JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa
hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyatakan tidak gentar
sedikitpun menghadapi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza
Mahendra. Menurutnya, KPU siap meladeni gugatan Yusril yang berencana membawa
masalah penetapan peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita persilakan siapa pun
untuk menggugat (lewat PTUN). Kita tak keberatan. Kita Siap," ujar Nurdin
di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Selain siap meladeni Yusril, Nurdin
pun menolak tudingan mantan Menteri Kehakiman itu jika KPU bersikap keras
kepala menghadapi keberatan parpol. Menurutnya, KPU menghormati keberatan
parpol dengan mempersilakannya mengajukan banding ke Bawaslu.
"Secara prinsip kita menghargai
(gugatan parpol). Kita tak halangi parpol itu buat menggugat. Itu artinya kita
menghormati kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril menilai, KPU
keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11
partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima
bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol.
Yusril pun mengancam akan membawa
penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Menurut
Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012
tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat
parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu.
Namun, Yusril melanjutkan, hingga
kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya. KPU menurutnya
memandang remeh sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu.
"Keputusan Bawaslu itu mengikat
sehingga bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai ditambah, ya harus di tambah
jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati
Bawaslu," katanya.
Selama ini, kata Yusril, KPU
seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar dalam Pemilu 2014 itu sudah
final sehingga hasil tersebut tidak akan berubah lagi.
"Saya sedang siapkan gugatan
guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut
pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah
menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan
dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril.
"Kalau SK yang meloloskan 10
partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan
salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan
konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi
perlawanan yang saya lakukan," tutup Yusril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar