6 Agustus 2009

SABULANG BENTOR : Kembalikan Dana Bansos, BPK Temukan Kelebihan Penyaluran Rp 11,68 Miliar


SOREANG, (PR).-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bansos harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

"DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Senin (3/8). Karena itu, paling lambat dalam dua bulan ke depan, dana kelebihan bansos itu sudah masuk ke kas daerah," kata Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yuyus Yusran, di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Agus Yasmin mencontohkan, bansos yang diterima MUI Rp 379 juta, harus dikembalikan Rp 329 juta, dan Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS) Rp 5,83 miliar harus mengembalikan Rp 5,78 miliar. "Ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, Persis, dan Syarikat Islam harus mengembalikan dananya. Mereka masing-masing menerima Rp 75 juta dari yang seharusnya Rp 10 juta/ormas," ujarnya.

Begitu pula Dewan Pendidikan dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang masing-masing menerima Rp 100 juta, harus mengembalikan Rp 90 juta. "Badan Amil Zakat (BAZ) juga menerima Rp 177,18 juta dan harus mengembalikannya Rp 167,18 juta ke kas daerah," katanya.

Kasus itu, kata Agus, terus berulang setiap tahun mulai dari bansos tahun 2006, 2007, dan kini 2008. "Ada kesalahan dalam manajemen keuangan di pemkab yang harus diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.

Dalam pemeriksaan bansos tahun 2008, ungkap Agus, BPK menggunakan parameter peraturan bupati (perbup) yang menetapkan jumlah maksimal penerimaan dana bansos. "Kalau melebihi, otomatis menjadi temuan penyimpangan dari BPK. DPRD sudah lama mengusulkan agar Perbup Bansos diubah atau memasukkan program-program ormas ke dalam dinas-dinas, tidak berupa digit anggaran tersendiri," katanya.

Menurut Agus, ormas-ormas hanya menjadi korban dalam penerimaan dana bansos karena tidak mengetahui keberadaan perbup yang membatasi jumlah bansos. "Kini bagaimana mereka harus mengembalikan dana-dana bansosnya ke kas daerah? Kalau dua bulan ke depan tidak bisa mengembalikannya, akan menjadi tuntutan hukum, kan kasihan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari mengatakan, bansos yang bersifat pembangunan fisik dibatasi sampai Rp 50 juta, sedangkan bansos bersifat organisasi maksimal Rp 10 juta.

"Pembuat perbup kurang mengetahui kondisi di lapangan. Masa ormas-ormas Islam yang memiliki 30 cabang maksimal memperoleh bansos Rp 10 juta? Kalau sudah terjadi seperti ini, mau tidak mau ormas-ormas harus mengembalikan dana bansosnya," ujarnya. (A-71)***

Tidak ada komentar: