A. Kesadaran dalam Masyarakat
Kesadaran berakar dari kata sadar (al-idrak). Menurut Ensiklopedi Hukum Islam kata sadar secara etimologi berarti merasa, tahu, dan mengerti. Sedangkan secara terminologi kesadaran adalah keinsafan akan perbuatannya serta keadaan (realitas) yang sedang dialaminya. Masyarakat belum bisa dikatakan sadar apabila belum mengetahui keadaan (realitas) yang sedang dialaminya, serta belum mau merubah keadaan tersebut menjadi lebih baik.
Dalam istilah fikih, sadar berarti mengetahui atau mengerti tentang tindak hukum yang dilakukan dan akibat hukumnya, serta dapat membedakan baik dan buruk. Merasa dan mengerti bahwa perilaku tertentu diatur oleh hukum disebut kesadaran hukum.
Selain berarti sadar, al-idrak juga berarti berakal. Sadar atau kesadaran sangat erat kaitannya dengan akal. Hanya orang yang mempunyai akallah yang mempunyai kesadaran. Orang yang tidak mempunyai kesadaran berarti belum berakal atau akalnya sudah hilang[1].
Masyarakat yang sadar adalah masyarakat yang memahami hak-hak dan tanggungjawabnya sendiri sehingga sanggup membela dirinya dan menentang ketidakadilan yang terjadi padanya, baik ketidakadilan yang dilakukan oleh struktural maupun kultural.
Masyarakat dapat belajar mengenali kelemahannya dan mengembangkan kemampuannya untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi. Memahami realitas struktural yang menindas dan sadar akan posisinya dalam realitas tersebut. Jika kesadaran masyarakat tumbuh, maka akan tumbuh pula kehendak yang kuat untuk melakukan perubahan dalam rangka untuk memperbaiki kualitas hidup mereka melalui tindakan-tindakan bersama antar masyarakat tersebut. Masyarakat yang berdaya dan sadar pada akhirnya akan mampu memperbaiki kualitas hidupnya. Perbaikan kualitas hidup harus diusahakan/ dilakukan oleh mereka sendiri, manusia/ masyarakat tidak bisa dibangun oleh orang lain. Sebagaimana manusia tidak bisa dibebaskan oleh manusia lain, karena itu kesadaran yang akan menolong dan membangun perbaikan hidupnya sendiri. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa:
žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉi�tóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉi�tóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 ÇÊÊÈ
“Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum apabila kaum itu sendiri tidak akan mengubah nasibnya” [2]
Ayat ini mengandung makna bahwa: perbaikan hidup harus muncul dari inisiatif masyarakat sendiri dan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri. Dalam ajaran Islam tujuan pengembangan masyarakat tidak hanya sebatas untuk mencapai kemajuan atau kesejahteraan saja, tetapi juga untuk membangun kehidupan yang normatif, ini berarti bahwa kemajuan material untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tidak terpisahkan dengan kesadaran serta perilaku berbuat baik agar kemajuan dan kesejahteraan itu dapat memberi barokah bagi semua dan membawa pada keselamatan.
Menurut K. Bertens kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Manusia bukan saja melihat pohon di kejauhan sana , tetapi ia menyadari juga bahwa dialah yang melihatnya. Lebih jauh dia maparkan bahwa dalam diri manusia bisa berlangsung semacam "penggandaan": ia bisa kembali kepada dirinya. Ia bisa mengambil dirinya sendiri sebagai obyek pengenalannya. Jadi, penggandaan di sini ialah bahwa dalam proses pengenalan bukan saja manusia berperan sebagai subyek, melainkan juga sebagai obyek[3].
Dari pengertian, batasan-batasan dan tujuan pengembangan masyarakat, sebagaimana dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa: pengembangan masyarakat memiliki fokus kerja terhadap masyarakat yakni pemberdayaan dan penyadaran masyarakat kearah transformasi sosial yang lebih transformatif, terbuka, kritis dan emansipatoris.
Kalau diperhatikan dengan cermat, makna, batasan-batasan dan tujuan pengembangan masyarakat, mempunyai titik temu dengan konsep kesadaran. Menurut Suparjan dan Hempri Suyanto dalam rangka pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan: Pertama, meningkatkan kesadaran kritis atas posisi masyarakat dalam struktur sosial politik. Kedua, kesadaran kritis yang muncul diharapkan membuat masyarakat mampu membuat argumentasi terhadap berbagai macam eksploitasi serta sekaligus membuat keputusan terhadap hal tersebut. Ketiga, peningkatan kapasitas masyarakat. Keempat, pemberdayaan perlu mengaitkan dengan pembangunan sosial dan budaya masyarakat.
Dilihat dari pernyataan di atas, kesadaran mempunyai peran yang signifikan terhadap proses pemberdayaan, dengan kesadaran masyarakat dapat mengenali kelemahannya dan mengembangkan kemampuannya untuk mengatasi berbagai persoalan yang mereka hadapi, memahami realitas struktural yang menindas mereka dan sadar akan posisinya dalam realitas tersebut. Bila kesadaran itu tumbuh, maka akan tumbuh pula kehendak yang kuat untuk melakukan transformasi sosial yang lebih partisipatif, terbuka dan emansipatoris dalam rangka memperbaiki kualitas kehidupan mereka melalui aksi bersama. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa: konsep kesadaran mempunyai relevansi yang cukup signifikan terhadap proses pengembangan masyarakat.
Ada sebuah ungkapan yang berbunyi: “Bukan kesadaran manusia yang menentukan keadaannya, tetapi sebaliknya, keadaan sosialnyalah yang menentukan kesadaran manusia”. Marx beranggapan bahwa yang menentukan perkembangan masyarakat bukan kesadaran, bukan apa yang dipikirkan masyarakat tentang dirinya sendiri, melainkan keadaan masyarakat yang nyata. Anggapan ini membuat dua kata kunci: Pertama: keadaan masyarakat dan Kedua: keadaan itulah yang menentukan kesadaran manusia bukan sebaliknya[4].
Keadaan sosial manusia (masyarakat) adalah proses produksi (pekerjaan) yang dilakukan oleh manusia. Marx berkeyakinan bahwa manusia ditentukan oleh produksinya, baik apa yang mereka produksikan maupun bagaimana cara mereka berproduksi. Maka individu-individu (masyarakat) tergantung pada syarat-syarat materialnya. Pandangan ini disebut juga dengan Materialisme, karena sejarah dianggap ditentukan oleh syarat-syarat material. Marx memakai kata materialisme bukan dalam arti filosofis, sebagai kepercayaan bahwa hakikat seluruh realitas adalah materi, tetapi Marx ingin menunjuk pada faktor yang menentukan sejarah. Cara manusia menghasilkan apa yang dibutuhkannya untuk hidup itulah yang disebut dengan keadaan manusia, serta keadaan manusia yang menentukan dan menciptakan kesadaran manusia.
Menurut Marx, cara manusia berpikir ditentukan oleh cara ia bekerja, karena kesadaran tidak mungkin lahir dari keadaan yang disadari dan keadaan manusia adalah proses manusia yang sungguh-sungguh. Jadi untuk memahami sejarah dan perubahan, tidak perlu memperhatikan apa yang dipikirkan oleh manusia, melainkan bagaimana ia bekerja dan berproduksi.
Menurut Karl Marx, sebagian besar dari apa yang dipikirkan manusia secara sadar adalah kesadaran “Palsu” yakni ideologi dan rasionalisasi serta dorongan utama perilaku manusia yang sebenarnya tidaklah disadari. Dorongan itu berakar pada keseluruhan organisasi sosial manusia yang mengarahkan kesadarannya menuju titik tertentu dan menghalanginya dari kesadaran fakta menuju pengalaman tertentu. Menurut Marx, hidup rohani masyarakat, kesadaran, agama, moralitas, nilai-nilai budaya dan seterusnya bersifat sekunder. Keadaan yang bersifat primer adalah mengungkap struktrul kelas di masyarakat dan pola produksinya (pekerjaannya). Sejarah tidak ditentukan oleh pikiran manusia, melainkan oleh cara manusia menjalankan produksinya. Karena itu, perubahan masyarakat tidak dapat dihasilkan oleh perubahan pikiran, melainkan oleh perubahan dalam cara produksi (menguasai ekonomi)[5].
Masyarakat mengalami kemajuan dari masa ke masa. Perkembangan dan kemajuan tersebut tidak dapat dihindari lagi, karena sudah merupakan tuntutan zaman dan disebabkan oleh semakin pesat serta majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Kemajuan tersebut ditandai dengan maraknya pembangunan di segala lini kehidupan manusia.
Kemajuan zaman yang diekspresikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, modernisasi dan maraknya pembangunan ini, disatu sisi hanyalah memberikan kontribusi kesejahteraan pada sebagian kecil kelompok masyarakat. Sementara itu, keberhasilan sebagian kecil manusia seringkali menelan dan mengorbankan sebagian besar manusia lainnya .
Kalau kita cermati lebih mendalam, permasalahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat bukanlah semata-mata disebabkan oleh adanya penyimpangan perilaku atau masalah kepribadian (masalah personal/ individual), melainkan juga akibat masalah struktural, kebijakan yang keliru, tidak konsistennya implementasi kebijakan dan partisipasi serta kesadaran masyarakat yang kurang. Kondisi seperti ini, mendorong masyarakat berada dalam situasi struktural yang tidak bebas untuk berkreasi dan mengekspresikan aspirasi dan pikiran/ide dalam kehidupannya serta mengakibatkan masyarakat dalam kondisi tidak berdaya (powerless).
Pengembangan masyarakat adalah sebuah ikhtiyar praksis untuk mengarahkan masyarakat kepada kemandirian, sehingga mereka mampu menganalisa sendiri isu-isu sosial serta dapat menemukan solusi atas permasalahan mereka. Pengembangan masyarakat (community development) sebagai satu contoh aksi sosial dalam menyelesaikan problem sosial dan memberi perhatian yang besar pada perubahan masyarakat, yakni perubahan menuju kearah yang lebih baik. Perubahan tersebut dimulai dari tingkat personal masyarakat, sampai pada level sosial melalui perubahan institusi sosial yang ada dalam masyarakat. Pada tingkat personal masyarakat, dibutuhkan kesadaran dari diri masyarakat, karena tanpa kesadaran perubahan dalam masyarakat tidak akan tercapai. Untuk itu sangat diperlukan perubahan pada tingkat personal masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan di masyarakat.
Selanjutnya arti kata masyarakat baik secara etimologis maupun terminologis merupakan terjemahan dari kata society (bhs Inggeris), yang berkaitan erat dengan kata socius (bhs Latin) yang berarti kawan, sahabat, sekutu dan teman. Kata masyarakat itu berkaitan erat dengan kata bahasa Arab musyaarakat yang berarti kemitraan, kooperasi, kolaborasi, komunitas. Dalam artian sosiologis, term bahasa Arab musyaarakat itu berkaitan erat dengan kata MA (yang berarti YANG) dan SYARIKA (yang berarti BERSEKUTU). Oleh karena itu term MUSYARAKAT (SOCIETY) diartikan sebagai suatu persekutuan sosial; persekutuan dari insan-insan yang bersahabat (Socius) dan yang berakal budi (LOGICUS). Tetapi suatu perkembangan baru dalam filsafat manusia menggaris-bawahi bahwa manusia itu bukan saja merupakan ens rationale (atau ens logicus), tapi juga ens sociale dan ens teologicus. Manusia adalah insan-insan sosial yang menyadari keterbatasan dirinya sendiri serta membutuhkan sesama dan kekuatan supranatural yaitu ALLAH. [6]
Peter L. Berger menyatakan bahwa :
1. Masyarakat merupakan sebuah fenomena dialektik dimana masyarakat ini merupakan sebuah produk manusia dan realitas eksternal yang bertindak balik terhadap pencipta manusianya.
2. Manusia secara bawaan dipaksa untuk dihadapkan pada sebuah tatanan bermakna dalam suatu realitas
Pendekatan Berger secara jelas merupakan sebuah sintesis bawaan dari pandangan Durkheimian, Weberian dan Marxist. Terdapat dua kritik utama yang mungkin membentuknya. Pertama, pandangan ini tidak menentang kemungkinan bahwa kebutuhan akan makna mungkin merupakan produk dari sebuah tipe situasi sosial atau hubungan khusus dengan alam seperti yang terdapat dalam pandangan Marxist. Dengan kata lain hal ini dianggap sebagai sebuah kebutuhan manusia bawaan dan universal yang terikat dengan kondisi sosial khusus dan kondisi-kondisi sosial lain. Tetapi hal tersebut tidak menunjukkan banyak hal kepada kita mengenai mengapa pandangan agama terjadi dalam beberapa situasi dan dalam diri beberapa orang, tetapi tidak terjadi pada orang lain. Hal ini juga berarti bahwa pendekatan Berger mempertahankan sebuah fungsionalisme yang menekankan pada peran pendorong-tatanan, dan masih dominan dalam pendekatan tersebut.
Kedua, pendekatan tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai apakah masyarakat dapat terus efektif meskipun muncul sebuah pandangan dunia yang ter-alienasi. Orang mungkin berpendapat bahwa sebuah masyarakat hanya bisa mengembangkan dan hanya dapat mencegah anomie melalui penyelesaian pandangan dunia yang teralienasi.
Rekonseptualisasi atas konsep tindakan, struktur dan sistem diawali dengan memandang praktik-praktik sosial yang terus berlangsung sebagai segi analitis terpenting. Jadi praktik-praktik sosial dianggap sebagai basis yang melandasi keberadaan pelaku dan masyarakat. Interpretasi Anthony Giddens[7] menamakan pendekatan barunya dengan "teori strukturasi" (theory of structuration) atas hakikat praktik-praktik sosial sangat terpengaruh oleh filsafat Wittgenstein akhir. Ia menyatakan bahwa praktik-praktik sosial harus dipahami sebagai kesesuaian antara ucapan dan tindakan, atau signifikasi (signification) dan aksi. lnilah yang mengarahkannya untuk menekankan adanya karakter refIeksif pada tindakan dan adanya sifat mampu mengetahui pada pelaku. Untuk terlibat dalam praktik-praktik sosial, seorang pelaku harus mengetahui apa yang ia kerjakan, meskipun pengetahuan tersebut biasanya tak terucapkan. Ia menegaskan bahwa mengetahui bagaimana berpartisipasi atau bagaimana "bertindak" dalam konteks kehidupan sosial juga mencakup pengetahuan tentang bagaimana mematuhi peraturan (rule). Pada dasamya ini merupakan pengetahuan praktis. Selanjutnya ia berpendapat bahwa pengetahuan demikian itu merupakan indikasi adanya kesadaran praktis yang bisa dibedakan dari kesadaran diskursif maupun ketaksadaran.
Partisipasi pelaku dalam praktik-praktik sosial yang berlandaskan pengetahuan tentang bagaimana mematuhi peraturan adalah apa yang disebutnya sebagai hakikat rekursif kehidupan sosial. Ia sadar bahwa penjelasan mengenai kehidupan sosial dari segi peraturan-peraturan merupakan penjelasan yang kontroversial dan, konsekuensinya, ia menempuh banyak kesulitan untuk menerangkan bagaimana ia menerapkan gagasan tentang peraturan itu. Peraturan-peraturan dalam kehidupan sosial tidak samaa dengan peraturan dalam permainan catur, umpamanya. Peraturan bukanlah suatu rumusan yang terisolir, bukan pula sesuatu yang dapat didefinisikan berdasarkan ciri khasnya sendiri. Peraturan menurutnya lebih merupakan pembangkit, atau media bagi, praktik-praktik sosial, namun demikian peraturan tersebut bukanlah sesuatu yang terpisah dari praktik-praktik sosial itu. Di samping itu, tidak ada korelasi yang betul-betul sejajar antara "suatu peraturan" dan "suatu prakik"; praktik-praktik dijalankan dalam konteks serangkaian peraturan yang saling terkait dan bertumpang-tindih. Akhirnya, peraturan-peraturan memiliki dua aspek yang harus dibedakan. Di satu pihak, peraturan memainkan peranan dalam mengukuhkan makna dan, pada pihak lain, peraturan berkaitan dengan pemberian sanksi bagi mode perilaku[8].
Penjelasannya tentang praktik-praktik dari segi peraturan-peraturan memungkinkan dia untuk menggabungkan teori tindakan dengan penjelasan struktural. Hal ini dicapai lewat rekonseptualisasi struktur sebagai peraturan-peraturan dan sumberdaya yang dijalankan dan dikukuhkan kembali oleh para pelaku dalam proses interaksi. Formulasi tersebut menjelaskan adanya kesalingtergantungan antara struktur dan tindakan. Struktur memungkinkan adanya tindakan, ia merupakan sarana bagi tindakan, namun pada saat yang sama struktur hanya bisa direproduksi di dalam dan melalui tindakan. Ia menyebut hal itu sebagai "dualitas struktur" (duality of structure). Struktur tidak dapat diidentifikasi sebagai kendala ataupun sebagai lawan bagi tindakan: struktur memungkinkan sekaligus menghalangi; ia merupakan sarana sekaligus hasil tindakan. Karena struktur hanya eksis pada saat instansiasi dalam tindakan maka ia tak dapat eksis dalam ruang dan waktu. Struktur hanya memiliki "eksisensi virtual"[9].
Struktur, sebagai peraturan dan sumberdaya, merupakan bagian dari sistem sosial namun tidak boleh dikacaukan pengertiannya dengan sistem sosial. Sistem-sistem sosial memiliki kekuatan menstrukturkan, dan sistem sosial itu kurang-lebih adalah totalitas terstruktur namun pada dirinya sendiri ia bukanlah struktur. Baginya, konsep tentang sistem sosial sebaiknya hanya dipakai dalam cara yang murni deskriptif. Sistem sosial adalah praktik-praktik sosial yang direproduksi di sepanjang ruang dan waktu. Ia sangatlah bervariasi sejalan dengan derajat kesatuan dan integrasi internalnya yang tergantung pada hakikat kekuatan penstrukturnya. Ia menggunakan konsep strukturasi untuk menghubungkan konsep struktur dengan sistem. Strukturasi sistem sosial adalah proses di mana kekuatan-kekuatan struktur dalam suatu sistem dijalankan dan diteguhkan kembali dalam praktik-praktik yang mengukuhkan sistem tersebut.
Ia secara progresif mengelaborasi dan menyempurnakan kesalinghubungan antara konsep-konsep tersebut. Dengan mengkonsepsikan masyarakat sebagai praktik-praktik sosial yang direproduksi di sepanjang ruang dan waktu, berarti menghindari kekeliruan objektivis yang memandang masyarakat sebagai suatu esensi pradefinisi serta mereduksinya menjadi sejumlah prinsip penjelas yang mendasar. Demikian pula, konsepnya tentang tindakan memandang pelaku bukan sebagai objek yang dideterminasi maupun sebagai subjek yang bebas sepenuhnya. Ia mengikuti jalan yang ditempuh subjek untuk menciptakan dirinya sendiri melalui partisipasi dalam praktik-praktik sosial yang terus berlangsung.
Al-Qur’an membahas tentang masyarakat dalam beberapa istilah, diantaranya menggunakan istilah ummah, qaum, qabilah, sya’b, tha’ifah atau jama’ah. Namun dari sekian banyak istilah yang digunakan al-Qur’an lebih banyak menggunakan istilah ummah. Al-Qur’an menyebut kata ummah sebanyak 51 kali, sedangkan kata umam sebanyak 13 kali. [10]
Penggunaan kata ummah/umam dalam Al-Qur’an tidak menunjuk kata tunggal. Ummah adalah konsep komprehensif mengandung sejumlah makna, antara lain: Pertama, bermakna binatang yang ada di bumi atau burung yang terbang dengan dua sayapnya, misalnya dalam surat al-An’am:38, Kedua, bermakna makhluk jin, misalnya dalam surat al-Ahqaf:18, Ketiga bermakna waktu, misalnya dalam surat Yusuf:45, Keempat, bermakna imam, misalnya dalam surat an-Nahl:120 dan Kelima bermakna agama, misalnya dalam surat al-Anbiya:92 dan al-Mukminun:52.
Bila kita teliti dari makna bahasanya ummah merupakan kata berbentuk tunggal, dan umam adalah bentuk jamaknya. Ia berasal dari akar kata amma-ya’ummu-amman, artinya”menuju”, “menjadi”, “ikutan”, dan “gerakan”. [11] Secara leksikal, ummah paling tidak mengandung tiga arti: (1) suatu golongan manusia (jama’ah), (2) setiap kelompok manusia dinisbatkan kepada seorang Nabi dan (3) setiap generasi manusia sebagai satu umat. [12]
Salah satu pemikir muslim yang cukup serius mengulas makna generik ummah adalah Ali Syari’ati. Setelah membandingkan dengan istilah qaum, qabilah, sya’b, tha’ifah, jamaah dan lain-lain, ia berkesimpulan bahwa ummah memiliki keunggulan muatan makna, yakni bermakna kemanusiaan yang dinamis, bukan entitas beku dan statis. Ummah menurutnya berasal dari kata amma artinya bermaksud (qashada) dan berniat keras (‘azama). Pengertian ini memuat tiga makna: “gerakan”, “tujuan” dan “ketetapan hati yang sadar.” [13]
Istilah tersebut mengandung beberapa muatan, antara lain: konsep kebersamaan dan arah dan tujuan; konsep keharusan adanya pemimpin dan petunjuk kolektif. Dengan demikian, ummah bagi Syari’ati adalah “kumpulan manusia yang para anggotanya memiliki tujuan yang sama, satu sama lain bahu-membahu, bergerak menuju cita-cita bersama, berdasarkan kepemimpinan bersama.”
Al-Qur’an khusus menunjukkan penggunaan kata ummah/ummam kepada manusia mengandung beberapa pengertian, antara lain: pertama, bermakna setiap generasi yang kepada mereka diutus seorang nabi atau rasul, misalnya umat nabi Nuh, umat nabi Ibrahim, umat nabi Musa, dan umat nabi Muhammad, diantara umat itu ada yang sekedar contoh bisa dilihat dalam Al-Quran yang berbunyi :
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu”. Maka diantara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula diantaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya[14].
Kedua, bermakna golongan manusia yang menganut agama tertentu, misalnya, umat Yahudi, umat Nasrani, dan umat Islam. Contohnya bisa dilihat dalam Al-Quran yang berbunyi :
Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli bait beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik[15].
Ketiga, bermakna seluruh makhluk manusia adalah umat yang satu, misalnya bisa dilihat dalam Al-Quran yang berbunyi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar