11 Maret 2013

Disebut Yusril Tak Berhak Kasasi Putusan Kasus PBB, Ini Tanggapan KPU




Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan KPU tak berhak minta kasasi atas putusan PT TUN yang meloloskan parpolnya sebagai peserta Pemilu 2014. Tapi bagi Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) adalah kewenangan lembaganya sebagaimana diatur UU Pemilu.

Namun seberapa perlu KPU melakukan langkah hukum lanjutan tersebut, adalah persoalan lain. Sejauh ini pimpinan KPU juga belum menggelar rapat khusus untuk memutuskannya.

"Kami lembaga pelaksana Undang-undang, ketika Undang-undang berlaku, kami harus laksanakan Undang-undang," ujar Husni di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/3/2013).

"Kalau kami punya hak upaya banding, maka kami akan pelajari apakah itu penting atau tidak," sambungnya.

Menurutnya, wewenang untuk hal itu diatur jelas dalam UU Pemilu bagian penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu. Di dalam pasal 269 ayat 7 memberikan ruang bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ini proses bagaimana para pihak memperjuangkan kepentingan masing-masing," ucap mantan ketua KPU Sumbar itu.

Sementara terkait sikap KPU atas putusan PT TUN, Husni mengatakan masih dibahas dan menunggu salinan putusan dari PT TUN. "Setelah dapat salinan putusan, baru KPU membuat keputusan," lanjutnya.

Kapan KPU akan mengambil keputusan?

"Kita belum jadwalkan, kita penuhi 7 hari. Mungkin saja (di hari ke-7). Setelah (putusan PT TUN) Kamis, berarti masih ada Jumat sampai Selasa (19/3). Masih memungkinkan untuk proses (kasasi)," jawab Husni.

"Apapun keputusan pengadilan terhadap proses Pemilu dan dia tidak ikuti alur jadwal, maka KPU akan prioritaskan eksekusi putusan pengadilan," imbuhnya.

Berikut bunyi Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 269 soal kewenangan KPU melakukan kasasi ke MA:

Ayat 7: Terhadap putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ayat 8: Permohonan kasasi sebagaiman dimaksud ayat (7) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan tata usaha negar sebagaimana dimaksud ayat (6).

Sementara pernyataan Yusril yang menyebut KPU tak berhak banding disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/3) lalu.

"KPU tidak mempunyai hak melakukan kasasi karena ini sengketa khusus yang diatur pasal 269 ayat 6 dan 11 yaitu KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu," kata Yusril

Yusril : Partai Bulan Bintang Siap "Tempur" Lawan Kasasi KPU




Liputan6.com, Jakarta : Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan partainya tidak main-main untuk bertempur melawan kekuatan KPU dan partai manapun yang mendorong KPU untuk mengajukan kasasi. Setelah PBB diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang oleh PT TUN, Ia pun meminta agar kadernya tidak euforia, karena pertempuran belum selesai.

"Pertempuran belum selesai. Lihat, Sekjen PPP, dan PKB mendesak KPU lakukan kasasi. Apa tujuannya partai di DPR itu menekan dan menekan KPU. Kami lawan!," tegas Yusril dalam orasi politiknya saat Rakornas PBB di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Yusril menegaskan, tidak ada yang bisa menginjak-injak partainya, termasuk partai politik yang 'bercokol' di Senayan, serta partai yang ingin mengkerdilkan dan menganiaya PBB.

"Kami pastikan melakukan perlawanan secara hukum, seperti saat mengalahkan KPU di PT TUN," tegas Yusril yang berpidato selayaknya Presiden pertama Soekarno.

Selain itu, lanjut Yusril, Partai berlambang bintang dan bulan sabit itu mengaku siap bertempur melawan KPU, jika KPU yang didorong partai lain tetap ngotot mengajukan kasasi.

"KPU silakan ajukan kasasi, kami akan lawan sampai mati. Karena ini persoalan serius, biar saya enggak tidur sampai pagi, mengetik di depan komputer, sehingga argumen kita tak bisa dipatahkan di MA," urainya.

Yang terpenting, terang mantan Menteri Sekretaris Negara itu, selama tidak ada intervensi, PBB siap berdebat di MA dengan komisioner KPU yang telah menzalimi partainya. Karenanya, PBB harus berjuang ekstra keras dibanding parpol yang dinyatakan langsung lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

"Asal jangan ada intervensi. Kalau adu argumen, ayo saja. Saya berita saja, saat verifikasi PBB dilakukan KPU, petugas verifikasinya hanya yang berpendidikan rendah," ujar Yusril disambut takbir oleh ratusan kadernya. (Riz)

Yusril: “PBB Dianiaya oleh Parpol di Parlemen”




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendera, menilai partai yang ada di parlemen berusaha menganiaya partainya. Partai di parlemen berusaha menjegal PBB untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2014.
Yang terbaru, terkait sikap partai parlemen yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu.

“Saya juga heran kenapa partai-partai itu takut PBB lolos Pemilu,” ujar Yusril di Hotel Sahid Jakarta, Jumat (08/03/2013).
Meski begitu, mantan Menteri Hukum dan Ham itu mengaku tak gentar dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh partai-partai tersebut. PBB akan tetap menghadang upaya beberapa pihak yang mencoba menjegal PBB.
“Akan kita tantang, siapapun. Dari dulu PBB terus dianiya oleh partai-partai itu,” tegas Yusril.@hairul


Jelang Pemilu 2014 Yusril Klaim, PBB Lebih Bersih dari Partai-partai Lain




LENSAINDONESIA.COM: Partai Bulan Bintang (PBB) lebih bersih dari partai-partai yang sekarang ada di parlemen. Hal tersebut diungkapkan oleh tokoh sekaligus pendiri PBB Yusril Ihza Mahendera. Masyarakat bisa menilai dan membandingkan kondisi setiap partai dari tahun ke tahun.
Sejak berdiri sampai hari ini, Yusril mengklaim tidak ada satu kader PBB yang terjerat kasus korupsi. Berbeda dengan partai-partai lain, yang selalu disibukkan dengan ulah kader yang korup dan bermasalah dengan hukum.
 “Masyarakat bisa lihat itu. Siapa sebenarnya yang pantas dipercaya masyarakat,” ujarnya di Hotel Sahid, saat menghadiri Silatnas PBB, Jumat (08/03).
Modal itulah yang coba dimanfaatkan Yusril untuk membawa PBB bisa bersuara banyak di Pemilu 2014 mendatang. Apalagi, meski kader PBB sedikit, namun memiliki kualitas politik yang mempuni di banding kader-kader partai lain.
“Dari dulu wakil-wakil PBB di Senayan selalu berpengaruh,” ujarnya.@hairul

Lolos di PTTUN, PBB Siapkan Caleg




LENSAINDONESIA.COM: Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Partai besutan Yusril Ihza Mahendera itu sudah membicarakan
calon legislatifnya.
Ketua Umum PBB MS Kaban menyatakan, melalui Silaturahmi Nasional PBB, partainya akan membicarakan persiapan caleg dari daerah sampai pusat. Apalagi, waktu pendaftaran caleg ke KPU semakin mendekati batas akhir.
 “Ini terus kota godok. Agar caleg-caleg kita benar-benar siap,” ujarnya di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) dan Silaturahmi di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Agar tidak terburu-buru, PBB juga akan meminta tambahan waktu pendaftaran caleg ke KPU. Pihaknya sudah ketinggalan selama 45 hari untuk menyiapkan persyaratan caleg. KPU diharapkan bisa mengabulkan permintaan tersebut.
“Kita minta KPU juga ngertilah. Apalagi hal itu karena persoalan tekhnis,” ujar mantan Menteri Kehutanan
tersebut.
Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menjadikan PBB sebagai peserta pemilu 2014, Partai besutan Yusril Ihza Mahendra tersebut mengelar Rapat Kerja Nasional (Rakornas) dan Silahturahmi di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
“Rapat kordinasi ini untuk merapatkan barisan di antara kader-kader PBB usai putusan PT TUN,” ujar Ketua Umum PBB MS Kaban. @hairul

Yusril: “PBB Dianiaya oleh Parpol di Parlemen”




lensaindonesia..com: Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendera, menilai partai yang ada di parlemen berusaha menganiaya partainya. Partai di parlemen berusaha menjegal PBB untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2014.

Yang terbaru, terkait sikap partai parlemen yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu.

Baca juga: KPU RI 'Ambil Sumpah' Pengganti Sekjen yang Langgar Kode Etik Verifikasi Parpol dan Menang di PTUN, Rakornas PBB Ceria di Hotel Sahid

“Saya juga heran kenapa partai-partai itu takut PBB lolos Pemilu,” ujar Yusril di Hotel Sahid Jakarta, Jumat (08/03/2013).

Meski begitu, mantan Menteri Hukum dan Ham itu mengaku tak gentar dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh partai-partai tersebut. PBB akan tetap menghadang upaya beberapa pihak yang mencoba menjegal PBB.

“Akan kita tantang, siapapun. Dari dulu PBB terus dianiya oleh partai-partai itu,” tegas Yusril.

[Ada Apa ya?] Rakornas PBB: Sudah Dianiaya KPU, Dikerjain pula sama Partai2 Parlemen Anggota DPR Desak KPU Kasasi Putusan PT-TUN soal PBB




Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sekarang, bola ada di tangan KPU. Kalau KPU tidak kasasi, maka harus melaksanakan putusan itu. Sebaiknya KPU segera (melakukan) kasasi, untuk membuktikan bahwa keputusannya benar," kata Malik di Jakarta, Jumat (8/3).

Malik menilai, kesempatan untuk kasasi itu ada berdasarkan UU Pemilu Pasal 269 ayat 7 yang berisi "terhadap putusan PT-TUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke MA". Lalu, di ayat 9-nya dinyatakan: "MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud ayat 7 paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima".

Malik melanjutkan, ayat 10 pasal itu menyatakan bahwa "putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain".

"Jadi, masih ada kesempatan kasasi," tegas politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pernyataan Malik itu berseberangan dengan pendapat Kuasa Hukum PBB, Yusril Ihza Mahendra, serta beberapa pengamat politik sebelumnya. Mereka intinya menyatakan KPU tak berhak mengajukan kasasi, karena putusan PT-TUN dinilai bersifat final dan mengikat.



Partai Bulan Bintang Gelar Rakornas dan Silaturahim



JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan PT TUN membacakan putusan sengketa Pemilu Partai Bulan Bintang dengan menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima Gugatan PBB untuk keseluruhannya dan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Putusan PT TUN dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dimulai sejak pukul 13.00 wib, Kamis (8/03) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum PBB yang dipimpin oleh Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH MSc dan Kuasa Hukum KPU serta ratusan pengurus dan kader PBB.

Ruang sidang yang penuh sesak oleh para pengunjung sidang yang semula senyap dan sepi mendengarkan kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Hakim PT TUN, berubah menjadi suasana yang mengharukan ketika majelis hakim membacakan satu demi satu daerah kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Mejelis Hakim. Hampir semua kader PBB dalam ruangan sidang meneteskan air mata bahagia mendengar kaimat demi kalimat yang memenangkan PBB, demikian juga para Kuasa Hukum dan Ketua Umum DPP PBB yang hadir duduk disebelah kuasa hukum tidak mampu menahan air mata bahagia dan ikut larut bersama ratusan kader PBB.

Mejelis hakim menilai bahwa verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah melanggar norma dan batal demi hukum karena tidak sesuai antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengenai 30% perempuan majelis menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh PBB dan keterangan saksi ahli dapat diterima dan KPU telah salah dalam menerpkan pasal 8 UU Tahun 2012 Tentang Pemilu. Sedangkan mengenai PNS majelis menilai bahwa KPU tidak memeiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PNS karena itu menjadi kewenangan atasan yang bersangkutan.

Dengan diterimanya gugatan dan dikuatkan oleh keterangan para saksi faktual dan saksi ahli, Majelis Hakim memutuskan menerima gugatan PBB secara keseluruhan dan memerintahkan KPU merevisi SK No.05/KPU/2013 dan memasukkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebagai tindak lanjut atas kemenangan tersebut Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan-Bintang (DPP-PBB menggelar silaturahim nasional yang berlangsung di Hotel Sahid, Kamis (08/03).

‘Ini pertemuan penting untuk melakukan konsolidasi organisasi mulai dari tingkat DPC, DPW dan DPP. Pertemuan ini akan dihadiri seluruh organ organisasi, baik Majelis Syuro, Dewan Kehormatan Partai, Pimpinan Pusat dan Anggota DPRD PBB seluruh Indonesia”, jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS.Kaban.
Dalam Rakornas tersebut Ketua Majelis Syuro DPP PBB Prof.DR Yusril Ihza Mahendra,SH,M.Si,juga menyampaikan pidato politiknya.

Lebih lanjut menurut Kaban, respon dari daerah cukup antusias untuk mengikuti Rakornas dna sliturahim ini.(bhc/rat)

Optimistis Bakal Ikut Pemilu 2014 Menang di PTUN, Rakornas PBB di Hotel Sahid




LENSAINDONESIA.COM: Partai Bulan Bintang (PBB) bergembira menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Hari ini, Jumat (08/03), PBB langsung menggelar Silaturrahim Nasional, di Hotel Sahid Jakarta.
Dari pantauan LICOM, sejak pukul 15.30 WIB, beberapa kader partai besutan Yusril Ihza Mahendera itu mulai berdatangan ke tempat acara. Salah seorang kader PBB dari Pati Jawa Tengah Selamte Budi Santoso, mengaku senang dengan  diloloskannya PBB sebagai peserta Pemilu.

“Senanglah, bersyukur kepada Allah,” ujarnya kepada LICOM.
Anggota DPRD Kabupaten Pati itu menyatakan, pasca ada putusan PTTNU, DPP PBB langsung mengundang mereka ke Jakarta untuk membicarakan persiapan partai. Termasuk membicarakan kemungkinan-kemungkina dari putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi putusan PTTUN tersebut.
“Kita optimis KPU akan meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014,” harapnya.@hairul

KPU Tak Gentar Ladeni Yusril



JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyatakan tidak gentar sedikitpun menghadapi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, KPU siap meladeni gugatan Yusril yang berencana membawa masalah penetapan peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita persilakan siapa pun untuk menggugat (lewat PTUN). Kita tak keberatan. Kita Siap," ujar Nurdin di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Selain siap meladeni Yusril, Nurdin pun menolak tudingan mantan Menteri Kehakiman itu jika KPU bersikap keras kepala menghadapi keberatan parpol. Menurutnya, KPU menghormati keberatan parpol dengan mempersilakannya mengajukan banding ke Bawaslu.
"Secara prinsip kita menghargai (gugatan parpol). Kita tak halangi parpol itu buat menggugat. Itu artinya kita menghormati kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril menilai, KPU keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol.
Yusril pun mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Menurut Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu.
Namun, Yusril melanjutkan, hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya. KPU menurutnya memandang remeh sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu.
"Keputusan Bawaslu itu mengikat sehingga bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai ditambah, ya harus di tambah jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati Bawaslu," katanya.
Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar dalam Pemilu 2014 itu sudah final sehingga hasil tersebut tidak akan berubah lagi.
"Saya sedang siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril.
"Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," tutup Yusril.

Yusril: Saya Akan Lawan KPU!



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol. Yusril mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang perdana adjudikasi yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

"Kalau ini berlarut-larut, kami akan gugat ke pengadilan dan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012. Maka, tidak satu pun partai yang lolos. Jadi otomatis tidak ada pemilu. Sebab, KPU selalu kukuh dalam menafsirkan UU, bukti-bukti sudah kami kemukakan tapi tidak mau terima," kata Yusril.

Menurut Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu. Namun, lanjutnya, hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya tersebut. KPU, dinilainya, memandang remeh sidang ajudifikasi yang dilakukan Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu itu mengikat. Sehingga, bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai di tambah. Ya harus di tambah jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati Bawaslu," katanya.

Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar pemilu 2014 itu sudah final. Sehingga, hasil tersebut tidak akan berubah lagi.

"Saya sedang siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril.

"Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," ujarnya. 

NU Harap KPU Legowo Soal Putusan PBB



JAKARTA, MENITS.com - Pengamat Politik dan mantan Juru Bicara Presiden Gusdur Adhie M. Massardi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti legowo atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang untuk menjadi peserta Pemilu 2014. 
"Saya sih yang penting KPU legowo. Biar masyarakat yang menilai," ujar Pengamat Politik Adhie M. Masardi kepada menits.com di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, KPU harus mematuhi keputusan PTTUN yang berlandaskan Konstitusi. Pasalnya, yang bisa mengajukan kasasi adalah penggugat, bukan tergugat. Bila merujuk pada ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
"Soal PBB atas putusan di PTTUN, harus dipatuhi oleh KPU. Dan KPU wajib melaksanakannya," imbuhnya. (Jay)

Desak KPU untuk Kasasi, PPP Dinilai Rusak Demokrasi



JAKARTA, MENITS.com – Pernyataan politisi PPP yang mendesak KPU untuk mengajukan kasasi mendapat tanggapan salah satu pengurus PBB. Desakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
“PBB melakukan langkah-langkah sesuai UU yang berlaku untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu 2014. Jika dijegal gara-gara isu penyederhaan parpol seperti yang diungkapkan oleh sekjen PPP, maka jelas itu merupakan tindakan otoriter dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” ujar salah satu pengurus PBB Jurhum Lantong kepada Menits.com, Minggu (10/03/2013)
Menurut Jurhum, demokrasi yang diterapkan di Indonesia dalam berbagai peraturan perundangan, memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendirikan partai politik. Maka itu aneh jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak terima jika PBB menjadi salah satu peserta pemilu. Padahal secara UU, PBB berhak mengikuti pemilu.
“Kami memenangkan pertarungan di PT TUN dengan langkah-langkah yang konstitusional. Mengapa Sekjen PPP itu sepertinya tidak mau kami menjadi peserta pemilu. Apa urusan mereka, apa ruginya mereka,” tegas Jurhum.
Jurhum menyatakan ungkapan Sekjen PPP M Romahurmuziy hanyalah ungkapan anak kecil yang tidak mengerti apa-apa. Semestinya, menurut Jurhum, sesama partai Islam PPP merasa berempati kepada PBB, bukan malah merasa tersaingi atau bahkan menjegal. Cara-cara itu justru tidak mencerminkan sikap yang islami.
“Sebagai partai Islam, PPP semestinya berempati kepada PBB. Bukan malah ingin menjegal dengan cara-cara yang tidak islami dan merusak demokrasi,” pungkas Jurhum.
Sebelumnya PPP mendorong KPU untuk mengajukan kasasi atas putusan PT TUN yang mengabulkan PBB untuk menjadi peserta pemilu. Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy menyatakan KPU mesti ajukan kasasi demi adanya penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2014. (M001)

Pakar Hukum: KPU Bakal Terhormat Jika Tidak Kasasi soal PBB



JAKARTA, MENITS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilah akan lebih terhormat jika tidak mengajukan kasasi terkait putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan PBB untuk menjadi peserta pemilu 2014. KPU
“Justru KPU akan menjadi terhormat bila tidak melakukan kasasi. Karena dengan itu, KPU telah memperbaiki diri,” ujar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada Menits.com, Minggu (10/3/2013)
Dengan tidak melakukan kasasi, menurut Irman, KPU akan lebih leluasa untuk melakukan berbagai persiapan terkait pemilu 2013. Irman menilau jika kasasi maka hal tersebut hanya akan menggangu kinerja KPU.
“Tidak melakukan kasasi adalah pilihan terbaik buat KPU. Karena itu akan memuluskan KPU untuk membuat program kerja pelaksanaan pemilu. Bila kasasi, hal tersebut pasti akan merepotkan,” tegas Irman.
Dosen pakar hukum tata negara tersebut mengingatkan bahwa KPU jangan malu untuk menerima PBB. KPU tidak perlu merasa kredibilitasnya turun.
Sebelumnya, PT TUN mengabulkan permohonan PBB untuk dijadikan peserta pemilu 2014. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan beberapa verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap PBB melanggar hukum. Sebab itu, KPU mesti merevisi surat keputusannya dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu. (M001)

Pengamat: Wacana Pencapresan Yusril-Puan Sah Saja



JAKARTA, MENITS.com – Pengamat politik Rico Marbun menilai wacana pencapresan Yusril Ihza Mahendra dan Puan Maharani sah-sah saja. Tetapi menurutnya, ada tantangan tersendiri bagi Yusril dan PBB untuk melakukan pinangan terhadap Puan tersebut. Tantangannya adalah bagaimana menaikkan suara PBB dalam pemilihan legislatif.
“Itu wacana yang sah. Tetapi tantangannya adalah bagaimana PBB dapat meraih perolehan suara yang maksimal di pemilihan legislatif,” ujar pengamat politik Rico Marbun saat di wawancara oleh Menits.com, Minggu (10/3/2013)
Menurut Rico, perolehan suara di parlemen dalam sejarah politik Indonesia, selalu menjadi ukuran untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Bila suara PBB minimal dapat mengimbangi suara PDIP, maka bisa kemungkinan pinangan Yusril atas Puan tersebut dapat terpenuhi.
“Perolehan suara di parlemen selalu menjadi patokan untuk mengusung calon presiden. Bila perolehan suara PBB besar, pinangan kepada Puan bisa saja terpenuhi,” terangnya.
Selain itu, Rico juga mengingatkan PDIP untuk berhati-hati dalam menentukan calon presiden. Menurutnya, PDIP mesti belajar dari Golkar yang dalam beberapa pemilihan kepala daerah selalu kalah.
“PDIP mesti belajar dari Golkar yang berkali-kali kalah dalam pemilihan kepala daerah. PDIP harus cerdas bagaimana menentukan calon presiden dan wakil presiden nanti,” pungkasnya. (M001)

Yusron Sesalkan Pernyataan Pengurus PKB dan PPP terkait Desakan Kasasi KPU




JAKARTA,MENITS.com—Desakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai putusan PT TUN yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB), yang disampaikan melalui pengurusnya seperti Abdul Malik Haramain selaku Ketua DPP PKB dan Sekjen PPP Romahurmuzzy, dinilai Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusron Ihza Mahendra sebagai sikap yang tidak mau menerima kenyataan konstitusional. Bahkan Yusron menyesalkan pernyataan tersebut, apalagi itu terlontar dari fungsionaris partai yang notabene sama-sama lahir dari rahim “kultur Islam”.
Menurut Yusron, sebagai sesama partai yang punya basis historis aliran politik Islam, seharusnya mereka bisa berlapang dada atas putusan PT TUN atas diloloskannya Partai Bulan Bintang. Apalagi putusan tersebut dicapai melalui hasil perjuangan panjang dari gugatan ke gugatan.
“Selama ini kita berjuang melalui cara-cara konstitusional, agar partai kita lolos. Setelah PT TUN meloloskan PBB, mestinya mereka (Malik Haramain & Romahurrmuzzy) seharusnya berlapang dada bukan malah “mengompori” KPU dengan alasan yang sarat politis. Saya sangat menyesalkan pernyataan mereka, tapi sekaligus saya maafkanlah,” tutur Yusron kepada Menits.com, Jumat (08/03/2013)
Menurut Yusron seharusnya mereka berlapang dada dan mau menerima keputusan PT TUN, sebagai partai atau wadah yang sama-sama memperjuangkan aspirasi politik kalangan Islam mereka sejatinya mensupport, bukan sebaliknya. “Kalau sikap mereka seperti itu jelas dipertanyakan sikap mental kepemimpinannya?,” imbuhnya.
Sebelumnya, baik Abdul Malik Haramain dari PKB, maupun Romahurmuzzy dari PPP, keduanya sesumbar mendesak KPU agar melakukan kasisi ke Mahkamah Agung.
Malik beralasan kalau hasil Putusan PT TUN yang telah memutuskan PBB untuk bisa mengikuti pemilu 2014, menurutnya KPU masih punya kesempatan untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 269 Ayat 7.
Padahal argumen itu menurut sejumlah pengamat maupun pakar hukum tata negara sama sekali tidak punya dasar. Legal standing KPU untuk melakukan kasasi itu tidak ada, karena yang boleh melakukan kasasi hanya pihak partai selaku penggugat, lantaran merasa dirugikan.
Hal yang sama juga dinyatakan Yusron, bahkan KPU tidak punya legal standing untuk melakukan kasasi.
Sementara terkait alasan Romahurmuzzy agar penyederhanaan partai tetap dipertahankan, juga tidak punya landasan konstitusional yang jelas, bahkan rasionalitas politiknya kabur. Sebab penyederhanaan partai harus melalui prosedur dan mekanisme serta aturan yang jelas, bukan sebaliknya ada kesan pemangkasan.
Apakah penyederhanaan partai dibatasi dengan angka, yakni keharusan 10 partai? Bukankah sudah ada ketetapan ambang batas untuk menyederhanakan partai setelah melalui proses pemilihan nanti? Jadi jelas-jelas pernyataan itu tidak mendasar.
“Jadi saya kira itu alasan diluar rasionalitas politik, cerminan dari sikap yang tidak lapang sebagai sesama politisi yang dibesarkan dari rahim ideologi berbasis “kultur Islam,” pungkas Yusron mengakhiri keterangannya. (Mink)

Yusril Siap Tak Tidur Sampai Pagi Jika KPU Kasasi




JAKARTA, MENITS.com - Dalam rapat kerja dan silaturrahmi nasional Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua Dewa Syuro Yusril Ihza Mahendra menggelorakan perlawanan kepada seluruh kader bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kasasi atas putusan PT TUN. Yusril mengingatkan kadernya bahwa perjuangan belum selesai.
Bahkan guru besar hukum tata negara tersebut akan siap untuk begadang sampai pagi untuk mempelajari berbagai argumen hukum untuk melawan KPU.
“Bila perlu untuk mempelajari berbagai argumen hukum sampai pagi akan saya lakukan demi mematahkan argumen KPU bila mengajukan kasasi,” ujar Yusril saat sambutan di rakornas PBB, Jumat (8/3/2013)
Yusril mengakui bahwa bila landasannya adalah argumen hukum maka pihaknya akan menang. Lain lagi bila landasannya adalah politik. Tetapi Yusril siap untuk melawan semua kungkungan politik tersebut.
“Bila dasarnya adalah argumen hukum, maka kita akan menang,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan permohonan PBB untuk menjadi peserta pemilu 2014. PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk merevisi keputusannya dan menjadikan PBB sebagai peserta pemilu. (M/001)