25 September 2010

Presiden Buka Muktamar Persis XIV

Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (25/9/2010) siang, membuka Muktamar Persis XIV di Masjid Aisyah, Kota Tasikmalaya, dengan membunyikan angklung, alat musik khas Jawa Barat. "Muktamar Persis beserta otonomnya saya nyatakan dengan resmi dibuka," kata Presiden di hadapan para tamu undangan yang diperkirakan dihadiri 10.000 orang.
Setelah menyampaikan sambutannya itu, Presiden langsung membunyikan angklung yang sudah disediakan di panggung utama.
Seusai Presiden membunyikan angklung, para pengiring musik dan paduan suara dari beberapa guru sekolah di Kota Tasikmalaya langsung mengiringi bunyian angklung tersebut. Doa bersama ucap syukur sebagai tanda dibukanya Muktamar Persis di Tasikmalaya.
Seusai pembukaan, Presiden yang hadir beserta Ny Ani Bambang Yudhoyono dan para menteri mendengarkan iringan musik angklung yang dipadukan dengan alat musik elektrik. Alunan musik tersebut diiringi lantunan dua lagu  yang dinyanyikan anak-anak.
Selain membuka Muktamar Persis, Presiden juga meresmikan Masjid Aisyah yang dibangun seorang pengusaha telur di Tasikmalaya. 

Yusril: Langkah Presiden Sudah Benar


Jakarta: Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung dinilai sudah tepat. "Langkah Presiden sudah benar dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam, setelah adanya putusan MK," kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (25/9).
Menurut Yusril keputusan Presiden adalah buntut dari tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi "penolakan pemerintah" terhadap putusan MK. Mulai dari opini publik maupun keinginan DPR untuk melakukan interpelasi hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat DPR. "Jadi akhirnya [SBY] mengambil keputusan tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," ujarnya.
Sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Keppres bernomor 104/P/2010 pemberhentian Hendarman dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010. "Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif," kata Sudi.
Dengan demikian, sejak 24 September 2010, Hendarman resmi memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di Gedung Bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung baru. Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan agar status Hendarman tak lagi menimbulkan polemik.

Lihat - lihat Ruang tahanannya


HENDARMAN SUPANDJI diberhentikan oleh Presiden ditengah perjalanan beliau menjabat sebagai Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam KEPPRES dan ditandatangani oleh Presiden BY Jum'at, 24 September 2010 pukul 23.00 wib, sedang melihat-lihat ruangan tahana-nya (sel)