11 Maret 2013

[Ada Apa ya?] Rakornas PBB: Sudah Dianiaya KPU, Dikerjain pula sama Partai2 Parlemen Anggota DPR Desak KPU Kasasi Putusan PT-TUN soal PBB




Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sekarang, bola ada di tangan KPU. Kalau KPU tidak kasasi, maka harus melaksanakan putusan itu. Sebaiknya KPU segera (melakukan) kasasi, untuk membuktikan bahwa keputusannya benar," kata Malik di Jakarta, Jumat (8/3).

Malik menilai, kesempatan untuk kasasi itu ada berdasarkan UU Pemilu Pasal 269 ayat 7 yang berisi "terhadap putusan PT-TUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke MA". Lalu, di ayat 9-nya dinyatakan: "MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud ayat 7 paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima".

Malik melanjutkan, ayat 10 pasal itu menyatakan bahwa "putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain".

"Jadi, masih ada kesempatan kasasi," tegas politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pernyataan Malik itu berseberangan dengan pendapat Kuasa Hukum PBB, Yusril Ihza Mahendra, serta beberapa pengamat politik sebelumnya. Mereka intinya menyatakan KPU tak berhak mengajukan kasasi, karena putusan PT-TUN dinilai bersifat final dan mengikat.



Tidak ada komentar: