11 Maret 2013

NU Harap KPU Legowo Soal Putusan PBB



JAKARTA, MENITS.com - Pengamat Politik dan mantan Juru Bicara Presiden Gusdur Adhie M. Massardi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti legowo atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang untuk menjadi peserta Pemilu 2014. 
"Saya sih yang penting KPU legowo. Biar masyarakat yang menilai," ujar Pengamat Politik Adhie M. Masardi kepada menits.com di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, KPU harus mematuhi keputusan PTTUN yang berlandaskan Konstitusi. Pasalnya, yang bisa mengajukan kasasi adalah penggugat, bukan tergugat. Bila merujuk pada ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
"Soal PBB atas putusan di PTTUN, harus dipatuhi oleh KPU. Dan KPU wajib melaksanakannya," imbuhnya. (Jay)

Tidak ada komentar: