teguh untuk tidak mengeluarkan izin bagi siapapun yang memantaatkan ruang yang bukan peruntukannya. Selain itu pula pengawasan yang efektif menjadi kata kunci bagi penyelamatan lingkungan. 


[1]Rencana Strategis Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001-2005, hlm 8
[2] Idem, hlm. 9
[3] Idem, hlm. 10
[4]Bersumber dari Lembaran Daerah Kabupaten Bandung No, 40 Tahun 2001 Seri: D

[5]Monte Palmer, Dilemmas of Political Development; An Introduction to the plotics of the Developing Area. Florida States Univercity, 4th edition, 1989, hlm. 259 

[6] Lawrence M Friedman, Op.Cit., hlm. 8
[7] Daniel S. Lev, Op.Cit., hlm 120
[8] Soejono Soekanto, Fungsi Hukum ..., Op. Cit., hlm 24-25
[9] Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum , Op. Cit, hlm. 24