Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan
Zoelva menjadi keynote speaker dalam acara Seminar Internasional
berjudul “Praktik Hukum Islam di Dunia Modern” yang diselenggarakan oleh
Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah, Jakarta, yang berlangsung di Auditorium Utama Prof. Harun
Nasution, Rabu (11/12/2013).
Sejalan dengan tema seminar, dalam
kesempatan tersebut Hamdan menyampaikan pidato berjudul “Syariah, Negara
Kebangsaan, dan Konstitusi”. Dalam ceramahnya, Hamdan banyak menguraikan
tentang pergulatan sejarah penuangan nilai-nilai agama Islam dalam konstitusi
di Indonesia, karena tidak dapat dipungkiri, nilai-nilai agama Islam telah
mengisi dan mewarnai konstruksi berpikir Undang-Undang Dasar 1945.
“Ada realitas historis yang demikian
nyata mengenai kesesuaian nilai-nilai Islam dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Itu pula sebabnya, menyoal eksistensi dan koherensi nilai-nilai Islam dalam
Undang-Undang Dasar 1945 haruslah ditarik dari realitas sejarah pada saat
Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan dan disahkan,” papar Hamdan.
Sebagai hukum tertinggi, lanjut
Hamdan, konstitusi merupakan acuan dan rujukan bagi penyelenggaraan kekuasaan
negara (charter of government), dan rujukan segala peraturan perundang-undangan,
kebijakan, dan tindakan yang terkait dengan penyelenggaraan negara. Karena itu,
konstitusi sering disebut supreme law of the land.
“Konstitusi menempati posisi penting
dan strategis bagi suatu negara. Karena konstitusi memuat nilai dan norma yang
disepakati bersama oleh seluruh warga bangsa untuk kemudian diposisikan sebagai
hukum tertinggi dalam bernegara,” jelasnya.
Selanjutnya berkaitan dengan
pembentukan hukum nasional, Hamdan mengatakan bahwa dalam prosesnya terdapat
kecenderungan semakin menguatnya pengaruh nilai-nilai Islam. Dalam hal ini,
hukum Islam bukan lagi sekedar sumber persuasif melainkan telah menjadi sumber
otoritatif dalam hukum tata negara Indonesia.
“Pada saat sekarang ini, seiring
dengan demokratisasi, upaya mentransformasikan hukum dan nilai-nilai Islam
dalam materi hukum nasional semakin tidak terbendung. Sehingga secara implisit
banyak peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengadopsi nilai-nilai
Islam, baik secara formil maupun materiil,” tegas Hamdan.
Dalam kesimpulannya, Hamdan
mengatakan bahwa hal yang tak dapat dibantah adalah cita-cita rakyat Indonesia
banyak dibentuk oleh ajaran dan nilai moral agama Islam. Terdapat gambaran
bahwa nilai-nilai agama Islam sangatlah bermanfaat menjadi sumber sekaligus
memperkaya khasanah hukum nasional.
“Secara yuridis konstitusional,
Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini memberikan ruang yang luas bagi
berkembangnya nilai-nilai Islam dalam hukum nasional,” tutupnya
