29 Maret 2021

FKUB Kabupaten Bandung* "MENGUTUK KERAS" Bom Bunuh Diri

 


Atasnama FKUB Mengutuk keras terhadap :
Aksi Bom Bunuh Diri yang terjadi di depan Gereja Katedral di Makassar, Minggu 28 Maret 2021, pukul 10.28 Wita

Karena Aksi tersebut sangat Mencabik-cabik Nilai kemanusian dan Nurani keagamaan KITA.
Kami mengajak Masyarakat dan Ummat Beragama untuk “TIDAK TERPROVOKASI” oleh Kelompok yang tidak bertanggung Jawab, dengan cara :

- WASPADAI BERITA BOHONG atau HOAX !!
- JANGAN MUDAH DIADU DOMBA

Kita PERCAYAKAN kepada KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA untuk mengusut tuntas kasus tersebut

Mari kita tingkatkan :

- KUATKAN SILATURRAHMI antar Umat Beragama.
- JUNJUNG TINGGI nilai – nilai Agama diatas KEADABAN yang dibangun atas KEBERADABAN bangsa !


*Drs. H. Eri Ridwan Latif, M.Ag

Ketua FKUB Kabupaten Bandung

FKUB Kabupaten Bandung* "MENGUTUK KERAS" Bom Bunuh Diri

 


Atasnama FKUB Mengutuk keras terhadap :

Aksi Bom Bunuh Diri yang terjadi di depan Gereja Katedral di Makassar, Minggu 28 Maret 2021, pukul 10.28 Wita

Karena Aksi tersebut sangat Mencabik-cabik Nilai kemanusian dan Nurani keagamaan KITA.
Kami mengajak Masyarakat dan Ummat Beragama untuk “TIDAK TERPROVOKASI” oleh Kelompok yang tidak bertanggung Jawab, dengan cara :

- WASPADAI BERITA BOHONG atau HOAX !!
- JANGAN MUDAH DIADU DOMBA

Kita PERCAYAKAN kepada KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA untuk mengusut tuntas kasus tersebut

Mari kita tingkatkan :

- KUATKAN SILATURRAHMI antar Umat Beragama.
- JUNJUNG TINGGI nilai – nilai Agama diatas KEADABAN yang dibangun atas KEBERADABAN bangsa !


*Drs. H. Eri Ridwan Latif, M.Ag

Ketua FKUB Kabupaten Bandung

28 Maret 2021

Bom Bunuh Diri Dalam Pandangan Islam

 

Oleh : Prof. Dr. Dadan Wildan , M.Hum*



Kita kembali tersentak dengan peristiwa bom bunuh diri. Bom bunuh diri itu  terjadi di depan Gereja Katedral di Makassar,  pukul 10.28 Wita, Minggu 28 Maret 2021.


Beberapa tahun lalu, juga terjadi peledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh kota Solo Jawa Tengah, minggu 25 september 2011. Lalu rangkaian peristiwa meledaknya bom di berbagai tempat di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 13–14 Mei 2018. Tiga tempat di antaranya tempat ibadah di Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jemaat Sawahan.


Tentu saja, rangkaian aksi bom bunuh diri di berbagai gereja itu, tidak dibenarkan dari sudut pandang apapun.


Pemerintah, para alim ulama, dan kalangan masyarakat, ramai-ramai mengutuk keras aksi keji itu. 


Pertanyaannya, mengapa aksi-aksi  seperti itu terus terjadi? 


Ada pemahaman yang salah dari sekelompok orang tentang makna jihad dengan melakukan aksi bom bunuh diri.


Bagaimana Islam memandang aksi seperti itu? 


Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah dalam kitab “Al-Mughamarah bi an-Nafsi fi al-Qital wa Hukmuha fi al-Islam (Al ‘Amaliyyat al Istisyhadiyyah)”  atau “Aksi Bom Syahid Dalam Pandangan Hukum Islam”, mengetengahkan  beberapa syarat utama yang amat ketat seseorang dapat melakukan aksi bom bunuh diri. 


Menurut Al-Qadah, aksi bom bunuh diri hanya dapat dilakukan di medan perang, dengan niat ikhlas karena Allah SWT, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang berperang demi menegakkan kalimah Allah, maka ia berada di jalan Allah”. 


Aksi bom bunuh diri, juga  harus dengan tujuan membebaskan kaum muslimin dari  cengkeraman musuh, serta menjaga harta dan harga diri kaum muslimin, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya yang didzalim, ia termasuk syahid”.


Lebih lanjut, Al-Qadah menambahkan bahwa aksi bom bunuh diri dapat dilakukan jika tidak ada jalan lain yang lebih efektif untuk memerangi musuh, selain dengan cara bom bunuh diri. Kalau ada cara lain selain mengorbankan diri, maka cara lain itulah yang lebih didahulukan, seperti menggunakan senjata dari jarak jauh. Tindakan bom bunuh diri harus dapat melemahkan musuh, menakuti musuh, menggoyahkan keberadaan musuh, dan menghancurkan kekuatannya, baik persenjataan maupun perekonomiannya.


Pada akhirnya, Al-Qadah menegaskan bahwa tindakan bom bunuh diri harus diatur oleh pihak pemerintahan yang sedang dalam kondisi perang, dengan pertimbangan keuntungan yang diraih harus lebih besar dari kerugian yang dikorbankan.


Dalam pentas Sejarah Nasional Indonesia, aksi bom bunuh diri sesuai dengan kriteria di atas pernah dilakukan oleh dua pahlawan muda, yakni Muhammad Toha dan Muhammad Ramdan pada tanggal 11 Juli 1946. 


Keduanya, meledakkan diri di gudang Mesiu markas tentara Belanda di Dayehkolot, Bandung Selatan dengan geranat tangan. Keduanya hancur luluh bersama ribuan ton bahan peledak. Keduanya rela mati, dengan tujuan untuk menghancurkan kekuatan tentara Belanda. 


Muhammad Ramdan sebagai anggota Lasykar Hizbullah dan Muhammad Toha dari Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI) berniat ikhlas karena Allah untuk menegakkan kalimah Allah SWT dan membebaskan kaum muslimin dari cengkraman musuh (Belanda). 


Kedua lasykar perjuangan itu sepakat bahwa  tidak ada cara lain untuk menghadapi kekuatan musuh yang lebih kuat, selain dengan meledakkan gudang mesiu, karena persenjataan tentara dan lasykar perjuangan ketika itu masih amat terbatas.  Dengan hancurnya gudang mesiu, tentu dapat melemahkan basis kekuatan tentara Belanda di Jawa Barat. 


Perlu dicatat, aksi itu, dilakukan ketika negara dalam keadaan perang (pada Perang Kemerdekaan 1945-1949; ketika Negara Republik Indonesia menghadapi  tentara kolonial Belanda).


Sementara itu apa yang dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri di berbagai Gereja yang saya sebutkan tadi, tidak ada satu pun kriteria yang dapat terpenuhi sebagaimana dikemukakan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah.


Saat ini, negara dalam keadaan aman dan damai, tidak dalam kondisi perang; kaum muslimin tidak sedang dalam keadaan tertindas; kaum muslimin tidak sedang dalam konflik atau berperang dengan kaum nasrani; dan tidak ada satupun ulama yang menyatakan tindakan itu sebagai tindakan yang dibenarkan oleh agama. 


Jadi, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bom di gereja, termasuk tindakan intihar atau bunuh diri yang diharamkan dalam ajaran Islam sekaligus juga menghancurkan dan merusak citra Islam sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil ’alamin.

* Staf Ahli Politik dan Pertahanan Kemensesneg RI

19 Maret 2021

Berselancar Dengan Filsafat di Malam Jumat


Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum - YC1CDN


GENIAL. Malam Jumat, bukan malam horor. Bukan malam yang mengerikan. Bukan pula malam yang harus dijadikan sunnah. Malam Jumat, justru menjadi malam yang mengasyikan untuk berselancar di dunia lain. Dunia filsafat yang penuh makrifat.

Dengan jargon, “siapa takut belajar filsafat”, berbagai pemikiran dari filsafat klasik sampai kontemporer, dibedah dengan bernas.

Malam ini, saya mengikuti malam ke-35 diskusi filsafat malam jumatan itu. Artinya sudah berlangsung lebih dari delapan purnama.

Etika Politik Kebangsaan David Miller, menjadi tema yang menarik dalam seri kajian filsafat ke 35 itu. Pembicara tetapnya adalah Tuan Iqbal Hasanuddin, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) yang juga dosen filsafat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Binus University. Host tetapnya Neni Nur Hayati, dari Deep Indonesia. Dan pendukung utamanya, Genial Indonesia yang dikomandani Yayan Sofyani Al Hadi.

Sudah 35 minggu, teori dan pemikiran-pemikiran besar dari para filsuf klasik hingga kontemporer, dibedah setiap malam jumat. Lebih dari dua jam setiap malamnya. Selama itu, kita dibawa berselancar mulai dari teori keadilan Platonis hingga John Rawis. Dari Teori Kebahagiaan Aristoteles hingga Teori Kebahagiaan Abu Nashr a-Farabi. Dari etika keutamaan ibn Rusyd hingga etika deontologis Immanuel kant. Dari Filsafat Politik Jean Jacques Rousseau, Hegel, hingga filsafat politik John Locke. Dari filsafat politik Thomas Hobbes hingga Etika Politik Thomas Aquinas. Bahkan dari filsafat sosial Karl Marx hingga pemikiran dan etika politik John Stuart Mill.

Setiap malam jumat itu, dari pukul 19.00 sampai sekitar pukul 21.00 atau lebih, saya menikmati paparan Tuan Iqbal yang menarik, komprehensif, dan luas wawasan penguasaan pemikiran para filsuf yang disajikannya. Pesertanya juga beragam, dari sabang sampai merauke; dari miangas sampai rote. Dari beragam organisasi, hingga lintas iman.

Pemikiran-pemikiran besar para filsuf itu dibedah. Mulai dari riwayat hidupnya. Pemikiran-pemikiran besarnya. Bahkan kontroversinya. Tuan Iqbal senantiasa membawa pemikiran para filsuf pada tataran kekinian. Salah satunya, Tuan Iqbal membawa kita berselancar pada pemikiran besar dari Axel Honneth.

Honneth merefleksikan perkembangan filsafat sosial dan politik di Jerman, Perancis dan Amerika Utara. Di Jerman, Honneth adalah generasi ketiga dari Teori Kritis atau Madzhab Frankfurt. Ia adalah penerus sekaligus kritikus Horkheimer, Adorno, Marcuse (generasi pertama) dan Jurgen Habermas (generasi kedua). Sementara itu, ia menimba inspirasi dari pemikiran filosofis Perancis utamanya pada gagasan tentang kuasa dari Michel Foucault, tetapi juga melampaui pikiran-pikiran Foucault sendiri.
Selanjutnya, ia juga melibatkan diri dalam perdebatan filsafat politik di Amerika Utara yang berporos pada filsafat Immanuel Kant seperti teori keadilan John Rawls dan teori hak Robert Nozick.

Pada sesi lain, Tuan Iqbal membawa kita pada Iris Marion Young (1949-2006) seorang filsuf perempuan, feminis, sosialis, dan pascamodernis. Young pernah mengajukan kritik mendalam terhadap liberalisme. Young menolak filsafat politik sebagaimana dirumuskan oleh John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) dan para pengikutnya yang berfungsi sebagai ideologi bagi masyarakat kapitalis-kesejahteraan.

Tidak cukup sampai disitu, pemikiran filsafat juga dibawa pada diskursus politik kekinian. Misalnya mengapa demokrasi liberal yang telah matang sebagaimana dipraktekkan di Amerika Serikat dapat memunculkan sosok seperti Presiden Donald Trump pada 2016. Mengapa sistem politik yang menekankan kesetaraan di antara sesama manusia justru melahirkan gelombang populisme kanan di banyak belahan dunia? Mengapa demokrasi sampai mengalami krisis?

Untuk menjawabnya, kita dibawa oleh Tuan Iqbal ke arah pemikiran Sandel, Menurut Sandel, meritokrasi merupakan sistem sosial yang menjadikan prestasi individu sebagai ukuran utama dalam kehidupan sosial. Dalam hal ini, meritokrasi juga memandang status sosial seseorang semata-mata berdasarkan pertimbangan prestasi tersebut. Dalam masyarakat meritokratis, orang yang menghasilkan sedikit akan mendapat sedikit; sebaiknya, orang yang menghasilkan banyak dianggap berhak untuk mendapat banyak. Dalam tirani meritokrasi itu, masyarakat telah kehilangan dasar bagi pengikat solidaritas. Sandel mengajak kita untuk membangun dasar solidaritas yang kuat di dalam masyarakat. Solidaritas hanya dapat dibangun, jika semua orang merasa senasib. Dengan solidaritas, komunitas politik memiliki ikatan untuk mendukung tujuan dan kebaikan bersama. Tanpa solidaritas, krisis demokrasi tidak akan terobati.

Yang menarik, ketika kita diajak untuk menyelami pemikiran Alasdair MacIntyre, seorang filsuf moral dan politik kelahiran Glasgow, Skotlandia, 12 Januari 1929. Kita dibawa untuk menyelami sikap kritis MacIntyre terhadap liberalisme dan modernitas secara keseluruhan. Karena sikap kritisnya terhadap liberalisme itu, MacIntyre sering dikelompokkan dengan para pemikir politik komunitarian atau komunitaris. Pikiran-pikirannya yang bersikap kritis terhadap liberalisme, modernitas dan pencerahan sering disamakan dengan pikiran-pikiran Michael Sandel. Sementara itu, cara pandangnya dalam melihat persoalan keadilan sering disamakan dengan cara pandang Michael Walzer. Baik Sandel maupun Walzer adalah sama-sama pemikir komunitarian.

MacIntyre sampai pada kesimpulan bahwa tanpa pemahaman yang tepat dan disepakati bersama ihwal konsep “manusia yang baik,” kita mustahil untuk bersepakat tentang moralitas. Dalam hal ini, kita bisa melihat keberpihakan MacIntyre kepada “etika keutamaan” yang menjadikan filsafat manusia sebagai titik-tolak bagi etika atau moralitas.

Dalam keadaan yang ditandai oleh ketidaksepakatan moral itu, dalam ulasan MacIntyre, kita bisa memilih sikap yang ditawarkan oleh Nietzsche atau Aristoteles. Jika mengikuti Nietzsche, kita menerima nihilisme di dalam kehidupan kita. Tidak ada lagi nilai-nilai yang patut dijadikan pegangan. Jika mencoba untuk menengok kembali kepada warisan Aristoteles, kita akan mulai merumuskan kembali apa itu manusia yang baik dan bagaimana mengembangkan tatanan sosial berdasarkan konsep manusia yang baik itu.

Jauh sebelum itu, berabad abad silam, Aristoteles telah membedakan antara konsep manusia yang nyata ada dan manusia yang telah mewujudkan tujuan-tujuan atau telosnya. Di sini, manusia dikatakan telah berkeutamaan jika ia telah berhasil mewujudkan apa yang terbaik dari dirinya. Jika itu telah terjadi, maka manusia tersebut telah sampai pada level manusia utama atau manusia yang baik.

Dan ketika membicarakan Teori Kebebasan Isaiah Berlin (1909-1997) seorang filsuf politik yang banyak berbicara tentang teori kebebasan, Tuan Iqbal mengajak kita untuk memahami pemahaman Berlin yang membedakan dua konsep kebebasan, yaitu: kebebasan positif (bebas untuk) dan kebebasan negatif (bebas dari). Bagi Berlin, kebebasan yang diperjuangkan dalam rumusan filsafat politikya adalah kebebasan negatif, bukan kebebasan positif.

Berlin, mengajukan konsep kebebasan positif adalah pandangan yang menyatakan bahwa manusia pada dasarnya harus mengaktualisasikan potensi-potensi yang ada pada dirinya. Manusia dapat memilih tujuan yang ingin dicapai di dalam hidupnya, serta memperoleh sarana-sarana yang dapat mendukung bagi tercapainya tujuan hidup itu. Pada sisi yang lain, konsep kebebasan negatif adalah pandangan yang mendukung agar manusia tidak boleh dipaksa untuk melakukan sesuatu apapun. Berlin mengajak kita untuk mewaspadai konsep kebebasan positif. Dalam konsep kebebasan positif, fokus utamanya adalah bagaimana seseorang dapat mewujudkan apa yang diharapkan. Di dalamnya, terdapat kemungkinan untuk menjadikan orang lain seperti sarana atau alat untuk mencapai tujuan itu. Dalam konsep kebebasan positif ini, tidak ada jaminan bahwa orang lain akan terbebas dari paksaan.

Sebaliknya, Berlin menegaskan pentingnya dukungan bagi konsep kebebasan negatif (bebas dari paksaan). Dalam konsep ini, terdapat jaminan bahwa tidak akan ada satu orang pun yang akan dipaksa untuk melakukan sesuatu demi melayani tujuan dan kepentingan orang lain. Istilah lain untuk menyebut kebebasan negatif ini adalah otonomi. Dalam hal ini, Berlin mendukung otonomi manusia, serta menolak heteronomi (dalam bentuk paksaan dari luar untuk melakukan sesuatu).

Senada dengan Berlin, ketika membicarakan pemikiran Friedrich August von Hayek (1899-1992), seorang filsuf politik dan ekonom kelahiran Austria yang sangat kuat memberikan pembelaan terhadap kebebasan. Tuan Iqbal Hasanuddin memberi pemaknaan bahwa kebebasan tidak bermakna jika seseorang dapat berbuat sekehendaknya. Kebebasan bil makna bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dipaksa untuk melakukan sesuatu. Karenanya, tutur Hayek, untuk melindungi kebebasan itu, hukum menjadi penting. Tanpa hukum, kebebasan tidak terjamin.

Hayek, telah memberi wacana atas warna kebebasan yang layak untuk dibela karena kebebasan adalah jalan bagi kemajuan. Kebebasan adalah pijakan bagi kemajuan individu, masyarakat dan peradaban. Tanpa kebebasan, tidak akan ada kemajuan. Hanya dalam masyarakat yang bebas, kreativitas dan inovasi bisa berkembang pesat.

Tentu pada malam malam jumat berikutnya, kita akan terus berselancar di dunia filsafat pada setiap malam jumat yang mencerahkan bersama Tuan Iqbal. Sang Pencerah Filsafati. Tabik untuk Tuan Iqbal. [***]

Prof. DR. Dadan Wildan, M.Hum - YC1CDN
Staf Ahli Politik dan Pertahanan Kemensesneg RI, Wakil Ketua ORARI Daerah Jawa Barat Lokal Bandung Selatan dan Sekretaris Majelis Penasihat PP PERSIS



2021-03-18