25 September 2010
Yusril: Langkah Presiden Sudah Benar
Jakarta: Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung dinilai sudah tepat. "Langkah Presiden sudah benar dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam, setelah adanya putusan MK," kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (25/9).
Menurut Yusril keputusan Presiden adalah buntut dari tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi "penolakan pemerintah" terhadap putusan MK. Mulai dari opini publik maupun keinginan DPR untuk melakukan interpelasi hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat DPR. "Jadi akhirnya [SBY] mengambil keputusan tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," ujarnya.
Sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Keppres bernomor 104/P/2010 pemberhentian Hendarman dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010. "Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif," kata Sudi.
Dengan demikian, sejak 24 September 2010, Hendarman resmi memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di Gedung Bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung baru. Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan agar status Hendarman tak lagi menimbulkan polemik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Di rumah H.O.S. Tjokroaminoto, tiga pemuda pernah belajar di bawah atap yang sama. Mereka menyerap pelajaran tentang perlawanan terhadap p...
-
Oleh : Pepen Irpan Fauzan _Borosngora Persatuan Islam_ Koran _Sipatahoenan_ pada 27 Djanoeari 1933 memberitakan pujian-apresiatif para tok...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar