6 Agustus 2009

SABULANG BENTOR : Diduga Ada Pelanggaran Dana Bansos

SOREANG,(GM)-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 di Kab. Bandung. Dana yang disalurkan ke 104 lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan seharusnya Rp 2 miliar, namun realisasinya mencapai Rp 13,6 miliar.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kab. Bandung, Agus Yasmin kepada wartawan, Rabu (5/8) di Gedung DPRD Kab. Bandung. Agus mengungkapkan, ada kelebihan realisasi penyaluran dana bansos sebesar Rp 11,6 miliar dari standar penyaluran dana bansos sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 Tahun 2008. Kelebihan tersebut harus dikembalikan Pemkab Bandung ke kas daerah.

Menurut Agus, seluruh lembaga yang terindikasi menerima dana bansos melebihi ketentuan, harus segera mengembalikannya ke kas daerah. "Seluruh lembaga diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan dana bansos," katanya.

Apabila lembaga-lembaga dimaksud tidak mengembalikan kelebihan dana bansos, Agus akan melaporkan dan memerkarakan masalah tersebut. "Dalam laporan ini sudah terbukti ada banyak penyimpangan dalam penyaluran dana bansos. Jika tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditetapkan, akan kami tindak pidanakan," tegasnya.

Dijelaskan, dalam laporan pemeriksaan keuangan (LPK) yang dilakukan BPK, hampir semua lembaga memperoleh kelebihan dana bansos. "Salah satunya bansos untuk sarana dan prasarana keagamaan. Ada salah satu lembaga yang menerima bansos sebesar Rp 379,12 juta. Padahal sesuai perbup, dana bansos yang disalurkan dan diterima hanya Rp 50 juta. Berarti ada selisih sekitar Rp 329,12 juta" katanya.

Panti asuhan

Contoh lainnya, lanjut Agus,ada sebuah panti asuhan di Baleendah yang menerima bansos sebesar Rp 75 juta. Padahal seharusnya hanya Rp 5 juta.

Selain penyaluran dana bansos, lanjut Agus, BPK pun menemukan pelanggaran pada penyaluran bantuan bagi 102 organisasi masyarakat (ormas), yang dilakukan secara berulang sejak 2007. Total bantuan secara berulang ini mencapai Rp 4.325.732.750.

"Tapi dari semua lembaga yang menerima bantuan secara berulang, beberapa di antaranya sudah mengembalikan dengan nilai sebesar Rp 20.750.000," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kab. Bandung, Yayat Sutaryat ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang disampaikan Agus Yasmin tersebut, mengatakan, tidak ada masalah mengenai penyaluran dana bansos. "Kita sudah sesuai prosedur. Terlebih kita menyalurkannya sesuai anggaran yang ada. Kalau lebih, kita mau nombok-nya dari mana," katanya.

Namun apabila BPK menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bansos ini, Yayat mengatakan, akan melihat dan memeriksanya terlebih dulu. (B.97)**

Tidak ada komentar: