8 Agustus 2009

Penyaluran Bansos Sesuai Aturan Sekda, "Tidak Ada yang Perlu Dipersoalkan"


SOREANG, (PR).-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, M.P., menegaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda, ormas Islam, masjid, ataupun pesantren dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila besaran bantuannya melebihi Rp 50 juta, kata Sofian, bantuan tersebut masuk dalam komponen hibah, dan hal itu sesuai dengan kebijakan yang dimiliki Bupati Bandung.

"Jadi tidak ada hal yang perlu dipersoalkan dalam penyaluran bansos tahun 2008 karena semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sofian di sela-sela pertandingan sepak bola antara kesebelasan DPRD dan tim sepak bola Pemkab Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (7/8).

Tim Pemkab Bandung yang dimotori Bupati H. Obar Sobarna, S.I.P., dan beberapa kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) memenangi pertandingan dengan mengalahkan tim DPRD dengan skor 2-0. Tim wakil rakyat yang diperkuat staf Sekretariat DPRD Kab. Bandung dipimpin Ketua DPRD H. Agus Yasmin.

Sofian mengatakan, tidak mungkin Pemkab Bandung menyalurkan dana APBD tanpa melalui persetujuan DPRD. "Usulan pemberian dana bansos juga berasal dari ormas ataupun lembaga sosial dan sebagian merupakan kebijakan bupati sebagai kepala daerah," katanya.

Ketika menyerahkan dana bansos tahun 2009 belum lama ini, H. Obar membantah telah memberikan rekomendasi bansos hingga mencapai Rp 153 miliar pada APBD 2008 lalu. "Tidak benar saya membuat kebijakan dan merekomendasikan pemberian dana bansos sampai Rp 153 miliar. Bansos Rp 153 miliar itu untuk lembaga atau organisasi yang tercantum dalam APBD seperti MUI," ungkapnya.

Sementara bansos atas rekomendasi bupati besarnya hanya sekitar Rp 1,7 miliar. "Proposal permintaan dana bansos harus disertai rekomendasi dari desa/kelurahan atau kecamatan sehingga pihak desa dan kecamatan ikut bertanggung jawab. Jangan sampai ada lembaga fiktif yang mendapatkan bantuan tersebut," katanya.

Seperti diberitakan "PR" (Jumat, 7/8), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bantuan tersebut harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung dan ormas-ormas Islam menyatakan, dana bansos yang diterimanya merupakan kebijakan Bupati Bandung. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu apabila diminta BPK Perwakilan Jabar.

Siap beri penjelasan

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin mengatakan, ia tidak bermaksud memolitisasi laporan BPK Perwakilan Jabar soal kelebihan penyaluran dana bansos tersebut. "DPRD hanya ingin mendudukkan masalah dan memberikan peringatan agar kasus-kasus sama tidak terulang kembali," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Agus, DPRD siap memberikan penjelasan soal bansos kepada para pengurus ormas. "Kalau ormas-ormas Islam se-Kab. Bandung yang akan bertemu pada Sabtu besok (hari ini-red.) membutuhkan penjelasan DPRD, kami siap hadir," ucapnya. (A-71)***

TETAP TENANG...!!! Bansos, Kebijakan Bupati ; K.H. Anwar, "MUI tak Pernah Mengajukan Bantuan"


SOREANG, (PR).-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung dan ormas-ormas Islam menyatakan, dana bantuan sosial (bansos) yang diterimanya merupakan kebijakan Bupati Bandung. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu apabila diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.

"MUI Kab. Bandung tak pernah mengajukan bantuan. Dana bantuan itu merupakan kebijakan bupati agar ormas-ormas Islam bisa melayani masyarakat lebih baik," kata Ketua Umum MUI Kab. Bandung, K.H. Anwar Saefuddin Kamil, ketika dihubungi "PR", Kamis (6/8).

Diberitakan "PR" (Kamis, 6/8) BPK Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bansos harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

Menurut Anwar, selama tahun 2008 MUI Kab. Bandung menerima Rp 2,8 miliar termasuk untuk dana operasional MUI kecamatan dan MUI desa/kelurahan. "Setiap desa/kelurahan serta MUI kecamatan menerima Rp 5 juta/tahun. Bantuan itu sudah berjalan lama, mengapa baru kali ini dipersoalkan?" katanya.

Bantuan Pemkab Bandung, kata Anwar merupakan kebijakan bupati sehingga aturannya tidak mengacu kepada peraturan bupati (perbup) tentang besaran bansos. "Kami sudah berbicara dengan Pak Bupati dan menurut beliau bantuan itu merupakan kebijakannya sehingga tidak perlu khawatir," ucapnya.

Rencananya MUI dan ormas-ormas Islam Kab. Bandung mengadakan silaturahmi di Wisma Haji Soreang, Sabtu (8/8). "MUI Kab. Bandung sudah menerima surat penjelasan soal bansos ini dari DPRD Kab. Bandung. Dengan adanya pertemuan nanti, diharapkan persoalannya menjadi lebih jelas," ujarnya.

Tak masalah

Sedangkan mantan Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Persis Kab. Bandung masa jihad 2004-2008, H. Erry Ridwan Latief mengatakan, setiap ormas Islam, termasuk Persis, menerima bansos tersebut. "Selama penggunaan dana tersebut sesuai dengan pagu anggaran, jelas pelaporannya, tidak menjadi masalah. Hal aneh apabila ormas-ormas termasuk ormas Islam harus mengembalikan dana bansos yang diterimanya," ujarnya.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu ormas-ormas yang berhubungan langsung dengan masalah umat. "Toh dana negara diambil dari masyarakat sehingga bansos kepada ormas adalah pengembalian uang rakyat," katanya.

Hanya, Persis Kab. Bandung menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Bupati Bandung sebagai pihak yang memberikan bansos. "Jangan sampai masalah ini menjadi ajang politisasi perbedaan pendapat di antara elite-elite politik Kab. Bandung," ucapnya.

Sesuai prosedur

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab. Bandung, Yayat Sudaryat, mengatakan, pencairan dana bansos untuk sejumlah ormas pada tahun 2008, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saat akan melakukan pencairan bansos, kami berpegangan pada Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Perubahan APBD serta Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2008. Pertama kali kami mencairkan bantuan untuk ormas yang sudah mendapat persetujuan dari legislatif melalui perda yang disahkan," katanya, Kamis (6/8).

Sedangkan organisasi lain yang belum mengajukan proposal saat perda disahkan, mekanisme pencairannya dibahas dalam perbup. Salah satu poin dalam perbup itu mensyaratkan pemberian bantuan tidak boleh lebih dari Rp 50 juta. (A-71/A-184) ***

6 Agustus 2009

SABULANG BENTOR : Diduga Ada Pelanggaran Dana Bansos

SOREANG,(GM)-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 di Kab. Bandung. Dana yang disalurkan ke 104 lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan seharusnya Rp 2 miliar, namun realisasinya mencapai Rp 13,6 miliar.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kab. Bandung, Agus Yasmin kepada wartawan, Rabu (5/8) di Gedung DPRD Kab. Bandung. Agus mengungkapkan, ada kelebihan realisasi penyaluran dana bansos sebesar Rp 11,6 miliar dari standar penyaluran dana bansos sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 Tahun 2008. Kelebihan tersebut harus dikembalikan Pemkab Bandung ke kas daerah.

Menurut Agus, seluruh lembaga yang terindikasi menerima dana bansos melebihi ketentuan, harus segera mengembalikannya ke kas daerah. "Seluruh lembaga diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan dana bansos," katanya.

Apabila lembaga-lembaga dimaksud tidak mengembalikan kelebihan dana bansos, Agus akan melaporkan dan memerkarakan masalah tersebut. "Dalam laporan ini sudah terbukti ada banyak penyimpangan dalam penyaluran dana bansos. Jika tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditetapkan, akan kami tindak pidanakan," tegasnya.

Dijelaskan, dalam laporan pemeriksaan keuangan (LPK) yang dilakukan BPK, hampir semua lembaga memperoleh kelebihan dana bansos. "Salah satunya bansos untuk sarana dan prasarana keagamaan. Ada salah satu lembaga yang menerima bansos sebesar Rp 379,12 juta. Padahal sesuai perbup, dana bansos yang disalurkan dan diterima hanya Rp 50 juta. Berarti ada selisih sekitar Rp 329,12 juta" katanya.

Panti asuhan

Contoh lainnya, lanjut Agus,ada sebuah panti asuhan di Baleendah yang menerima bansos sebesar Rp 75 juta. Padahal seharusnya hanya Rp 5 juta.

Selain penyaluran dana bansos, lanjut Agus, BPK pun menemukan pelanggaran pada penyaluran bantuan bagi 102 organisasi masyarakat (ormas), yang dilakukan secara berulang sejak 2007. Total bantuan secara berulang ini mencapai Rp 4.325.732.750.

"Tapi dari semua lembaga yang menerima bantuan secara berulang, beberapa di antaranya sudah mengembalikan dengan nilai sebesar Rp 20.750.000," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kab. Bandung, Yayat Sutaryat ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang disampaikan Agus Yasmin tersebut, mengatakan, tidak ada masalah mengenai penyaluran dana bansos. "Kita sudah sesuai prosedur. Terlebih kita menyalurkannya sesuai anggaran yang ada. Kalau lebih, kita mau nombok-nya dari mana," katanya.

Namun apabila BPK menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bansos ini, Yayat mengatakan, akan melihat dan memeriksanya terlebih dulu. (B.97)**

SABULANG BENTOR : Kembalikan Dana Bansos, BPK Temukan Kelebihan Penyaluran Rp 11,68 Miliar


SOREANG, (PR).-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bansos harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

"DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Senin (3/8). Karena itu, paling lambat dalam dua bulan ke depan, dana kelebihan bansos itu sudah masuk ke kas daerah," kata Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yuyus Yusran, di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Agus Yasmin mencontohkan, bansos yang diterima MUI Rp 379 juta, harus dikembalikan Rp 329 juta, dan Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS) Rp 5,83 miliar harus mengembalikan Rp 5,78 miliar. "Ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, Persis, dan Syarikat Islam harus mengembalikan dananya. Mereka masing-masing menerima Rp 75 juta dari yang seharusnya Rp 10 juta/ormas," ujarnya.

Begitu pula Dewan Pendidikan dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang masing-masing menerima Rp 100 juta, harus mengembalikan Rp 90 juta. "Badan Amil Zakat (BAZ) juga menerima Rp 177,18 juta dan harus mengembalikannya Rp 167,18 juta ke kas daerah," katanya.

Kasus itu, kata Agus, terus berulang setiap tahun mulai dari bansos tahun 2006, 2007, dan kini 2008. "Ada kesalahan dalam manajemen keuangan di pemkab yang harus diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.

Dalam pemeriksaan bansos tahun 2008, ungkap Agus, BPK menggunakan parameter peraturan bupati (perbup) yang menetapkan jumlah maksimal penerimaan dana bansos. "Kalau melebihi, otomatis menjadi temuan penyimpangan dari BPK. DPRD sudah lama mengusulkan agar Perbup Bansos diubah atau memasukkan program-program ormas ke dalam dinas-dinas, tidak berupa digit anggaran tersendiri," katanya.

Menurut Agus, ormas-ormas hanya menjadi korban dalam penerimaan dana bansos karena tidak mengetahui keberadaan perbup yang membatasi jumlah bansos. "Kini bagaimana mereka harus mengembalikan dana-dana bansosnya ke kas daerah? Kalau dua bulan ke depan tidak bisa mengembalikannya, akan menjadi tuntutan hukum, kan kasihan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari mengatakan, bansos yang bersifat pembangunan fisik dibatasi sampai Rp 50 juta, sedangkan bansos bersifat organisasi maksimal Rp 10 juta.

"Pembuat perbup kurang mengetahui kondisi di lapangan. Masa ormas-ormas Islam yang memiliki 30 cabang maksimal memperoleh bansos Rp 10 juta? Kalau sudah terjadi seperti ini, mau tidak mau ormas-ormas harus mengembalikan dana bansosnya," ujarnya. (A-71)***

4 Agustus 2009

DISTORSI MAKNA JIHAD




Oleh : *Drs. H. Ery Ridwan Latief

Perjalanan hidup manusia tidak bisa lepas dari rencana dan skenario Allah Swt, begitu juga dengan peristiwa-peristiwa hidup manusia tidak bisa melepaskan diri dari apa yang telah Allah canangkan dalam bentuk takdir bagi setiap ummat manusia. Tapi ironisnya kadang kita memahami bahwa sejarah hidup manusia akan senantiasa berjalan dalam alur cerita masing-masing tersebut ada dalam genggamanNya, tetapi kadang pula kita lupa bahwa harga diri manusia dimata pencipta Nya bisa diukur dari sejauhmana dirinya mampu memahami Al Qur’an sebagai Hudan lin Nas dan Al Hadits sebagai metode hidup yang telah dicontohkan melalui Rosulullah SAW. Salah satu misil (contoh); Ketika manusia dipercaya untuk memegang kepeminpinan dalam sebuah bentuk kekuasaan, tidak kurang kemudian makna kekuasaan itu bergeser menjadi “Kumawasa” (merasa lebih berkuasa. pen), sehingga dirinya lupa bahwa ada yang lebih berkuasa diluar dirinya yaitu kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk meyakinkan bahwa Al Qur’an adalah Hudan lin Nas (petunjuk bagi manusia), maka disitu ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap manusia yang berharap mendapatkan petunjuk-Nya. Al Qur’an tidak diturunkan kecuali untuk memberi rambu-rambu bagi manusia dalam melaksanakan hidup dan kehidupan di alam dunia ini. Dalam al Qur’anlah Allah SWT memberikan pelajaran-pelajaran, aturan-aturan hidup manusia yang senantiasa komitmen dalam melaksanakan fungsinya sebagai makhluk Allah untuk mengabdi kepada Nya.
Mari kita tela'ah bersama bahwa setiap peristiwa yang akan dan sedang kita hadapi, itu tidak bisa lepas dari apa yang telah Allah gambarkan dalam Al Qur'an. Seperti Firman Allah dalam QS. 7:127 dikatakan : “Dan berkata pemuka-pemuka kaum Fir'aun : Apakah Engkau biarkan Musa dan Kaumnya berbuat kerusakan di bumi ?”. Dalam ayat selanjutnya QS.7:128 : Musa berkata kepada kaumnya : “Mintalah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah…”
Dalam kodisi sekarang, kita perhatikan apa yang telah dikatakan oleh George W Bush, mantan Presiden Amerika Serikat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) : “Apakah Dewan Keamanan PBB akan membiarkan Ummat Islam berbuat “Terror” di muka bumi ini ?”, sedang para pemimpin bangsa Muslim menghimbau kepada ummatnya untuk memohon pertolongan Allah SWT dan bersabar. Ini sebuah bukti bahwa telah terjadi pengulangan sejarah peristiwa-peristiwa manusia masa lalu (zaman para nabi. Pen) dan terjadi pada masa kehidupan manusia sekarang. Pertanyaannya apakah kita masih tetap meragukan isi Al Qur'an, atau justeru kita tidak mau tahu terhadap Al Qur'an. Naudzu billah.
Dalam satu ketika kadang kita tidak merasa bahwa kita adalah bagian dari Islam, ketika ummat Islam dieksploitasi, ketika Ummat islam dipinggirkan dan ketika ummat Islam di cap sebagai kelompok teroris, dengan adanya peristiwa Bom di Bali dan yang terakhir di Jakarta misalnya, bathin kita sempat meng-iyakan dan membenarkannya, padahal dalam suatu persoalan tidak bisa kita melihat dari satu aspek saja, tetapi kita harus mampu menafsirkan dari berbagai dimensi kajian yang terintegrasi dalam sebuah pemahaman global. Dapat kita fahami bahwa di Indonesia pernah ada satu kelompok yang memahami Islam hanya dari satu aspek saja, Jihad difahami harus melalui perlawanan fisik, jihad difahami harus melalui kontak senjata (perang), padahal secara substasial pemahaman jihad dengan makna perang adalah pertama, apabila musuh-musuh Islam itu melakukan intimidasi dan kekerasan kepada ummat Islam yang akhirnya kita diserang, maka disini wajib kita mempertahankannya dengan melakukan perlawanan. Kedua, apabila adanya pelarangan dari kelompok manapun kepada kita untuk melakukan ibadah ritual ummat Islam, maka kita ditantang untuk mendakwahinya supaya mereka faham bahwa dengan ibadah itulah manusia akan dihargai oleh Allah sebagai Tuhannya dsb.
Dalam Islam dikenal ada yang disebut dengan Fiqh Ibadah, Fiqhusy Syiasah , fiqh Muamalah dan fiqh yang lainnya, ini menunjukkan masih banyak hal-hal yang harus kita fahami bersama. Satu penomena di Ummat Islam sekarang ; baru mengetahui beberapa ayat Al Qur'an saja. Kita sudah merasa bahwa kita adalah seorang Ulama, seorang Mujahid Dakwah dan istilah-istilah yang lainnya dan tragisnya kita merasa sebagai manusia yang paling layak (dibandingkan dengan yang lainnya) di hadapan Allah. Pertanyaannya inikah makna kemusliman kita ?.
Seharusnya mari kita tela'ah lagi ; bagaimana langkah dakwah yang harus kita kembangkan agar Islam menjadi (dirasakan oleh ummat manusia) sebuah agama yang “Ya'lu ala yu'la alaih” atau Islam itu adalah sebuah “Harokah” atau pergerakan yang harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi semua makhluk yang tercipta di muka bumi ini, bukan hanya sebuah janji-janji tapi Islam-lah yang akan menjamin keselamatan seluruh ummat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam sejarah penyebaran Islam, kita membaca bahwa perkembangan Islam itu dilakukan dengan cara berperang (Invasi). Wajar Islam dikatakan begitu, karena orang yang diberi kemampuan untuk menulis sejarah adalah “Laisa minal Islam”, tetapi anehnya kenapa ummat Islam tidak menganggap bahwa medalami atau mempelajari ilmu sejarah adalah hal penting. Satu contoh konkrit ada sebuah peperangan yang disebut “Perang Salib” (menurut versi Nashrani), padahal yang terjadi adalah penyerangan yang dilakukan oleh Nashrani terhadap ummat Islam, padahal bila dilihat dari kacamata Islam, peperangan tersebut adalah “Perang Sabil”, ini sebuah penomena.
Maka persoalan-persoalan yang dihadapi ummat islam adalah apa yang digambarkan dalam QS. 7 : 127 tadi bahwa para petinggi-petinggi Fir'aun berkata kepada Fir'aun : Apakah Tuan akan membiarkan Musa dan kaumnya membuat kerusakan di muka bumi ini diakselerasikan dengan ungkapan mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush kepada DK PBB : apakah akan kita biarkan Ummat Islam membuat teror di dunia ini ?.
Ada benang hijau yang harus kita urai bersama yaitu : Islam menghadapi tantangan-tantangan dakwah, Islam menghadapi upaya penghancuran yang direncanakan oleh “laisa minal Islam”. Rasa lebih berkuasa adalah bagian dari fitrah dan kecenderungan yang dimiliki manusia sebagai salah-satu makhluk Allah yang banyak memiliki kekurangan, tetapi apabila kita memahami bahwa kekuasaan adalah sebuah amanah, maka kita akan melaksanakan kekuasaan itu dengan tanggung jawab “lii'laai kalimatillah” seluruh langkah itu hanya didasari niyat untuk Allah semata, tidak ada maksud lain. Contoh lain ; apabila ada tetangga kita yang luar muslim mengalami musibah, meninggal dunia misalnya, terkadang hati kita sama sekali tidak terketuk untuk melakukan “Ta'jiyah” (bela sungkawa), bahkan menghalalkan sikap seperti di atas, sebab memiliki dalil bahwa : apabila kita bertemu dengan orang Yahudi dan Nashrani di jalan, maka doronglah (mereka) ketempat yang lebih sempit, pertanyaannya apakah sikap tersebut adalah sikap seorang muslim ?. Tidak adakah penghargaan kita terhadap tetangga yang bukan muslim seperti apa yang telah dicontohkan Rosulullah SAW dengan istilah “Min qoriibin baabin” (yang dekat pintu rumahnya) bahwa : “ Tetangga yang bukan muslim memiliki hak dari kita “satu” hak ketetanggaan, tetangga, itu lebih jadi prioritas hidup ketimbang saudara kita yang jauh”.
Ummat Islam sekarang sedang menghadapi gangguan pemahaman, terutama dalam memahami sikap bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketika memiliki satu keinginan, mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya, dengan cara mengeksploitasi kekuatan Islam lainnya sekalipun. Padahal persoalan yang dihadapi ummat Islam saat ini adalah bagaimana membangun simpul-simpul kekuatan ummat, sehingga mampu mewujudkan sebuah bangunan yang kokoh dan tertata rapih.
Berat memang, tetapi ini adalah sebuah keharusan bagi ummat yang ingin mengabdikan diri dihadapan Allah SWT. Sering kita melakukan interupsi ketika menghadapi cobaan-cobaan yang diturunkan Allah SWT , bahkan sering kita “lose control”, “kalepasan” atau lepas kendali dengan berkata-kata : “Coban apa lagi ya Allah yang Engkau turunkan kepada kami”, padahal Rosulullah SAW pernah memberikan pelajaran dalam sunnahnya : “Barang siapa yang ditakdirkan Allah jadi orang yang bijak (baik/terpilih), Allah akan turunkan cobaan kepadanya “(HR. Bukhari).
Hidup dengan cobaan adalah fitrah, sama seperti hidup dengan kesenangan dan kegembiraan, apabila manusia mendapatkan cobaan, maka itu pertanda dia dalam proses kehidupan, begitupun kesenangan. Ketika ummat Islam ditantang untuk menghadapi kekuatan-kekuatan luar, tidak ada istilah untuk menghindar dari persoalan tersebut, kalau kita ingin digolongkan pada kelompok yang terbaik. Sebaliknya, justeru kita harus merasa aneh apabila ternyata kita tidak mendapatkan kesulitan dan cobaan-cobaan, karena hanya orang yang “kurang normallah” (dengan tidak menyebut istilah gila) yang selamanya meninginkan kesenangan, bahkan tidak kurang masa sekarang ini orang ingin mendapatkan kesenangan dengan cara mengkonsumsi narkoba dll, melalui proses menuju kekurangnormalan (kegilaan). Allah menegaskan sekali lagi dalam QS. 3 : 200 berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman bersabarlah kalian, dan kuatkanlah kesabaran kalian” (QS. 3 : 200)
Maka difahami bahwa kita diperintahkan untuk bersabar tetapi kita juga ditantang untuk mewujudkan kesabaran itu menjadi wujud kekuatan. Sabar bukan berarti mengalah dari lawan, tetapi sabar adalah memahami tugas dan fungsi sebagai khalifah di muka bumi, senantiasa konsisten dengan apa yang diperintahkan Allah SWT dan Contoh Rosulullah, meski harus mengorbankan nyawa sekalipun. Maka pantas kalau seterusnya dijabarkan oleh Rosulullah SAW dalam sabdanya : “Orang cerdik adalah orang yang mampu menjaga dirinya dari amal kebaikan untuk bekal setelah mati, sedangkan orang kerdil adalah orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya, tetapi mengharap segala macam cita cita kepada Allah SWT“ (HR. Turmudzi).
Ini adalah kesimpulan dari kajian di atas, bagaimana kita menyimpulkan dari nilai sikap hidup manusia. Rosul memberikan dua alternatif : pertama, kalau kita berkeinginan untuk digolongkan kepada kelompok yang cerdik dan terpilih, maka setiap amal kita harus diarahkan untuk bekal setelah mati yang akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT, seperti yang telah dikatakan oleh seorang M. Natsir (Tokoh Pendiri Persatuan Islam / PERSIS) : “apabila kita bercita-cita untuk akhirat, maka kita akan mendapatkan dunia, tetapi apabila kita bercita-cita untuk dunia, maka cukuplah pahala yang ia dapatkan di dunia saja”. Kedua, adalah kelompok yang hanya mengejar keinginan hawa nafsunya saja, tetapi ketika ingin mendapatkan berbagai macam kesenangan, kemakmuran dan perlindungan itu, dirinya tidak malu untuk mengungkapkan dihadapan Allah SWT, seperti yang sering kita lihat dari Wakil-wakil Rakyat yang berada di Lembaga Perwakilan (DPR/MPR RI. Pen) ; “Dalam setiap selesai persidangan, maka mereka meminta perlindungan dan rahmat dari Allah SWT, seperti sering kita dengar kalimat-kalimat : yaa Allah beri kami perlindungan, beri bangsa ini rahmat dan inayah Mu beri bangsa ini jalan untuk keluar dari kesulitan-kesulitan, tetapi ketika ada sebagian kecil ummat yang menyodorkan diterapkannya Syariat Islam, mereka dengan serempak mengeluarkan dalil-dalil untuk menolak keinginan tersebut, ironis memang, tapi ini adalah sebuah kenyataan yang ada di pelupuk mata kita. Wallahu a’lam bish-shawwab. (*penulis : Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sekretaris Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bandung)