Sebagaimana
yang kita maklumi bahwa Iedul Adha, 10 Dzulhijjah 1433 H di tahun ini diduga
kuat akan jatuh pada hari Jumat, 26 Oktober 2012. Sehubungan dengan terjadinya
pertemuan dua ied, yaitu Iedul fitri/iedul adha dan hari Jum’at, maka
ada beberapa ketetapan syariat yang perlu kita perhatikan. Namun sebelum
masuk kepada pembahasan itu, perlu disampaikan terlebih dahulutarikh tasyri’ (sejarah
perundang-undangan) shalat Zhuhur dan ketetapan wajib Jumat secara umum, agar
diperoleh pemahaman yang utuh.
Kewajiban
Shalat Zhuhur Periode Mekah
Shalat lima
waktu (Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya) disyariatkan pada malam Mi'raj
tiga tahun sebelum hijrah sebanyak 11 rakaat, masing-masing 2 rakaat kecuali
shalat maghrib 3 rakaat, baik bagi musafir maupun muqim. Setelah hijrah,
masing-masing ditambah 2 rakaat kecuali Maghrib dan subuh sehingga berjumlah 17
rakaat. (Lihat, Fathul Bari syarh Shahih Al-Bukhari, I:554; Tawdhihul
Ahkam Syarah Bulugh al-Maram, I:469)
Bila kita
hitung selama 3 tahun di Mekah—sejak disyariatkan shalat wajib—maka kita
mendapatkan jumlah hari Jumat sebanyak 144 kali hari Jumat (menurut perhitungan
masehi rata-rata 4 kali dalam seminggu). Namun karena selama itu belum
disyariatkan shalat Jumat, maka selama 3 tahun di Mekah—sejak disyariatkan
Shalat wajib—shalat yang ditaklifkan (disyariatkan) pada hari Jumat waktu
zhuhur adalah shalat zhuhur sebanyak dua rakaat. Taklif ini meliputi
kaum muslimin secara keseluruhan, baik laki-laki maupun perempuan, dan berlaku
dalam setiap keadaan, baik ketika sehat maupun sakit, safar maupun mukim.
Kewajiban
Shalat Zhuhur & Jumat Periode Madinah
Setelah
Rasulullah saw. mendapat perintah untuk hijrah ke Madinah, maka beliau pergi
meninggalkan Mekah ditemani oleh Abu Bakar. Sebelum sampai di Madinah—waktu
itu bernama Yatsrib—Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul
Awwal tahun 13 kenabian (24 September 622 M) waktu Dhuha (sekitar jam
8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama
empat hari hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal (27 September 622 M) dan
membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul
Awwal (28 September 622 M), beliau berangkat menuju Madinah.
Keterangan:
Konversi
(perbandingan hijriah ke masehi) di atas berdasarkan perhitungan sebagian ahli
hisab. Sedangkan ahli hisab lainnya menghitung bahwa Nabi singgah di Quba itu
pada hari Senin 8 Rabi’ul Awwal bertepatan dengan tanggal 20 Maret 622 M. Dan
berangkat hingga sampai di Madinah hari Jumat 12 Rabi’ul Awwal bertepatan
dengan 24 Maret 622 M. (Lihat, Almanak Alam Islami, 2000:184)
Di tengah
perjalanan, ketika beliau berada di Bathn Wad (lembah perkebunan di sekitar
Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban shalat Jumat
dengan turunnya firman Allah Swt:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ
تَعْلَمُونَ
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah: 9)
Maka Nabi
shalat Jumat bersama Banu Salim bin ‘Auf dan khutbah di tempat itu. Inilah
shalat dan khutbah Jumat yang pertama kali dilakukan oleh beliau. Setelah
melaksanakan shalat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah.” (Lihat, Tarikh
at-Thabari, I:571; Sirah Ibnu Hisyam, juz III, hal. 22; Tafsir
al-Qurthubi, juz XVIII, hal. 98)
Pada saat yang
sama, para sahabat laki-laki yang sudah lebih dahulu hijrah dan tinggal di
Madinah, melaksanakan shalat Jumat di imami oleh As’ad bin Zurarah (riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). Pelaksanaan shalat ini didasarkan atas ijtihad
sahabat, yaitu keinginan para sahabat untuk memiliki hari Ied yang beda dengan
Yahudi dan Nashrani. (Lihat, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, III:4)
Maka, sejak
turun ayat 9 surah Al-Jumuah itu, pada awal tahun 1 hijriah, shalat yang ditaklifkan
(disyariatkan) pada hari Jumat waktu zhuhur menjadi dua macam: Pertama, taklif shalat
zhuhur sebanyak 4 rakaat. Kedua, taklif shalat Jumat sebanyak 2
rakaat. Bagi siapa taklif shalat Jumat itu? Dalam hal ini Nabi
bersabda:
عَنْ
طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ
أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin
Syihab, dari Nabi saw.. saw.. beliau bersabda, “Jum’at itu adalah hak yang
wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba
sahaya, perempuan, anak-anak, dan yang sakit.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu
Dawud, I:347, No. hadis 1067, Al-Baihaqi,As-Sunan Al-Kubra, III:172, No. hadis
5368)
Kedudukan Hadis
& Pendalilannya:
Ada orang yang
berpendapat bahwa hadis Thariq ini tidak dapat dipakai hujjah, karena:
Pada sanadnya
terdapat rawi yang bernama Huraim. Menurut Ibnu Hazm, Huraim adalah rawi yang
majhul (tidak terkenal). Karena itu, hadis yang pada sanadnya terdapat rawi
yang majhul tidak dapat dipakai hujjah, karena tidak dapat diketahui apakah
rawi itu benar atau tidak.
Thariq bin
Syihab, walaupun ia bertemu dengan Nabi saw.. tetapi tidak mendengar apapun
dari beliau. Karena itu, tentu ia mendengar dari orang lain yang tidak disebut
namanya. Hadis yang seperti ini disebut mursal, sedangkan hadis mursal
itu tidak boleh dipakai hujjah.
Bantahan:
Pernyataan
majhul dari Ibnu Hazm terhadap Huraim bin Sufyan tertolak, karena ia telah
dinyatakan tsiqah (kredibel) oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Ibnu Saad,
Al-‘Ijli (Lihat,Tahdzibul Kamal, XXX:169). Karena itu, rawi tersebut
dipergunakan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih-nya
(Lihat, Shahih al-Bukhari, hal. 235, No. hadis 1199;Shahih Muslim,
I:242, No. hadis 538).
Hadis yang
dikatakan oleh sahabat dari Nabi saw.. padahal ia tidak mendengar secara
langsung dari beliau, disebut mursal shahabi. Menurut ahli hadis, hadis mursal
shahabi dapat dipakai hujjah. Meskipun demikian, hadis tersebut sebenarnya
tidak mursal shahabi, karena pada riwayat Al-Hakim, Thariq bin Syihab
menerima dari sahabat lain, yaitu Abu Musa. Adapun keterangan lengkapnya
sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ الفَقِيْهُ ثَنَا
عُبَيْدُ بْنُ مُحَمَّدٍ العِجْلِيُّ حَدَّثَنِي الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ
الْعَظِيْمِ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ ثَنَا هُرَيْمُ
بْنُ سُفْيَانَ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ
بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِيْ مُوْسَى عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ
أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Kata Imam
Al-Hakim, “Abu Bakar bin Ishaq telah menceritakan kepada kami. Ia berkata,
“Ubaid bin Muhammad Al-‘Ijli telah menceritakan kepada kami.” Ia berkata,
“Al-‘Abbas bin Abdul ‘Azhiim Al-‘Anbariy telah menceritakan kepadaku.” Ia
berkata, “Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepadaku.” Ia berkata, “Huraim
bin Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad bin
Al-Muntasyir, dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dari Abu Musa
Al-Asy’ariy, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jum’at itu adalah hak yang wajib
bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba sahaya,
perempuan, anak-anak, dan yang sakit.” (Lihat, Al-Mustadrak ‘ala
Ash-Shahihain, I:425, No. hadis 1062)
Keterangan
tentang kualitas para rawi di atas:
Al-Abbas bin
Abdul Azhim (w. 246 H). An-Nasai berkata, “Tsiqah” (Lihat, Tahdzibul Kamal,
XIV:222-225)
Ishaq bin
Manshur. Ibnu Main berkata, “Laisa bihi Ba’sun (tsiqah)” (Lihat, Tahdzibul
Kamal, II:478-480)
Huraim bin
Sufyan. Ibnu Main berkata, “Tsiqah” (Lihat, Tahdzibul Kamal, XXX:169).
Ibrahim bin
Muhamad bin al-Muntasyir. Abu Hatim berkata, “Tsiqah” (Lihat, Tahdzibul
Kamal, II:183-184).
Qais bin
Muslim. Ibnu Main berkata, “Tsiqah” (Lihat, Tahdzibul Kamal, XXIV:81-83).
Thariq bin
Syihab sahabat Rasul
Abu Musa
Shahabat Rasul
Pendalilan Hadis
Hadis tersebut
menegaskan bahwa taklif (pensyariatan) shalat Jumat itu adalah bagi
laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar maupun muqim.
Sedangkan bagi wanita, laki-laki yang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat,
dan hamba sahaya tidak dikenai taklif shalat Jumat. Dengan perkataan
lain, taklif bagi mereka tidak berubah dengan turunnya ayat tersebut,
yakni bahwa pada hari Jumat waktu zhuhur mereka tetap diwajibkan shalat zhuhur,
sebagaimana taklifselama periode Mekah (3 tahun sejak disyariatkan shalat
wajib).
Sejarah Ied
jatuh pada hari Jumat
Berdasarkan
analisa sejarah dan riwayah dapat diketahui bahwa sepanjang hayat Rasulullah
saw., beliau telah mengalami iedul fitri dan iedul Adha sebanyak sembilan kali.
Iedul Fitri perdana Nabi terjadi pada hari Senin, 1 Syawal 2 H/26 Maret 624 M.
Sedangkan Iedul Adha pada 10 Dzulhijjah 2 H/Juni 624 M. Adapun iedul fitri
terakhir terjadi pada Senin, 1 Syawal 10 H/30 Desember 631 M. Sedangkan Iedul
Adha pada 10 Dzulhijjah 10 H/Maret 632 M.
Catatan:
Iedul Adha jika
dihitung berdasarkan rata-rata 67 hari pasca Iedul Fitri=29 hari Syawal+29 hari
Dzulqa’dah+9 hari Dzulhijjah).
Pada ied
perdana (tahun 2 H), baik iedul fitri maupun iedul Adha, tidak terjadi pada
hari Jumat, maka shalat yang ditaklifkan (disyariatkan) pada hari Jumat waktu
zhuhur tetap dua macam:Pertama, taklif shalat zhuhur sebanyak 4
rakaat, bagi wanita, laki-laki yang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat,
dan hamba sahaya. Kedua, taklif shalat Jumat sebanyak 2 rakaat, bagi laki-laki
muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar maupun muqim.
Pada ied kedua
(tahun 3 H), terjadi hari ied pada hari Jumat, yaitu Iedul Fitri 1 Syawal 3 H
yang bertepatan dengan 15 Maret 625 M.
Ketika itu,
meski shalat yang ditaklifkan (disyariatkan) pada hari Jumat waktu zhuhur tetap
dua macam: Pertama, taklif shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat, bagi
wanita, laki-laki yang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat, dan hamba
sahaya. Kedua, taklif shalat Jumat sebanyak 2 rakaat, bagi laki-laki
muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar maupun muqim. Namun pada saat
itu Rasulullah saw. menetapkan syariat “baru” dalam taklif shalat
Jumat bagi laki-laki yang telah melaksanakan shalat Ied, sebagaimana
diterangkan dalam hadis-hadis sebagai berikut:
Pertama, Abu
Huraerah
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ قَدِ
اجْتَمعَ في يَوْمِكُمْ هذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ
وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Dari Abu
Huraerah, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Sungguh telah bersatu
pada hari ini dua ied, maka siapa yang mau (tidak melaksanakan shalat Jum’at),
maka shalat ied ini mencukupkan dari (shalat) Jum’at, dan sesungguhnya kami
akan melaksanakan shalat Jum’at.” HR. Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No.
1073), Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, I:416, No. 1311), Al-Baihaqi (As-Sunan
Al-Kubra, III:318, No. hadis 6082), Al-Hakim (Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain,
I:425, No. 1064), Ibnul Jarud (Al-Muntaqa, I:84, No. hadis 302), dengan sedikit
perbedaan redaksi.
Imam Al-Baihaqi
meriwayatkan dengan dua redaksi; pada satu riwayat redaksinya sama dengan di
atas, sementara pada riwayat lainnya dengan redaksi sebagai berikut:
(إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ عِيدُكُمْ هَذَا وَالْجُمُعَةُ
وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ ، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ ) فَلَمَّا
صَلَّى الْعِيدَ جَمَّعَ
Beliau
bersabda, “Sungguh telah bersatu ied kalian ini dan Jumat, dan sesungguhnya
kami akan melaksanakan shalat Jum’at. Maka siapa yang mau melaksanakan shalat
Jum’at, lakukanlah.” Setelah beliau melaksanakan shalat ied, beliau
melaksanakan shalat Jum’at (pada waktunya) (As-Sunan Al-Kubra, III:318, No.
hadis 6081)
Sementara pada
riwayat Ibnul Jarud, setelah kalimat wa innaa mujammi’uun terdapat
kalimat tambahan: “insya Allah.” (Al-Muntaqa, I:84, No. hadis 302)
Kedua, Zaid bin
Arqam
عَنْ
إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِي
قَالَ : شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ : أَشَهِدْتَ مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي
يَوْمٍ ؟ قَالَ نَعَمْ ، قَالَ : فَكَيْفَ صَنَعَ ؟ قَالَ : صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمْعَةِ فَقَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Dari Iyas bin
Abu Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku menyaksikan Muawiyah bertanya kepada
Zaid bin Arqam, ‘Apakah engkau bersama Rasulullah saw. pernah menyaksikan dua
ied pada hari yang sama?’ Ia menjawab, ‘Benar.’ Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana
beliau berbuat?’ Ia menjawab, ‘Beliau shalat ied, kemudian menetapkan rukhsah
pada shalat Jumat, yaitu beliau bersabda, ‘siapa yang akan salat Jum’at, maka
lakukanlah.” HR. Imam Ahmad (Al-Musnad, IV:372, No. hadis 19.337), Abu Dawud (Sunan
Abu Dawud, I:281, No. 1070), An-Nasai (Sunan An-Nasai, III:194, No. 1591, As-Sunan
Al-Kubra, I:551, No. 1793), Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, I:415, No. hadis
1310), Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah, II:359, No. 1464), At-Thabrani (Al-Mu’jam
Al-Kabir, V:209, No. 5120), Al-Hakim (Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain, I:425,
No. 1063), Abu Dawud At-Thayalisi (Musnad At-Thayalisi, I:94, No. hadis 685),
Ad-Darimi (Sunan Ad-Darimi, I:459, No. 1612), Al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra,
III:317, No. hadis 6080), Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:8, No. hadis
5846), dengan sedikit perbedaan redaksi.
Dalam riwayat
An-Nasai dengan redaksi:
نَعَمْ
صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ
Kata Zaid bin
Arqam, “Benar, beliau shalat ied pada awal siang, lalu beliau memberikan
rukhsah pada shalat Jumat.”
Dalam riwayat
Ahmad dengan tambahan redaksi:
نَعَمْ
صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ
شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ
“Benar, beliau
shalat ied pada awal siang, lalu beliau memberikan rukhsah pada shalat Jumat,
beliau bersabda, ‘Siapa yang akan shalat Jumat, maka lakukanlah’.”
Ketiga, Ibnu
Umar
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
الله عَليْهِ وسَلَّمَ , فَصَلَّى بِالنَّاسِ ، ثُمَّ قَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ
يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا ، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ
فَلْيَتَخَلَّفْ
Dari Ibnu Umar,
ia berkata, “Telah bersatu dua ied pada zaman Rasulullah saw. maka beliau
shalat mengimami orang-orang, lalu beliau bersabda, ‘Siapa yang akan
melaksanakan shalat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan meninggalkannya
(tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah’.” HR. Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah,
I:416, No. hadis 1312), Ibnu ‘Addiy (Al-Kamil fi Dhu’afa` Ar-Rijal, IV:468),
Ibnul Jawziy (Al-‘Ilal Al-Mutanahiyyah, I:469), dan Ath-Thabrani (Al-Mu’jam
Al-Kabir, XII:435, No. hadis 13.591). Riwayat Ath-Thabrani dengan redaksi:
اجْتَمَعَ
عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ
فِطْرٍ وَجُمْعَهٌ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَلاةَ الْعِيدِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ:يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا وَإِنَّا
مُجْمِعُونَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجْمِعْ وَمَنْ أَرَادَ
أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
“Dua ied
berkumpul pada masa Rasulullah saw. yaitu Iedul fitri dan Jumat, maka beliau
salat Ied mengimami mereka, kemudian beliau mengahadap mereka, lalu berkhutbah,
‘Wahai orang-orang, kalian telah memperoleh kebaikan dan pahala, dan
sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jumat, maka siapa yang akan
melaksanakan salat Jum’at bersama kami, datanglah, dan siapa yang akan kembali
kepada keluarganya (tidak melaksanakannya), maka kembalilah’.”
Metode Fahm
Al-Adillah (Pemahaman dalil-dalil)
Untuk memahami
ketetapan syariat “baru” dalam taklif (syariat) shalat Jumat bagi
laki-laki yang telah melaksanakan shalat Ied, kita tidak dapat—untuk tidak
menyebut: tidak boleh—memahaminya secara parsial, namun harus secara integral
dengan ketentuan umum syariat shalat Jumat yang terkandung dalam ayat Al-Quran
(Surah Al-Jumu’ah:9) dan hadis Nabi riwayat Thariq bin Syihab di atas.
Untuk itu,
penjelasan ayat Al-Quran dan berbagai hadis tersebut—dengan berbagai variasi
redaksinya—perlu kita analisa melalui pendekatan dua model hukum: Pertama, taklifi.
Kedua,wadh’i
Pertama, taklifi
Yang dimaksud
dengan hukum taklifi ialah
خِطَابُ
اللَّهِ الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِينَ بِالِاقْتِضَاءِأَوِ
التَّخْيِيرِ
“Khithâb (titah)
Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang sebagai subjek hokum) baik
berupa tuntutan maupun pilihan (untuk berbuat atau tidak berbuat).” (Lihat, Ma’alim
Ushul Al-Fiqh ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 290)
Dilihat dari
segi sifat khithâb (titah Allah), hukum taklifi secara
garis besar terbagi menjadi tiga bagian: Pertama, tuntutan untuk
melaksanakan suatu perbuatan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras
disebut ijab. Namun apabila lunak disebut nadb. Kedua, tuntutan
untuk meninggalkan suatu perbuatan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras
disebut Tahrim. Namun apabila lunak disebut karahah. Ketiga,
pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat, disebut ibahah.
Sementara
dilihat dari segi jenis mahkum bih (perbuatan subjek hukum), hukum
taklifi secara garis besar juga terbagi menjadi tiga bagian: Pertama, perbuatan
yang dituntut untuk dikerjakan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras
disebut wajib atau fardhu, dengan berbagai kategori hukum
turunannya, seperi wajib kifayah-‘ain, wajib muwassa’-mudhayyaq,
wajib muhaddad-ghair muhaddad, wajib mu’ayyan-mukhayyar. Namun
apabila lunak disebut mandub, mustahab atau tathawwu’. Kedua,
perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan. Apabila sifat tuntutan itu tegas
atau keras disebut haram. Namun apabila lunak disebut makruh. Ketiga,
Perbuatan yang diperkenankan dipilih untuk dikerjakan dan ditinggalkan, disebut mubah,
ja`iz, atau halal.
Kelima macam
hukum itu (wajib, mandub, haram, makruh, mubah) dikenal dengan sebutan Al-Ahkam
Al-Kamsah.
Kedua, wadh’i
Yang dimaksud
dengan hukum wadh’I ialah
خِطَابُ
اللَّهِ الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِينَ بِالوَضْعِ
“Khithâb (titah)
Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang sebagai subjek hukum)
berupa wadh’.” (Lihat, Ma’alim Ushul Al-Fiqh ‘Inda Ahl As-Sunnah wa
Al-Jama’ah, hal. 314)
Dalam difinisi
lain:
خِطَابُ
اللهِ تَعَالَى الْمُتَعَلِّقُ بِجَعْلِ الشَّيْئِ سَبَبًا لِفِعْلِ الْمُكَلَّفِ أَوْ شَرْطًا
لَهُ أَوْ مَانِعًا مِنْهُ ، أَوْ صَحِيْحًا أَوْ فَاسِدًا أَوْ عَزِيْمَةً
أَوْرُخْصَةً
“Khithâb (titah)
Allah yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau
penghalang bagi perbuatan mukallaf, atau shahih, fasid, azimah, atau rukhsah.
(Lihat, Syarh Al-Mu’tamad, hal. 84)
Definisi di
atas menunjukkan bahwa hukum wadh’i meliputi [1] sebab/illat, [2]
syarat, [3] mani', [4] shahih-fasad/batal, [5] azimah-rukhshah.
Sebagai contoh,
Firman Allah Swt.
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا
“Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan.” Q.s. Al-Maidah:38
Ayat di atas
dikategorikan hukum wadh’i, karena menjadikan pencurian sebagai sebab
wajibnya potong tangan pencuri.
Firman Allah
Swt.
أَقِمِ
الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
“Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir.” Q.s. Al-Isra:78
Ayat di atas
dikategorikan hukum wadh’i, karena menjadikan tergelincirnya matahari
sebagai sebab wajibnya salat Zhuhur.
Nabi saw.
Bersabda:
لاَ
صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ
“Tidak sah
shalat bagi orang yang tidak berwudhu.” HR. Abu Dawud
Sabda Nabi di
atas dikategorikan hukum wadh’i, karena menjadikan wudhu’ sebagai syarat
sahnya shalat.
Nabi saw.
Bersabda:
أَلَيْسَ
إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
“Bukankah
wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan shaum?” Muttafaq ‘Alaih
Sabda Nabi di
atas dikategorikan hukum wadh’i, karena menjadikan haid sebagai mani’(penghalang)
wajibnya shalat dan shaum.
Sabda Nabi
tentang salat lima waktu (HR. Al-Bukhari-Muslim) dikategorikan hukum wadh’I(kategori azimah),
karena menjadikan keadaan biasa sebagai sebab berlakunya hukum wajib shalat.
Firman Allah
tentang mengqashar shalat ketika safar (QS. An-Nisa:101) dikategorikan hukumwadh’I (kategori rukhsah),
karena menjadikan keadaan khusus (safar) sebagai sebab berlakunya hukum
kebolehan menqashar shalat.
Aplikasi Teori
Taklifi & Wadh’i
Teori hukum taklifi dan wadh’I di
atas akan kita gunakan dalam menganalisa syariat shalat Jumat ketika bertepatan
dengan hari ied, dengan tetap melibatkan tarikh tasyri’ sebagai
“alat bantu” pemahamannya. Dalam konteks ini, analisa itu—sementara—tanpa
melibatkan amal shahabat ketika mereka mengalami kejadian serupa.
Sebelum terjadi
peristiwa ied jatuh pada hari Jumat (tahun 3 H), shalat Jumat telah
disyariatkan dengan turunnya ayat 9 surah Al-Jumu’ah
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ
تَعْلَمُونَ
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain dengan
firman Allah, syariat shalat Jumat itu dipertegas pula oleh Nabi saw. dengan
sabda beliau:
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin
Syihab, dari Nabi saw.. saw.. beliau bersabda, “Jum’at itu adalah hak yang
wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba
sahaya, perempuan, anak-anak, dan yang sakit.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu
Dawud, I:347, No. hadis 1067, Al-Baihaqi,As-Sunan Al-Kubra, III:172, No. hadis
5368)
Selain
menegaskan hukum, sabda ini menetapkan pula mukallaf (subjek hukum)
shalat Jumat, yaitu laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar
maupun muqim.
Berdasarkan
teori taklifi, firman Allah dan sabda Nabi di atas adalah Khithâb (titah)
Allah yang menuntut agar shalat Jumat itu dilakukan. Dilihat dari segi
sifat khithâb, tuntutan untuk melaksanakan shalat Jumat bersifat
tegas—dengan indikasi fi’il amr (kata perintah fas’aw ilaa
dzikrillah) dan kata waajib—maka firman Allah dan sabda Nabi itu
dikategorikan khithâb ijab. Sedangkan atsar (akibat hukum)
dari khithâb ijab disebut wujub. Sedangkan dilihat segi
jenismahkum bih (perbuatan subjek hukum), melaksanakan shalat Jumat
hukumnya wajib ataufardhu.
Dilihat dari
aspek jenis perbuatan yang dituntut, melaksanakan shalat Jumat dikategorikan
wajibmu’ayyan, yaitu kewajiban yang hanya mempunyai satu tuntutan. Artinya,
wajib mu’ayyan ini tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi
tuntutan itu. Dalam konteks syariat shalat Jumat, kewajiban shalat Jumat itu
mesti dilakukan tanpa alternatif penggantian dengan ibadah lain. Adapun mukallaf (subjek
hukum) shalat Jumat adalah laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka, baik
ketika safar maupun muqim.
Dengan
demikian, diambil kesimpulan bahwa shalat Jumat hukumnya wajib mu’ayyan atau
fardhu bagi laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar maupun
muqim. Apabila ditinggalkan maka hukumnya berdosa dan tidak dapat diganti oleh
perbuatan lain.
Sedangkan
berdasarkan teori wadh’i, firman Allah dan sabda Nabi di atas
dikategorikan hukumazimah, karena menjadikan keadaan biasa sebagai sebab
berlakunya hukum wajib shalat Jumat, baik ketika safar maupun muqim, baik
ketika bertepatan dengan hari ied—andaikata telah disyariatkan—maupun di luar
ied.
Namun ketika
terjadi peristiwa ied jatuh pada hari Jumat (tahun 3 H), Nabi saw. menetapkan
hukum shalat Jumat sebagai berikut:
فَمَنْ
شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Dari Abu
Huraerah, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Sungguh telah bersatu
pada hari ini dua ied, maka siapa yang mau (tidak melaksanakan shalat Jum’at),
maka shalat ied ini mencukupkan dari (shalat) Jum’at, dan sesungguhnya kami
akan melaksanakan shalat Jum’at.”
Atau dengan
redaksi:
مَنْ
شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ
فَلْيَتَخَلَّفْ
“Siapa yang
akan melaksanakan shalat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan
meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.”
Atau dengan
redaksi:
فَمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجْمِعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى
أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
“Maka siapa
yang akan melaksanakan salat Jum’at bersama kami, datanglah, dan siapa yang
akan kembali kepada keluarganya (tidak melaksanakannya), maka kembalilah.”
Berdasarkan
teori wadh’i, sabda Nabi di atas—dengan variasi kalimatnya— dikategorikan
hukumrukhsah, karena menjadikan keadaan khusus (shalat ied di hari Jumat)
sebagai sebab berlakunya hukum kebolehan meninggalkan kewajiban shalat Jumat.
Ketentuan ini hanya berlaku bagimukallaf (subjek hukum) wajib Jumat, yaitu
laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar maupun muqim, yang
telah melaksanakan shalat ied. Sementara bagi laki-laki dengan kriteria itu
apabila ia tidak melakukan shalat ied tetap berlaku hukum azimah (keharusan)
atau wajib mu'ayyan (tidak ada pilihan).
Pemahaman
demikian itu—hemat kami—sejalan dengan pemahaman Zaid bin Arqam ketika dia
menyatakan:
صَلَّى
الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمْعَةِ فَقَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيُصَلِّ
“Beliau shalat
ied, kemudian menetapkan rukhsah pada shalat Jumat, yaitu beliau bersabda,
‘siapa yang akan salat Jum’at, maka lakukanlah’.”
Atau dalam
redaksi lain:
نَعَمْ
صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ
“Benar,
beliau shalat ied pada awal siang, lalu beliau memberikan rukhsah pada shalat
Jumat.”
Atau dalam
redaksi lain:
نَعَمْ
صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ
شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ
“Benar, beliau
shalat ied pada awal siang, lalu beliau memberikan rukhsah pada shalat Jumat,
beliau bersabda, ‘Siapa yang akan shalat Jumat, maka lakukanlah’.”
Ditinjau dari
segi keadaan hukum asal (keharusan melaksanakan shalat Jumat) sesudah
berlaku padanya rukhsah (boleh meninggalkan shalat Jumat), maka dalam
metodologi hukum madzhab Hanafiyyah, rukhsah semacam ini
dikategorikan rukhsah tarfih (رخصة الترفيه),
yaitu rukhsah yang meringankan dari pelaksanaan hukum azimah tetapi
hukum azimah berikut dalilnya masih tetap berlaku. Hanya pada waktu
itu mukallaf (subjek hukum) wajib Jumat dapat melakukan atau
meninggalkannya sebagai keringanan baginya. Artinya, laki-laki dengan kriteria
di atas yang wajib Jumat dalam hukum azimah, dibolehkan meninggalkan
shalat Jumat apabila telah melaksanakan shalat ied.
Pemahaman ini
sesuai dengan sabda Nabi saw.
مَنْ
شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ
فَلْيَتَخَلَّفْ
“Siapa yang
akan melaksanakan shalat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan
meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.”
Atau dengan
redaksi:
فَمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجْمِعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى
أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
“Maka siapa
yang akan melaksanakan salat Jum’at bersama kami, datanglah, dan siapa yang
akan kembali kepada keluarganya (tidak melaksanakannya), maka kembalilah.”
Sebagai
catatan, dalam sabda Nabi di atas tidak sedikit pun disinggung shalat zhuhur
bagi orang yang memilih tidak shalat Jumat. Hal itu dapat dimaklumi, karena
waktu itu mukallaf (subjek hukum) wajib Jumat hanya diberikan pilihan
antara melakukan shalat Jumat atau meninggalkannya sebagai keringanan baginya,
bukan antara melakukan shalat Jumat atau shalat Zhuhur.
Demikian
kiranya metode pemahaman yang digunakan oleh Ibnu Zubair, ketika ia
meninggalkan shalat Jumat—dan ia tidak shalat apapun—hingga tiba waktu Ashar,
yang insya Allah akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya.
Ied Hari
Jumat Zaman Shahabat
Peristiwa Ied
jatuh hari Jumat, selain terjadi pada masa Nabi saw. juga terjadi pada masa
sahabat Rasul, yaitu masa kekhalifahan Umar bin Khathab, Usman bin Affan, Ali
bin Abu Thalib dan Ibnu Zubair.
Peristiwa itu
pada zaman kekhalifahan Umar, Usman, dan Ali diterangkan dalam riwayat sebagai
berikut:
عَنْ
الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ
شَهِدَ الْعِيدَ يَوْمَ الْأَضْحَى مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ
عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْعِيدَيْنِ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ
صِيَامِكُمْ وَأَمَّا الْآخَرُ فَيَوْمٌ تَأْكُلُونَ مِنْ نُسُكِكُمْ قَالَ أَبُو
عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ
فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ
وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ
شَهِدْتُهُ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ
خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ
Dari Az-Zuhri,
ia berkata, “Abu Ubaid maula Abdurrahman bin Azhar telah menceritakan kepada
kami bahwa ia pernah mengalami iedul adha bersama Umar bin Al-Khathab, maka ia
(Umar) salat sebelum khutbah, lalu ia berkhutbah kepada orang-orang, ia
berkata, ‘Wahai orang-orang, sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kalian
dari shaum pada dua hari ied ied ini. Ied yang satu adalah hari berbuka dari
shaum kalian, sedangkan ied yang lain adalah hari di mana kalian makan daging
kurban kalian.’ Abu Ubaid berkata, ‘Kemudian aku mengalami ied bersama Usman
bin Afan, yaitu pada hari Jumat, maka ia (Usman) salat sebelum khutbah, lalu ia
berkhutbah kepada orang-orang, ia berkata, ‘Wahai orang-orang, sesungguhnya
hari ini adalah hari bertemunya dua ied bagi kalian, maka siapa di antara
penduduk ‘aliyah (kampung-kampung di sebelah Timur Madinah) yang hendak
menunggu shalat Jumat, maka dipersilahkan untuk menunggunya, dan siapa yang
hendak kembali (tidak melaksanakan shalat Jumat), sungguh aku telah
mengizinkannya.’ Abu Ubaid berkata, ‘Aku mengalaminya pula bersama Ali bin Abu
Thalib, maka ia salat sebelum khutbah, maka ia (Ali) salat sebelum khutbah,
lalu ia berkhutbah kepada orang-orang, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah
saw. telah melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari’.” (H.r.
Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2117, No. hadis 5251, Ibnu Hiban, Shahih
Ibnu Hibban, VIII:367, No. hadis 3600, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra,
III:319, No. hadis 6086, Abu Ya’la, Al-Musnad, I:142, No. hadis 152,
Al-Humaidi, Al-Musnad, I:7, No. hadis 8, dengan sedikit perbedaan redaksi)
Keterangan Abu
Ubaid di atas menunjukkan bahwa ied yang dimaksud pada zaman Usman adalah Iedul
Adha. Adapun keterangan tentang peristiwa ied jatuh hari Jumat zaman Umar
ditegaskan oleh Ibnu Zubair sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah
(Shahih Ibnu Khuzaimah, II:359) dan Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:187).
Namun dalam riwayat tersebut tidak dijelaskan apakah iedul fitri atau iedul
Adha.
Sementara
keterangan tentang peristiwa ied jatuh hari Jumat zaman Ali ditegaskan oleh Ali
sendiri sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abdurrazaq (Al-Mushannaf,
III:305) Dalam riwayat tersebut dijelaskan iedul fitri.
Sedangkan
peristiwa ied jatuh hari Jumat zaman Ibnuz Zubair adalah iedul Fitri, yaitu
hari Jumat, 1 Syawal 64 H/29 Juni 713 M (Lihat, Fathul Bari,
III:129). Penjelasan tentang itu kita peroleh melalui dua sumber: Pertama,
Atha bin Abu Rabah (w. 114 H). Kedua, Wahab bin Kaisan (W. 127 / 129 H).
Keduanya generasi tabi’in.
Keterangan Atha
bin Abu Rabah (w. 114 H)
Keterangan Atha
bin Abu Rabah tentang peristiwa ied jatuh hari Jumat di zaman Ibnuz Zubair
diriwayatkan dengan beberapa redaksi sebagai berikut:
Pertama, dengan
redaksi:
اجْتَمَعَ
يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ
بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Hari Jum’at
dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu
Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’
keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak menambah
shalat apapun sampai ia salat Ashar.”
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No. hadis 1072) melalui
rawi Yahya bin Khalaf. Ia menerima dari Abu ‘Ashim, dari Ibnu Juraij, ia
berkata, “Atha berkata…(seperti di atas)”
Hadis di atas
diriwayatkan pula oleh Abdurrazaq (Al-Mushannaf, III:303, No. hadis 5725), Ibnu
Al-Mundzir (Al-Awsath, VI:490, No. 2142), Al-Firyabi (Ahkam Al-‘Iedain, hlm
219) melalui jalur periwayatan yang sama, yaitu Ibnu Juraij dari Atha.
Namun dalam
riwayat Abdurrazaq dan Ibnu Al-Mundzir dengan redaksi sebagai berikut:
قَالَ
عَطَاءٌ: إِنِ اجْتَمَعَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ فِي يَوْمٍ
وَاحِدٍ فَلْيَجْمَعْهُمَا فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ قَطُّ حَيْثُ يُصَلِّي
صَلَاةَ الْفِطْرِ ثُمَّ هِيَ هِيَ حَتَّى الْعَصْرِ ثُمَّ أَخْبَرَنِي عِنْدَ
ذَلِكَ قَالَ: اجْتَمَعَ يَوْمُ فِطْرٍ وَيَوْمُ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فِي
زَمَانِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، فَقَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي
يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا بِجَعْلِهِمَا وَاحِدًا، وَصَلَّى يَوْمَ
الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةَ صَلَاةَ الْفِطْرِ، ثُمَّ لَمْ يَزِدْ
عَلَيْهَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
Atha berkata,
“Jika hari Jum’at dan Iedul Fitri berkumpul pada hari yang sama, maka hendaknya
seseorang menjama’ keduanya, maka shalatlah dua rakaat saja di mana ia shalat
iedul fitri, kemudian begini begini sehingga ia shalat Ashar.” Kata Ibnu Juraij,
lalu ketika itu ia mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Hari Iedul Fitri dan
Jum’at berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata,
‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama.’ Lalu ia menjama’ keduanya, dengan
menggabungkan keduanya menjadi satu, dan ia salat dua rakaat (salat ied) hari
Jumat pada pagi hari, lalu ia tidak menambah shalat apapun sampai ia salat
Ashar.”
Kedudukan Hadis
Sebagian ulama
menyatakan bahwa hadis ini dhaif karena terdapat rawi Ibnu Juraij, dia mudallis(menyamarkan
sanad).
Abu Bakar
Al-Atsram berkata, dari Ahmad bin Hanbal:
إِذَا
قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ فُلاَنٌ وَقَالَ فُلاَنٌ وَأَجَزْتُ جَاءَ
بِمَنَاكِيْرَ وَإِذَا قَالَ: أَخْبَرَنِيْ وَسَمِعْتُ فَحَسْبُكَ بِهِ
“Apabila Ibnu
Juraij mengatakan qaala fulaan (Polan telah berkata) dan qaala
fulaan, dan ajaztu(aku mengizinkan), maka ia mendatangkan
riwayat-riwayat munkar. Dan apabila ia berkataakhbarani (telah mengabarkan
kepadaku) dan sami’tu (aku telah mendengar), maka cukup untukmu
dengannya.” (Lihat, Tarikh Baghdad, X:405, Tahdzib Al-Kamal fi Asma`
Ar-Rijal, XVIII:348)
Yahya bin Sa’id
berkata:
كَانَ
ابْنُ جُرَيْجٍ صَدُوْقاً فَإِذَا قَالَ: حَدَّثَنِي فَهُوَ سِمَاعٌ وَإِذَا قَالَ
أَخْبَرَنَا أَوْ أَخْبَرَنِي فَهُوَ قِرَاءَةٌ وَإِذَا قَالَ: قَالَ فَهُوَ
شِبْهُ الرِّيْحِ
“Ibnu Juraij
adalah orang yang shaduq (jujur), apabila ia berkata haddatsani (telah
menceritakan kepadaku), maka ia sima’, dan apabila ia berkata akhbaranaa (telah
mengabarkan kepada kami) atau akhbarani (telah mengabarkan kepadaku)
maka ia qira`ah. Dan apabila ia mengatakan qaala(telah berkata)
maka ia menyerupai angin (tidak bernilai).” (Lihat, Tahdzib Al-Kamal fi
Asma` Ar-Rijal, XVIII:348)
Keterangan:
Sima’ merupakan
salah satu metode tahammul al-hadits (penerimaan hadis), yaitu
seorang guru membacakan hadis kepada murid-muridnya, baik dari hafalan maupun
dari catatannya, sedangkan yang hadir mendengarkan dan mencatat apa yang
didengarnya atau hanya mendengarkan saja. Sima’ merupakan metode tahammul yang
paling awal dipergunakan oleh para perawi hadis, serta memiliki kedudukan yang
paling tinggi dan paling akurat. (Lihat, Tautsiq al-Sunnah fi Qarnits
Tsani al-Hijri, hal.185; Manhaj al-Naqd, hal. 214; Ushul al-Hadits,
hal. 234-235)
Qira`ah merupakan
salah satu metode tahammul al-hadits (penerimaan hadis), yaitu salah
seorang murid membacakan hadis di hadapan seorang guru, baik dari hafalan
maupun catatannya. Sedangkan guru menyimak bacaan itu. Kadang-kadang yang mengecek
bukan gurunya, melainkan orang yang telah diberi kepercayaan olehnya. Metode
ini oleh sebagian ulama disebut ‘ardh (penyodoran), karena murid yang
menyodorkan bacaannya kepada guru. Qira`ah banyak dipergunakan
setelah terjadinya tadwin al-hadits (kodifikasi hadis). Sedangkan
dilihat dari segi peringkat, qira`ah di bawah sima’. (Ibid.)
Kata Ibn Hajar,
“Ia melakukan tadlis (menyamarkan sanad) dan berbuat irsal (menyampaikan
hadis langsung dari Nabi tanpa menyebut sahabat)” (Lihat, Taqrib
at-Tahdzib, I:366, biografi No. 4317)
Dengan
demikian, karena dalam periwayatan hadis ini Ibnu Juraij menggunakan kata ‘an (dari),
maka menurut sebagian ulama hadis ini dinilai dha’if karena saqth min
isnaad (terputus jalur periwayatannya).
Analisa Kami
Ibnu Juraij,
namanya Abd al-Malik bin Abd al-‘Aziz bin Juraij. Lahir sekitar 70 H. dan
sejaman dengan shigar al-shahabah (para sahabat muda), namun tidak
pernah menerima hadis dari mereka. Imam Ahmad berkata, “Dia salah seorang
perbendaharaan ilmu, ia bersama Ibn Abu ‘Arubah termasuk ulama yang
pertama kali menyusun beberapa kitab” (Lihat, Tadzkirah al-Huffazh, juz I,
hal. 169-170)
Adapun yang
dimaksud tadlis oleh Ibn Hajar tersebut bukan menyembunyikan rawi,
melainkan berhubungan dengan shiyag al-ada (bentuk-bentuk penyampaian
hadis), karena ia pernah meriwayatkan beberapa hadis yang diterima dari
az-Zuhri secara ijazah (berdasarkan rekomendasi), namun
diriwayatkannya dengan bentuk sima, yaitu haddatsana. Sehingga
terkesan hadis itu diterimanya secara lansung dari az-Zuhri, padahal tidak
demikian adanya. (Lihat, At-Tsiqat al-Ladzina Dhu’ifu fi Ba’dh Syuyukhihim,
hal. 71-74)
Sehubungan
dengan itu, Syekh Al-Albani menilai hadis di atas shahih, karena periwayatan
Ibnu Juraij dari Atha—meskipun menggunakan kata qaala Atha—namun dapat
dipastikan muttashil(bersambung), berdasarkan penjelasan dari Ibnu Juraij
sendiri dalam riwayat Ibnu Abu Khaitsamah:
إِذَا
قُلْتُ: قَالَ عَطَاءٌ فَأَنَا سَمِعْتُهُ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ أَقُلْ: سَمِعْتُ
“Apabila aku
mengatakan, ‘Atha berkata.’ Maka aku mendengar langsung darinya meskipun aku
tidak mengatakan, ‘sami’tu (aku mendengar)’.” (Lihat, Shahih Sunan Abu
Dawud, IV:239)
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hadis tentang Ied jatuh pada
hari Jumat pada zaman Ibnu Zubair—riwayat Ibnu Juraij—derajatnya shahih.
Kedua, dengan
redaksi:
صَلَّى
بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ
ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا
وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ
لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ
Dari Atha bin
Abu Rabah, ia berkata, “Ibnu Zubair salat mengimami kami pada hari ied di hari
Jumat pada pagi hari, kemudian kami berangkat untuk Jumat tetapi beliau tidak
datang menemui kami, maka kami salat sendiri. Dan ketika itu Ibnu Abbas berada
di Thaif, maka ketika ia dating kami menjelaskan perkara itu kepadanya, maka ia
menjawab, ‘Ia telah sesuai dengan sunnah’.”
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No. hadis 1071) melalui
rawi Muhammad bin Tharif Al-Bajali. Ia menerima dari Asbath, dari Al-A’masy,
dari Atha bin Abu Rabbah .
Kedudukan Hadis
Imam An-Nawawi
berkata:
إِسْنَادُهُ
حَسَنٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ
“Sanadnya hasan
sesuai dengan syarat Muslim.” (Lihat, Khulashah Ahkam fi Muhimmat As-Sunan
wa Qawa`id Al-Islam, II:817)
Muhammad Syams
Al-Haq Al-‘Azhim Abadi berkata:
الْحَدِيْثُ
رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيْحِ
“Hadis itu para
rawinya adalah para perawi shahih.” (Lihat, ‘Awn Al-Ma’bud Syarh Sunan Abu
Dawud, III:25)
Kata Syekh
Al-Albani:
وَهذَا
إِسْنَادٌ صَحِيْحٌ رِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَلَمْ
يُخْرِجْهُ
Hadis itu
shahih.” (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:238)
Meski demikian,
terdapat sebagian ulama menyatakan bahwa hadis ini dhaif karena terdapat rawi
Al-A’masy, namanya Sulaiman bin Mihran, dia mudallis (menyamarkan
sanad). Ibn Hajar berkata:
ثِقَةٌ
حَافِظٌ عَارِفٌ بِالْقِرَاءَاتِ وَرَعٌ لكِنَّهُ يُدَلِّسُ
“Ia tsiqah
(kredibel), hafizh, mengetahui berbagai qira`at, wara’, namun ia melakukan tadlis(menyamarkan
sanad).” (Lihat, Taqrib at-Tahdzib, I:254, biografi No. 2615)
Dengan
demikian, karena dalam periwayatan hadis ini Al-A’masy menggunakan kata ‘an (dari),
maka menurut sebagian ulama hadis ini dinilai dha’if karena saqth min
isnaad (terputus jalur periwayatannya).
Analisa Kami
Al-A’masy,
namanya Sulaiman bin Mihran Al-Asadi Al-Kahili, Abu Muhammad Al-Kufi. Lahir
61-148 H/681-765 M). Ia seorang tabi’in muda, yang sejaman dengan shigar
al-shahabah (para sahabat muda), namun tidak pernah menerima hadis dari
mereka. (Lihat, Taqrib at-Tahdzib, I:254, biografi No. 2615, Al-A’lam,
III:135)
Adapun yang
dimaksud tadlis Al-A’masy oleh para ulama termasuk Ibn Hajar, bukan
menyembunyikan rawi, melainkan berhubungan dengan shiyag al-ada (bentuk-bentuk
penyampaian hadis), karena ia pernah meriwayatkan beberapa hadis yang diterima
dari beberapa ulama, antara lain dalam kasus periwayatannya dari Abu Wa`il
tentang wudhu, padahal ia menerimanya dari Al-Hasan bin ‘Amr Al-Faqimiy, tidak
menerima langsung dari Abu Wa`il. Sehingga terkesan hadis itu diterimanya
secara lansung dari Abu Wa`il, padahal tidak demikian adanya. (Lihat, Jami’
At-Tahshil fi Ahkam Al-Marasil, I:189)
Sehubungan
dengan itu, Syekh Al-Albani menilai hadis di atas shahih, karena periwayatan
Al-A’masy dari Atha—meskipun menggunakan bentuk periwayatan ‘an—namun
menurut jumhur ulama dapat dipastikan muttashil (bersambung),
sehingga didapatkan bukti yang kuat bahwa ia telah menyamarkannya. Selain itu,
hadisnya diperkuat oleh periwayatan Ibnu Juraij dari Atha (sebagaimana telah
dijelaskan di atas). (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:238)
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hadis tentang Ied jatuh pada
hari Jumat pada zaman Ibnu Zubair—riwayat Al-A’masy—derajatnya shahih.
Ketiga, dengan
redaksi
اجْتَمَعَ
عِيدَانِ فِي عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَصَلَّى بِهِمَ الْعِيدَ ثُمَّ صَلَّى
بِهِمَ الْجُمُعَةَ صَلاَةَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا
“Dua Ied telah
bersatu pada zaman Ibnu Zubair. Maka ia salat ied mengimami mereka, lalu pada
waktu Jumat ia salat Zhuhur empat rakaat mengimami mereka.”
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:187, No. hadis 5892)
melalui rawi Husyaim, dari Manshur, dari Atha bin Abu Rabbah .
Kedudukan Hadis
Sebagian ulama
menyatakan bahwa hadis ini dhaif karena terdapat rawi Husyaim bin Basyir
Al-Wasithi, dia mudallis (menyamarkan sanad). Pernyataan itu
disampaikan oleh sejumlah pakar hadis, antara lain Adz-Dzahabi (Siyar A’lam
An-Nubala, VIII:289) As-Suyuthi (Asma` Al-Mudallisin, hlm. 102), Shalihuddin
Abu Sa’id (Jami’ At-Tahshil fii Ahkam Al-Marasil, hlm. 111). Sehubungan dengan
itu, Muhammad bin Sa’ad menyatakan:
كَانَ
ثِقَةً كَثِيْرَ الْحَدِيْثِ ثَبْتًا يُدَلِّسُ كَثِيْرًا فَمَا قَالَ فِى
حَدِيْثِهِ أَخْبَرنَا فَهُوَ حُجَّةٌ وَ مَا لَمْ يَقُلْ فِيْهِ أَخْبَرَنَا
فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
“Dia tsiqah
(kredibel), banyak hadisnya, kuat, banyak melakukan tadlis. Apabila dia
mengatakan dalam hadisnya akhbaranaa (telah mengabarkan kepada kami)
maka dia dapat digunakan sebagai hujjah dan apabila dia tidak mengatakan dalam
hadisnya akhbaranaa, maka dia tidak bernilai sama sekali.” (Lihat, At-Takmil
fii Al-Jarh Wa At-Ta’dil, II:7)
Ibnu Hajar
mengatakan:
هُشَيْمُ
بنُ بَشِيْرِ الْوَاسِطِيُّ
مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ مَشْهُوْرٌ بِالتَّدْلِيْسِ مَعَ ثِقَتِهِ
“Husyaim bin
Basyir Al-Wasithi termasuk generasi tabi’ at-Tabi’in, meskipun dia tsiqah dia
terkenal dengan tadlis (menyamarkan sanad).” (Lihat, Ta’rif Ahl
At-Taqdis bi Maratib Al-Mawshufiin bi At-Tadlis, hlm. 47)
Dengan
demikian, karena dalam periwayatan hadis ini Husyaim bin Basyir menggunakan
kata ‘an(dari), maka menurut para ahli hadis, hadis ini dinilai dha’if
karena saqth min isnaad (terputus jalur periwayatannya). Dan
kami belum mendapatkan pertimbangan lain yang dapat menganulirtadlisnya,
sebagaimana yang kami lakukan terhadap Ibnu Juraij dan Al-A’masy di atas.
Kedhaifan hadis
ini diperkuat dengan melihat kandungan matannya, di mana dalam hadis ini Atha
menerangkan bahwa “waktu Jumat Ibnu Zubair salat Zhuhur empat rakaat mengimami
mereka.” Sementara dalam hadis-hadis di atas, menurut Atha pula bahwa Ibnu
Zubair tidak datang ke mesjid untuk mengimami mereka.
Keterangan Wahab
bin Kaisan (W. 127 / 129 H)
Keterangan
tentang peristiwa ied bertepatan dengan hari Jumat pada zaman Ibnu Zubair kita
peroleh pula dari Wahab bin Kaisan, namun dalam keterangannya terdapat
perbedaan versi dengan keterangan Atha di atas. Versi Wahab menunjukkan bahwa
waktu pelaksanaan shalat iednya di siang hari, dan kaifiyat iednya dimulai oleh
khutbah, kemudian salat ied. Sementara versi Atha, waktu pelaksanaanya di pagi
hari, dimulai oleh salat, kemudian khutbah (sebagaimana biasanya kaifiyat
ied). Mengapa bisa terjadi perbedaan, padahal peristiwa ini hanya terjadi satu
kali, yakni hari Jumat, 1 Syawal 64 H/29 Juni 713 M (Lihat, Fathul Bari,
III:129) Perbedaan ini menunjukkan bahwa pasti terdapat kesalahan pada salah
satu di antara dua keterangan itu. Untuk mengetahui mana keterangan yang benar
dan mana yang salah, kita analisa hadis Wahab sebagai berikut:
عَنْ
وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ
عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى
النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ
لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ
Dari Wahab bin
Kaisan, ia berkata, “Dua ied (Hari Jum’at dan Iedul Fitri) telah berkumpul di
zaman Ibnu Zubair, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied hingga telah siang,
kemudian ia keluar, lalu berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian
turun, lalu salat dua rakaat. Dan hari itu ia tidak salat Jumat mengimami
orang-orang, lalu diterangkan pada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ia
sesuai dengan sunah’.
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh An-Nasai (As-Sunan Al-Kubra, I:552, No. hadis 1794, Sunan
An-Nasai, III:194, No. hadis 1592) melalui rawi Muhammad bin Basyar. Dia
menerima dari Yahya, dari Abdul Hamid bin Ja’far, dari Wahab bin Kaisan.
Hadis di atas
diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Syaibah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnu
Al-Mundzir dengan perbedaan redaksi, sebaga berikut:
Versi Ibnu Abu
Syaibah:
عَنْ
وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ : اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ
فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ
صَلَّى وَلَمْ يَخْرُجْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَعَابَ ذَلِكَ أُنَاسٌ عَلَيْهِ ،
فَبَلَغَ ذَلِكَ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ ، فَقَالَ : أَصَابَ السُّنَّةَ . فَبَلَغَ
ابْنَ الزُّبَيْرِ ، فَقَالَ : شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ فَصَنَعَ كَمَا
صَنَعْتُ
Dari Wahab bin
Kaisan, ia berkata, “Dua ied (Hari Jum’at dan Iedul Fitri) telah berkumpul di
zaman Ibnu Zubair, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied, kemudian ia keluar,
lalu berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian salat. Dan ia tidak
keluar untuk salat Jumat. Maka orang-orang mencela perbuatan Ibnu Zubair itu,
lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ia sesuai
dengan sunah.’ Berita itu sampai pula kepada Ibnu Zubair, maka ia berkata,
“Saya mengalami ied bersama Umar, maka ia melakukan sebagaimana yang aku
lakukan.”
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:186, No. hadis 5886)
melalui rawi Abu Khalid Al-Ahmar, dari Abdul Hamid bin Ja’far, dari Wahab bin
Kaisan.
Versi Ibnu
Khuzaimah dan Al-Hakim:
عَنْ
وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ : شَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ وَهُوَ
أَمِيرٌ فَوَافَقَ يَوْمُ فِطْرٍ - أَوْ أَضْحًى - يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَخَّرَ
الْخُرُوجَ حَتَّى ارْتَفَعَ النَّهَارُ فَخَرَجَ وَصَعِدَ الْمِنْبَرَ ، فَخَطَبَ
وَأَطَالَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ الْجُمُعَةَ فَعَابَ عَلَيْهِ
نَاسٌ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ ابْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ
فَقَالَ أَصَابَ ابْنُ الزُّبَيْرِ السُّنَّةَ وَبَلَغَ ابْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ
: رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ إِذَا اجْتَمَعَ
عِيدَانِ صَنَعَ مِثْلَ هَذَا.
Dari Wahab bin
Kaisan, ia berkata, “Aku menyaksikan Ibnu Zubair di Mekah dan dia sebagai amir.
Maka Iedul Fitri—atau Iedul Adha—bertepatan dengan hari Jum’at, maka ia
mengakhirkan pergi menuju ied sehingga hari sudah siang, lalu ia keluar dan
naik mimbar, kemudian ia berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian
salat dua rakaat. Dan ia tidak salat Jumat. Maka orang-orang dari Bani Umayyah
bin Abd Syams mencela perbuatannya, lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abas,
maka Ibnu Abas berkata, ‘Ibnu Zubair telah sesuai dengan sunah.’ Berita itu
sampai pula kepada Ibnu Zubair, maka ia berkata, “Saya melihat Umar, apabila
dua ied bersatu, ia melakukan hal yang seperti ini.”
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah, II:360, No. hadis
1465) melalui tiga jalur periwayatan:
Pertama,
melalui rawi Bundar. Kedua, melalui rawi Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dawraqi.
Keduanya menerima dari Yahya. Ketiga, melalui rawi Ahmad bin ‘Abdah, dari
Sulaim bin Akhdhar. Yahya dan Sulaim menerima dari Abdul Hamid bin Ja’far
Al-Anshari (Bani ‘Auf bin Tsa’labah), dari Wahab bin Kaisan.
Redaksi yang
sama diriwayatkan oleh Al-Hakim (Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain, I:435, No.
hadis 1097) melalui dua jalur periwayatan: Pertama, melalui rawi Abu Bakar bin
Ishaq, dari Abu Al-Mutsanna, dari Musaddad. Kedua, melalui rawi Ahmad bin
Ja’far Al-Qathi’I, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari Ahmad bin Hanbal.
Keduanya (Musaddad dan Ahmad bin Hanbal) menerima dari Yahya bin Sa’id, dari
Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari, dari Wahab bin Kaisan.
Versi Ibnu
Al-Mundzir:
عَنْ
وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ
عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى
النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ الْجُمُعَةَ فَعَابَ ذَلِكَ عَلَيْهِ نَاسٌ
مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ ابْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَذُكِرَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ
أَصَابَ السُّنَّةَ فَذَكَرُوْا ذلِكَ لاِبْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ :
رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ إِذَا اجْتَمَعَ عَلَى
عَهْدِهِ عِيدَانِ صَنَعَ كذا.
Dari Wahab bin
Kaisan, ia berkata, “Dua ied (Hari Jum’at dan Iedul Fitri) telah berkumpul di
zaman Ibnu Zubair, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied hingga telah siang,
kemudian ia keluar, lalu berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian
turun, lalu salat dua rakaat. Dan hari itu ia tidak salat Jumat mengimami
orang-orang. Maka orang-orang dari Bani Umayyah bin Abd Syams mencela
perbuatannya, lalu diterangkan pada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ia
telah sesuai dengan sunah’. Lalu mereka menyampaikan hal itu kepada Ibnu
Zubair, maka ia berkata, “Saya melihat Umar bin Khathab, apabila dua ied
bersatu pada zamannya, ia melakukan hal yang seperti ini.”
Takhrij
(penelusuran sumber) Hadis
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir (Al-Awsath, IV:288) melalui rawi Yahya
bin Muhammad, dari Musaddad, dari Yahya, dari Abdul Hamid bin Ja’far, dari
Wahab bin Kaisan.
Kedudukan Hadis
Meski
diriwayatkan oleh beberapa mukharrij (pencatat hadis) dengan redaksi
berbeda, namun semua jalur periwayatannya berporos pada rawi Abdul Hamid bin
Ja’far Al-Anshari. Dia menerima dari Wahab bin Kaisan. Karena faktor rawi
inilah para ulama hadis berbeda pendapat dalam menilai kedudukan hadis
tersebut. Sebagian menilainya shahih, sementara yang lain menilainya dhaif.
Ulama yang
menilainya shahih, antara lain:
Kata Syekh
Al-Bushiriy:
رَوَاهُ
مُسَدَّدٌ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
“Hadis itu
diriwayatkan oleh Musaddad dan para rawinya tsiqah (kredibel).” (Lihat, Ittihaf
Al-Khirah Al-Muhirrah bi Zawa`id Al-Masanid Al-‘Asyrah, II:335)
Kata Syekh
Al-Albani:
وَإِسْنَاده
صَحِيْحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ
“Dan sanadnya
shahih sesuai syarat Muslim.” (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:239)
Sementara ulama
yang menilainya dhaif ialah Syekh Abu Abdurrahman Fawzi Al-Humaidi Al-Atsari,
karena rawi yang menjadi poros periwayatan hadis itu, yakni Abdul Hamid bin
Ja’far Al-Anshari, dia telah dinyatakan dhaif oleh sebagian ahli ilmu. (Lihat, Qala`id
Al-Marjan fii Takhrij Hadits Idza ijtama’a ‘iedaani, hlm. 13)
Ibnu Hibban
berkata, “Ia seringkali keliru.” (Lihat, Tahdzib At-Tahdzib, VI:112) Kata
Ibnu Hajar, “Seringkali ia ragu-ragu.” (Lihat, Taqrib At-Tahdzib,
I:333)
Berdasarkan
penjelasan di atas, kami cenderung menilai bahwa pada pemberitaan Wahab bin
Kaisan—tentang waktu pelaksanaan shalat ied Ibnu Zubair di siang hari, dan
kaifiyat (tata cara) iednya dimulai oleh khutbah, kemudian salat ied—terdapat
kekeliruan yang bersumber dari rawi Abdul Hamid bin Ja’far, yang dinilai
sering keliru oleh sebagian ahli hadis di atas. Kekeliruannya menyebabkan
pemberitaan Wahab menyalahi fakta pengamalan Ibnu Zubair sebagaimana ditegaskan
Ath bin Abu Rabah, yaitu: (a) waktu pelaksanaan shalatnya di pagi hari,
(b) dimulai oleh salat ied, (c) kemudian khutbah.
Kaifiyat ini
sesuai dengan syariat shalat ied sebagaimana ditetapkan Nabi saw. dan
pengamalan para khalifah setelah Nabi (Lihat, riwayat Al-Bukhari pada kitab Al-‘Idain,
bab Al-Khutbah ba’da Al-’Ied(Khutbah setelah shalat ied). Bahkan kaifiyat
ini telah diamanatkan oleh Ibnu Abbas kepada Ibnu Zubair sejak pertama kali ia
memangku jabatan sebagai khalifah. Ibnu Juraij berkata:
وَأَخْبَرَنِي
عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ فِي أَوَّلِ مَا
بُويِعَ لَهُ إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ بِالصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ
‘Dan Atha telah
menghabarkan kepadaku bahwa Ibnu Abas telah mengirim (surat) kepada Ibnu Zubair
pada awal kekhalifahannya, yaitu tidak ada adzan untuk salat pada hari Iedul
Fitri, khutbah itu hanya dilaksanakan setelah salat. “(HR. Al-Bukhari, Shahih
Al-Bukhari, II:18)
Sehubungan
dengan itu Ibnu Khuzaimah mengatakan:
قَوْلُ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَصَابَ ابْنُ الزُّبَيْرِ السُّنَّةَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ
أَرَادَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَجَائِزٌ أَنْ
يَكُونَ أَرَادَ سُنَّةَ أَبِي بَكْرٍ ، أَوْ عُمَرَ ، أَوْ عُثْمَانَ ، أَوْ
عَلِيٍّ ، وَلاَ أَخَالُ أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ أَصَابَ السُّنَّةَ فِي تَقْدِيمِهِ
الْخُطْبَةَ قَبْلَ صَلاَةِ الْعِيدِ ؛ لأَنَّ هَذَا الْفِعْلَ خِلاَفُ سُنَّةِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَبِي بَكْرٍ ، وَعُمَرَ ،
وَإِنَّمَا أَرَادَ تَرْكَهُ أَنْ يَجْمَعَ بِهِمْ بَعْدَمَا قَدْ صَلَّى بِهِمْ
صَلاَةَ الْعِيدِ فَقَطْ دُونَ تَقْدِيمِ الْخُطْبَةِ قَبْلَ صَلاَةِ الْعِيدِ.
“Perkataan Ibnu
Abbas, ‘Ibnu Zubair telah sesuai dengan sunnah’ dimungkinkan maksudnya adalah
sunnah Nabi saw. dan boleh juga sunnah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dan
saya tidak menduga bahwa yang dimaksud ‘sesuai sunnah’ oleh Ibnu Abbas itu
mendahulukan khutbah sebelum shalat ied, karena perbuatan ini menyalahi sunnah
Nabi saw. Abu Bakar, dan Umar. Jadi yang dimaksud dengan: ‘Ibnu Zubair telah sesuai
dengan sunnah’ tiada lain ia tidak melaksanakan shalat Jumat bersama mereka
setelah ia shalat ied mengimami mereka, bukan ‘mendahulukan khutbah sebelum
shalat ied.’ (Lihat, Shahih Ibnu Khuzaimah, II:360)
Kesimpulan
Kaifiyat
pelaksanaan ied—meski pada hari Jumat—tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai
oleh salat kemudian khutbah
Metode Fahm
Aqwal wa Af’al (Pemahaman perkataan & amal) Shahabat Nabi Saw.
Untuk memahami
hadis-hadis tentang amal shahabat, khususnya Ibnu Zubair, berkaitan dengan
syariat shalat Jumat bertepatan dengan hari ied, kita harus melihatnya dari
perspektif “posisi” shahabat Nabi saw. sebagai generasi Islam pertama, yang
meneruskan ajaran dan misi kerasulan, di mana mereka dalam menentukan hukum
Islam selalu berpegang pada ketetapan syariat yang telah digariskan dalam
Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, baik secara qawli (sabda), fi’li (perbuatan)
maupun taqriri (persetujuan). Dan apabila shahabat tidak menemukannya
dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah itu, mereka berupaya untuk berijtihad,
yakni mencurahkan segenap kemampuan dalam memperoleh hukum syariat yang tidak
ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunnah dengan cara istinbath (menetapkan
kesimpulan hukum) dari Al-Quran dan Sunnah.
Kegiatan
ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau dalam menghadapi suatu persoalan
yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al-Quran dan Sunnah itu pada dasarnya
telah mendapatkan izin dari Rasulullah saw. sendiri—sebagaimana diterangkan
dalam hadis—ketika beliau mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, sebagai berikut :
عَنْ
أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا
إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي
بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ
فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ
تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي
كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي
وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ
Dari beberapa
orang penduduk Himsh, termasuk bagian dari sahabat Mu'adz bin Jabal, bahwa
Rasulullah saw. ketika akan mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda,
"Bagaimana engkau akan memberikan keputusan apabila ada sebuah permasalahan
hukum yang dihadapkan kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan
memutuskan menggunakan Kitab Allah (Al-Quran)." Beliau bersabda,
"Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Kitab Allah?" Mu'adz
menjawab, " Saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulullah saw."
Beliau bersabda lagi, "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Sunnah
Rasulullah saw dan dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan
berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi."
Kemudian Rasulullah saw. menepuk dadanya dan bersabda, "Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah untuk melakukan
apa yang membuat ridha Rasulullah." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu
Dawud, III:303, No. hadis 3592, At-Tirmidzi,Sunan At-Tirmidzi, III:616, No.
hadis 1327, Ahmad, Musnad Ahmad, V:230, No. hadis 22.060, V:242, No. hadis
22.153, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, I:72, No. hadis 168, Al-Baihaqi, As-Sunan
Al-Kubra, X:114, No. hadis 20.126, Abu Dawud Ath-Thayalisi, Musnad
Ath-Thayalisi, I:76, No. hadis 559, dengan sedikit perbedaan redaksi. Dann
redaksi di atas versi Abu Dawud)
Imam
Al-Khathabi berkata:
يُرِيْدُ
الإِجْتِهَادَ فِيْ رَدِّ الْقَضِيَّةِ مِنْ طَرِيْقِ الْقِيَاسِ إِلَى مَعْنَى
الْكِتَابِ وَ السُّنَّةِ وَلَمْ يُرِدِ الرَّأْيَ الَّذِيْ يَسْنَحُ لَهُ مِنْ
قِبَلِ نَفْسِهِ أَوْ يَخْطُرُ بِبَالِهِ مِنْ غَيْرِ أَصْلٍ مِنْ كِتَابٍ أَوْ
سُنَّةٍ
“Ijtihad yang
dimaksud oleh Mu’adz ialah akan mengembalikan suatu perkara dengan jalan qiyâskepada
makna Quran dan Sunnah, dan ia tidak bermaksud mengunakan pikiran yang
terlintas di hatinya semata tanpa bersandar sama sekali kepada Al-Quran atau
Sunnah.” (Lihat, Ma’âlim As-Sunnah Syarh Sunna Abu Dawud, IV:165)
Ibnul Qayyim
berkata:
فَالصَّحَابَةُ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ مَثَّلُوْا الْوَقَائِعَ بِنَظَائِرِهَا وَشَبَّهُوْهَا
بِأَمْثَالِهَا وَرَدُّوْا بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ فِيْ أَحْكَامِهَا
“Para
Shahabat Nabi saw. membandingkan peristiwa-peristiwa dengan peristiwa yang
sama, dan mereka mempersamakan dengan perkara-perkara yang serupa dengannya,
dan mereka mengembalikan sebagiannya kepada sebagian yang lain tentang
hukum-hukumnya.” (Lihat, I’lâm Al-Muwaqqi’în, I:217)
Dari hadis
Muadz di atas dapat dipahami bahwa shahabat telah mendapatkan izin untuk
melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan
ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang dapat dijadikan sebagai dasarnya.
Dengan
demikian, setelah Rasulullah saw. wafat, maka di atas pundak para sahabatlah
kewajibantasyri’ mesti mereka tegakkan. Kewajiban dimaksud adalah memberi
penjelasan kepada umat Islam mengenai hal-hal yang memerlukan penjelasan dan
penafsiran dari nash-nash Al-Quran dan Sunnah, dan menyebarluaskan di kalangan
umat Islam apa yang mereka hafal dari ayat Al-Quran dan hadis Rasul, serta
memberi fatwa hukum kepada orang-orang dalam peristiwa-peristiwa hukum dan
urusan-urusan peradilan yang tidak ada nashnya.
Dalam bahasa
lain, “posisi” ucapan dan perbuatan shahabat merupakan mashadir taba’iyyah(sumber
hukum sekunder), bukan sebagai mashadir ashliyyah (sumber hukum
primer), karena mashadir ashliyyah hanya Al-Quran dan Sunnah. Karena
itu, setiap ucapan dan perbuatan shahabat tersebut pada dasarnya selalu dan
senantiasa berkisar di seputar mashadir ashliyyah dan tidak mungkin
akan melanggarnya. Maka, dalam konteks inilah hadis-hadis tentang amal
shahabat, khususnya Ibnu Zubair—tentang syariat shalat Jumat bertepatan dengan
hari ied—harus dipahami dan ditetapkan.
Permasalahan I
Atha
menjelaskan:
اجْتَمَعَ
يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ
بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Hari Jum’at
dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu
Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’
keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak menambah
shalat apapun sampai ia salat Ashar.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud,
I:281, No. hadis 1072, Abdurrazaq, Al-Mushannaf, III:303, No. hadis 5725,
Ibnu Al-Mundzir, Al-Awsath, VI:490, No. 2142, Al-Firyabi, Ahkam
Al-‘Iedain, hlm 219.
Perkataan Atha:
لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Ia (Ibnu
Zubair) tidak menambah atas dua rakaat (shalat ied) hingga ia shalat Ashar.”
Menunjukkan
bahwa Ibnu Zubair setelah mengimami shalat ied, pada waktu Jumat ia tidak
shalat Jumat. Petunjuk itu lebih jelas kita peroleh dalam keterangan lain dari
Atha sendiri:
صَلَّى
بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ
ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا
“Dari Atha bin
Abu Rabah, ia berkata, “Ibnu Zubair salat mengimami kami pada hari ied di hari
Jumat pada pagi hari, kemudian kami berangkat untuk Jumat tetapi beliau tidak
datang menemui kami.” HR. Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No. hadis 1071)
Dilihat dari
“posisi” umum para shahabat dalam tasyri’ (penetapan
hukum)—sebagaimana telah dijelaskan di atas—perbuatan Ibnu Zubair: tidak shalat
Jumat setelah shalat ied, tentu saja bukan merupakan hasil ijtihadnya, namun
sebagai bentuk pengamalan terhadap sunnah qawliah (sabda) Rasulullah
saw. sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, yaitu:
مَنْ
شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ
فَلْيَتَخَلَّفْ
“Siapa yang
akan melaksanakan shalat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan
meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.”
Atau dengan
redaksi:
فَمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجْمِعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى
أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
“Maka siapa
yang akan melaksanakan salat Jum’at bersama kami, datanglah, dan siapa yang
akan kembali kepada keluarganya (tidak melaksanakannya), maka kembalilah.”
Sehubungan
dengan itu, ketika perbuatan Ibnu Zubair itu dilaporkan kepada Ibnu Abbas, Ibnu
Abbas menyatakan:
أَصَابَ
السُّنَّةَ
“Ia telah
sesuai dengan sunnah’.” HR. Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No. hadis 1071)
Maksud
perkataan Ibnu Abbas: “Ia telah sesuai dengan sunnah”, kata Ibnu Khuzaimah,
وَإِنَّمَا
أَرَادَ تَرْكَهُ أَنْ يَجْمَعَ بِهِمْ بَعْدَمَا قَدْ صَلَّى بِهِمْ صَلاَةَ
الْعِيدِ
“Yang ia maksud
dengan: ‘Ibnu Zubair telah sesuai dengan sunnah’ tiada lain ia tidak
melaksanakan shalat Jumat bersama mereka setelah ia shalat ied mengimami
mereka.” (Lihat,Shahih Ibnu Khuzaimah, II:360)
Perbuatan Ibnu
Zubair tersebut, berdasarkan teori hukum wadh’I (kategori azimah-rukhsah)—sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya—dapat kita petakan sebagai berikut: setelah
melaksanakan shalat ied, Ibnu Zubair sebagai mukallaf (subjek hukum)
wajib shalat Jumat dapat melakukan shalat Jumat atau meninggalkannya sebagai
keringanan baginya. Dan ketika itu, ia memilih untuk meninggalkan shalat Jumat.
Dengan perkataan lain, ketika itu ia memilih hukumrukhsah.
Pilihan ini
tentu saja berbeda dengan Umar, Usman, dan Ali ketika mengalami peristiwa
serupa pada periode kekhalifan masing-masing, di mana mereka memilih untuk
melakukan shalat Jumat. Perbuatan mereka tersebut—berdasarkan teori hukum wadh’i—dikategorikan
memilih hukumazimah.
Perlu
ditegaskan kembali, bahwa kedua pilihan ini bukan merupakan hasil ijtihad para
sahabat, namun sebagai bentuk pengamalan terhadap sunnah qawliah (sabda)
Rasulullah saw. sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Karena itu,
meski berbeda pilihan namun mereka sepakat bahwa shalat Jumat—bagi mukallaf(subjek
hukum) wajib shalat Jumat yang telah melaksanakan shalat ied—hukumnya menjadirukshah.
(Lihat, Al-Mughni, II: 358)
Permasalahan
II
Apabila mukallaf (subjek
hukum) wajib shalat Jumat yang telah melaksanakan shalat ied memilih untuk
melakukan shalat Jumat, pada umumnya tidak menimbulkan kontroversi. Namun
ketika memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka “biasanya” menimbulkan
kontroversi. Yang unik, kontroversi itu bukan semata-mata meninggalkan shalat
Jumatnya, namun haruskah ia melaksanakan shalat Zuhur ataukah tidak?
Sejauh
pengetahuan kami, kontroversi itu tidak lepas dari penafsiran terhadap “perbuatan
Ibnu Zubair” dalam laporan Atha—sebagaimana telah disampaikan teks hadisnya
secara lengkap—khususnya tentang perkataan Atha:
لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Ia (Ibnu
Zubair) tidak menambah atas dua rakaat (shalat ied) hingga ia shalat Ashar.”
Dalam redaksi
lain:
فَلَمْ
يَخْرُجْ إِلَيْنَا
“tetapi ia
tidak datang menemui kami”
Kalimat
tersebut menimbulkan “misteri”: Apakah ketika Ibnu Zubair tidak melaksanakan
shalat Jumat, ia juga tidak melaksanakan shalat Zuhur ataukah melaksanakan
shalat Zuhur di rumahnya? Dalam mensikapi hal itu para ulama berbeda pendapat.
Imam
Asy-Syaukani berkata:
قَوْلُهُ
: ( لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ ) ظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَمْ
يُصَلِّ الظُّهْرَ وَفِيهِ أَنَّ الْجُمُعَةَ إذَا سَقَطَتْ بِوَجْهٍ مِنْ
الْوُجُوهِ الْمُسَوِّغَةِ لَمْ يَجِبْ عَلَى مَنْ سَقَطَتْ عَنْهُ أَنْ يُصَلِّيَ
الظُّهْرَ وَإِلَيْهِ ذَهَبَ عَطَاءٌ حُكِيَ ذَلِكَ عَنْهُ فِي الْبَحْرِ
وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يَقُولُ بِذَلِكَ الْقَائِلُونَ بِأَنَّ الْجُمُعَةَ
الْأَصْلُ وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ الَّذِي افْتَرَضَهُ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى
عِبَادِهِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ هُوَ صَلَاةُ الْجُمُعَةِ فَإِيجَابُ صَلَاةِ
الظُّهْرِ عَلَى مَنْ تَرَكَهَا لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِ عُذْرٍ مُحْتَاجٌ إلَى
دَلِيلٍ وَلَا دَلِيلَ يَصْلُحُ لِلتَّمَسُّكِ بِهِ عَلَى ذَلِكَ فِيمَا أَعْلَمْ
Artinya:
“Perkataannya (Atha):
لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Ia (Ibnu
Zubair) tidak menambah atas dua rakaat (shalat ied) hingga ia shalat Ashar.”
Zhahir
perkataannya itu menunjukkan bahwa ia (Ibnu Zubair) tidak mengerjakan shalat
Zhuhur. Dan dalam perkataannya itu menunjukkan bahwa shalat Jum'at jika gugur
dengan salah satu aspek yang diperkenankan, maka tidak wajib atas orang yang
gugur darinya untuk mengerjakan shalat zhuhur. Dengan ini Atha' berpendapat,
sebagaimana hal itu diceritakan dalam kitab Al-Bahr. Dan tampak jelas
bahwa orang-orang yang berkata demikian karena Jum'at adalah pokok. Dan engkau
tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya pada hari
Jum'at adalah shalat Jum'at, maka mewajibkan shalat zhuhur bagi siapa yang
meninggalkan shalat Jum'at karena udzur atau tanpa udzur membutuhkan dalil, dan
tidak ada dalil yang pantas untuk dipegang tentang hal itu sepanjang yang aku
ketahui." (Lihat, Nail Al-Awthar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, V:480)
Abu Thayyib
Muhammad Syamsul Haq berkata:
وَعَلَى
الْقَوْل بِأَنَّ الْجُمُعَة الْأَصْل فِي يَوْمهَا وَالظُّهْر بَدَل فَهُوَ
يَقْتَضِي صِحَّة هَذَا الْقَوْل لِأَنَّهُ إِذَا سَقَطَ وُجُوب الْأَصْل مَعَ
إِمْكَان أَدَائِهِ سَقَطَ الْبَدَل ، وَظَاهِر الْحَدِيث أَيْضًا حَيْثُ رَخَّصَ
لَهُمْ فِي الْجُمُعَة وَلَمْ يَأْمُرهُمْ بِصَلَاةِ الظُّهْر
“Dan berdasarkan
pendapat bahwa shalat Jumat hukum asal pada harinya dan shalat zuhur hukum
pengganti, maka hadis ini menunjukkan kebenaran pendapat ini, karena apabila
kewajiban hokum asal telah gugur—meskipun dapat dilaksanakan—maka gugur pula
hukum pengganti. Dan zhahir hadis itu juga menunjukkan bahwa ia memberikan
rukhsah kepada mereka dalam meninggalkan shalat Jumat, dan ia tidak
memerintahkan kepada mereka untuk shalat Zuhur.” (Lihat, ‘Awn Al-Ma’bud
Syarh Sunan Abu Dawud, III:408)
Kata Syekh Abu
Hafsh Al-Jaza`iriy:
قَوْلُ
عَطَاءٍ لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ ظَاهِرُهُ أَنَّهُ
لَمْ يُصَلِّ الظُّهْرَ
Perkataan Atha:
“Ia (Ibnu Zubair) tidak menambah atas dua rakaat (shalat ied) hingga ia shalat
Ashar.” Zhahir perkataannya itu menunjukkan bahwa ia (Ibnu Zubair) tidak
mengerjakan shalat Zhuhur
إِذَنْ
ظَاهِرُ حَدِيْثِ ابْنِ الزُّبَيْرِ عَلَى أَنَّهُ رَخَّصَ لَهُمْ فِي الْجُمْعَةِ
وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِصَلاَةِ الظُّهْرِ لأَنَّ الْجُمْعَةَ أَصْلٌ وَالظُّهْرَ
بَدَلٌ فَإِذَا سَقَطَ وُجُوْبُ الأَصْلِ مَعَ إِمْكَانِ أَدَائِهِ سَقَطَ
الْبَدَلُ
“Jika demikian,
Zhahir hadis Ibnu Zubair menunjukkan bahwa ia memberikan rukhsah kepada mereka
dalam meninggalkan shalat Jumat, dan ia tidak memerintahkan kepada mereka untuk
shalat Zuhur, karena shalat Jumat adalah hokum asal sedangkan Zuhur hukum
pengganti. Maka apabila kewajiban hokum asal telah gugur—meskipun dapat
dilaksanakan—maka gugur pula hokum pengganti.” (Lihat, Tsalats Masa`il
Fiqhiyyah, hlm. 18)
Abu
Abdullah ‘Abid bin Abdullah berkata:
وَظَاهِرُهُ
أَنَّهُ لَمْ يُصَلِّ الظُّهْرَ إِكْتِفَاءً بِالرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ
صَلاَّهُمَا بِالنَّاسِ بُكْرَةً
“Zhahir
perkataannya itu menunjukkan bahwa ia (Ibnu Zubair) tidak mengerjakan shalat
Zhuhur karena dipandang cukup dengan salat dua rakaat (salat ied) yang
dilakukannya bersama orang-orang pada pagi hari.” (Lihat, Ijtima’
Al-‘Iedain, hlm. 2)
Meski demikian,
terdapat ulama lain yang menyikapi berbeda, antara lain:
Imam
Ash-Shan’ani berkata:
قُلْت: وَلَا يَخْفَى أَنَّ عَطَاءً أَخْبَرَ أَنَّهُ لَمْ
يَخْرُجْ ابْنُ الزُّبَيْرِ لِصَلَاةِ الْجُمُعَةِ وَلَيْسَ ذَلِكَ بِنَصٍّ
قَاطِعٍ أَنَّهُ لَمْ يُصَلِّ الظُّهْرَ فِي مَنْزِلِهِ فَالْجَزْمُ بِأَنَّ
مَذْهَبَ ابْنِ الزُّبَيْرِ سُقُوطُ صَلَاةِ الظُّهْرِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
يَكُونُ عِيدًا عَلَى مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الْعِيدِ لِهَذِهِ الرِّوَايَةِ غَيْرُ
صَحِيحٍ لِاحْتِمَالِ أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ فِي مَنْزِلِهِ بَلْ فِي قَوْلِ
عَطَاءٍ إنَّهُمْ صَلَّوْا وُحْدَانًا أَيْ الظُّهْرَ مَا يُشْعِرُ بِأَنَّهُ لَا
قَائِلَ بِسُقُوطِهِ وَلَا يُقَالُ : إنَّ مُرَادَهُ صَلَّوْا الْجُمُعَةَ
وُحْدَانًا فَإِنَّهَا لَا تَصِحُّ إلَّا جَمَاعَةً إجْمَاعًا ثُمَّ الْقَوْلُ
بِأَنَّ الْأَصْلَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ صَلَاةُ الْجُمُعَةِ وَالظُّهْرُ بَدَلٌ
عَنْهَا قَوْلٌ مَرْجُوحٌ بَلْ الظُّهْرُ هُوَ الْفَرْضُ الْأَصْلِيُّ
الْمَفْرُوضُ لَيْلَةَ الْإِسْرَاءِ وَالْجُمُعَةُ مُتَأَخِّرٌ فَرْضُهَا ثُمَّ
إذَا فَاتَتْ وَجَبَ الظُّهْرُ إجْمَاعًا فَهِيَ الْبَدَلُ عَنْهُ
“Menurut saya,
bukan rahasia lagi bahwa Atha mengabarkan bahwa Ibnu Zubair tidak keluar untuk
shalat Jumat, kabar itu bukanlah pernyataan tegas bahwa ia (Ibnu Zubair) tidak
shalat Zuhur di rumahnya. Maka penetapan gugurnya shalat Zuhur pada hari Jumat
yang bertepatan dengan Ied atas orang yang telah melaksanakan shalat ied
sebagai pendapat Ibnu Zubair berdasarkan riwayat ini adalah tidak benar, karena
dimungkinkan ia (Ibnu Zubair) shalat Zuhur di rumahnya. Bahkan pada perkataan
Atha bahwa mereka shalat wuhdaanan (sendirian) yaitu shalat Zuhur, terdapat
pentunjuk bahwa tidak ada yang berpendapat shalat Zuhur itu menjadi gugur. Dan
tidak dapat dikatakan pula bahwa maksud “mereka shalat sendirian itu”
shalat Jumat karena telah disepakati bahwa shalat Jumat tidak sah kecuali
dengan berjamaah. Selanjutnya tentang pendapat bahwa hokum asal pada hari
Jumat adalah shalat Jumat dan shalat Zuhur pengganti Jumat adalah pendapat yang
lemah, bhakan shalat Zuhur adalah kewajiban asal yang difardhukan pada malam
Isra, sementara shalat Jumat difardhukan terkemudian, lalu apabila shalat Jumat
luput dilakukan maka wajib shalat Zuhur sebagai kesepakatan. Berarti shalat
Jumatlah pengganti shalat Zuhur.” (Lihat, Subulus Salam Syarh Bulugh
Al-Maram, II:422)
Abu Thayyib
Muhammad Syamsul Haq, setelah menyampaikan pendapat Imam Asy-Syaukani dan Imam
Ash-Shan’ani di atas, ia berkata:
قُلْت
: هَذَا قَوْل بَاطِلٌ وَالصَّحِيح مَا قَالَهُ الْأَمِير الْيَمَانِيّ فِي سُبُل
السَّلَامِ قَالَ اِبْن تَيْمِيَةَ فِي الْمُنْتَقَى بَعْد أَنْ سَاقَ الرِّوَايَة
الْمُتَقَدِّمَة عَنْ اِبْن الزُّبَيْر قُلْت إِنَّمَا وَجْه هَذَا أَنَّهُ رَأَى
تَقْدِمَة الْجُمُعَة قَبْل الزَّوَال فَقَدَّمَهَا وَاجْتَزَأَ بِهَا عَنْ
الْعِيد اِنْتَهَى
“(Perkataan)
ini adalah perkataan yang batal, dan yang benar apa yang dinyatakan oleh
Al-Amir Al-Yamani (Imam As-Shan’ani) dalam kitabnya Subul As-Salam. Ibnu
Taimiyah dalam kitabnya Muntaqa Al-Akhbar berkata—setelah menyebutkan riwayat
terdahulu dari Ibnu Zubair—menurut saya, ‘Aspek ini adalah ia berpendapat
mendahulukan shalat Jumat sebelum tergelincir matahari, lalu ia mendahulukannya
dan menganggap cukup dengan shalat Jumat dari shalat ied.’
Selesai. ‘(Lihat, ‘Awn Al-Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud,
III:410)
Ibnu Abd
Al-Barr, setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair, berkata:
وَهذَا
يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ صَلَّى الظُّهْرَ ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي بَيْتِهِ
وَأَنَّ الرُّخْصَةَ وَرَدَتْ فِي تَرْكِ الإِجْتِمَاعَيْنِ لِمَا فِي ذلِكَ مِنَ
الْمَشَقَّةِ لاَ أَنَّ الظُّهْرَ تَسْقُطُ
“Dan ini
mengandung kemungkinan Ibnu Zubair shalat Zuhur di rumahnya dan rukhshah itu
berlaku dalam meninggalkan kedua berjamaahnya karena terdapat kesulitan dalam
hal itu, bukan berarti shalat Zuhur menjadi gugur. (Lihat, At-Tamhid Limaa
fii Al-Muwatha min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, X:276)
Mencermati
kedua pendapat yang berbeda di atas tampak jelas bahwa perbuatan Ibnu Zubair
dalam konteks status shalat Zuhur-nya dipandang ihtimal (mengandung
kemungkinan), yaitu ia tidak melaksanakan shalat Zuhur, namun bisa jadi
melaksanakannya. Karena mengandung kemungkinan, maka hadis tentang perbuatan
Ibnu Zubair ini tidak dapat dijadikan hujjah tentang status shalat Zuhur bagi
laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied pada hari Jumat. Sikap ini sesuai
dengan kaidah Ushul fiqih:
مَعَ
الِاحْتِمَالِ يَسْقُطُ الِاسْتِدْلَالُ
“Penyertaan
kemungkinan akan menggugurkan pengambilan dalil.”
Adapun
pernyataan Atha—ketika Ibnu Zubair tidak keluar untuk mengimami shalat
Jumat—bahwa:
فَصَلَّيْنَا
وُحْدَانًا
“maka kami
salat sendiri.”
Selain
mengandung kemungkinan pula—apakah shalat mereka itu Zuhur atau shalat
Jumat—tetap saja tidak dapat menganulir kemungkinan “perbuatan Ibnu Zubair”
tersebut, karena pernyataan itu menjelaskan perbuatan Atha dan kawan-kawan
(sebagai tabi’in), bukan perbuatan Ibnu Zubair ketika itu.
Di samping
mengandung kemungkinan, “perbuatan Ibnu Zubair” itu merupakan mashadir
taba’iyyah (sumber hukum sekunder), bukan sebagai mashadir ashliyyah (sumber
hukum primer). Karena itu masalah ketetapan shalat Zuhur bagi laki-laki
yang telah melaksanakan shalat ied pada hari Jumat harus dikembalikan kepada mashadir
ashliyyah (Al-Quran dan Sunnah), baik Qawli(sabda) maupun fi’li (perbuatan)
sebagaimana telah disampaikan pada awal pembahasan.
Ketetapan shalat Zuhur bagi
laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied pada hari Jumat akan kita analisa
melalui dua perspektif: mashadir ashliyyah (sumber hukum primer) dan mashadir
taba’iyyah (sumber hukum sekunder). Mashadir ashliyyah yang dimaksud
adalah petunjuk Al-Quran dan Sunnah tentang kewajiban shalat Zuhur & shalat
Jumat. Dalam menggali petunjuk itu digunakan teori taklifi dan wadh’i, yang
telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan Mashadir taba’iyyah adalah ucapan atau
amaliah shahabat. Dalam menggali petunjuk itu digunakan teori “posisi” umum
para shahabat dalam tasyri’ (penetapan hukum)--sebagaimana telah dijelaskan di
atas—juga beberapa contoh shahabat dalam kasus khusus, baik sebagai mukallaf
(subjek hukum) shalat Jumat maupun mukallaf (subjek hukum) shalat Zuhur,
khususnya di hari Jumat.
Perspektif Mashadir Ashliyyah
Dalam perspektif ini, apakah
status shalat Zuhur bagi laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied pada hari
Jumat itu telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah atau tidak?
Apabila kita perhatikan kembali
tarikh tasyri’ (sejarah perundang-undangan) shalat Zuhur & kewajiban shalat
Jumat, sebagaimana telah dijelaskan di awal pembahasan, maka kita dapat
menetapkan bahwa laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied pada hari Jumat,
lalu ia memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ketika itu ia tidak
diwajibkan shalat Zuhur, karena ia sebagai mukallaf (subjek hukum) wajib shalat
Jumat, bukan shalat Zuhur.
Ketetapan ini berdasarkan petunjuk
umum syariat Jumat dalam Firman Allah (QS. Al-Jumu’ah:9) dan sabda Nabi
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ
أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi
saw.. saw.. beliau bersabda, “Jum’at itu adalah hak yang wajib bagi setiap
muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan,
anak-anak, dan yang sakit.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:347, No. hadis
1067, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, III:172, No. hadis 5368)
Dan petunjuk khusus syariat Jumat
ketika bertepatan dengan ied dalam sejumlah hadis Nabi saw. sebagaimana telah
dikemukakan secara lengkap pada edisi sebelumnya.
Petunjuk umum dan khusus itu kita
peroleh dengan menggunakan teori taklifi dan wadh’i, yang juga telah dijelaskan
sebelumnya.Berdasarkan teori taklifi dan wadh’i itu dapat dipetakan prosedur
penetapan hukum status shalat Zuhur sebagai berikut:
Firman Allah (QS. Al-Jumu’ah:9)
dan sabda Nabi
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ
أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi
saw.. saw.. beliau bersabda, “Jum’at itu adalah hak yang wajib bagi setiap
muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan,
anak-anak, dan yang sakit.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:347, No. hadis
1067, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, III:172, No. hadis 5368)
Analisa teori taklifi
Dilihat dari segi sifat khithâb (titah),
Firman Allah dan hadis itu dikategorikan khithâb ijab, yaitu menuntut agar
shalat Jumat itu dilakukan.
Dilihat segi jenis mahkum bih (perbuatan
subjek hukum), melaksanakan shalat Jumat hukumnya wajib atau fardhu.
Dilihat dari aspek jenis perbuatan
yang dituntut, melaksanakan shalat Jumat dikategorikan wajib mu’ayyan, yaitu
mesti dilakukan tanpa alternatif penggantian dengan ibadah lain.
Dilihat dari aspek mukallaf
(subjek hukum) shalat Jumat adalah laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka,
baik ketika safar maupun muqim.
Dengan demikian, apabila mukallaf
(subjek hukum) shalat Jumat sengaja meninggalkannya maka hukumnya berdosa dan
tidak dapat diganti oleh shalat Zuhur, karena ia bukan mukallaf (subjek hukum)
shalat Zuhur.
Berbeda halnya dengan laki-laki
sakit yang tidak dapat menghadiri shalat Jumat, demikian pula kaum perempuan,
karena mereka mukallaf (subjek hukum) shalat Zuhur, bukan shalat Jumat, maka
pada hari Jumat waktu Zuhur, mereka diwajibkan shalat Zuhur.
Analisa teori wadh’i
Firman Allah dan sabda Nabi di
atas dikategorikan hukum azimah, karena menjadikan keadaan biasa sebagai sebab
berlakunya hukum wajib shalat Jumat, baik ketika safar maupun muqim, baik
ketika bertepatan dengan hari ied—andaikata telah disyariatkan—maupun di luar ied.
Sehubungan dengan terjadi
peristiwa ied jatuh pada hari Jumat (tahun 3 H), Nabi saw. bersabda, antara
lain:
فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ
الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
maka siapa yang mau (tidak
melaksanakan shalat Jum’at), maka shalat ied ini mencukupkan dari (shalat)
Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jum’at.”
Atau dengan redaksi:
مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ
الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ
“Siapa yang akan melaksanakan
shalat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan meninggalkannya (tidak
melaksanakannya), maka tinggalkanlah.”
Sabda Nabi itu dikategorikan
hukum rukhsah, karena menjadikan keadaan khusus (shalat ied di hari Jumat)
sebagai sebab berlakunya hukum kebolehan meninggalkan kewajiban shalat Jumat.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi mukallaf
(subjek hukum) wajib Jumat, yaitu laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka,
baik ketika safar maupun muqim, yang telah melaksanakan shalat ied.
Sementara bagi laki-laki dengan
kriteria itu apabila ia tidak melakukan shalat ied tetap berlaku hukum azimah
(keharusan) atau wajib mu'ayyan (tidak ada pilihan).
Bagaimana dengan laki-laki sakit
yang tidak dapat menghadiri shalat Jumat, demikian pula kaum perempuan? Bagi
keduanya, baik ied hari Jumat maupun tidak, tidak merubah statusnya sebagai mukallaf
(subjek hukum) shalat Zuhur, bukan shalat Jumat, karena itu pada hari Jumat
waktu Zuhur, mereka diwajibkan shalat Zuhur.
Berdasarkan pendekatan teori taklifi
dan wadh’i terhadap dalil-dalil di atas dapat diketahui bahwa mukallaf (subjek
hukum) wajib Jumat, yaitu laki-laki yang sehat, apabila telah melaksanakan
shalat ied pada hari Jumat hanya diberikan pilihan antara melakukan shalat
Jumat atau meninggalkannya sebagai rukhsah (keringanan) baginya, bukan
antara melakukan shalat Jumat atau shalat Zhuhur.
Karena itu, menetapkan shalat
Zuhur bagi mukallaf (subjek hukum) wajib Jumat yang telah melaksanakan shalat
ied pada hari Jumat itu perlu berlandasan dalil, baik Al-Quran maupun Sunnah Nabi
saw. Dan sejauh penelitian kami, tidak ditemukan dalil, baik Al-Quran maupun
Sunnah Nabi saw. yang menunjukkan bahwa mukallaf (subjek hukum) wajib Jumat,
yaitu laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied pada hari Jumat, diberikan
pilihan antara melakukan shalat Jumat atau shalat Zhuhur.
Perspektif Mashadir
Taba’iyyah
Sebagaimana telah dijelaskan di
atas, bahwa “posisi” umum para shahabat dalam tasyri’ (penetapan hukum) adalah
sebagai pengamal, penjelas, dan penafsir terhadap hukum yang telah ditetapkan
dalam Al-Quran dan Sunnah. Sementara terhadap masalah hukum yang tidak ada
nashnya mereka sebaga pemberi fatwa berdasarkan hasil ijtihadnya.
Dalam konteks ini, kita
mendapatkan beberapa contoh shahabat baik sebagai mukallaf (subjek hukum)
shalat Jumat maupun mukallaf (subjek hukum) shalat Zuhur, khususnya di hari
Jumat.
Sebagai mukallaf (subjek hukum)
shalat Jumat—di luar hari ied—kita mendapatkan banyak hadis yang menunjukkan
bagaimana mereka melaksanakan kewajiban Jumat itu, antara lain pada masa-masa
awal shalat Jumat disyariatkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
قَالَ بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ إِذْ قَدِمَتْ عِيرٌ إِلَى الْمَدِينَةِ فَابْتَدَرَهَا أَصْحَابُ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مَعَهُ
إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ قَالَ وَنَزَلَتْ
هَذِهِ الْآيَةُ { وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا }
Dari Jabir bin Abdullah, ia
berkata, “Ketika Nabi saw. berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jumat,
tiba-tiba datanglah suatu Kafilah dagang ke Madinah, maka para sahabat
Rasulullah saw. (yang sedang mendengarkan khutbah itu) bergegas mendatanginya
hingga tidak tersisa lagi orang yang bersama beliau kecuali dua belas orang. Di
antara mereka ada Abu Bakar dan Umar. Maka turunlah ayat ini: "Dan apabila
mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya..." (QS. Al-Jumuah:11). HR. Muslim
Demikian pula sebagai mukallaf
(subjek hukum) shalat Zuhur, khususnya di hari Jumat, kita mendapatkan banyak
hadis yang menunjukkan bagaimana mereka melaksanakan kewajiban shalat Zuhur
itu, bukan melaksanakan shalat Jumat, antara lain para shahabat wanita
عَنْ أُمِّ هِشَامٍ بِنْتِ
حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ تَنُّورُنَا وَتَنُّورُ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاحِدًا سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَةً
وَبَعْضَ سَنَةٍ وَمَا أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ إِلَّا عَنْ لِسَانِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا كُلَّ يَوْمِ
جُمُعَةٍ عَلَى الْمِنْبَرِ إِذَا خَطَبَ النَّاسَ
Dari Ummu Hisyam binti Haritsah
An Nu’am ia mengatakan, “Adalah Tungku alat masakku dan tungku alat masak
Rasulullah berdekatan selama satu sampai dua tahun, dan aku tidak hafal surat qaf dan walqur’anul
majid kecuali dari lisan Rasulullah saw. yang beliau baca setiap hari jum’at di
atas mimbar bila berkhutbah pada orang-orang. H.r. Muslim
Ummu Hisyam menjelaskan hafal surat itu dari lisan Nabi
yang berkhotbah Jumat karena sangat dekatnya rumah Nabi saw. yang rapat dengan
mesjid dan rumahnya. Maka, Umu Hisyam sedang menjelaskan bahwa ia tidak turut
salat jumat.
Sebagai mukallaf (subjek hukum)
shalat Jumat—ketika hari ied—kita mendapatkan keterangan sebagian besar
shahabat yang memilih shalat Jumat setelah melaksanakan shalat ied, seperti
Umar, Usman, Ali. Namun kita pun mendapatkan keterangan pula yang menunjukkan
terdapat shahabat lain yang memilih tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti
Ibnu Zubair.
Berdasarkan perspektif mashadir
taba'iyyah (sumber hukum sekunder), yaitu “posisi” umum para shahabat dalam tasyri’
(penetapan hukum) dapat diketahui bahwa:
Mukallaf (subjek hukum) wajib
Jumat—di luar hari ied—mereka senantiasa melaksanakan shalat Jumat.
Mukallaf (subjek hukum) wajib
shalat Zuhur—meski di hari Jumat—mereka senantiasa melaksanakan shalat Zuhur.
Ketika hari ied jatuh di hari
Jumat, mukallaf (subjek hukum) wajib Jumat—yang telah melaksanakan shalat
ied—ada yang memilih shalat Jumat dan ada pula yang memilih untuk
meninggalkannya sebagai rukhsah (keringanan) baginya.
Dengan demikian, sejauh
penelitian kami, tidak ditemukan dalil dalam mashadir taba’iyyah (perbuatan
shahabat), yang menunjukkan bahwa mukallaf (subjek hukum) wajib Jumat—yang
telah melaksanakan shalat ied—ketika memilih tidak melakukan shalat Jumat, ia
melaksanakan shalat Zhuhur.
Berbeda kasusnya dengan mukallaf
(subjek hukum) wajib Jumat—ketika ia melakukan safar—kita menemukan dalil dalam
mashadir taba’iyyah (perbuatan shahabat) yang menunjukkan pilihan antara
melakukan shalat Jumat, seperti Ibnu Umar, atau shalat Zhuhur, ketika ia tidak
melaksanakan shalat Jumat, seperti Ibnu Umar dan Anas bin Malik, sebagaimana
diterangkan dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ تَقَدَّمَ فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا كَانَ بِالْمَدِينَةِ
صَلَّى الْجُمُعَةَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ
يُصَلِّ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ.
Dari Atha, dari Ibnu Umar , ia
(Atha) berkata, "Beliau (Ibnu Umar) berada di Mekah, lalu salat Jumat.
(setelah selesai) ia melangkah ke depan untuk salat sunat dua rakaat, kemudian
melangkah ke depan untuk salat sunat empat rakaat. Dan bila berada di Madinah
ia salat Jumat, lalu kembali ke rumahnya, maka salat dua rakaat dan tidak salat
di masjid. Maka ditanyakan kepadanya, lalu ia berkata, "Rasulullah saw..
melakukan hal itu (salat sunat bada Jumat di rumahnya). H.r. Abu Dawud, Sunan
Abu Dawud, I:363
Sedangkan hadis tentang Ibnu Umar
yang tidak melaksanakan Jumat ketika safar sebagai berikut:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ذُكِرَ لَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو
بْنِ نُفَيْلٍ وَكَانَ بَدْرِيًّا مَرِضَ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فَرَكِبَ إِلَيْهِ
بَعْدَ أَنْ تَعَالَى النَّهَارُ وَاقْتَرَبَتْ الْجُمُعَةُ وَتَرَكَ الْجُمُعَةَ
Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar
diterangkan kepada beliau bahwa Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufel, dan ia orang
Badar, sakit pada hari Jumat Lalu Ibnu Umar berangkat untuk menengoknya
menjelang siang, dan telah dekat waktu Jumat, dan Ibnu Umar tidak melaksanakan
Jumat . H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 1997:820, kitabul maghazi, No.
hadis 3990
Kesimpulan
Mukallaf (subjek hukum) wajib
Jumat, yaitu laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied, bila ia memilih
untuk meninggalkan shalat Jumat tidak disyariatkan shalat Zuhur.

