6 Agustus 2009

SABULANG BENTOR : Diduga Ada Pelanggaran Dana Bansos

SOREANG,(GM)-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 di Kab. Bandung. Dana yang disalurkan ke 104 lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan seharusnya Rp 2 miliar, namun realisasinya mencapai Rp 13,6 miliar.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kab. Bandung, Agus Yasmin kepada wartawan, Rabu (5/8) di Gedung DPRD Kab. Bandung. Agus mengungkapkan, ada kelebihan realisasi penyaluran dana bansos sebesar Rp 11,6 miliar dari standar penyaluran dana bansos sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 Tahun 2008. Kelebihan tersebut harus dikembalikan Pemkab Bandung ke kas daerah.

Menurut Agus, seluruh lembaga yang terindikasi menerima dana bansos melebihi ketentuan, harus segera mengembalikannya ke kas daerah. "Seluruh lembaga diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan dana bansos," katanya.

Apabila lembaga-lembaga dimaksud tidak mengembalikan kelebihan dana bansos, Agus akan melaporkan dan memerkarakan masalah tersebut. "Dalam laporan ini sudah terbukti ada banyak penyimpangan dalam penyaluran dana bansos. Jika tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditetapkan, akan kami tindak pidanakan," tegasnya.

Dijelaskan, dalam laporan pemeriksaan keuangan (LPK) yang dilakukan BPK, hampir semua lembaga memperoleh kelebihan dana bansos. "Salah satunya bansos untuk sarana dan prasarana keagamaan. Ada salah satu lembaga yang menerima bansos sebesar Rp 379,12 juta. Padahal sesuai perbup, dana bansos yang disalurkan dan diterima hanya Rp 50 juta. Berarti ada selisih sekitar Rp 329,12 juta" katanya.

Panti asuhan

Contoh lainnya, lanjut Agus,ada sebuah panti asuhan di Baleendah yang menerima bansos sebesar Rp 75 juta. Padahal seharusnya hanya Rp 5 juta.

Selain penyaluran dana bansos, lanjut Agus, BPK pun menemukan pelanggaran pada penyaluran bantuan bagi 102 organisasi masyarakat (ormas), yang dilakukan secara berulang sejak 2007. Total bantuan secara berulang ini mencapai Rp 4.325.732.750.

"Tapi dari semua lembaga yang menerima bantuan secara berulang, beberapa di antaranya sudah mengembalikan dengan nilai sebesar Rp 20.750.000," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kab. Bandung, Yayat Sutaryat ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang disampaikan Agus Yasmin tersebut, mengatakan, tidak ada masalah mengenai penyaluran dana bansos. "Kita sudah sesuai prosedur. Terlebih kita menyalurkannya sesuai anggaran yang ada. Kalau lebih, kita mau nombok-nya dari mana," katanya.

Namun apabila BPK menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bansos ini, Yayat mengatakan, akan melihat dan memeriksanya terlebih dulu. (B.97)**

SABULANG BENTOR : Kembalikan Dana Bansos, BPK Temukan Kelebihan Penyaluran Rp 11,68 Miliar


SOREANG, (PR).-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bansos harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

"DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Senin (3/8). Karena itu, paling lambat dalam dua bulan ke depan, dana kelebihan bansos itu sudah masuk ke kas daerah," kata Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yuyus Yusran, di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Agus Yasmin mencontohkan, bansos yang diterima MUI Rp 379 juta, harus dikembalikan Rp 329 juta, dan Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS) Rp 5,83 miliar harus mengembalikan Rp 5,78 miliar. "Ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, Persis, dan Syarikat Islam harus mengembalikan dananya. Mereka masing-masing menerima Rp 75 juta dari yang seharusnya Rp 10 juta/ormas," ujarnya.

Begitu pula Dewan Pendidikan dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang masing-masing menerima Rp 100 juta, harus mengembalikan Rp 90 juta. "Badan Amil Zakat (BAZ) juga menerima Rp 177,18 juta dan harus mengembalikannya Rp 167,18 juta ke kas daerah," katanya.

Kasus itu, kata Agus, terus berulang setiap tahun mulai dari bansos tahun 2006, 2007, dan kini 2008. "Ada kesalahan dalam manajemen keuangan di pemkab yang harus diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.

Dalam pemeriksaan bansos tahun 2008, ungkap Agus, BPK menggunakan parameter peraturan bupati (perbup) yang menetapkan jumlah maksimal penerimaan dana bansos. "Kalau melebihi, otomatis menjadi temuan penyimpangan dari BPK. DPRD sudah lama mengusulkan agar Perbup Bansos diubah atau memasukkan program-program ormas ke dalam dinas-dinas, tidak berupa digit anggaran tersendiri," katanya.

Menurut Agus, ormas-ormas hanya menjadi korban dalam penerimaan dana bansos karena tidak mengetahui keberadaan perbup yang membatasi jumlah bansos. "Kini bagaimana mereka harus mengembalikan dana-dana bansosnya ke kas daerah? Kalau dua bulan ke depan tidak bisa mengembalikannya, akan menjadi tuntutan hukum, kan kasihan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari mengatakan, bansos yang bersifat pembangunan fisik dibatasi sampai Rp 50 juta, sedangkan bansos bersifat organisasi maksimal Rp 10 juta.

"Pembuat perbup kurang mengetahui kondisi di lapangan. Masa ormas-ormas Islam yang memiliki 30 cabang maksimal memperoleh bansos Rp 10 juta? Kalau sudah terjadi seperti ini, mau tidak mau ormas-ormas harus mengembalikan dana bansosnya," ujarnya. (A-71)***