25 September 2013

Indonesia memiliki Dua Proklamasi?




Oleh: Usman Pelly (Guru Besar Antropologi Universitas Negeri Medan)

DR. Mohammad Noer, seorang political scientist, dari Universitas Nasional Jakarta, mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Tanjung Pura, menyatakan dalam sebuah seminar nasional baru-baru ini di kota Padang (11 Agustus 2007), Indonesia sebenarnya memiliki dua buah proklamasi: Pertama, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kedua, Proklamasi Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950. Proklamatornya orang yang sama: Soekarno dan Mohammad Hatta. Bedanya pada proklamasi pertama Soekarno-Hatta menyatakan dirinya atas nama bangsa Indonesia, sedang pada proklamasi kedua, Soekarno adalah Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Hatta adalah Perdana Menteri RIS. Akan tetapi menurut Noer, perbedaan itu bukanlah sesuatu yang penting, ada yang lebih penting lagi yaitu perbedaan makna dan sejarah dari kedua proklamasi itu sendiri.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang kita rayakan setiap tahunnya adalah pernyataan bahwa “penjajahan kolonial terhadap bangsa Indonesia telah berakhir dan bangsa itu menyatakan kemerdekaannya,” sedang Proklamasi berdirinya NKRI 17 Agustus 1950 adalah pernyataan “pembubaran 16 Negara-negara Bagian yang tergabung dalam RIS, termasuk Negara RI Yogayakarta (yang diproklamirkan 17 Agustus 1945), dan meleburkan diri ke dalam sebuah negara baru yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”

Proklamasi kedua (17 Agustus 1950) itu bukan menyatakan “kembali kepada RI yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.” Karena, RI 1945 itu juga turut membubarkan diri bersama Negara Sumatra Timur (NST), Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur (NIT) dan lain-lain untuk kemudian meleburkan diri ke dalam NKRI. Ternyata dalam buku-buku Sejarah Nasional dari SD sampai ke Perguruan Tinggi, tidak ada yang menyebut atau mengutarakan peristiwa proklamasi kedua ini, sehingga banyak generasi muda kita yang tidak mengetahui kapan NKRI lahir.

Proklamasi kedua ini “merupakan penyatuan kembali Republik Indonesia,” yang waktu itu pecah menjadi 16 Negara Bagian. Pembentukan 16 Negara Bagian ini, yang disponsori oleh pemerintah kolonial Belanda, merupakan negara-negara federasi dari RIS yang disebut juga sebagai Byzonder Federal Overleg (BFO). BFO ini adalah bentuk Negara RI yang merupakan landasan struktural dalam persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB), yaitu penyerahan Kedaulatan Kerajaan Belanda kepada RIS tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam. Secara resmi, penyerahan kedaulatan tersebut dilakukan oleh Ratu Juliana sebagai Kepala Negara Kerajaan Belanda kepada Mohammad Hatta yang mewakili Pemerintah RI.

Republik Indonesia Serikat
Setelah Belanda berhasil menduduki Yogyakarta, ibu kota RI dalam pengungsian dan menawan Soekarno-Hatta, Van Mook -- Wakil Kerajaan Belanda di Indonesia-- berhasil membentuk Negara-negara Bagian (BFO), yang kemudian menjadi Republik Indonsia Serikat (RIS), sedang RI Proklamasi 1945 yang kemudian disebut sebagai RI Yogyakarta, dijadikan sebagai salah satu Negara Bagian. Gagasan Van Mook ini merupakan politik devide et empera (pecah dan kuasai), agar Belanda tetap dapat mengendalikan negara bekas jajahannya.

Setelah KMB, RIS diterima sebagai suatu kenyataan, walaupun di daearah-daerah Negara Bagian itu sendiri muncul berbagai kejolak politik (political anrest) yang menuntut untuk mengakhiri atau membubarkan RIS.

Pergolakan untuk membubarkan RIS dimulai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Malang. Dalam rapatnya 4 Januari 1950, mereka memutuskan untuk melepaskan diri dari Negara Bagian Jawa Timur dan bergabung dengan Negara Bagian RI Yogyakarta. Di Ambon Ir. Soumokil memproklamirkan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) dan dia sendiri sebagai presidennya. Sementara itu di NST, Dewan Permusyawaratan Rakyatnya menuntut agar RIS dipertahankan (7-9 Mei 1950), tetapi sebaliknya Kongres Rakyat Sumatra Timur tgl 7 Juli 1950 menuntut pembubaran NST.

Pertentangan pendapat di Sumatra Timur ini merupakan dampak dari Revolusi Sosial Sumatera Timur 1946. Mereka yang duduk dalam badan Permusyawaratan Rakyat NST banyak yang menjadi korban revolusi sosial, sedang yang berperan dalam Kongres Rakyat dari kelompok-kelompok radikal. Tetapi Wali Negara NST, Dr. Tengku Mansjur dalam pidatonya tanggal 11 Mei 1950 menganjurkan untuk”mempercayakan kepada pemerintah RIS {di Jakarta} untuk penyelesaian bentuk negara ini dengan harapan di kemudian otonomi daerah juga ditegakkan.” (Mohd. Said, 1973: 27; Deliar Noer 1986: 260). Pergolakan untuk membubarkan RIS terus bergelinding di berbagai daerah, karena dirasakan RIS bukanlah apa yang dicita-citakan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945.

Munculnya gagasan NKRI 1950
Menanggapi gejolak permasalahan yang marak dalam tubuh RIS di atas, muncul dua pendapat dalam DPR Sementara RIS. Pendapat pertama berasal dari tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI), Susanto Tritoprojo, yang menganjurkan agar Negara-negara Bagian yang ada bergabung ke Republik Indonesia (Yogyakarta). Dengan demikian RI Yogyakarta akan menggantikan RIS dalam memerintah seluruh Indonesia. Pendapat ini sangat sulit diterima oleh beberapa Negara Bagian seperti NIT dan NST, karena mereka melihat RI Yogyakarta sama-sama berkedudukan sebagai Negara Bagian, sederajat dengan mereka. Apabila dipaksakan akan menimbulkan konflik antar berbagai Negara Bagian dengan RI Yogyakarta.

Pendapat kedua muncul dari Ketua Fraksi Masyumi, Mohammad Natsir. Beliau berpendapat, masalah pokok yang harus dipecahkan adalah bagaimana membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apakah dengan cara penggabungan Negara-negara Bagian ke RI Yogyakarta atau langsung semua Negara Bagian melebur ke dalam NKRI, menurut Natsir adalah masalah teknis. Yang penting menurut beliau, ”pembentukan NKRI itu harus tanpa menimbulkan konlik antar Negara-negara Bagian dan golongan dalam masyarakat”. (Noer 1986: 261).

Mohammad Natsir --yang dijuluki oleh sosiolog dari Cornell University Amerika Serikat, George Mc T Kahin, sebagai the last giants among the Indonesia's nationalist and revolutionary political leaders (raksasa terakhir {meninggal 1993} di antara tokoh nasionalis dan pemimpin politik revolusioner Indonesia)-- menamakan usulnya tersebut sebagai ”Mosi Integral” yang akhirnya setelah disetujui oleh Parlemen, diambilalih oleh pemerintah.

Ada hal yang menarik untuk disimak dari Mosi Integral Natsir yang telah menyelamatkan Republik Indonesia yang baru mendapatkan kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda itu. Walaupun gagasan NKRI itu tidak lagi diperdebatkan oleh Negara-negara Bagian, tetapi bagaimana cara agar semua Negara Bagian --termasuk RI Yogyakarta-- tidak merasa dipermalukan atau tersinggung, dan bagaimana agar pemerintah Belanda tidak turut campur tangan, merupakan masalah yang krusial. Apabila seluruh Negara-negara Bagian membubarkan diri dan melebur kedalam RI Yogyakarta, ada yang merasa tersinggung dan direndahkan. Natsir menggagasi agar semua Negara-negara Bagian meleburkan diri, termasuk Negara Bagian RI Yogyakarta kedalam negara baru bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang paling sulit diyakinkan, ternyata adalah Negara Bagian RI Yogyakarta, walaupun Natsir telah pulang pergi ke Yogyakarta beberapa kali, berunding dengan Mr. Assat sebagai Pejabat Presiden dan berbagai tokoh politik di sana. Setelah berunding dengan rekan-rekannya Mr. I.J.Kasimo (Partai Katolik), Mr. A.M. Tambunan (Partai Kristen Indonesia), Ir. Sakirman (Partai Komunis Indonesia), dan Sahetapy Engel (BFO) akhirnya Natsir kembali ke Yogyakarta dan mengajukan dua pilihan kepada pemerintah dan tokoh-tokoh RI Yogyakarta: (1) membubarkan diri dan masuk ke NKRI, atau (2) berperang melawan Negara-negara Bagian lain, seperti Negara Madura, NIT, dan Pasundan.

Menurut Natsir meskipun RI Yogyakarta akan menang, tetapi akan menelan banyak korban. Natsir meyakinkan bahwa alternatif pertama, membubarkan diri kemudian bersatu dalam NKRI merupakan jalan yang terbaik. Beliau menambahkan bahwa Dwi Tunggal Soekarno-Hatta adalah modal utama RI Yogyakarta. Tidak ada Negara Bagian lain yang tidak setuju kalau Sukarno dan Hatta dijadikan presiden dan wakil presiden NKRI. Dengan lobbying yang ketat seperti itu RI Yogyakarta, yang semula merasa sulit untuk membubarkan diri yang berarti kehilangan negara, akhirnya menyetujui Mosi Integral Natsir.

Ternyata keseluruhan isi dokumen Mosi Integral Natsir yang tertuang dalam sebuah naskah autentik DPR Sementara RIS, baru akhir-akhir ini dapat ditemukan oleh para sejarawan. Pada tanggal 3 April 1950 Mohammad Natsir menyampaikan pidato Mosi Integral yang bersejarah tersebut, dengan beberapa butir latar pemikiran yang penting (1) Semua Negara Bagian mendirikan NKRI melalui prosedur parlementer, (2) Tidak ada satu Negara Bagian menelan Negara Bagian lainnya dan (3) Masing-masing Negara Bagian merupakan bagian integral dari NKRI yang akan dibentuk. Akhirnya DPR Sementara RIS, memutuskan: ”Menganjurkan kepada pemerintah supaya mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian atau sekurang-kurangnya menyusun suatu konsepsi, menyelesaikan soal-soal yang hangat yang tumbuh sebagai akibat perkembangan politik diwaktu akhir-akhir ini dengan cara yang integral dan menyusun program yang tertentu.” (Feisal 2007: 6).

Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta sebagai dalam sidang kabinetnya, menyatakan ”Mosi Integral Natsir akan di jadikan pemerintah sebagai dasar penyelesaian persoalan-persoalan yang sedang dihadapi.” Mosi Integral Natsir yang ditandatangani oleh seluruh wakil fraksi di DPR Sementara RIS pada tanggal 3 April 1950 tersebut telah memulihkan NKRI secara demokratis dan konstitusional, dan diproklamirkan oleh Presiden Soekarno dalam pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1950.

Penutup
Menurut Dr.Mohammad Noer, anak Tanjung Pura (peternak kambing, memperoleh Ph.D dari University Sain Malaysia, sekarang Direktur Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta), dalam wawancaranya dengan Pak Natsir di Jakarta (1990), dalam mensosialisasikan Mosi Integral itu dia berusaha untuk tidak terbuka. Strategi ini menurut Natsir, karena waktu itu, Belanda masih bercokol di Indonesia. ”Saya adakan Mosi Integral yang kabur-kabur saja. Karena kita tengah menghadapi Belanda. Jangan sampai Belanda bikin kacau lagi. Belanda tidak boleh tahu ke mana arah rencana itu.”

Setelah terbentuk NKRI, Natsir diberi mandat oleh Presiden Sukarno sebagai Perdana Menteri Pertama NKRI (1950-1951). Pak Natsir mengetahui penunjukkan itu, pertama-tama dari wawancara wartawan Asa Bafaqih, waktu dia bertanya kepada Presiden Soekarno, ”...siapa yang akan menjadi Perdana Menteri NKRI?” Dengan suara yang meyakinkan Soekarno menjawab, ”Siapa lagi kalau bukan Natsir dari Masjumi. Mereka punya konsepsi untuk menyelamatkan Republik melalui konstitusi.” (Noer 2007: 7). Demikianlah Muhammad Natsir menjadi Perdana Menteri NKRI yang pertama setelah Presiden Soekarno memproklamirkan NKRI 17 Agustus 1950

Agar generasi muda kita tidak melupakan sejarah atau buta sejarah, mengapa pada setiap hari peringatan Proklamasi 17 Agustus 1945, kita juga secara implisit atau sekaligus bersedia memperingati Proklamasi NKRI (1950). Karena NKRI yang kita pertahankan sekarang ini, tidak muncul tiba-tiba dari atas langit, ”...it has a history!”walaupun pelaku sejarah itu bukan orang yang selalu kita senangi. Insya Allah!






sumber: 100 Tahun Mohammad Natsir (Berdamai dengan Sejarah), Penerbit Republika, cetakan I, Agustus 2008, hal. 215-222

14 September 2013

CALEG DAN PEMBODOHAN POLITIK



Oleh Maulana Janah 

 Menjelang pemilihan legislatif 9 April 2009, suasana perpolitikan semakin memanas. Para caleg sibuk menggalang dukungan dari berbagai pihak. Basis-basis masa didatangi oleh calon wakil rakyat tersebut. Adaberaneka ragam cara yang dilakukan oleh para calon legislatif. Ada yang memberikan baksos, pengaspalan jalan, pemberian modal, serta sejumlah cara untuk menarik simpati masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat akan peduli dan memilih calon yang memberikan bantuan tersebut ? jawabannya belum tentu. Kondisi masyarakat saat ini tentu sudah sangat berbeda. Saat ini masyarakat sudah mulai sadar akan realitas-realitas politik dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalaupun ada calon wakil rakyat yang memberikan sumbangan, dalam pengamatan penulis masyarakat setidaknya sudah mulai cerdas, mereka mengambil sumbangannya, persoalan memilih di TPS mereka berkeyakinan bahwa itu kumaha aing.
Model dan cara dalam menggalang dukungan yang dilakukan oleh para caleg dan parpol masih menggunakan cara-cara lama, seperti pemasangan baligo, spanduk dan memberikan amplop. Padahal ada cara lain yang lebih efektif dalam berkampanye misalnya dengan cara dialog meyakinkan masyarakat dan bedah visi-misi. Namun, sepertinya para caleg lebih mengedepankan pragmatisme dalam mendulang dukungan suara rakyat, ini tentunya tidak mencerminkan seorang calon wakil rakyat. Sikap pragmatisme calon wakil rakyat tersebut tercermin dari pola dan tingkah lakunya dalam menarik dukungan masa. Para calon wakil rakyat lebih suka membeli suara rakyat dengan uang dari pada mencerdaskannya secara politik. Sebenarnya sikap pragmatisme rakyat sangat dipengaruhi oleh sikap pragmatisme para calon wakil rakyat tersebut. Jika calon wakil rakyatnya tidak demikian, tentunnya masyarakat tidak akan dibodohkan dan dijadikan objek politik. Selama ini, pembodohan politik terus terjadi ketimbang pencerdasan politik, maka jangan berharap proses demokrasi kita akan maju dan sehat.
Wakil rakyat sejatinya adalah seseorang yang mewakili rakyat, artinya, dia menyuarakan semua aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. Untuk itu, calon wakil rakyat tersebut sebelumnya harus dekat, dikenal, dan memahami masyarakat (terutama di daerah pemilihannya). Selain itu, karya nyata juga sangat diperlukan disamping integritas dan kecerdasan sehingga dia memang pantas dan tepat disebut sebagai Wakil Rakyat. Idealnya seorang wakil rakyat diusung langsung oleh masyarakat, karena seharusnya masyarakatlah yang lebih tahu siapa yang lebih pantas mewakili mereka. Fenomena sekarang, masyarakat belum mengusung calonnya, namun tiba-tiba sudah terpampang baligo atau pamflet-pamflet yang menampilkan foto/gambar seorang caleg yang akan mewakili masyarakat setempat, anehnya masyarakat yang akan diwakilinya sama sekali tidak kenal dengan caleg tersebut, baik tentang seluk beluknya atau dengan profilnya.
Di era demokrasi seperti sekarang, caleg hendaknya membekali diri dengan modal sosial yang kuat. Modal yang harus dimiliki bukan hanya modal financial saja namun juga modal jaringan sosial, intelektualitas atau pendidikan, serta kepercayaan publik. Seringkali kita menyaksikan ada beberapa caleg yang tidak memiliki modal sosial yang kuat namun karena keingingan untuk menjadi caleg sangat dominan, maka yang akan terjadi adalah ; caleg tersebut akan melakukan berbagai tindakan yang mengarah kepada kriminalitas dan kebohongan publik seperti pemalsuan ijazah, atau bentuk tindakan lain yang menghilangkan citra caleg. Intinya dia ingin mengejar kepentingan pribadinya saja.
***
Demokrasi bukan hanya dipahami sebagai sarana untuk eksistensi diri, kelompok dan golongan namun juga perlu dipahami bahwa demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan dari semua pihak. Seorang caleg belum cukup hanya bisa menempelkan gambar dan baligo dirinya, namun perlu menyampaikan gagasan dan motif apa sesungguhnya ia menjadi caleg? Karena seringkali kepentingan pribadi caleg itu lebih dominan daripada kepentingan publik.
Di Jawa Barat saja jumlah caleg ratusan orang, dari jumlah ini seberapa banyak caleg yang memiliki integritas dan pro rakyat? Berdasarkan pengalaman sebelumnya, selama ini masyarakat pada umumnya tidak merasakan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan mereka dari wakil-wakil rakyat yang telah mereka pilih. Para caleg begitu gencar mendekati masyarakat dan mengumbar janji ketika menjelang kampanye, tetapi setelah mereka menduduki kursi dewan, jangankan mendengarkan aspirasi masyarakat, untuk datang ber-silaturahim-pun tidak mereka lakukan. Berdasarkan realitas tersebut, kita tidak terlalu berharap adanya jaminan perubahan yang akan dilakukan oleh para calon wakil rakyat yang sekarang sedang berkompetisi untuk maju itu.
Pencerdasan politik bagi masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini. Masyarakat jangan sampai seperti membeli kucing dalam karung dalam memilih wakil-wakilnya. Akibatnya demokrasi akan jalan ditempat dan tidak sehat. Oleh sebab itu, pencerdasan politik sangat perlu dilakukan terutama oleh kalangan intelektual seperti perguruan tinggi, mahasiswa, LSM, budayawan, dan media masa. Simpul-simpul inilah yang diharapkan dapat menciptakan sebuah opini publik yang akan membangun kecerdasan masyarakat. Mengapa oleh kaum intelektual? Karena selama ini, parpol dinilai gagal dalam membangun kecerdasan politik masyarakat, sebab parpol memiliki kepentingan dalam hal ini.
Pencerdasan politik dimaksudkan untuk membuka wawasan masyarakat tentang hakikat dari demokrasi itu sendiri. Sebab seringkali pencerdasan politik itu sangat lemah dibandingkan dengan mereka yang berkepentingan mengelola pembodohan politik tersebut. Artinya diperlukan gerakan masal dalam mencerdaskan masyarakat. Jika masyarakat sudah cerdas, maka para caleg akan sangat hati-hati dalam melakukan aktifitasnya atau parpol juga berhati-hati dalam proses pencalegan, tidak sembarangan tapi akan mengedepankan kepentingan publik. David E. Apter (1977) mengemukakan bahwa para pemilih yang dungu atau bodoh dianggap sebagai ancaman buat demokrasi, penelitian ini menunjukan bahwa publik yang tolol, serta ekstrimisme yang menyertainya, dapat mengakibatkan pemilihan berada dalam kegalauan, sehingga selanjutnya akan memperendah tingkat kepercayaan publik.
Akhirnya kita berharap, masyarakat akan menentukan pilihannya di pemilu legislatif nanti berdasarkan rasionalitas dan pilihan cerdas bukan atas dasar emosionalitas dan termakan oleh janji-janji kosong semata. Karena itu masyarakat perlu membedah “jejak rekam” para calon wakil rakyat tersebut. Apakah memiliki citra buruk (terkena KKN, kasus moral dan mesum) dan sejumlah penyakit moral lainnya selama ini.