23 Desember 2013

MafiaWar (15): Siapa Sebenarnya Jokowi ?


Minggu pagi awal Desember itu sebenarnya tidak ada niat dan keinginan saya untuk bicara atau memikirkan politik. Seusai berolah raga memukul si bola putih kecil di lapangan golf Kemayoran, saya berencana menghadiri acara perkawinan putra seorang teman dan menikmati liburan menonton film di Studio 21 bersama keluarga.
Namun memang sudah merupakan ‘kutukan’ kayaknya, usai selasaikan 9 hole dan baru saja duduk dan pesanan makan di club house, eh datang menghampiri seorang teman lama dari Surabaya. Ternyata beliau sedang berada di Jakarta bersama teman – temannya yang semuanya dosen dari Universitas Gajahmada Yogyakarta. Sahabat lama itu memperkenalkan ketiga temannya yang sudah semuanya berusia sekitar lima puluhan tahun. Kami pun larut dalam perbincangan.
Ketiga staf pengajar Fisipol UGM Yogayakarta itu tanpa diduga tiba – tiba bicara tentang Joko Widodo. Ya Joko Widodo atau lebih kita kenal dengan nama Jokowi. Yang sangat menarik dari pembicaraan kami itu adalah mengenai peran ketiga dosen UGM tersebut dalam ‘menciptakan’ sosok Jokowi sehingga menjadi ‘orang atau tokoh’ seperti yang kita ketahui selama setahun terakhir ini.
Jokowi dapat dikatakan sebagai hasil ciptaan ketiga dosen UGM ini. Mereka adalah dosen, ahli komunikasi massa dan ahli politik dari UGM Yogyakarta yang menjadikan Jokowi sebagai ‘eksprimen’ atau ‘kelinci percobaan’ dalam rangka menguji efektifitas sebuah pencitraan yang dilakukan secara sistematis dan akademis. Meski demikian mereka mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap Jokowi yang mereka nilai lupa diri dan tidak memiliki hubungan manusiawi yang baik. Mereka juga menuduh Jokowi sebagai orang yang tidak tahu membalas budi dan mudah melupakan jasa orang lain. Ketiga dosen tersebut mengatakan bahwa selama Jokowi menjadi gubernur Jakarta, tidak sekali pun mau menerima telpon dari mereka, apalagi mengharapkan Jokowi sudi menghubungi mereka. Sifat jokowi yang lupa diri, lupa balas jasa dan tidak menjaga pertemanan itu sudah nenjadi rahasia umum di kalangan sahabat – sahabat atau kolega – kolega Jokowi di Solo dan Jawa Tengah.
” Sejak Jokowi jadi Gubernur Jakarta perangainya memang jauh berubah. Kita kenal betul karakter Jokowi, namun dulu tidak separah ini” ujar salah seorang dari mereka. Mendengar ekspresi kekecewaan orang – orang yang telah membesarkan Jokowi itu, saya hanya bisa tersenyum kecut. “Mereka tidak tahu, jangan hanya dosen dari UGM, Prabowo dan Jusuf Kalla yang sangat berjasa membantu mengangkat Jokowi dari hanya tokoh kota kecil menjadi Gubernur DKI Jakarta saja, dia tega khianati karena mendapatkan tuan – tuan baru yang merupakan konglomerat tionghoa termuka di Indonesia”, batin saya.
Banyak orang yang tidak mengenal Jokowi yang sebenarnya. Apalagi mengenai karakter aslinya yang jauh dari sosok jokowi sebagaimana dicitrakan media – media milik para konglomerat atau media bayaran mereka. Jokowi sebagai manusia, tidaklah sebaik dan sejujur yang ditulis dan diberitakan mayoritas media massa nasional. Banyak catatan buruk tentang Jokowi, terutama jika dikaitkan dengan track record korupsinya dan kebohongan – kebohongan yang dilakukannya. Kehebatan Jokowi hanyalah pada kemampuan aktingnya untuk tampil alamiah ketika berada di tengah – tengah warga. Jokowi juga sangat mudah menjanjikan apa saja tanpa merasa berdosa atau terbebani bilamana janji – janji itu sebagaian besar tidak mampu dia penuhi. Bagi Jokowi, berjanji itu semudah menghirup nafas. Dia tidak peduli dengan harapan warga yang membumbung tinggi lalu jatuh terhempas ke bumi ketika janji itu dia ingkari.
Bagi kalangan menengah, menilai seorang Jokowi itu sangat mudah. Kinerja Jokowi sebagai Walikota Solo terbukti hanya di bawah rata – rata. Fakta tentang prestasi buruk Jokowi selama jadi walikota itu mudah diakses di situs Badan Pusat Statistik atau Kementerian Dalam Negeri. Disana tidak ada sedikitpun terlihat keistimewaan atau hal yang menonjol dari seorang Jokowi. Setahun jadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terbukti gagal menjalankan program pemerintah daerah. Penyerapan APBD DKI tahun 2013 sangat rendah yakni hanya 22% saja per akhir Oktober 2013. Jika nanti pada akhirnya APBD bisa diserap di atas 80% sudah dapat dipastikan sebagian besar uang rakyat itu dikorupsi atau dijadikan bancaan melalui proyek – proyek fiktif. Dugaan korupsi Gubernur Jokowi di DKI Jakarta sudah banyak mencuat ke publik, diantaranya adalah korupsi puluhan miliar di pengadaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada akhir 2012 lalu dan sekitar 17 miliar rupiah saat penunjukan langsung PT Askes sebagai mitra program KJS. Belum lagi dugaan korupsi Jokowi pada proyek sumur resapan yang dimark up hingga ratusan persen.
Di Solo Jokowi memiliki banyak catatan hitam berupa dugaan korupsi yang sayangnya tidak pernah diusut serius oleh aparat hukum. Jokowi terbukti melalukan penyimpangan penggunaan anggaran KONI Solo yang dialihkannya sebagian untuk klub sepak bola Persis Solo dan sebagian lagi diduga untuk dirinya sendiri tanpa ada persetujuaan DPRD Solo. Korupsi lain dilakukan Jokowi pada proyek rehabilitasi pasar, hibah dana pemda Jawa Tengah, pengadaan Videotron, dana bantuan siswa miskin, proyek rehabilitasi THR Sriwedari, pengadaan mobil dinas Esemka dan seterusnya.
Salah satu dugaan korupsi yang sangat patut diduga dilakukan Jokowi adalah pada pelepasan aset pemda Solo, Hotel Maliyawan.
Sejak kasus ini terungkap, predikat tokoh / pemimpin antikorupsi yang digembar gemborkan melekat pada diri Gubernur DKI Jakarta itu runtuh berantakan.
Investigasi teman – teman kami selama 11 hari di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu menemukan fakta – fakta yang kuat mengenai dugaan keterlibatan Joko Widodo dalam beberapa korupsi dan pelanggaran hukum di Solo. Berikut ini sekilas dugaan korupsi Jokowi terkait pelepasan aset pemda Solo yakni Hotel Maliyawan, Surakarta yang terjadi pada tahun 2011 – 2012 lalu.
Kronologis Pelepasan Aset Pemda Solo
Bermula dari rencana Pemda Jawa Tengah untuk membeli bangunan hotel atau Balai Peristirahatan Maliyawan yang terletak di Tawangmangu, Solo/ Surakarta. Bangunan hotel itu, meski tanahnya adalah milik Pemda Jawa Tengah, namun bangunan di atas tanah tersebut adalah aset milik Pemda Solo / Surakarta karena dibangun dengan biaya /anggaran APBD Solo ( Surakarta) sekitar 12 tahun lalu. Namun, rencana Pemda Jateng membeli bangunan hotel aset Pemda Surakarta itu kandas karena Walikota Surakarta, Joko Widodo tidak pernah menyetujui. Jokowi selalu menolak permohonan Pemda Jateng itu meski tidak jelas apa alasannya. Padahal sebagai unit usaha yang dikelola BUMD PT Citra Mandiri Jateng, Hotel Maliyawan itu tidak menguntungkan dan gagal beri deviden kepada Pemda Solo (Surakarta) dan Pemda Jateng.
Karena permintaan membeli bangunan hotel selalu ditolak Walikota Jokowi, Pemda Jateng balik berencana ingin menjual aset Pemda Jawa Tengah berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan sebagai Hotel Maliyawan yang dikelola oleh BUMD PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) itu. Rencana Pemda Jateng menjual tanah hotel tersebut melalui BUMN CMJT secara langsung, terbuka dan lelang tentu tidak mudah karena bangunan hotel yang berada di atas tanah itu adalah milik atau aset Pemda Surakarta. Pilihan terbaik adalah dengan menawarkan rencana penjualan / pelepasan tanah aset Pemda Jateng itu kepada Pemda Surakarta. Nanti, setelah Pemda Surakarta membeli tanah aset Pemda Jateng tersebut, terserah kepada Pemda Surakarta, apakah akan menjual kembali tanah berikut bangunan hotelnya atau mau mengelola sendiri operasional Hotel Maliyawan itu.
Terhadap tawaran Pemda Jateng yang ingin jual tanah asetnya itu, Walikota Surakarta langsung menyatakan minatnya dan segera mengajukan rencana anggaran pembelian tanah Hotel Maliyawan sebesar Rp. 4 miliar kepada DPRD Surakarta yang kemudian disetujui oleh DPRD dengan rencana memasukan anggaran pembelian tanah aset Pemda Jateng dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Surakarta tahun 2010.
Melalui Nota Jawaban Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, Senin, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), menjelaskan Pemkot Solo telah menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2010 dengan menganggarkan pembelian tanah Hotel Maliyawan senilai Rp 4. miliar.
Namun, berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkot Surakarta dengan DPRD Kota Suarakarta No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Solo Tahun 2010, anggaran untuk pengadaan tanah Hotel Maliyawan ternyata tidak muncul sama sekali. Kemudian diketahui bahwa Walikota Solo (Surakarta) mengajukan surat kepada Inspektorat Kota Surakarta yang berisi perintah Walikota untuk menelaah/mengkaji aspek hukum dan perundang-undangan terkait rencana Pemda Surakarta melepas aset berupa bangunan yang terletak di atas tanah Hotel Maliyawan, Tawangmangu, Surakarta.
Pihak Inspektorat Kota menberikan jawaban atas telaah dan kajian hukumnya kepada Walikota Joko Widodo. Dalam surat dari Inspektorat tersebut, ditegaskan bahwa untuk pemindahtanganan aset bangunan milik Pemda (Hotel Maliyawan) diperlukan penaksiran oleh tim dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan Walikota. Selanjutnya Pemkot harus memohon izin penghapusan aset dari DPRD Kota Solo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 37 serta Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan telaah dan kajian Inspektorat, Walikota Joko Widodo mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Solo (Surakarta) tertanggal 29 Juli 2011 perihal permohonan persetujuan pemindahtanganan atas nama Balai Istirahat (BI) Maliyawan. Pada paragraf kedua surat tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat 1 Perda 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan atas bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Masih mengacu kepada surat dari Walikota Joko Widodo itu, disebut lagi bahwa sehubungan dengan Perda tersebut maka diajukan permohonan persetujuan DPRD dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat Dewan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Inspektorat Kota pada 16 Desember 2010 tentang telaah staf pelepasan Hotel Maliyawan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat jelas bahwa pada awalnya, Walikota Solo Joko Widodo masih menjalankan mekanisme dan prosedur pelepasan aset secara benar dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setelah Walikota Joko Widodo ketahuan sudah menjual aset Pemda Solo/Surakarta secara diam – diam kepada Lukminto, Direktur PT. Sritex, sikap, perilaku dan pernyataan – pernyataan Joko Widodo berubah 180 derajat alias menjadi seorang pembohong. Ada apakah dengan Joko Widodo terkait pelepasan aset Pemda Solo berupa bangunan hotel Maliyawan itu ?
Jokowi Mendadak Berubah 180 Derajat dan Berbohong
Kenapa terjadi perubahaan sikap, perilaku dan pernyataan Joko Widodo terkait penjualan aset Pemda Solo secara diam-diam kepada Lukminto ? Kenapa tiba-tiba Joko Widodo selalu ngotot pertahankan pernyataan dan pendapatnya bahwa penjualan bangunan hotel aset Pemda itu TIDAK memerlukan persetujuan DPRD Solo dan TIDAK perlu mengacu serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Berkali – kali Joko Widodo mengatakan kepada publik bahwa sebagai walikota, pihaknya tidak perlu minta izin persetujuan kepada DPRD. Tidak perlu dengan penerbitan Peraturan Daerah / Perda terlebih dahulu jika pemda ingin menjual asetnya. Bahkan Jokowi mengatakan pelepasan aset pemda secara tanpa minta persetujuan DPRD terlebih dahulu itu, sudah sangat sering dia lakukan. Semuanya aman – aman saja, dalih Jokowi pada sekitar Juli 2012 lalu.

Mencermati perubahan sikap Joko Widodo dan kengototannya menabrak hukum itu, anak siswa SMA atau mahasiswa semester I pun mengerti dan paham bahwa pasti ada kolusi antara Jokowi dan Lukminto yang sangat patut diduga menghasilkan suap untuk Joko Widodo. Berapa besar dugaan suap dari Lukminto kepada Joko Widodo sehingga Joko berani melanggar hukum, UU dan menipu DPRD dan rakyat Solo serta seluruh rakyat Indonesia itu ? Berapa besar kerugian negara akibat KKN Jokowi – Lukminto itu ? Silahkan KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut tuntas agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat terwujud. Sikap kita yang toleran/pembiaran terhadap perbuatan kriminal, kejahatan atau korupsi Jokowi ini, sesungguhnya sama saja dengan kita menyetujui perbuatan haram tersebut. Sekian [yudis/r.nuh/voa-islam.com]

16 Desember 2013

Pengujian UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres


Beberapa hari yang lalu tepatnya Jum’at (13/12/2013), saya mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Norma UU yang saya uji itu adalah norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, tepatnya pada Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 terhadap norma yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3).
Beberapa saat setelah saya ajukan, bahkan sampai hari ini, terjadi pemberitaan yang pro dan kontra atas apa yang saya mohonkan untuk diuji oleh MK itu. Saya mencermati semua sikap dan pendapat atas apa yang saya ajukan itu. Untuk memberi nuansa yang utuh atas apa yang saya mohonkan untuk diuji oleh MK itu, berikut saya tuliskan utuh, berkas Permohonan Pengujian atas UU Pilpres itu. Semoga bermanfaat.
Jakarta, 13 Desember 2013
Kepada Yang Mulia
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jalan Merdeka Barat No 6
Jakarta Pusat
Perihal:  Permohonan Pengujian norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., usia 57 tahun, beragama Islam, pekerjaan dosen, adalah perorangan warganegara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No. 32, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” (Bukti P-1).
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, yakni menguji norma undang-undang dalam Pasal 3, Pasal 9 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) selanjutnya disebut “Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” (Bukti P-2), terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat (1), 6A ayat (2), Pasal 7C dan Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD 1945” (Bukti P-3).
Sebelum melangkah untuk sampai kepada Petitum permohonan ini, izinkanlah Pemohon untuk terlebih dahulu secara sistematik menguraikan: (1) Hal-hal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan ini; (2) Hal-hal yang terkait dengan kedudukan hukum atau “legal standing” Pemohon yang menerangkan adanya hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; (3) Hal-hal yang terkait dengan argumentasi yuridis yang diajukan Pemohon sebagai landasan untuk mengajukan Petitum dalam permohonan ini; dan (4) Kesimpulan, sebagai berikut:
I. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN INI
  1. Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk sudilah kiranya melakukan pengujian norma undang-undang dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No. 176, TLN 4924)terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;

  3. Bahwa penegasan serupa sebagaimana telah diuraikan dalam angka 2 di atas, juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk” antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;

  4. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3 di atas, maka Pemohon berkesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
II. PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) MENGAJUKAN PERMOHONAN INI
  1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;

  2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

  3. Bahwa Pemohon oleh partai politik yang Pemohon menjadi anggotanya, yakni Partai Bulan Bintang (Bukti P4), telah diputuskan untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 yang akan datang (Bukti P5). Dalam memutuskan pencalonan tersebut, partai telah mempertimbangkan norma Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warganegara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang dirumuskan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dan karena itu secara konstitusional, Pemohon –sebagaimana halnya warganegara yang lain yang memenuhi syarat, mempunyai hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Presiden Republik atau Wakil Presiden Indonesia;

  4. Bahwa selanjutnya ketika Pemohon ingin melaksanakan keputusan partai politik yang telah memutuskan untuk mencalonkan Pemohon sebagai calon Presiden tersebut, baik Pemohon maupun partai tersebut akan mengikuti prosedur pencalonan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Bagi Pemohon, rumusan norma Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ini sangat jelas, yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum. Partai Bulan Bintang adalah partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan Nomor Urut 14 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah diketahui oleh rakyat Indonesia pada umumnya. Dengan demikian, sekarang ini, Partai Bulan Bintang adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sementara pencalonan itu sendiri harus dilakukan “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pemilihan Umum yang manakah yang dimaksud oleh Pasal 6A ayat (2) ini? Jawabannya ada dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Di antara pemilihan umum itu, pemilihan umum manakah yang pesertanya adalah partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik”. Dengan demikian, jelaslah bahwa pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden itu harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum DPR dan DPRD yang diikuti oleh partai politik sebagai pesertanya;

  5. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana dikemukakan dalam angka 4 di atas dan prosedur pencalonannya telah diatur dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, terhambat pelaksanaannya dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”. Intinya kesemua pasal undang-undang ini mengatur bahwa pencalonan dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan sesudah terlaksananya Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yang seluruhnya merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan prosedur untuk melaksanakan hak konstitusional tersebut, sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  6. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 5 di atas, maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini, berdasarkan 5 (lima) alasan, yakni: (1) Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia; (2) Sebagai warganegara, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Presiden Republik Indonesia karena memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam 6A ayat (3) Undang-Undang UUD 1945. (3) Hak konstitusional Pemohon tersebut, nyata-nyata secara aktual dan spesifik telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, yang memberikan pengaturan yang pada intinya menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk maju ke pencalonan Presiden; (4) Kerugian konstitusional tersebut walaupun belum nyata-nyata terjadi berdasarkan hubungan sebab-akibat (causal verband), yakni hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang a quo, namun menurut penalaran yang wajar, sebagaimana terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang lalu, potensi untuk terjadinya kerugian konstitusional tersebut kemungkinan besar akan terulang kembali; (5) Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka kerugian konstitusional Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan terjadi;
III.  Argumen Konstitusional bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) bertentangan dengan norma Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Bahwa amandemen UUD 1945 telah melakukan perubahan fundamental tentang tatacara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dari yang sebelumnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi “dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” sebagaimana diatur dalam norma Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Syarat untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah dari norma konstitusi yang lama, yang hanya menyebutkan “orang Indonesia asli” menjadi “seorang warganegara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,” dan seterusnya sebagaimana bunyi norma Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Sementara tatacara pencalonan dan pemilihan yang sebelumnya diatur dalam Ketetapan MPR, setelah amandemen, diatur lebih rinci di dalam norma undang-undang dasar yang selanjutnya diatur dengan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945;

  2. Bahwa norma Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945 mengatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Frasa pertama dalam umusan norma pasal 6A ayat (2) ini bagi Pemohon adalah terang dan jelas bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum”. Kapankah sebuah partai politik dapat disebut sebagai “peserta pemilihan umum”? Pertanyaan ini hanya dapat dipahami konteksnya dengan merujuk kepada norma-norma dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejumlah paling sedikt 50 orang warganegara Indonesia dapat mendirikan partai politik dengan cara menuangkan keinginanannya tersebut dalam Akta Notaris;

  3. Bahwa selanjutnya, partai politik itu akan sah berdiri setelah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Namun, meskipun sebuah partai politik telah berdiri, partai itu tidaklah otomatis dapat menjadi peserta pemilihan umum. Untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2001, partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum wajib mendaftarkan diri KPU. KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan untuk memastikan apakah partai tersebut memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana diatur oleh undang-undang. Setelah melalui tahapan itu, barulah KPU memutuskan mana partai politik yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum;

  4. Bahwa dengan pemahaman seperti dalam angka 2 di atas, maka jelaslah norma Pasal 6A ayat (2) dalam frasa yang mengatakan bahwa “partai politik peserta pemilihan umum” adalah partai yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan umum untuk tahun tertentu –mengingat Pemilihan Umum sebagaimana dikemukakan oleh norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 diadakan setiap lima tahun sekali, misalnya Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2014. Hanya partai politik seperti itulah yang berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam tahun tertentu setiap lima tahun sekali, sebagaimana dikemukakan oleh norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945;

  5. Bahwa selain frasa yang telah diuraikan dalam angka 2 dan 3 di atas, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memuat frasa lain yang mengatakan bahwa partai politik peserta pemilihan umum yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah dilakukan “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pemilihan Umum manakah yang dimaksudkan oleh frasa dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ini? Pemohon berpendapat, satu-satunya penafsiran yang benar atas frasa ini adalah, bahwa yang dimaksud dengan pemilihan umum itu adalah pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena hanya pemilihan umum inilah yang pesertanya adalah partai politik seperti dirumuskan dalam norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, bukan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang tentunya diikuti oleh perorangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

  6. Berdasarkan uraian dalam angka 1 sampai angka 5 di atas, maka jelaslah kiranya bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” adalah seluruhnya bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang akan dirinci lebih lanjut dalam uraian-uraian di bawah ini;

  7. Frasa “pasangan calon (Presiden dan Wakil Presiden) diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah jelas dan tegas bertentangan dengan bunyi norma “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Norma Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini terang-terangan memanipulasi kata “pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Kalau perolehan kursi masing-masing partai politik peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR telah diumumkan dan telah diketahui, maka partai politik tersebut bukanlah lagi partai politik peserta pemilihan umumsebagaimana dimaksud oleh frasa dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, karena pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik telah selesai dilaksanakan. Demikian pula frasa “sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah memanipulasi maksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena yang dimaksud dengan istilah “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah pemilihan umum DPR dan DPRD yang pesertanya adalah partai politik sebagaimana dimaksud norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945;

  8. Bahwa konkordans dengan argumentasi dalam angka 6 di atas, maka norma Pasal 14 ayat (2) UU Pemilihan Presiden yang normanya berbunyi: “Masa pendaftaran (pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR” adalah juga bertentangan dengan frasa partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dirumuskan dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalau partai politik atau gabungan partai politik baru diperkenankan mendaftarkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, maka pada saat itu partai politik atau gabungan partai politik tersebut bukanlah lagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, karena pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik telah selesai.Kalau hasil pemilihan umum sudah ditetapkan, maka partai politik tersebut bukan lagi partai politik peserta pemilihan umum. Partai politik tersebut lebih tepat untuk disebut partai politik “mantan” peserta pemilihan umum yang sudah selesai dilaksanakan;

  9. Bahwa proses pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diuraikan di atas, semuanya terkait dengan sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Dengan merujuk pada norma Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” dan norma Pasal 7C yang menyatakan “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”, maka Pemohon dapat menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial dan bukan sistem pemerintahan parlementer. Meskipun terdapat banyak varian dari kedua sistem ini, namun secara garis besar dapat dikatakan sistem pemerintahan yang ada di dunia ini, di luar sistem monarki absolute, adalah sistem presidensial dan parlementer;

  10. Bahwa dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan presidensial, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan yang khusus tentang jadual pemilihan umum untuk mengisi lembaga-lembaga negara yang memerlukan pemilihan umum untuk mengisinya sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Norma pasal ini menyebutkan bahwa ada empat jenis pemilihan umum, yakni (1) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat; (2) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah; (3) pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden; dan (4) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak ada istilah pemilihan umum yang digunakan oleh UUD 1945 selain untuk mengisi jabatan keempat lembaga negara tersebut. Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah urutan penyelenggaraan pemilihan umum antara pemilihan umum eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) di satu pihak dengan pemilihan umum legislatif (DPR, DPRD dan DPD)?

  11. Bahwa UUD 1945 ternyata tidak memberikan pengaturan eksplisit tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum antara keempat lembaga negara sebagaimana diuraikan dalam angka 9 dan 10 di atas, yang dapat disederhanakan menjadi pemilihan umum eksekutif dan pemilihan umum legislatif. Namun, kalau kita melakukan perbandingan konstitusi dan perbandingan sistem pemerintahan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sistem parlementer, maka pemilihan yang lebih dulu diselenggarakan adalah memilih anggota-anggota parlemen. Selesai pemilihan umum parlemen, maka akan diketahui partai manakah atau koalisi partai manakah yang memperoleh kursi mayoritas di parlemen. Partai atau koalisi partai itulah yang akan mengajukan calon Perdana Menteri kepada kepala negara. Ini terjadi pada semua sistem parlementer, termasuk sistem parlementer yang pernah dipraktikkan di negara kita di bawah UUD Sementara 1950 pasca Pemilihan Umum 1955;

  12. Bahwa sebaliknya, dalam sistem pemerintahan presidensial di negara-negara yang menganutnya, maka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah lebih dulu diselenggarakan, baru kemudian memilih badan-badan perwakilan. Ini terjadi di Amerika Serikat, Perancis, Mesir, Iran dan negara-negara Amerika Latin. Hanya Republik Philipina yang menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota Congress dan Senat dilakukan serentak pada hari yang sama;

  13. Meskipun UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur manakah pemilihan umum yang diselenggarakan lebih dahulu, badan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) ataukah badan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), namun kalau dibaca dengan seksama norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Jadi, tidak akan ada dua kali atau tiga kali atau lebih pemilihan umum dalam lima tahun, kecuali hanya satu kali saja. Sedangkan ayat (2) Pasal 22E itu menyatakan dalam satu nafas “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”. Secara sistematik kedua ayat dalam Pasal 22E itu menunjukkan bahwa pemilihan umum hanya diadakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

  14. Bahwa dengan demikian, sesuai uraian dalam angka 13 di atas, tidak terdapat alasan konstitusional apapun untuk menyelenggarakan dua kali pemilihan umum dalam lima tahun, yakni pertama pemilihan DPR,DPRD dan DPD, dan kedua disusul dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tafsir yang paling mungkin untuk memahami maksud Pasal 22E ayat (1) dan (2) adalah maksud pasal ini, penyelenggaraan pemilihan umum DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan serempak satu kali saja dalam lima tahun. Penafsiran seperti ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD 1945, dan saat ini satu-satunya negara yang melaksanakannya hanyalah Republik Philipina. Melaksanakan pemilihan badan-badan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) lebih dulu baru kemudian memlilih badan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) adalah bertentangan dengan sistem presidensial sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945;

  15. Bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” seluruhnya adalah bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) dan 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan (4) UUD 1945;

  16. Bahwa perumusan norma “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidaklah sungguh-sungguh dimaksudkan untuk melaksanakan atau menegakkan norma-norma konstitusi, sebagaimana layaknya sebuah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945. Rumusan norma-norma tersebut hanya untuk mewujudkan keinginan dari kekuatan yang dominan pengaruhnya di Dewan Perwakilan Rakyat serta Presiden yang memegang jabatan saat itu ketika undang-undang tersebut dibuat, untuk menghalang-halangi munculnya calon Presiden dan Wakil Presiden dari kekuatan saingannya dengan cara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, yang sesungguhnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

  17. Bahwa dalam Pemilihan Umum 2014 yang akan datang, partai politik peserta pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas 12 partai politik yang bertarung di tingkat nasional, dan tiga partai lokal yang hanya bertarung dalam pemilihan umum di Aceh. Dengan kenyataan ini, maka kekhawatiran calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak, sehingga harus dibatasi dengan “presidential threshold” 20 persen atau 25 persen suara sah nasional, menjadi kehilangan relevansinya. Seandainya semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 masing-masing mengajukan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka paling banyak calon yang akan bertarung adalah dua belas calon. Dibanding jumlah pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah, menurut hemat Pemohon, jumlah itu masih dapat diterima. Pemilihan Walikota Makassar tahun 2013 diikuti oleh 10 pasangan calon. Pemilihan Bupati Kabupaten Deli Serdang tahun 2013 diikuti oleh 11 pasangan calon. Jadi, kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh dua belas pasangan calon, hal itu menurut hemat Pemohon, adalah berada dalam batas-batas yang wajar. Penafsiran konstitusi haruslah dinamis. Penafsiran atas teks-teks konstitusi haruslah mempertimbangkan ratio legis(asbabul wurud) dirumuskannya sebuah norma. Begitu pula putusan Mahkamah Konstitusi, yang dimasa lalu menafsirkan adanya “presidential threshlod” tidak bertentangan dengan norma UUD 1945 bukanlah sebuah tafsir absolute atas konstitusi. Kaidah fiqh sebagaimana dirumuskan Imam Asy-Syatibi mengatakan bahwa “pembentukan norma hukum tergantung kepada sebab-sebab (‘illat) yang melahirkannya. Jika ‘illat berubah, maka norma, atau setidaknya penafsiran terhadap norma harus pula berubah”. Kalau tidak, maka yang terjadi adalah kejumudan belaka;

  18. Bahwa Mahkamah Konstitusi, yang berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dalam berbagai pertimbangan hukum putusannya ternyata telah menyebut dirinya sebagai “the sole interpretator of the constitution” atau “penafsir tunggal konstitusi”. Terkait dengan permohonan ini, maka Pemohon memohon sudilah kiranya Mahkamah menafsirkan apakah sesungguhnya maksud teks norma dalam Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur oleh norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
IV. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I, II, III di atas, maka sampailah Pemohon kepada kesimpulan dari permohonan ini yang kesimpulannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap norma konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat dan (3) UUD 1945;

  2. Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;

  3. Pemohon adalah persorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional, yang diberikan oleh Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk dicalonkan sebagai calon Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya pelaksanaan hak konstitusional tersebut diatur dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Hak-hak konstitusional tersebut tata cara pelaksanaannya nyata-nyata telah dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

  4. Berdasarkan berbagai argumentasi yuridis dan konstitusional yang telah Pemohon kemukakan dalam uraian-uraian dalam Angka III di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa norma undang-undang yang diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 dan karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  5. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi sebagai “the sole interpretator of the constitution” sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menafirkan UUD 1945, kiranya dapat memebrikan penafsiran terhadap maksud dari norma-norma yang termuat di dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;

  6. Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi atas norma Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dikaitkan dengan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur oleh norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945 diharapkan akan menghasilkan tafsir yang otoritatif dari para hakim yang merupakan “negarawan yang memahami konstitusi” bukan tafsir para legislator di DPR dan Presiden yang terkadang bias dalam menafsirkan norma konstitusi ke dalam undang-undang karena berbagai kepentingan politik yang melatar-belakanginya;
VPETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam keseluruhan isi permohonan ini, maka izinkanlah Pemohon untuk memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk lebih dulu menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini, dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyatakan norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924), bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Menyatakan norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (LN 2008 No 176, TLN 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  3. Menyatakan bahwa maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan “setiap lima tahun sekali” untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan;

  4. Menyatakan bahwa maksud Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum adalah berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik, yakni Pemilihan Umum DPR dan DPRD;

  5. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

HORMAT PEMOHON
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

10 Desember 2013

Penjelasan Tentang "GUS YIM"


 Mudah2an penjelasan ini bisa membuat clear pertanyaan sebutan Gus kepada saya menjelang dan saat deklarasi capres di Surabaya Kemarin . Ada yang gigih bertanya dan minta jawaban, kalau dipanggil Gus, sebutkan YIM itu anak kiyai siapa. Saya bukanlah anak kiyai siapapun dan dan kiyai manapun di Jawa, khususnya di Jawa Timur. Saya tidak pernah mengaku demikian Bahwa ada sekelompok orang di Jawa Timur memanggil saya Gus, saya tidak menolak dan membantah, tapi berusaha utk memahami akar budayanya. Dri segi budaya, panggilan Den Bagus atau Gus adalah umum untuk memanggil anak laki2 dari seseorang . Di pondok pesantren di Jawa umumnya, panggilan Gus diberikan kepada anak laki2 seorang kiyai pengasuh pondok pesantren . Sementara istilah kiyai itu sendiri dalam sejarah budaya Jawa mempunyai banyak arti. Istilah kiyai sdh ada sebelum Islam datang ke Jawa. Salah satu pengertian kiyai, diantara banyak arti yg lain, adalah ulama Islam atau guru agama di pondok pesantren. Ayah dan kakek saya bukanlah seorang ulama atau guru agama di pondok pesantren di Jawa . Kami hidup dalam tradisi Islam Melayu yg mengenal ulama dan guru agama juga, tapi tidak diberi sebutan kiyai .Anak laki2 ulama atau guru agama dalam masyarakat Melayu tidak diberi panggilan Gus seperti di Jawa . Bahwa kakek saya Haji Zainal Abidin bin Haji Ahmad bin Tengku Haji Muhammad Thaib bin Sultan Nurrasyid Khadimullah adalah seorang ulama. Demikianlah masyarakat menganggapnya. Tak ada siapapun yg berwenang menangkat seseorang jd ulama. Ulama tidaknya seseorang tergantung pada penerimaan komunitas Muslim setempat. Bahwa aya saya Idris bin Haji Zainak Abidin adalah seorang ulama dan guru agama Islam, demikianlah masyarakat setempat menganggapnya. Leluhur kami sudah menunaikan ibadah haji sejak abad 17. Kakek saya membuat perahu kayu untuk pergi haji tahun 1882. Dia mukim beberapa tahun di Mekkah dan Madinah dan pulang membawa ratusan kitab2 agama. Kakek saya adalah ulama konservatif yg mengharamkan huruf Latin dan menggangap listrik adalah bid'ah sampai akhir hayatnya. Pemahaman dan pengamalan kakek saya tentang agama tidak banyak bedanya dg kiyai di Jawa. Dia menjaga tradisi Islam dalam konteks budaya Melayu. Membaca barzanji, tahlil, wirid yg panjang sangat biasa beliau lakukan. Kakek dan ayah saya membaca talqin selesai jenazah dimakamkan. Saya yg msh kecil duduk disamping beliau. Kapan mulai puasa dan akhir puasa, tak seorangpun yg berani putuskan di daerah kami kecuali kakek saya. Kalau beduk beliau tabuh menjelang maghrib, maka besok orang kampung puasa atau lebaran.  Walau kita sdh merdeka, rakyat di daerah kami tdk perduli dengan menteri agama. Yang mutuskan kapan puasa dan kapan lebaran adalah kakek saya. Itu yg diikuti rakyat, bukan menteri agama. Kakek saya sangat anti Belanda. Dia menolak memasang gambar Ratu Wihelmina. Bahkan terang2an beliau memasang gambar Sultan Turki yg dianggapnya sbg khalifah kaum Muslimin. Kakek saya tdk perduli Sultan Turki sudah dikudeta Kemal Attaturk. Ayah saya meneruskan tradisi kakek saya, ketika kakek wafat tahun 1969. Ayah saya menjadi Kepala KUA dan hakim Mahkamah Syari'ah. Ayah saya sdh lebih modern dibanding kakek. Beliau sekolah di sekolah Belanda dan belajar agama dg kakek. Di Belitung, masyarakat umumnya memandang ayah saya sebagai ulama dan guru agama, walau tdk dipanggil kiyai seperti ulama di Jawa. Ayah saya anggota GPII thn 1946 dan aktif di Masyumi setelah itu sampai Masyumi bubar. Karena sy anak dan cucu seorang ulama, mk kkt saya di Jatim, ada orang memanggil saya Gus, saya paham konteksnya. Gus adalah panggilan untuk anak laki2 seorang ulama atu kiyai di Jawa. Panggilan kiyai untuk ulama atau pengasuh pondok dan panggilan Gus untuk anak laki2nya sdh sangat tua dlm tradisi Islam di Jawa. Panggilan kiyai dan gus sudah lama jadi tradisi sebelum Nahdlatul Ulama berdiri tahun 1928. Jadi tidak ada landasan historis dan kulturalnya untuk mengklaim sebutan kiyai dn gus adalah "milik" warga NU semata. Bahwa anak seorang ulama Melayu ketika datang ke Jawa dipanggil Gus oleh sebagian orang, dari sudut budaya dapat saya pahami. Tentu panggilan Gus seperti itu tak dikenal dalam tradisi Islam di dunia Melayu. Cobalah anda baca Serat Ambiya, sebuah karya sastra Islam Jawa. Serat itu mengisahkan kehidupan di zaman para nabi, termasuk zaman Nabi Muhammad s.a.w. Semua tokoh dan kerabat Nabi Muhammad s.a.w dalam Serat Ambiya diberi gelar dan sebutan bangsawan spt di Jawa. Kakek Nabi Muhammad, karena menjadi penguasa kota Mekkah, kalau tdk salah disebut Adipati Abdul Mutalib. Di Jawa atau Sunda, biasa Nabi Muhammad diberi sebutan "Pangeran" spt ucapan "salawat ka pangeran" yg maksudnya nabi Muhammad s.a.w. Padahal dalam sejarah di dunia Arab, Nabi Muhammad s.a.w tidak dipangil dengan istilah "amir" atau "pangeran". Hanya di Jawa dan Sunda. Saya koreksi istilah "pangeran" di Jawa dan Sunda ditujukan kpd "gusti" yakni Allah. Sedangkan kata "kanjeng" digunakan untuk Rasulullah. Kakek saya, Haji Zainal Abidin bin Haji Ahmad, sepengetahuan saya tdk pernah menjadi anggota Nahdlatul Ulama sampai akhir hayatnya. Tapi amalan keagamaan beliau, seluruhnya sama dg amalan keagamaan para kiyai di Jawa. Baru ayah saya yg baca tafsir Zamakhsyari, al Maraghi, dan al Manar serta kitab2 filsafat dlm bhs Arab. Kakek saya hanya baca tafsir Jalalain, Baidhowi dan Ibn Katsir saja. Kakek saya agak anti filsafat, tetapi mendalami tasawwuf. Berpegang teguh pd kalam Asy'ari dan Mathuridi serta fiqih mazhab Syafii. Demikian penjelasan saya. Mhn maaf ada banyak kesalahan memberi nomor twt ini 

5 Desember 2013

YUSRIL IHZA MAHENDRA CAPRES 2014


Dengan Bismillahirrahmaanirrahiem Yusril Ihza Mahendra maju sebagai Calon Presiden RI dalam pertarungan Pemilihan Umum Presiden tahun 2014

4 Desember 2013

PBB Resmi Capreskan Yusril Ihza Mahendra di 2014


Rabu, 04 Desember 2013 11:55 wib
Tegar Arief Fadly - Okezone

JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Majelis Syuro PBB menggelar rapat internal pada 25 September 2013 lalu.

"Prof Yusril memiliki wawasan kenegaraan dan pengalaman nasional dan internasoional sehingga patut dan layak menjadi Presiden RI, dan perlu ditetapkan sebagai capres dalam Pilpres 2014," kata Sekretaris Majelis Syuro PBB Bambang Setyo saat jumpa pers di Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).

Bambang menjelaskan, Majelis Syuro PBB telah menimbang bahwa kedudukan presiden sangat memungkinkan bagi upaya pencapaian tujuan nasional guna terwujudnya masyarakat adil makmur sesuai dengan amanah pembukaan UUD.

Pada kesempatan yang sama, Bambang juga menginstruksikan kepada seluruh kader dan fungsionaris partainya untuk mendukung dan mengamankan keputusan ini. Jajaran partai wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat.

"Prof Yusril satu-satunya capres PBB. Partai harus bekerja dan mendukung. Sesuai dengan konstitusi partai, masalah capres ini adalah bagian daripada kewenangan yang diberikan Majelis Syuro PBB," tegasnya.


Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah diusung oleh partainya sebagai calon presiden pada Pemilu tahun depan. Yusril berharap, dirinya bisa menjadi salah satu capres alternatif pada pemilu nanti.

"Saya berharap menjadi calon alternatif di tengah-tengah calon yang sudah mendeklarasikan," kata Yusril di kantornya, kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).

Yusril menjelaskan, penentuan capres yang dilakukan partainya sangat demokratis, dimana pengajuan nama dirinya diusulkan oleh hampir seluruh kader yang kemudian dibahas di rapat Majelis Syuro.

"PBB mengambil jalan yang singkat, tidak menggunakan konvensi seperti yang lain. PBB sudah mengambil keputusan dan akan melaksanakan keputusan itu," tandasnya.

Deklarasi pencapresan Yusril baru akan dilakukan pada 8 Desember di Surabaya, Jawa Timur.

"Deklarasi akan disampaikan nanti tanggal 8 di Surabaya," kata Yusril saat jumpa pers di kantornya di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).

Sementara itu, Ketua Umum PBB MS Kaban menjelaskan, dipilihnya Surabaya sebagai lokasi deklarasi pencapresan Yusril sekaligus untuk melakukan napak tilas terhadap sejarah dari Masyumi, yang merupakan cikal bakal PBB.

"Masyumi Ketua Majelis Syuronya Hasyim Asyari, kakeknya Gus Dur. Sekarang yang maju sebagai capres juga ketua majelis syuro (Yusril). Jadi kita menapaktilasi kembali perjalanan sejarah," ungkapnya.
(dari berbagai sumber)

MASYUMI, Kekuasaan, dan "Orang Kita"


Oleh : Rizki Lesus
"Salah satu hal yang diperhatikan para pimpinan Masyumi, ialah mereka benar-benar membawa nama Partai Islam," kata Dr. Abdullah Hehamahua, mantan Penasihat KPK Kamis kemarin (27/11/2013) di Jakarta. Saya semakin penasaran, apa maksud Pak Abdullah Hehamahua yang namanya akhir-akhir ini kerap terdengar?

Beliau mengisahkan perjalanan Partai Islam pertama di Indonesia (yang diakui bersama) yang diresmikan oleh 'Kongres Umat Islam' di Yogyakarta pada 7-8 November 1945. Keputusan Kongres, yang dihadiri Mayoritas Ormas Islam dan elemen umat Islam se-Indonesia memutuskan bahwa Partai Islam satu-satunya adalah Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia)

Mantan ketua HMI era akhir 70-an ini menceritakan fenomena kekuasaan dan 'orang kita' Di mana, jika ada salah satu kelompok yang menang Pemilu dan berkuasa entah di wilayah Kota, Provinsi, atau apapun, hingga presiden, maka orang-orang kelompok tersebut yang 'diprioritaskan' mendapatkan 'jatah' jabatan (bisa Menteri, Kepala Dinas, Staf Ahli, Staf Khusus, Penentu Kebijakan, dll) dan mengurus beberapa proyek. "Lebih baik diambil sama kita, daripada orang lain," istilahnya.

Tapi lihatlah ketika Para Pemimpin-pemimpin besar itu, para pemimpin Masyumi yang pernah mencapai posisi tertinggi era parlementer, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri-menteri, dll.

"Saya bertanya pada Pak Syafrudin Prawiranegera, kenapa saat beliau menjadi Presiden RI (setelah Bung Karno dan Hatta dan Yogyakarta dilumpuhkan), pada akhirnya dikembalikan kepada Bung Karno dan Hatta, tanya saya," kata Pak Abdullah mengisahkan.

Syafruddin Prawiranegara memang mengambil alih pemerintahan dan didukung Menteri-Menteri yang tidak tertangkap, walau beliau sebenarnya tak membaca telegram Mandat dari Bung Karno dan Bung Hata.

Dengan senyum beliau menjawab,"Nak Abdullah, Masyumi itu Partai Islam dan Mengedepankan Akhlak Islam. Saya hanya diberi mandat dan amanah ini saya kembalikan," kata Pak Syafrudin.

"Saya bertanya pada Pak Moh. Roem, kenapa saat beliau menjadi Menteri Dalam Negeri, Tidak ada seorang pun Gubernur yang dipilih Menteri dari Masyumi?"

"Nak Abdullah, Masyumi adalah Partai Islam dan mengutamakan akhlak Islam. Saya memilih Gubernur sesuai kapasitasnya, bukan karena golongan. Jika ada yang kompeten, ia akan dipilih menjadi Gubernur," kata Pak Roem.

"Saya bertanya pada Pak Burhanudin Harahap, mengapa beliau mengundurkan diri dari Perdana Menteri setelah melaksanakan pemilu tahun 1955, padahal Partainya Masyumi, mendapatkan suara besar, menang 10 wilayah dari 15 wilayah di Indonesia, dan mengapa harus mundur?"

"Nak Abdullah, Masyumi adalah partai Islam dan mengedepankan akhlak Islam. Saya menjadi Perdana Menteri dengan amanah menyelenggarakan Pemilu Pertama dan sudah ada hasilnya. Selanjutnya saya serahkan pada Presiden Soekarno untuk menentukan kabinet baru dari hasil pemilu ini. Karenanya, saya serahkan mandat ini," kata Pak Burhanudin Harahap.

"Saya bertanya pada Pak Soekiman, saat diajak Soekarno menjadi Ketua DPRGR (selelah DPR dan Konstutuante dibubarkan melaui Dekrit Presiden), mengapa tidak ambil saja jabatan tersebut dengan tujuan berdakwah di dalamnya,"

"Nak Abullah, mana mungkin saya korbankan kawan-kawan saya yang ditangkap, dan saya memilih jabatan tersebut?,"

"Saya bertanya kepada Pak Natsir, kenapa Menteri Agama tidak diberikan kepada salah satu golongan umat Islam saja, agar tak berpisah dengan Masyumi?"

"Nak Abdullah, Masyumi itu Partai Islam dan memilih Menteri Agama sesuai kapasitasnya. Jika dia memenuhi kualitas tersebut, dari golongan mana pun bisa menjadi Menteri," kata Pak Natsir.

Akhirnya, Pak Abdullah menutup dengan kalimat ,"Masyumi dari hidupnya hingga wafatnya, membubarkan diri tetap sebagai Partai Islam, orang-orang mengenalnya dan perjuangannya terus berlanjut," pungkasnya. Setelah itu beliau mengisahkan kesederhanaan-kesederhanaan para tokoh Masyumi, yang sampai membuat para peneliti Barat terheran-heran. Mungkin akan kita dengar kisahnya di lain waktu.


1 Desember 2013

Kebohongan Amerika tentang Christopher Columbus





Mungkin diantara kita sudah mengetahui soal fakta sejarah asli mengenai Columbus, tokoh yang selalu disebut-sebut sebagai penemu benua Amerika. Nah, kini saatnyalah kita meluruskan sejarah yang ada, dan semoga dengan pengetahuan ini, pelajaran di sekolah tidak lagi mengajarkan fakta yang salah kaprah.
Ada banyak kebohongan yang sangat mencengangkan ketika para penulis dan peneliti sejarah menguak sejarah Christopher Columbus. Rasa penasaran ini berdasar pada kenyataan, bahwa setiap tahun ada satu hari khusus yang disebut “Columbus Day” sebagai peringatan atas jasanya sebagai penemu Benua Amerika. Benarkah?
Di Indonesia memang tidak secara langsung terkena dampaknya, namun pemahaman yang diterima dalam ranah pendidikan formal – betapa hebatnya Columbus, tentu akan mengaburkan kebenaran. Semoga guru-guru dan murid-murid di sekolah, tidak menelan mentah-mentah isi teks pelajaran sejarah tentang si Columbus ini.
Mudah-mudahan beberapa fakta di bawah ini bisa membuka mata kita mengerti betul akan kebenaran suatu sejarah.
1. Tahukah kamu apa alasan sebenarnya Columbus pergi berlayar?

Columbus memperkosa putri salah satu bangsawan Spanyol yang masih berusia 13 tahun. Pengadilan tidak bisa memutuskan ia harus di hukum mati. Terjadi pada tahun 1491 dan seorang Pastor bernama Pastor Perez menengahi atas nama Columbus dan memohon dengan Ratu Isabella untuk mendanai Columbus yang , jika ia berhasil akan mampu untuk mengkonversi penduduk asli Kristen, sehingga akhirnya Ratu Isabella mengirimnya dalam misi mencari benua baru (saat itu tujuan utama adalah mencari India) dan dengan harapan, Columbus tidak akan bisa pulang kembali.
2. Jurnal Columbus
Saat akhirnya Columbus mendarat pertama kali di Benua Biru Amerika,  ia masih mengira inilah tanah India. Saat itu para penduduk asli menyambut Columbus dengan gembira. Namun, sebaliknya apa yang ditulis Columbus dalam jurnalnya?
“Mereka membawakam kami burung beo, bola kapas dan tombak dan banyak hal lainnya sebagai hadiah.  Mereka rela memperdagangkan segala yang mereka miliki … Mereka tidak memanggul senjata, padahal saya menunjukkan pedang. Mereka tidak memiliki besi. Tombak mereka terbuat dari tebu … Mereka akan dengan mudah kami taklukan menjadi budak…. Dengan lima puluh orang saja, kita bisa menundukkan mereka semua dan membuat mereka melakukan apapun yang kita inginkan.”
Columbus juga menulis, “Saya percaya, bahwa mereka akan dengan mudah menjadi orang Kristen buatan, karena sepertinya mereka tidak beragama.”

Dalam catatan hariannya, Columbus mengakui, bahwa saat ia tiba di Hindia (ia saat itu masih percaya telah menemukan India, bukan Amerika), ia menyiksa penduduk pribumi, menggantung, mencambuknya, hanya demi satu informasi penting : “Dimana ada Emas?“
Helen Ellerbe, dalam “The Dark Side of Christian History” (hal. 86-88), menggambarkan keberingasan Columbus. Selain menyiksa, ia juga sering memperkosa perempuan-perempuan pribumi, lalu mencambuk mereka demi kesenangan belaka.
Koloni yang di bawa Columbus pada pelayaran berikutnya (1496), di klaim bertanggungjawab atas kematian 34 juta penduduk asli Amerika.
3. Colombus Penyebar Sifilis di Europa

Pandemi sifilis melanda Eropa tak lama setelah Columbus ‘kembali, dan itu mengubah jalannya sejarah. Awalnya sangat mematikan, penyakit yang menyeramkan dan banyak kematian pada saat itu. (Baca : Christopher Columbus’ Real Discovery: Syphilis)
Nah, kini apakah masih pantas jika si Columbus ini disebut-sebut sebagai tokoh besar penemu Amerika? Dan diperingati pula seluas dunia dengan “Columbus Day”? Setelah mengetahui fakta kebohongan yang sangat mencengangkan atas kekejaman luar biasa yang telah dirinya lakukan. Dia adalah seorang pembunuh , pemerkosa , dan seseorang yang secara aktif berpartisipasi dalam genosida yang akhirnya menyebabkan kematian dari 20 juta masyarakat adat di Indian di Haiti. (Baca : Columbus Day – A Celebration of Genocide).

30 November 2013

Cherokee, Sejarah Peradaban Suku Indian Muslim Amerika Yang Punah


  

Anda tentunya akan tertegun sejenak disaat mengetahui hal ini, karena tidak akan pernah menyangka jika hal ini ialah yang sebenarnya. Memaklumi sebuah sejarah yang ditutup-tupi, merupakan hal yang lumrah. Hampir tidak ada media yang memberitakan tentang suku kuno Indian yang sesungguhnya ialah beragama Islam. Hebatnya lagi, sumber tertulis yang memuat tentang sejarah muslimnya suku Indian ini, sangat-sangatlah sedikit sekali.
Jika Anda mengunjungi Washington DC, datanglah ke Perpustakaan Kongres (Library of Congress). Lantas, mintalah arsip perjanjian pemerintah Amerika Serikat dengan suku Cherokee, salah satu suku Indian, tahun 1787. Di sana akan ditemukan tanda tangan Kepala Suku Cherokee saat itu, bernama Abdel Khak dan Muhammad Ibnu Abdullah.

Isi perjanjian itu antara lain adalah hak suku Cherokee untuk melangsungkan keberadaannya dalam perdagangan, perkapalan, dan bentuk pemerintahan suku cherokee yang saat itu berdasarkan hukum Islam. Lebih lanjut, akan ditemukan kebiasaan berpakaian suku Cherokee yang menutup aurat sedangkan kaum laki-lakinya memakai turban (surban) dan terusan hingga sebatas lutut.
Cara berpakaian ini dapat ditemukan dalam foto atau lukisan suku cherokee yang diambil gambarnya sebelum tahun 1832. Kepala suku terakhir Cherokee sebelum akhirnya benar-benar punah dari daratan Amerika adalah seorang Muslim bernama Ramadan Ibnu Wati.

RAMADHAN Ibnu WATI
Berbicara tentang suku Cherokee, tidak bisa lepas dari Sequoyah. Ia adalah orang asli suku cherokee yang berpendidikan dan menghidupkan kembali Syllabary suku mereka pada 1821. Syllabary adalah semacam aksara. Jika kita sekarang mengenal abjad A sampai Z, maka suku Cherokee memiliki aksara sendiri.
Yang membuatnya sangat luar biasa adalah aksara yang dihidupkan kembali oleh Sequoyah ini mirip sekali dengan aksara Arab. Bahkan, beberapa tulisan masyarakat cherokee abad ke-7 yang ditemukan terpahat pada bebatuan di Nevada sangat mirip dengan kata ”Muhammad” dalam bahasa Arab.

Nama-nama suku Indian dan kepala sukunya yang berasal dari bahasa Arab tidak hanya ditemukan pada suku Cherokee (Shar-kee), tapi juga Anasazi, Apache, Arawak, Arikana, Chavin Cree, Makkah, Hohokam, Hupa, Hopi, Mahigan, Mohawk, Nazca, Zulu, dan Zuni. Bahkan, beberapa kepala suku Indian juga mengenakan tutp kepala khas orang Islam. Mereka adalah Kepala Suku Chippewa, Creek, Iowa, Kansas, Miami, Potawatomi, Sauk, Fox, Seminole, Shawnee, Sioux, Winnebago, dan Yuchi. Hal ini ditunjukkan pada foto-foto tahun 1835 dan 1870.

Sequoyah Atau Yang Dikenal Dengan George Gist
Secara umum, suku-suku Indian di Amerika juga percaya adanya Tuhan yang menguasai alam semesta. Tuhan itu tidak teraba oleh panca indera. Mereka juga meyakini, tugas utama manusia yang diciptakan Tuhan adalah untuk memuja dan menyembah-Nya. Seperti penuturan seorang Kepala Suku Ohiyesa : ”In the life of the Indian, there was only inevitable duty-the duty of prayer-the daily recognition of the Unseen and the Eternal”. Bukankah Al-Qur’an juga memberitakan bahwa tujuan penciptaan manusia dan jin semata-mata untuk beribadah pada Allah.
Subhanallah….Bagaimana bisa Kepala suku Indian Cheeroke itu muslim? Sejarahnya panjang,

PENEMUAN BENUA AMERIKA PERTAMA ITU ADALAH LAKSAMANA CHENG HO BUKAN COLOMBUS

Semangat orang-orang Islam dan Cina saat itu untuk mengenal lebih jauh planet (tentunya saat itu nama planet belum terdengar) tempat tinggalnya selain untuk melebarkan pengaruh, mencari jalur perdagangan baru dan tentu saja memperluas dakwah Islam mendorong beberapa pemberani di antara mereka untuk melintasi area yang masih dianggap gelap dalam peta-peta mereka saat itu.

Beberapa nama tetap begitu kesohor sampai saat ini bahkan hampir semua orang pernah mendengarnya sebut saja Tjeng Ho dan Ibnu Batutta, namun beberapa lagi hampir-hampir tidak terdengar dan hanya tercatat pada buku-buku akademis.

Para ahli geografi dan intelektual dari kalangan muslim yang mencatat perjalanan ke benua Amerika itu adalah Abul-Hassan Ali Ibn Al Hussain Al Masudi (meninggal tahun 957), Al Idrisi (meninggal tahun 1166), Chihab Addin Abul Abbas Ahmad bin Fadhl Al Umari (1300 – 1384) dan Ibn Battuta (meninggal tahun 1369).
Menurut catatan ahli sejarah dan ahli geografi muslim Al Masudi (871 – 957), Khashkhash Ibn Saeed Ibn Aswad seorang navigator muslim dari Cordoba di Andalusia, telah sampai ke benua Amerika pada tahun 889 Masehi. Dalam bukunya, ‘Muruj Adh-dhahab wa Maadin al-Jawhar’ (The Meadows of Gold and Quarries of Jewels), Al Masudi melaporkan bahwa semasa pemerintahan Khalifah Spanyol Abdullah Ibn Muhammad (888 – 912), Khashkhash Ibn Saeed Ibn Aswad berlayar dari Delba (Palos) pada tahun 889, menyeberangi Lautan Atlantik, hingga mencapai wilayah yang belum dikenal yang disebutnya Ard Majhoola, dan kemudian kembali dengan membawa berbagai harta yang menakjubkan.

Sesudah itu banyak pelayaran yang dilakukan mengunjungi daratan di seberang Lautan Atlantik, yang gelap dan berkabut itu. Al Masudi juga menulis buku ‘Akhbar Az Zaman’ yang memuat bahan-bahan sejarah dari pengembaraan para pedagang ke Afrika dan Asia.
Dr. Youssef Mroueh juga menulis bahwa selama pemerintahan Khalifah Abdul Rahman III (tahun 929-961) dari dinasti Umayah, tercatat adanya orang-orang Islam dari Afrika yang berlayar juga dari pelabuhan Delba (Palos) di Spanyol ke barat menuju ke lautan lepas yang gelap dan berkabut, Lautan Atlantik. Mereka berhasil kembali dengan membawa barang-barang bernilai yang diperolehnya dari tanah yang asing.

Beliau juga menuliskan menurut catatan ahli sejarah Abu Bakr Ibn Umar Al-Gutiyya bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Spanyol, Hisham II (976-1009) seorang navigator dari Granada bernama Ibn Farrukh tercatat meninggalkan pelabuhan Kadesh pada bulan Februari tahun 999 melintasi Lautan Atlantik dan mendarat di Gando (Kepulaun Canary).
Ibn Farrukh berkunjung kepada Raja Guanariga dan kemudian melanjutkan ke barat hingga melihat dua pulau dan menamakannya Capraria dan Pluitana. Ibn Farrukh kembali ke Spanyol pada bulan Mei 999.
Perlayaran melintasi Lautan Atlantik dari Maroko dicatat juga oleh penjelajah laut Shaikh Zayn-eddin Ali bin Fadhel Al-Mazandarani. Kapalnya berlepas dari Tarfay di Maroko pada zaman Sultan Abu-Yacoub Sidi Youssef (1286 – 1307) raja keenam dalam dinasti Marinid. Kapalnya mendarat di pulau Green di Laut Karibia pada tahun 1291. Menurut Dr. Morueh, catatan perjalanan ini banyak dijadikan referensi oleh ilmuwan Islam.

Sultan-sultan dari kerajaan Mali di Afrika barat yang beribukota di Timbuktu, ternyata juga melakukan perjalanan sendiri hingga ke benua Amerika. Sejarawan Chihab Addin Abul-Abbas Ahmad bin Fadhl Al Umari (1300 – 1384) memerinci eksplorasi geografi ini dengan seksama. Timbuktu yang kini dilupakan orang, dahulunya merupakan pusat peradaban, perpustakaan dan keilmuan yang maju di Afrika. Ekpedisi perjalanan darat dan laut banyak dilakukan orang menuju Timbuktu atau berawal dari Timbuktu.
Sultan yang tercatat melanglang buana hingga ke benua baru saat itu adalah Sultan Abu Bakari I (1285 – 1312), saudara dari Sultan Mansa Kankan Musa (1312 – 1337), yang telah melakukan dua kali ekspedisi melintas Lautan Atlantik hingga ke Amerika dan bahkan menyusuri sungai Mississippi.

Sultan Abu Bakari I melakukan eksplorasi di Amerika tengah dan utara dengan menyusuri sungai Mississippi antara tahun 1309-1312. Para eksplorer ini berbahasa Arab. Dua abad kemudian, penemuan benua Amerika diabadikan dalam peta berwarna Piri Re’isi yang dibuat tahun 1513, dan dipersembahkan kepada raja Ottoman Sultan Selim I tahun 1517. Peta ini menunjukkan belahan bumi bagian barat, Amerika selatan dan bahkan benua Antartika, dengan penggambaran pesisiran Brasil secara cukup akurat.
Dua abad kemudian, penemuan benua Amerika diabadikan di dalam peta berwarna Piri Re’isi yang dibuat pada tahun 1513, dan dipersembahkan kepada raja Ottoman Sultan Selim I tahun 1517.

Peta ini menunjukkan letak belahan bumi bagian barat, Amerika Selatan dan bahkan benua Antartika, dengan penggambaran pesisiran Brasil secara cukup akurat.

Columbus sendiri mengetahui bahwa orang-orang Carib (Karibia) adalah pengikut Nabi Muhammad. Dia faham bahwa orang-orang Islam telah berada di sana terutama orang-orang dari Pantai Barat Afrika. Mereka mendiami Karibia, Amerika Utara dan Selatan. Namun tidak seperti Columbus yang ingin menguasai dan memperbudak rakyat Amerika. Orang-Orang Islam datang untuk berdagang dan bahkan beberapa menikahi orang-orang pribumi.

Perbandingan kapal layar yang digunakan Cheng Ho (layar kuning) dengan yang digunakan Columbus (ditengah dengan layar merah)
Lebih lanjut Columbus mengakui pada 21 Oktober 1492, 70 tahun dalam pelayarannya antara Gibara dan Pantai Kuba melihat sebuah masjid (berdiri di atas bukit dengan indahnya menurut sumber tulisan lain). Sampai saat ini sisa-sisa reruntuhan masjid telah ditemukan di Kuba, Mexico, Texas dan Nevada.

Namun, tidak seperti Columbus yang ingin menguasai dan memperbudak, bahkan membantai rakyat Amerika asli (baca : Kebohongan Amerika tentang Christopher Columbus), Orang-Orang Islam datang untuk berdagang dan bahkan beberapa diantaranya menikahi orang-orang pribumi.
Dan tahukah Anda? Bahwa 2 orang nahkoda kapal yang dipimpin oleh Columbus, kapten kapal Pinta dan Nina adalah orang-orang muslim, yaitu dua bersaudara Martin Alonso Pinzon dan Vicente Yanex Pinzon yang masih keluarga dari Sultan Maroko Abuzayan Muhammad III (1362). [THACHER, JOHN BOYD : Christopher Columbus, New York 1950].
Sekitar 70 tahun sebelum Columbus menancapkan benderanya di tanah Amerika, Laksamana Cheng Ho sudah terlebih dahulu datang ke sana. Para peserta seminar yang diutus oleh Royal Geographical Society di London sangat kaget  karena penemuan seorang kru kapal selam dan uraian sejarawan bernama Gavin Menzies. Dia juga seorang mantan perwira Angkatan Laut Kerajaan Inggris  (baca : Biography Gavin Menzies).
Menzies yang tampil dengan penuh keyakinan – menjelaskan teorinya tentang pelayaran terkenal dari pelaut mahsyur asal China, Laksamana Cheng Ho. Bersama bukti-bukti yang ditemuinya dari catatan sejarah, dia lantas membuat kesimpulan bahawa pelaut serta pengembara ulung dari Dinasti Ming itu adalah penemu awal benua Amerika, dan bukannya Columbus.
Bahkan menurutnya, Cheng Ho ‘mengalahkan’ Columbus dengan jarak (perbedaan) waktu sekitar 70 tahun. Apa yang dikemukakan Menzies tentu membuat semua orang tertipu karena masyarakat dunia selama ini mengetahui bahawa Columbus lah penemu benua Amerika pada sekitar abad ke-15. Penjelasan Menzies ini dikuatkan dengan sejumlah bukti sejarah.

Beliau menunjukkan sebuah peta  sebelum Columbus memulakan ekspedisinya, lengkap dengan gambar benua Amerika serta sebuah peta astronomi milik Cheng Ho yang disandarkan sebagai bahan bukti. Menzies sangat yakin selepas beliau meneliti ketepatan dan kesahihan bahan-bahan bersejarah tersebut. (dp/Daulahislam)