28 Februari 2011

Sekelumit Piagam Jakarta

oleh  Sabar Sitanggang
Bila disebutkan rangkaian kata Piagam Jakarta, tidak sedikit diantara yang mendengarnya langsung memunyai penilaian negatif terhadap makan yang dikandungnya. Meski, pendengar itu belum tentu pernah membaca sejarah lahirnya kedua kata itu. Bahkan bagi sebagai kalangan, 2 kata itu begitu menakutkan. Tidak jarang ia dihubung-hubungkan dengan istilah negara agama, bahkan negara Islam. Dan pada gilirannya, diberi pemaknaan yang jauh dari nilai-nilai sejarah dan kebenarannya. Tulisan ini berupaya mengungkap sekelumit tentang kesimpang-siuran Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta adalah naskah Mukaddimah (Preambule/Pembukaan) UUD 1945  yang telah disepakati dan disahkan oleh Panitia 9, yang merupakan panitia ad hoc yang dientuk oleh Panitia Persiapan Kererdekaan Indonesia (PPKI),  pada tanggal 22 Juni 1945. Kontroversi tentang Piagam Jakarta muncul berawal dari kisah yang diceritakan oleh Moehammad Hatta tentang pertemuannya dengan 4 tokoh, yaitu: Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H.A. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan, sebagai tindak lanjut atas telepon dari Tuan Nisjidjima, pembantu Admiral Mayeda yang mengutus opsir utusan dan memberitahukan dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah yang dikuasai oleh angkatan laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‘at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Pertemuan yang menghasilkan rumusan pencoretan tujuh kata itu begitu fenomenal. Hatta menceritakan: “Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan bermula, Saya ajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hassan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu pertanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan negara. Pada waktu itu kami dapat menginsyafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‘at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Hatta, 1970)
Penghilangan tujuh kata ini telah menimbulkan beragam pandangan. Bagi sebagian tokoh Islam dari NU, Saifuddin Zuhri misalnya, penghapusan tujuh kata merupakan lebih demi memelihara persatuan dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi Bangsa Indonesia yang hanya mengharapkan prospek-prospek di masa depan dan akan menjadi hikmah.
Zuhri menulis, “sebenarnya nilai 7 kata-kata itu bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganak-emaskan ummat Islam. Ummat Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam melaksanakan 7 kata-kata dalam tersebut di atas itu oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Tanpa 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta itu hak-hak Ummat Islam melaksanakan kewajiban syari‘at Islam mereka tetap dijamin (pasal 29 ayat 2). Dihapuskannya 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta itu boleh dibilang tidak “diributkan” oleh Ummat Islam, demi memelihara persatuan dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi Bangsa Indonesia, althans untuk menjaga kekompakan seluruh potensi nasional mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berusia 1 hari. Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar dari Ummat Islam Indonesia? Jika pada tanggal 18 Agustus yaitu tatkala UUD 1945 disahkan Ummat Islam “ngotot” mempertahankan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain. Tetapi segala telah terjadi. Ummat Islam hanya mengharapkan prospek-prospek di masa depan semoga segala akan menjadi hikmah. (Zuhri, 1982)
Sementara bagi Anwar Harjono, tokoh Islam dari Partai Masyumi, melihat dari sisi yuridis-konstitusional, menyebutkan bahwa sebenarnya umat Islam dapat menjadikan Pasal 29 UUD 1945 sebagai sumber hukum formal untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi politik dan kemasyarakatannya yang bersumberkan kepada ajaran agama Islam dan perundang-undangan negara. Dan apa yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta, sungguh-sungguh sangat mendalam, berurat-berakar, mendarah-daging, dan bahkan menjiwai setiap pejuang muslim. Oleh karena itu, memperjuangkan agar setiap muslim melaksanakan syari‘at Islam, merupakan panggilan hidup. (Harjono, 1997).
Sejarawan Belanda, B.J. Boland mengajukan beberapa pertanyaan mendasar sebagai konsekuensi tujuh kata dari Piagam Jakarta. Ia menyebutkan beberapa di antara persoalan yang muncul kemudian dan menjadi penting dalam perdebatan tentang kedudukan Islam dalam Indonesia baru. Katanya, “kalimat yang paling penting dalam Piagam Jakarta, sudah tentu adalah ketentuan bahwa negara didasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‘at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Di Indonesia masa kini kalimat ini disebut sebagai “tujuh kata”. Apakah rumusan itu kurang lebih berarti suatu negara Islam? Apakah kalimat itu mempunyai akibat hukum, sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk dan mengawasi pelaksanaan hukum Islam? Haruskah pemerintah mengundangkan hukum yang terpisah untuk kaum Muslimin (misalnya yang berhubungan dengan perkawinan). Atau bahkan harus mengawasi terlaksananya ibadat keagamaan dalam artinya yang sempit? Ataukah rumusan itu hanya mempunyai arti sebagai suatu dorongan kesalehan bagi kaum Muslimin? Tetapi jika demikian, mengapa kalimat itu muncul dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Atau dengan perkataan lain, apakah hubungannya dengan negara? Ataukah kalimat itu hanyalah merupakan kerangka kosong sebagai hiburan bagi kaum ortodoks tradisional? Ringkasnya, apakah rumusan itu suatu titik tolak usaha rnenuju ke arah suatu Negara Islam, ataukah ia merupakan sisa-sisa terakhir dari perjuangan mendirikan suatu Negara Islam yang telah gagal?” (Boland, 1985)
Sebagai realitas yang harus diterima, pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta masih menyisakan peluang-peluang perubahan. Tokoh-tokoh golongan Islam menerima pencoretan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, agaknya berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertama, karena keadaan yang mendesak pada hari-hari pertama kemerdekaan, ketika rasa persatuan harus lebih diutamakan untuk mempertahankan proklamasi kemerdekaan dan ancaman Jepang, yang meskipun sudah kalah perang, masih memiliki persenjataan yang lengkap. Ancaman juga datang dan pihak Belanda, yang telah bersiap-siap mengambil alih lagi wilayah Indonesia yang selama tiga setengah tahun berada di bawah kekuasaan Jepang. Dan kedua, tokoh-tokoh Islam menyadari bahwa UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah UUD Sementara. Soekarno sendiri, sebagai Ketua PPKI, mengingatkan semua anggota PPKI bahwa UUD yang disahkan itu adalah “Undang-Undang Dasar Kilat”, suatu revolutie grondwet. (Mahendra, 1996).