JAKARTA, MENITS.com - Pengamat
Politik dan mantan Juru Bicara Presiden Gusdur Adhie M. Massardi menilai Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mesti legowo atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang untuk
menjadi peserta Pemilu 2014.
"Saya sih yang penting KPU
legowo. Biar masyarakat yang menilai," ujar Pengamat Politik Adhie M.
Masardi kepada menits.com di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, KPU harus mematuhi
keputusan PTTUN yang berlandaskan Konstitusi. Pasalnya, yang bisa mengajukan
kasasi adalah penggugat, bukan tergugat. Bila merujuk pada ketentuan pasal 269
ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN
atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
"Soal PBB atas putusan di
PTTUN, harus dipatuhi oleh KPU. Dan KPU wajib melaksanakannya," imbuhnya.
(Jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar