JAKARTA, MENITS.com – Pernyataan
politisi PPP yang mendesak KPU untuk mengajukan kasasi mendapat tanggapan salah
satu pengurus PBB. Desakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip
demokrasi.
“PBB melakukan langkah-langkah
sesuai UU yang berlaku untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu 2014. Jika
dijegal gara-gara isu penyederhaan parpol seperti yang diungkapkan oleh sekjen
PPP, maka jelas itu merupakan tindakan otoriter dan bertentangan dengan prinsip
demokrasi,” ujar salah satu pengurus PBB Jurhum Lantong kepada Menits.com,
Minggu (10/03/2013)
Menurut Jurhum, demokrasi yang
diterapkan di Indonesia dalam berbagai peraturan perundangan, memberikan ruang
bagi semua pihak untuk mendirikan partai politik. Maka itu aneh jika ada
pihak-pihak tertentu yang tidak terima jika PBB menjadi salah satu peserta
pemilu. Padahal secara UU, PBB berhak mengikuti pemilu.
“Kami memenangkan pertarungan di PT
TUN dengan langkah-langkah yang konstitusional. Mengapa Sekjen PPP itu
sepertinya tidak mau kami menjadi peserta pemilu. Apa urusan mereka, apa
ruginya mereka,” tegas Jurhum.
Jurhum menyatakan ungkapan Sekjen
PPP M Romahurmuziy hanyalah ungkapan anak kecil yang tidak mengerti apa-apa.
Semestinya, menurut Jurhum, sesama partai Islam PPP merasa berempati kepada
PBB, bukan malah merasa tersaingi atau bahkan menjegal. Cara-cara itu justru
tidak mencerminkan sikap yang islami.
“Sebagai partai Islam, PPP
semestinya berempati kepada PBB. Bukan malah ingin menjegal dengan cara-cara
yang tidak islami dan merusak demokrasi,” pungkas Jurhum.
Sebelumnya PPP mendorong KPU untuk
mengajukan kasasi atas putusan PT TUN yang mengabulkan PBB untuk menjadi
peserta pemilu. Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy menyatakan KPU mesti
ajukan kasasi demi adanya penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2014.
(M001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar