29 April 2022

SES yang Diikuti Club Station YH1AE

Berikut adalah Sertifikat dan penghargaan yang diterima oleh ORARI Daerah Jawa Barat Lokal Kabupaten Bandung, yang memiliki motto : "KAGOK EDAN JAWARA SAKALIAN"
















25 April 2022

Argumentasi Kebolehan Zakat Fitri dengan Nilai atau Uang

 


Oleh : Ginanjar Nugraha*

Argumentasi Kebolehan Zakat Fitri dengan Nilai atau Uang

Pertama, kebijakan sahabat Muawiyah dari Abu Said al-Khudri


كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ حَتَّى قَدِمَ عَلَيْنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا فَكَلَّمَ النَّاسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَكَانَ فِيمَا كَلَّمَ بِهِ النَّاسَ أَنْ قَالَ إِنِّي أَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَأَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ أَبَدًا مَا عِشْتُ


Pada masa Rasulullah ﷺ masih hidup, kami membayar zakat fithrah untuk setiap orang, baik anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak, yaitu satu sha’ makanan berupa keju, atau gandum, atau kurma atau anggur kering. Pada masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abu Sufyan, dia berpidato di hadapan jamaah haji atau umrah, katanya antara lain; “Dua Mud gandum negeri Syam sama dengan satu sha’ kurma.” Karena pidatonya itu maka banyak orang yang membayar zakat fithrahnya seperti itu. Abu Said berkata, “Tetapi aku tetap saja membayar seperti apa yang telah kulakukan sejak zaman Nabi ﷺ hingga akhir hayatku.” (HR. Muslim: 1641)


Dalam hadis diatas secara manthuq, Rasul Saw menetapkan bahwa zakat fitri itu satu sha’ dari makanan yaitu keju, gandum, kurma, kurma kering. Namun sahabat Muawiyah yang waktu itu sebagai gubernur, memahami perintah Rasulullah saw terkait jenis dan ukuran zakat secara mafhum, sehingga menyamakan dua mud gandum Syam sama dengan satu sha’ kurma. Jika acuannya satuan sha’ yang berbasis volume, maka seharusnya empat mud, namun Muawiyah menetapkan dua mud saja, berarti bukan berdasarkan kesamaan ukuran yaitu satu sha’ tapi berdasarkan qimah atau nilai dari dua mud gandum negeri Syam seharga atau senilai dengan satu sha’ kurma, gandum selain syam, keju dan kismis.


Kedua, sahabat Ibn Umar


أَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ النَّاسُ عِدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ


Nabi ﷺ memerintahkan kami tentang zakat fithri berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum. Berkata, Abdullah ra: Kemudian orang-orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum. (HR. al-Bukhari: 1411)


Hadis diatas menunjukan secara sarih bahwa para sahabat memahami hadis Rasulullah Saw secara mafhum, yaitu menyamakan satu sha’ kurma atau gandum dengan dua mud biji gandum, padahal secara ukuran keduanya berbeda, namun secara nilai keduanya sama atau seimbang.


Ketiga, keterangan dari sahabat Asma binti Abu Bakar


عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ كُنَّا نُؤَدِّي زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُدَّيْنِ مِنْ قَمْحٍ بِالْمُدِّ الَّذِي تَقْتَاتُونَ بِهِ


dari Asma’ binti Abu Bakar dia berkata, “Kami menunaikan zakat fitri pada masa Rasulullah ﷺ dengan dua mud dari gandum, yaitu dengan mud yang kalian memakannya.” (HR. Ahmad: 25755)

Hadis diatas menegaskan bahwa maksud dari satu sha’ itu bukan sebagai ketentuan taqdir syar’I semua kebutuhan pokok, namun lebih sebagai kesamaan nilai atau harga, dimana difahami bahwa dua mud gandum senilai dengan satu sha’. Bahkan hal tersebut diamalkan ketia Rasulullah Saw masih hidup.


keempat, kebijakan Abu Bakar ashiddiq


أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ ﷺ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ مَخَاضٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ عَلَى وَجْهِهَا وَعِنْدَهُ ابْنُ لَبُونٍ فَإِنَّهُ يُقْبَلُ مِنْهُ وَلَيْسَ مَعَهُ شَيْءٌ


bahwa Anas ra menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar ra telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya, yaitu; barangsiapa yang terkena kewajiban zakat binti makhadh namun dia tidak memilikinya sedang yang ada dimilikinya binti labun, maka zakatnya bisa diterima dengan binti labun dan dia diberi (menerima) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jadi jika ia tidak memiliki binti makhadh (yang wajib dizakatkan sesuai ketentuan) sedangkan yang ada padanya binti labun maka zakatnya bisa diterima dengan binti labun itu karena dia tidak memiliki yang lain. (HR. al-Bukhari: 1356)


Kebijakan Abu Bakar diatas, bahwa kewajiban pembayaran seharusnya menggunakan bintu makhad, namun karena orang yang wajib zakat hanya punya bintu labun, artinya Abu Bakar menerima zakat tersebut berdasarkan qimah atau nilai, berdasarkan kesamaan jenis atau ukuran.


Kelima, Hadis dari Abu Hurairah


أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَمَّا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَعَمُّ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَهِيَ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ وَمِثْلُهَا مَعَهَا تَابَعَهُ ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ وَقَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ هِيَ عَلَيْهِ وَمِثْلُهَا مَعَهَا وَقَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ حُدِّثْتُ عَنِ الْأَعْرَجِ بِمِثْلِهِ


Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menunaikan shadaqah (zakat). Lalu dikatakan kepada Beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib tidak mau mengeluarkan zakat. Maka Nabi ﷺ bersabda: Apa yang bisa mengingkari Ibnul jamil tidak mengeluarkan zakatnya sebab dahulunya dia faqir namun kemudian Allah dan RasulNya menjadikannya kaya? Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzalimi Khalid, padahal dia telah menghabiskan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk berjuang di jalan Allah. Adapun ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib dia adalah paman Rasulullah ﷺ, namun demikian dia tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat (sebagai kemuliaan). Dan hadits ini diperkuat oleh Ibnu Abu Az Zinad dari bapaknya, dan Ibnu Ishaq berkata dari Abu Az Zinad; Baginya tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat, dan Ibnu Juraij berkata; Telah diriwayatkan kepadaku dari Al A’raj dengan hadits yang serupa. (HR. al-Bukhari: 1375)


Rasul Saw memberi kebijakan kepada khalid bin Walid untuk tidak membebaninya dengan zakat, karena baju besi dan peralatan perangnya telah diwakafkan di jalan Allah. Dari hadis diatas dapat difahami bahwa kaitan dengan penunaian zakat tentu disesuaikan dengan keadaan dari si wajib zakat. Secara mafhum, tentunya berkaitan pula dengan jenis pembayaran dan juga ukurannya, selama senilai dengan apa yang ditentukan oleh Rasul Saw, maka dapat dijadikan sebagai bentuk penuaian zakat.


Keenam, Hadis dari Zainab bin Abdullah


كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ وَأَيْتَامٍ فِي حَجْرِهَا قَالَ فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللَّهِ سَلْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامٍ فِي حَجْرِي مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ سَلِي أَنْتِ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَوَجَدْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا سَلْ النَّبِيَّ ﷺ أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي وَقُلْنَا لَا تُخْبِرْ بِنَا فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَنْ هُمَا قَالَ زَيْنَبُ قَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ


Aku pernah berada di masjid lalu aku melihat Nabi ﷺ. Kemudian Beliau bersabda: Bershadaqahlah kalian walau dari perhiasan kalian. Pada saat itu Zainab berinfaq untuk Abdullah dan anak-anak yatim di rumahnya. Dia (‘Amru bin Al Harits) berkata:; Zainab berkata, kepada Abdullah: Tanyakanlah kepada Rasulullah ﷺ apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfaqkan shadaqah (zakat) ku kepadamu dan kepada anak-anak yatim dalam rumahku. Maka Abdullah berkata: Tanyakanlah sendiri kepada Rasulullah ﷺ . Maka aku berangkat untuk menemui Nabi ﷺ dan aku mendapatkan seorang wanita Anshar di depan pintu yang sedang menyampaikan keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di hadapan kami maka kami berkata: Tolong tanyakan kepada Nabi ﷺ, apakah aku akan mendapat pahala bila aku meninfaqkan shadaqah (zakat) ku kepada suamiku dan kepada anak-anak yatim yang aku tanggung dalam rumahku? Dan kami tambahkan agar dia (Bilal) tidak menceritakan siapa kami. Maka Bilal masuk lalu bertanya kepada Beliau. Lalu Beliau bertanya: Siapa kedua wanita itu? Bilal berkata: Zainab. Beliau bertanya lagi: Zainab yang mana? Dikatakan: Zainab istri Abdullah. Maka Beliau bersabda: Ya benar, baginya dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kekerabatan dan pahala zakatnya. (HR. al-Bukhari: 1373)


Bershadaqahlah walaupun dengan perhiasan kalian, maksud dari kalimat tersebut tentunya secara umum, apakah shadaqah yang sunnah maupun yang wajib atau zakat. “walaupun dengan perhiasan” menunjukan fleksibilitas jenis pembayaran, termasuk didalamnya pembayaran zakat fitri, secara mafhum dibolehkan dengan qimah atau nilai dengan makanan pokok negeri tersebut.


ketujuh, Sahabat Umar bin Khattab


عَنْ عَطَاءٍ ؛ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الْعُرُوضَ فِي الصَّدَقَةِ مِنَ الْوَرِقِ وَغَيْرِهَا.


Dari Atha’ sesungguhnya Umar mengambil perhiasan sebagai pembayaran zakat diantaranya dengan perak dan selainnya (HR Ibn Abi Syaibah, No. 10539)

Kedelapan, Muadz bin Jabal


عَنْ طَاوُوسٍ ؛ أَنَّ مُعَاذًا كَانَ يَأْخُذُ الْعُرُوضَ فِي الصَّدَقَةِ.


Dari Thawus Bahwa Muadz mengambil perhiasan sebagai pembayaran zakat (HR Ibn Abi Syaibah No 10541)

Dua Atsar diatas menunjukan baik Umar maupun Muadz menggunakan qimah dalam pembayaran zakat.


kesembilan, Kebijakan Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah


عَنْ قُرَّةَ ، قَالَ : جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ : نِصْفُ صَاعٍ عَنْ كُلِّ إنْسَانٍ ، أَوْ قِيمَتُهُ نِصْفُ دِرْهَمٍ.


Dari Qurrah berkata : Datang kepada kami surat Umar bin Abdul Aziz tentang zakat fitri “Setengah sha’ pada setiap jiwa atau seukuran setengah dirham” (HR Ibn Abi Syaibah No. 10470)


Setengah sha’ yang menjadi kebijakan makanan negeri tersebut diatas tentunya senilai dengan satu sha’ yang jenisnya disabdakan oleh Rasul Saw disesuaikan dengan nilainya, begitu juga kebijakan mengkonversi zakat fitri dengan uang yaitu setengah dirham.

Dari keterangan-keterangan diatas, jelaslah bahwa pertama, pemahaman pembayaran zakat dengan qimah secara praktik pernah terjadi Rasulullah Saw. Kedua, Pemahaman Sebagian sahabat yang memahami perintah Rasul secara mafhum, sehingga membolehkan qimah atas pembayaran zakat, apalagi posisi Abu Bakar, Umar dan Muawiyah adalah sebagai pemimpin waktu itu. Ketiga, Kebijakan dan pemhamanan tersebut diteruskan pada masa tabiin oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitri boleh dengan qimah atau uang yang senilai dengan satu sha’ makanan negeri tersebut.



*Mudir Ma’had Imam al-Bukhari


https://tanyajawabfikih.com/argumentasi-kebolehan-zakat-fitri-dengan-nilai-atau-uang/

21 April 2022

BAHAYA LATEN PERONGRONG PANCASILA

 



Kelompok yang menolak PANCASILA adalah yang merasa GERAH terhadap Sila KETUHANAN YANG MAHA ESA, mereka membuat TUDUHAN seolah ada kelompok agama YANG BERTUHAN akan mengganti PANCASILA.
Fix ; Kelompok yang TIDAK PERCAYA TUHAN-lah yang akan mengganti PANCASILA.

Catat !!
Logika adu domba, memutarbalik fakta merupakan ciri utama kelompok TIDAK BERTUHAN dan bahaya laten yang harus diwaspadai bangsa ini, saudaraku !!!

KH Endang Abdurrahman, Sang Reformis PERSIS

 



Khazanah, Republica.co.id


Oleh sebagian kalangan, Persatuan Islam (Persis) dipersepsi sebagai organisasi yang tidak kenal kompromi dalam menerapkan hukum Islam.Deskripsi lain juga mencerminkan sikap yang tidak kenal kompromi dalam kegiatan dakwah Persis: "..dengan tujuan utama dan pertama ingin mengembalikan umat Islam kepada Alquran dan Sunnah." Dengan kata lain, seperti dikutip dari buku Tokoh dan Pemimpin Agama: Biografi Sosial-Intelektual, para mubaligh Persis berusaha mengikis bid'ah, khurafat, takhayul, dan syirik yang telah menjamur di tengah masyarakat.


Namun, Ustadz Endang Abdurrahman, yang pernah memimpin organisasi ini, punya sifat serta karakter yang berlawanan dengan citra Persis di mata orang luar. Ia juga dikenal sebagai pribadi yang halus dan fasih tutur katanya, tenang, jernih pikirannya, dan luas pandangannya. Ia berasal dari keluarga sederhana. 


Tokoh ulama ini terlahir di kampung Pesarean, desa Bojong Herang, Cianjur, tanggal 12 Juni 1912. Ayahnya, Ghazali, bekerja sebagai penjahit pakaian, dan sang ibu, Hafsah, adalah perajin batik. Kedua orangtuanya adalah penganut Islam yang taat. Abdurrahman kecil mendapat pengajaran agama langsung dari orang tuanya. Berkat ketelatenan keduanya, terutama sang ibu, maka di usia 7 tahun, ia sudah khatam (tamat membaca) Alquran. Sesuai tradisi masyarakat saat itu, oleh orangtuanya Abdurrahman dimasukkan ke Madrasah Al-'Ianah, Cianjur. Di sinilah, ia mendapatkan beragam pengajaran, termasuk bahasa Arab yang lantas menjadi salah satu keahliannya. Tujuh tahun lamanya ia mengenyam pendidikan di madrasah itu dan lulus dengan nilai memuaskan. Beberapa tahun kemudian, Abdurrahman diminta untuk menjadi staf pengajar di madrasah yang sama. Selain itu, ia juga memberikan pelajaran di Majelis Pendidikan Diniyah Islam (MPDI) yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak di pagi hari dan orang dewasa di malam hari.


Kegiatan mengajar di MPDI membawanya mengenal Ustadz A Hasan, guru utama Persis yang menyelenggarakan pengajian di daerah Pangeran Sumedang Weg, Bandung. Lazimnya pengajian kaum reformis puritan, maka ceramah A Hasan banyak mengangkat tema menyangkut haramnya tahlilan, talqin, marhaban, dan penggunaan kata ushali dalam shalat. Mereka kerap mengadakan diskusi tentang banyak masalah. Diskusi tak jarang diwarnai perdebatan seru, terutama mengenai hal-hal yang biasa dikritik kaum reformis.Ketika pada akhirnya Abdurrahman sanggup menerima argumen dari A Hasan, maka ia pun bersedia aktif mengikuti pengajian itu, bahkan menjadi murid dan asistennya yang terdekat.


Akan tetapi, pandangan dan aktivitasnya itu tidak disenangi oleh kalangan MPDI. Hingga kemudian ia dikeluarkan dari madrasah. Meski sedikit kecewa, namun hal tersebut justru menjadikannya semakin dapat mencurahkan perhatiannya di Persis. Iapun masuk ke Pendidikan Islam (Pendis) yang merupakan bagian pendidikan Persis yang dipimpin M Natsir. Baru pada tahun 1934, Abdurrahman menjadi anggota Persis. 


Kemampuan dalam hal mengelola lembaga pendidikan agama, membuatnya dipercaya memimpin pesantren kecil yang buka di pagi hari. Tahun 1940 pesantren kecil ini menjelma menjadi pesantren Persatuan Islam Bandung yang merupakan model bagi pesantren Persis di daerah-daerah. Karirnya di organisasi Persis dimulai kala menjabat sebagai ketua bagian tabligh dan pendidikan, tahun 1952. Setahun kemudian dalam Muktamar V Persis di Bandung, ia terpilih menjadi Sekretaris Umum Persis dengan KH Isa Anshari sebagai ketua umum. Pada saat itu, ia lebih banyak memberikan perhatian ke dalam masalah internal organisasi dan yang berkaitan dengan problem sosial dan hukum-keagamaan. Seperti misalnya arahan agar Persis bersikap tegas serta melakukan aksi protes damai terhadap aktivitas berbau maksiat di Bandung. Ia juga giat merumuskan argumen-argumen guna menghadapi aliran yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. 


Dan tahun 1956, untuk pertama kalinya, ia menunaikan ibadah haji. Tahun 1962 adalah tahun penting bagi KH Endang Abdurrahman: ia dipercaya memimpin Persis. Di bawah kepemimpinannya, Persis secara konsisten diarahkan agar menjadi organisasi pendidikan dan dakwah dan memiliki pandangan jauh ke depan. Ia pun berkomitmen menjaga kemurnian "ideologi reformasi" Persis. Dengan tidak bosan-bosannya, dalam tiap kesempatan, Abdurrahman menjelaskan masalah-masalah dasar organisasi seperti makna yang terkandung pada nama Persatuan Islam sebagaimana tercantum dalam Qanun Asasi 1984. 


Intinya, pemikirannya mencerminkan keyakinan seluruh kaum reformis bahwa problem yang dihadapi kaum Muslim diakibatkan oleh kekeliruan dalam memahami ajaran Islam dan penyimpangan dari prinsip Alquran dan sunnah. Abdurrahman yakin, yang harus dilakukan dalam memecahkan problem tersebut adalah menafsirkan Alquran serta Sunnah sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat, bukan mengikuti begitu saja pendapat-pendapat para ulama mazhab. 


Seperti tercermin dari tulisan-tulisan dan karya, ia memandang periode Nabi sebagai masa kejayaan yang berfungsi sebagai pola ideal yang harus dicontoh. Oleh karenanya, tema-tema kesukaan ulama ini adalah berkaitan dengan peran Alquran dan Sunnah, ijtihad, ittiba, dan taqlid. Di samping memang penceramah, Abdurrahman pun seorang penulis yang produktif. Sebagian besar tulisannya merupakan karangan lepas dan banyak dimuat di berbagai majalah. Beberapa di antara karyanya adalah buku Risalah Wanita (kumpulan tulisan), Renungan Tarikh (kumpulan tulisan), Jihad dan Qital, Darul Islam, dan Dirayah Ilmu Hadist. 


Usai melaksanakan ibadah haji keduanya tahun 1981, berangsur-angsur kondisi kesehatan Abdurrahman menurun. Kala itu usianya sudah mencapai 70 tahun. Setelah sempat dirawat dua kali di RS Hasan Sadikin Bandung, tanggal 21 April 1983, KH Abdurrahman meninggal dunia. ( yus )

Bung Hatta Panutan Rakyat




Ali Sadikin terhenyak mendengar kabar itu Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta tak mampu membayar iuran air pam. saking kecilnya uang pensiunan, Hatta juga kesulitan membayar listrik dan uang pajak, bangunan

Gubernur legendaris jakarta itu terharu melihat kondisi Hatta, seorang pemimpin yang jujur hingga hidup susah dihari tua

"Begitu sederhananya hidup pemimpin kita pada waktu itu" kata bang Ali terharu, hal itu dikisahkan bang Ali dalam biografinya bang Ali, demi jakarta 1966-1977 yang tertulis Ramadhan KH

Bang Ali tak cuma terharu, ia juga langsung bergerak. Sang letnan jenderal marinir itu melobi DPRD DKI untuk menjadikan Bung Hatta sebagai warga kota utama, dengan begitu Bung Hatta terbebas dari iuran air dan PBB

DPRD setuju, pemerintah pusat juga memberikan sejumlah bantuan, diantaranya bebas bayar listrik

Ironi, seorang proklamator, mantan wakil presiden, mantan perdana menteri dan seorang bapak bangsa indonesia tak punya uang untuk membayar listrik dan air. Tapi itulah kejujuran seorang Mohammad Hatta. padahal jika main proyek, Hatta tentu bisa kaya tujuh turunan macam penjabat bermental bandit

Banyak kisah kesederhanaan Hatta yang bisa membuat air mata meleleh. Saat Hatta tidak bisa membelikan mesin jahit untuk istrinya karena kekurangan uang, atau sepatu bally yang tak terbeli hingga akhir hayatnya. Guntingan iklan sepatu itu masih tersimpan rapih di perpustakaannya, namun sepatunya tak terbeli oleh sang proklamator.

Bung Hatta tak meninggalkan banyak uang, dia mewariskan keteladanan untuk bangsa ini. Keteladanan yang kini makin menjauh dengan perilaku korup para pejabat negara.

Sumber: merdeka dot com

Reporter: Ramadhian Fadillah

11 April 2022

Ade Armando Babak Belur Dipukuli Massa di DPR



Ade mengaku tak berniat ikut dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa. Namun, ia mendukung aspirasi BEM SI yang menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saya tidak ikut demo. Saya mantau dan ingin mengatakan saya mendukung," kata dia kepada wartawan di lokasi, Senin (11/4) siang.


Melihat pernyataan diatas DR. Moeflich Hasbullah lontarkan sebuah pertanyaan ; benarkah  Ade Armando Dosen Ilmu Komunikasi?


Kata beliau; ksus Ade Armando itu bukti nyata dia dosen ilmu komunikasi tapi tidak bisa berkomunikasi. Jauh kalau harus disebut ahli ilmu komunikasi. Kalau ahli komunikasi, dia tidak akan datang ke tempat demo besar itu yang dia harusnya tahu, berdasarkan ilmunya, massa memusuhinya, dan banyak dibenci umat.


Datangnya ketempat demo bukti bahwa dia tidak punya ilmu komunikasi. Dia tidak komunikatif dengan dirinya dan dengan ilmunya yang mestinya mencegahnya datang ke kumpulan ribuan massa yang sedang kecewa dan marah.


Selama ini Ade Armando selalu kontroversial. Kontroversial itu bukti seseorang tidak komunikatif dengan masyarakat. Pikirannya yang bersebrangan, diserang terus karena banyak menantang dan menyakiti perasaan umat, artinya bukti dosen ilmu komunikasi itu tidak komunikatif, ilmunya tidak jadi amal dirinya dan komunikasinya gagal. 


Banyak sekali ahli ilmu komunikasi tapi tidak komunikatif dengan pasangannya (istri/suami), dengan keluarganya, dengan teman-temannya, dengan lingkungannya, dengan masyarakatnya bahkan dengan dirinya sendiri. 


Begitulah ilmu yg tidak bermanfaat. Ilmu yang tidak bermanfaat di perguruan tinggi seperti itu banyak sekali, dimana-mana dan hampir di semua bidang ilmu: Ekonomi, politik, sosiologi, sejarah bahkan agama. Ilmu yang tidak menjadi jiwa, tidak menjadi karakter, menjadi amal dan keselamatan dirinya.***


10 April 2022

Santri PERSIS Serbu Universitas Negeri

 



Oleh : Aay Mohamad Furkon



Santri tak bisa masuk Universitas Negeri kini sudah bukan jamannya lagi. Prinsip belajar dalam Islam yang komprehensif coba diwujudkan oleh Pesantren Persatuan Islam (PPI) No. 31 Banjaran coba diwujudkan. Terbukti santrinya mampu menjebol Universitas Negeri ternama di Indonesia.

“Selaku mudir Mu’alimin, saya sangat bergembira banyaknya santri Mu’alimin yang masuk Universitas Negeri ternama di Indonesia,” ungkap Ustadz Yudi Wildan Mudir Mualimin (Kepala Sekolah setingkat Aliyah) Pesantren Persatuan Islam (PPI) No. 31 Banjaran, Kab. Bandung, pada wartawan sudahbaca.com, Kamis 7/4/2022.

“Untuk tahun ini ada 1 masuk ITB jurusan MIPA, 2 masuk Unpad (jurusan Agroteknologi dan Ilmu Peternakan) dan UPI (Jurusan Seni rupa dan Kerajinan, semuanya melalui jalur SNMPTN,” sambungnya.


“Prestasi yang mereka raih tidak bisa lepas dari dedikasi para guru yang sungguh-sungguh dan juga kerja keras para santri sendiri dalam kegiatan belajar dan mengajar,” papar Yudi.

Mualimin Pesantren Persatuan Islam (PPI) No. 31 Banjaran memang terbilang ‘nyeleneh’ dibandingkan dengan Mu’alimin pesantren yang lainnya.

“Mualimin Pesantren Persatuan Islam (PPI) No. 31 Banjaran hanya buka jurusan IPA, tidak buka jurusan yang lain. Berbeda dengan Pesantren Persatuan Islam lainnya yang pasti punya jurusan agama dan IPS,” ungkapnya.

Baca Juga: Mereka yang Harus Qadha dan Fidyah

Sejak 4 tahun terakhir dari Pesantren Persatuan Islam No. 31 Banjaran selalu berhasil masuk ke universitas ternama di Indonesia. Dan istimewanya para santri tersebut komunikasi dengan pesantren selalu terjalin dengan baik.

“Kendala yang masih dihadapi saat ini adalah kendala sarana dan prasana labolatorium yang masih belum memadai. Disini kan jurusan IPA jadi labolatorium nya relatif agak mahal,” pungkasnya.

https://www.sudahbaca.com/pendidikan/pr-3753165486/santri-persis-serbu-universitas-negeri

8 April 2022

Jokowi Teken Perpres, Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.


Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022). Kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.


Pasal 4

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Pasal 5

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;

c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;

d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan

e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.


Adapun susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional diatur di pasal-pasal selanjutnya. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.


Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut ini aturan selengkapnya;


Pasal 6

(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:


a. ketua;

b. wakil ketua;

c. ketua harian;

d. anggota; dan

e. sekretaris.


(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.

(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas

dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


Pasal 7


(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;

b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang

perekonomian;

c. ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;

d. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;

12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;

13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan

15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,


e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:

1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;

2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan

3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur,

f. anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; dan

g. sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.


(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden

6 April 2022

SEJARAH INTERNATIONAL AMATIR RADIO

 


Setelah pertemuan informal pada tahun 1924 perwakilan dari  Perancis, Inggris, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Luksemburg, Kanada, dan Amerika Serikat, rencana untuk mengadakan Kongres Amatir Internasional di Paris, Prancis, pada bulan April 1925. Kongres ini diadakan dengan tujuan untuk mendirikan organisasi radio amatir internasional. 

Kongres tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 23 negara di Eropa, Amerika, dan Asia. Sebuah konstitusi untuk IARU diadopsi pada 17 April, dan pembentukan International Amateur Radio Union diratifikasi pada 18 April 1925.  Di era saat ini, ini adalah tanggal (18 April) di manaHari Radio Amatir Seduniaaturan.  Protokol kongres ditulis dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Esperanto. 


Sumber : IARU

2 April 2022

Barami's art



 


METODOLOGI PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH DI PERSIS (Hanya sebagai edukasi)

 






Supaya pemahamannya utuh, mungkin saya harus merunutnya sebagai berikut:


*Pertama,* dari segi metode untuk mengetahui kemunculan hilal, yakni antara metode rukyat dan hisab, Persis sejak tahun 1960 memposisikan diri di metode hisab. Bahkan di 2001, di tegaskan dengan SK Dewan Hisbah.


*Kedua,* terkait sistem hisab, Persis sekarang sudah menggunakan sistem hisab yang paling akurat yaitu hisab hakiki tadqiqi dan hisab hakiki ashri (Kontemporer). Lebih dari *7000* suku koreksi digunakan untuk menghisab posisi bulan dan matahari.


*Ke tiga,* terkait dengan kriteria hisab untuk penetapan awal bulan Hijriyah, kriteria hisab di PERSIS terus berkembang sesuai perkembangan pembacaan dan pemaknaan terhadap teks dalil alquran dan as-Sunnah. Dimulai dari hisab *Ijtimak qablal ghurub*. Digunakan di PERSIS oleh ust. Abdurrahman & Ust. Ghazali sekitar 35 tahun (1960 - 1995) untuk perhitungan awal bulan di Almanak Islam. 


Kemudian kriteria hisab awal bulan di PERSIS  berkembang menjadi *Kriteria hisab Wujudul Hilal* (1996 - 2001). Digunakan oleh Ust. Ghazali. Selama 6 tahun. Karena kriteria ini beda dengan Kriteria hisab Pemerintah waktu itu, hingga beberapa kali terjadi polemik penetapan awal bulan. 


Setelah itu kriteria hisab PERSIS berkembang menjadi *kriteria Imkan rukyat/Visibilitas hilal/ketampakan hilal* (2002 - sekarang). Adapun kriteria hisab visibilitas hilal/Imkan rukyat yg digunakan sebagai kriteria ketampakan hilal pada tahun 2002 sd 2012 adalah kriteria imkan rukyat MABIMS (Tinggi 2°, Elongasi 3° atau Umur bulan 8 jam). Kriteria ini sama dengan kriteria hisab Pemerintah. Hingga selama 10 tahun (2001 - 2012) hampir tidak ada polemik penetapan awal bulan di PERSIS. Namun kemudian karena kriteria Imkan rukyat MABIMS yg digunakan oleh Pemerintah dan juga PERSIS ini banyak kritikan dari para astronom, diantaranya bahwa kriteria MABIMS (238) tidak sesuai dengan fakta pengamatan secara Astronomis dilapangan, Maka pada 2013 kriteria Imkan rukyat PERSIS berkembang menjadi kriteria Imkan rukyat LAPAN (Tinggi 3° Elongasi 6.4°). 


Namun disadari sejak 2013 itu, karena PERSIS sudah memakai Kriteria hisab Imkan rukyat LAPAN (3,6.4), sedang Pemerintah memakai kriteria MABIMS (238), maka di pastikan akan terjadi perbedaan antara PERSIS dan Pemerintah. Hingga di 2013 selain diterbitkan SK Kriteria Imkan rukyat LAPAN, di PERSIS pun diterbitkan SK Ulil Amri, untuk memutuskan tanggal yg berbeda dengan Pemerintah ini. Di SK Ulil Amri disebutkan bahwa khusus awal bulan Ramdhan, Syawal dan Zulhijjah diserahkan pada Ulil Amri (Pimpinan Jamiyyah). Nah pimpinan Jamiyyah ketika ada perbedaan dengan Pemerintah, mengambil kebijakan *"sedikit mengalah"* , demi kemaslahatan umat dan kemaslahatan Jamiyyah serta pertimbangan berbagai aspek lain seperti aspek sosiologis, aspek psikologis sampai aspek teknis _bahwa untuk sementara - sebelum pemerintah memakai kriteria baru yang sama dengan PERSIS- Awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah di samakan dulu dengan Pemerintah._


Alhamdulillah setelah 10 tahun "mengalah", Kini (desember 2021) kriteria hisab LAPAN yang sudah lama dipakai oleh PERSIS diresmikan sebagai kriteria baru Pemerintah Brunai, Indonesia, Malaysia, Singapura,  atau dikenal dengan Kriteria NEO MABIMS. Alhamdulillah. 


Hingga tahun depan 1444 H dan seterusnya, insya allah Kalender Pemerintah akan sama dengan Almanak Islam PERSIS, sebab kriteria hisab Pemerintah sekarang sudah sama dengan PERSIS yaitu tinggi 3° Elongasi 6.4°.


Jadi "kisruh" penanggalan di PERSIS itu *bukan disebabkan karena akurasi hisabnya atau Almanak nya*. Tapi karena sejak 2013, ketika PERSIS memutuskan menggunakan kriteria berbeda dengan Pemerintah, maka disadari dan dipastikan akan ada perbedaan antara pemerintah dan Persis, maka kemudian di buat SK Ulil Amri, yang menyatakan khusus untuk Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah keputusan awal bulan diserahkan pada Ulil Amri (Pimpinan Jamiyyah). Nah kebijakan pimpinan Jamiyyah sering berbeda dengan Almanak karena mempertimbangkan berbagai aspek seperti maslahah Aamah, maslahah Jamiyyah, aspek psikologis, aspek sosiologis sampai aspek teknis. inilah sebab kenapa ada "perubahan" di keputusan awal bulan di PERSIS yang berbeda dengan Almanak, *bukan karena akurasi hisab dan Almanaknya.* 


================

*Catatan:*

Perbedaan kriteria hisab yang pernah dipakai oleh PERSIS. 


Perbedaan antara hisab Ijtimak qablal ghurub, hisab Wujudul Hilal dan hisab Imkan rukyat hanya pada variabel yang dihitung nya saja.


*1) Ijtimak qablal ghurub*

Di hisab Ijtimak qablal ghurub, variabel yang dihitung hanya 1 yaitu Ijtimak sebelum ghurub. Jika ijtimak terjadi sebelum ghurub maka besoknya masuk awal bulan. Ini yang dipakai di jaman ust. Abdurrahman dan juga ust. Ghazali.


*2) Wujudul Hilal*

Di hisab Wujudul Hilal, variabel yang dihitung nya ada 2 yaitu Ijtimak sebelum ghurub dan saat matahari terbenam bulan positif di atas ufuk. Ini yang dipakai di jaman Ust. Ghazali. 


*3) Imkan rukyat*

Di hisab Imkan rukyat, variabel yang dihitungnya 3. yaitu Ijtimak sebelum ghurub, bulan positif di atas ufuk kemudian dihitung juga sabit bulan yang di atas ufuk itu cahayanya secara hisab sudah bisa dilihat atau belum (Visible / not Visible/Imkan/goer imkan). Nah untuk menetapakan sabit bulan nya sudah bisa terlihat atau belum di PERSIS pernah digunakan 2 kriteria Visibilias (imkan rukyat). Yaitu [1] kriteria MABIMS yang menyatakan bahwa sabit bulan sudah bisa dilihat (Visible) kalau tinggi bulan 2° Elongasi 3° atau Umur bulan 8 jam. [2 ] Kemudian setelah itu berkembang ke  kriteria Imkan rukyat LAPAN yang menyatakan cahaya sabit bulan sudah bisa dilihat jika tinggi 3° (kalau pakai beda tinggi =  4°), Elongasi 6.4°


Itulah secara ringkas metodelogi penetapan awal bulan di Persatuan Islam sejak tahun 1960 - sekarang. 

==============

*Tentang perubahan kriteria MABIMS bisa dibaca disini :*

https://bit.ly/NeoMabims


*Kajian hisab dasar bisa diikuti disini:*

https://bit.ly/Kajian-IlmuHisab


*Link Islamic Times* 

http://bit.ly/islamic-times


Buku hisab bisa diperoleh disini 

https://shopee.co.id/product/46549067/7227792063?smtt=0.46550453-1648673790.9