15 Maret 2022

FKUB lembaga Mandatori Pemerintah

 





Sebagai lembaga MANDATORI berdasarkan PBM Nomor 9 & 8 tahun 2006, FKUB harus mampu menjadi garda terdepan pemerintah dalam membangun moderasi beragama terutama dalam membangun kebersamaan merajut silaturrahmi antar umat beragama khususnya di Kabupaten Bandung.


BEDAS dalam merajut KEBHINEKAAN,

BEDAS dalam menjaga MARWAH Pemerintahan Kabupaten Bandung,

BEDAS dalam menetapkan keputusan yang berperikeadilan.


#kesbangpolkabbandung 

#fkubkabbandung

Makna HALAKA





QS. al-Anfal : 42 


لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ 


sehingga yang binasa, binasa dengan keterangan yang nyata dan yang hidup, hidup dengan keterangan yang nyata (pula).” 


Kata halaka dalam ayat di atas digunakan dalam konteks pertempuran pertama dalam Islam, yakni Pertempuran Badar. Di sana Allah menegaskan bahwa pertempuran tersebut diatur tempat dan waktunya oleh Allah, bukan oleh salah satu dari kedua pasukan yang bertempur. 


Sementara itu, kata halaka yang diterjemahkan dengan binasa adalah kata yang dapat menampung aneka pendapat ulama tentang maksud ayat tersebut. Halaka bisa berarti mati atau kalah dalam perang serta runtuh sistem masyarakatnya. Semuanya dapat dikandung oleh makna dasar kata itu, yakni jatuh, pecah, dan terjerumus dalam jurang.