30 September 2010

Jundullah


Biyadika Raksanagari Latiefah & Barami Maulidajindi Latiefah......., Buktikan bahwa kalian itu "para pejuang Allah" Anakku.....

Yusril : SBY Jangan Main-main dengan Saya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra  mengingatkan agar Presiden SBY jangan main-main soal kasus Sisminbakum yang menyeret dirinya menjadi tersangka. Yusril mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatannya soal keabsahan jabatan mantan Jaksa Agung Hendarman Supanji, maka Presiden SBY bisa dimakzulkan.

"Kalau putusan MK soal jabatan Hendarman dinyatakan berlaku sejak 2009, berarti DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat lantaran SBY bisa dianggap salah dan melanggar konstitusi dan melanggar sumpah jabatan. Itu dampak politiknya serius," ujarnya usai Halal Bihalal dan Tasyakuran di kantornya.

Yusril menjelaskan, seandainya proses politik di DPR berjalan dalam perkara dugaan pelanggaran konstitusi ini, maka kasus tersebut bisa berlanjut sampai ke MK. "MK dalam posisi yang sulit untuk menolak keputusan DPR, jika saja DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Pasti akhirnya diimpeach," ujar Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang tersebut.

Mantan Mensesneg tersebut mengingatkan jika SBY tetap menggunakan kekuasaannya untuk kembali menyeretnya dalam kasus Sisminbakum, berarti telah memilih untuk kembali bermain dengan dampak politik yang akan didapatkannya nanti.

"Jangan main-main dengan saya. Jangan dikira saya sembarangan. Dampak politiknya bisa serius. Bisa mati satu mati semua. Semua langkah sudah diperhitungkan secara matang, termasuk upaya saya menggugat posisi Jaksa Agung ke MK kemarin yang kemudian memenangkan sebagian gugatan saya," ujarnya.

Penulis : alie_usman
Editor : yulis

27 September 2010

Prof. Maman Pimpin Persatuan Islam

 

Prof. DR. H. M. Abdurrahman, MA meraih 361 suara dalam Pemilihan Ketua Umum Persatuan Islam (PERSIS) pada MUKTAMAR XIV di Kota Tasikmalaya, sedang diurutan kedua ditempati Dr. H. Atip L. Hayat, SH. LLM dengan 151 suara, dengan demikian Prof. Maman terpilih menduduki amanah Ummat sebagai Ketua Umum Persatuan Islam (PERSIS) untuk masa Jihad 2010 - 2015

26 September 2010

PERSIS AKAN BANGUN UNIVERSITAS


Persatuan Islam (Persis) berencana membangun universitas di Ciganitri Kab. Bandung. Pemerintah menyatakan kesediaannya membantu merealisasikan rencana tersebut yang dinyatakan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Ketua Persis Maman Abdurahman dan Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh dalam Muktamar XIV Persis di Kota Tasikmalaya, Sabtu (25/9).
Dalam nota kesepahaman itu tidak disebutkan secara detail bantuan apa yang akan diberikan pemerintah. Namun nota kesepahaman itu menjadi payung hukum kerja sama antara Persis dan pemerintah. Tidak hanya dengan Kementerian Pendidikan Nasional, kerja sama itu juga mungkin dilakukan dengan kementerian-kementerian yang lain.
"Selama muktamar ini tentu ada ide macam-macam. Mana ide yang bisa dikerjasamakan dengan kementerian. Pada prinsipanya sudah sah. Ibarat pengantin, akad nikah sudah. Kami lebih berposisi sebagai istri. Artinya suaminya Persis mau apa, silakan," kata M. Nuh.
Ketua Umum Persis Maman Abdurrahman mengatakan, rencana kini yang sedang disiapkan Persis ialah pendirian sebuah universitas umum. Persis sudah menyiapkan tanah di Ciganitri Kab. Bandung, berada di lokasi yang sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STIA) milik Persis. Luas lahan yang sudah disiapkan sekitar 2 hektare.
"Jurusannya tidak hanya agama. Rencananya ada ekonomi syariah, ilmu hukum, teknologi, pertanian, dan peternakan. Sekarang ini kami sedang mengkaji agar jurusan-jurusannya tidak tumpang tindih dengan yang sudah ada.Kami berharap ini bisa menjadi sarana pengembangan sumber daya manusia Persis," katanya.
Sampai saat ini, Persis telah memiliki 445 sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan menengah atas. Selain itu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Persis tersebar di tiap desa.
Ekonomi rakyat
Dalam pidatonya di depan peserta muktamar, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, sedikitnya lima kementerian siap menandatangani nota kesepahaman dengan Persis untuk mengembangkan perekonomian rakyat. Lima kementerian itu, yakni Kementerian Kelautan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perindustrian.
Pada tahun ini terdapat 13 persen atau sekitar 31 juta penduduk miskin di Indonesia. Menurut Hatta, sebagian besar merupakan umat Islam yang bekerja sebagai petani, nelayan, dan buruh.
"Kami akan terus berupaya menekan angka kemiskinan ini, di antaranya dengan menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan menanamkan mental berwirausaha kepada masyarakat," katanya.
Hatta menuturkan, nota kesepahaman dari lima kementerian itu dibuat terutama untuk meningkatkan keterampilan (capacity building) masyarakat agar tercapai kemandirian ekonomi.
Menurut dia, peningkatan keterampilan merupakan hal yang perlu dipersiapkan dalam menjalankan usaha selain modal dan pemasaran.
Sementara itu, Hatta juga mendukung penerapan ekonomi berbasis syariah yang mulai diminati masyarakat. Menurut Hatta, kini bank syariah tengah dilirik pusat keuangan- keuangan di dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia, kata dia, cukup pesat. "Pada tahun 90-an hanya ada belasan, sedangkan pada 2000-an sudah mencapai ratusan," katanya.
Untuk mengembangkan bank syariah ini, menurut Hatta, ada beberapa peran yang bisa dilakukan Persis, di antarnya sebagai motivator dan fasilitator. Hatta menambahkan, pemerintah akan bekerja sama dengan Persis dengan memberikan pembiayaan langsung.
Ketua Umum Persis H. Maman Abdurrahman menyambut baik hal ini. Dia mengatakan, dengan sejumlah bantuan itu, Persis akan mendorong sejumlah SDM-nya di berbagai daerah untuk mengembangkan produksi pertanian, perikanan, dan hasil bumi. "Jadi, jangan sampai ada impor makanan lagi ke negeri ini," katanya.

25 September 2010

Presiden Buka Muktamar Persis XIV

Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (25/9/2010) siang, membuka Muktamar Persis XIV di Masjid Aisyah, Kota Tasikmalaya, dengan membunyikan angklung, alat musik khas Jawa Barat. "Muktamar Persis beserta otonomnya saya nyatakan dengan resmi dibuka," kata Presiden di hadapan para tamu undangan yang diperkirakan dihadiri 10.000 orang.
Setelah menyampaikan sambutannya itu, Presiden langsung membunyikan angklung yang sudah disediakan di panggung utama.
Seusai Presiden membunyikan angklung, para pengiring musik dan paduan suara dari beberapa guru sekolah di Kota Tasikmalaya langsung mengiringi bunyian angklung tersebut. Doa bersama ucap syukur sebagai tanda dibukanya Muktamar Persis di Tasikmalaya.
Seusai pembukaan, Presiden yang hadir beserta Ny Ani Bambang Yudhoyono dan para menteri mendengarkan iringan musik angklung yang dipadukan dengan alat musik elektrik. Alunan musik tersebut diiringi lantunan dua lagu  yang dinyanyikan anak-anak.
Selain membuka Muktamar Persis, Presiden juga meresmikan Masjid Aisyah yang dibangun seorang pengusaha telur di Tasikmalaya. 

Yusril: Langkah Presiden Sudah Benar


Jakarta: Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung dinilai sudah tepat. "Langkah Presiden sudah benar dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam, setelah adanya putusan MK," kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (25/9).
Menurut Yusril keputusan Presiden adalah buntut dari tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi "penolakan pemerintah" terhadap putusan MK. Mulai dari opini publik maupun keinginan DPR untuk melakukan interpelasi hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat DPR. "Jadi akhirnya [SBY] mengambil keputusan tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," ujarnya.
Sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Keppres bernomor 104/P/2010 pemberhentian Hendarman dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010. "Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif," kata Sudi.
Dengan demikian, sejak 24 September 2010, Hendarman resmi memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di Gedung Bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung baru. Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan agar status Hendarman tak lagi menimbulkan polemik.

Lihat - lihat Ruang tahanannya


HENDARMAN SUPANDJI diberhentikan oleh Presiden ditengah perjalanan beliau menjabat sebagai Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam KEPPRES dan ditandatangani oleh Presiden BY Jum'at, 24 September 2010 pukul 23.00 wib, sedang melihat-lihat ruangan tahana-nya (sel)

21 September 2010

PRIA SEPERTI WANITA DAN WANITA SEPERTI PRIA


Tanda-tanda Dajjal lain yang diuraikan dalam Hadits ialah bahwa wanita akan seperti pria, dan pria akan seperti wanita. Seperempat abad yang lalu, hal ini masih sukar dimengerti. Akan tetapi sekarang ramalan ini terjadi sungguh-sungguh, yakni bahwa wanita memakai cara-cara kaum pria, misalnya memotong rambut, memakai celana dan sebagainya, sedangkan kaum pria memakai cara-cara kaum wanita, misalnya berambut gondrong, memakai bedak, kalung, gelang dan sebagainya. Parobahan dalam hal kelakuan dan kebiasaan ini begitu jauh, hingga kadang-kadang sukar dibedakan antara wanita dan pria.

Sabda Nabi SAW:  "Wanita akan nampak seperti pria dan pria akan nampak seperti wsnita, ini terjadi sungguh-sungguh.

Pejuangku.....


Salma Labibah......
Engkau Pejuangku....
Engkau adalah generasiku...
Syurga tempatmu...my son.... my pretty girl.. 
Engkau Generasi Penerus Perjuangan Rasulullah...., subhanallah

Kami Mengenangmu......


Hj. Onah dan Salma Labibah........ Kami senantiasa mengenangmu.. semoga Allah menempatkan kalian berdua di sisi-Nya. Amien

20 September 2010

SELAMAT JALAN PEJUANGKU,,,!!!


INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJI'UUUNNNN......, Telah berpulang kehadirat Allah Swt....... Salma Labibah anak tercinta dari Bapak Helmi Sopian Senin, 20 September 2010, semoga Allah SWT menerima segala amal kebaikan ananda dan menempatkan di Syurga-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberi keshabaran . Amien

Selamat Jalan Anakku, pejuangku...... Insya Allah Hanya Syurga tempatmu.....
Kami atas nama Pesantren Persatuan Islam 31 Banjaran Tingkat Mu'alimin mendo'akan semoga amal kebaikanmu diterima disisi Allah SWT. Amien

Yang "NAJIS" itu namanya HKBP


Jakarta (voa-islam.com)- Menanggapi santernya pemberitaan media massa atas permintaan revisi bahkan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) pasca insiden penusukan pendetra HKBP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai hal ini berlebihan, karena MUI menilai insiden penusukan jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, sudah dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM).
..."Ada keinginan dari HKBP untuk berusaha keras supaya PBM dicabut, dengan dicabut maka akan menyelesaikan masalah," ungkapnya...
"Dari persoalan ini, masalah ini ada tendensi dipolitisir menjadi isu yang lebih luas agar PBM ini dicabut," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Amrullah Ahmad saat jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2010).

Amrullah menduga ada sebagian kelompok dari jemaat HKBP yang menginginkan permasalahan ini menjadi isu nasional. Hal ini dikarenakan, mereka ingin agar PBM ini segera dicabut oleh pemerintah. "Ada keinginan dari HKBP untuk berusaha keras supaya PBM dicabut, dengan dicabut maka akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, jika PBM itu nantinya dicabut maka dikhawatirkan akan timbul masalah baru yang dapat memicu kerukunan umat beragama di Indonesia. "Padahal kalau PBM dicabut, di kalangan umat beragama akan terjadi anarki yang luar biasa, karena rumah ibadah akan dibangun tanpa tenggang rasa masyarakat sekitar," pungkasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak terlalu bersikap reaktif agar tidak memicu aksi yang lebih besar lagi.

Selain itu MUI juga menilai bahwa PBM saat ini juga sudah tepat namun problem yang sebenarnya terjadi adalah penerapan yang kurang tepat dan benar oleh pemerintah daerah setempat mengenai perizinan pendirian rumah ibadah.

Kendati demikian pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait mengenai masalah HKBP. Namun dalam pertemuan terakhir dengan masyarakat setempat belum dilibatkan sehingga masih ada ketidakseimbangan informasi.
PBM Tak Perlu Direvisi
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama yang mengatur perijinan pendirian rumah ibadah tidak perlu direvisi kembali. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut sudah tepat dan moderat untuk pendirian rumah ibadah.
''Kami tidak menganggap PBM perlu direvisi. Karena itu sudah pada tingkat peraturan yang sangat moderat.
''Kami tidak menganggap PBM perlu direvisi. Karena itu sudah pada tingkat peraturan yang sangat moderat. Kan syarat (tanda tangan) sebelumnya itu 200 kepala Keluarga (KK) tapi sekarang cukup 90 kepala Keluarga (KK),'' ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Amrullah Ahmad saat memberikan keterangan persnya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (18/9/2010).

Menurutnya PBM merupakan peraturan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kerukunan umat beragama terutama menyangkut perizinan pendirian rumah ibadah. Sehingga jika PBM nantinya dicabut, dikhawatirkan akan terjadi konflik antar umat beragama.

''MUI mendukung PBM karena itu adalah salah satu cara untuk mendukung kerukunan. Kalau PBM dicabut, pasti akan terjadi anarkis,'' ungkapnya.

Amrullah menjelaskan sekarang ini informasi yang beredar di masyarakat tidak berimbang. Karena selama ini pernyataan yang disampaikan hanya dari satu pihak saja, sedangkan dari pihak masyarakat setempat sampai saat ini tidak belum pernah dimintai keterangannya atas insiden tersebut.

''Berita yang beredar selama ini masih bias seolah-seolah HKBP jadi korban. Jangan sampai itu dalam pembebasan lahan ada rekayasa. Dari masyarakat sendiri kan belum kita dengar,'' pungkasnya.
HKBP Ngeyel Tetep Kebaktian, FUIM Imbau Untuk Legowo
Di lain tempat, Forum Umat Islam Mustika Jaya (FUIM) mengibau agar umat kristiani warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Desa Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi menerima putusan pemerintah untuk mendirikan dan menjalankan peribadahan di tempat baru yang telah diberikan pemerintah.
...yang menolak pendirian rumah peribatan mereka di Ciketing. "Kami menyarankan agar HKBP Ciketing legawa menerima putusan pemerintah untuk beribadat di lokasi yang diberikan pemerintah. Ini perlu supaya tidak ada aksi anarkis dari masyarakat," ujarnya...
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari gesekan dengan warga yang menolak pendirian rumah peribatan mereka di Ciketing. "Kami menyarankan agar HKBP Ciketing legawa menerima putusan pemerintah untuk beribadat di lokasi yang diberikan pemerintah. Ini perlu supaya tidak ada aksi anarkis dari masyarakat," ujar Ketua FUIM Ustad Tajudin , Sabtu (18/9).
Hal itu disampaikan menanggapi keputusan HKBP Ciketing untuk tetap menjalankan kebaktian, Minggu (19/9), di lokasi yang ditolak warga, yakni di Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi. Kebaktian yang akan dipimpin Ephorus (pemimpin tertinggi) Gereja HKBP Pendeta Bonar Napitupulu dan Sekjen HKBP Ramlan Hutahaen itu akan dilangsungkan di lahan kosong tanpa bangunan.
"Jemaah akan tetap melangsungkan kebaktian di lahan kosong milik gereja di Ciketing, Minggu (19/9)," ujar kuasa hukum, HKBP Pondok Indah Timur Saor Siagian.
FUIM juga menegaskan warga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan berkaitan dengan peribadatan mereka di Ciketing. Sebab, pemerintah dan aparat sudah menetapkan sanksi bagi HKBP Ciketing jika tidak mematuhi keputusan pemerintah.
Ustad Tajudin menyatakan pihaknya melarang warga untuk berbuat anarkis kepada warga HKBP yang tetap beribadah di lokasi yang dilarang. FUIM sendiri tidak akan melakukan tindakan apa-apa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan. Biar aparat saja yang menyikapi keputusan warga HKBP itu," tegas Tajudin.
Sebelumnya, dalam rapat bersama pada 16 September 2010, diputuskan solusi bagi HKBP. Rapat dihadiri Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dengan Direktur Penanganan Konflik Kemendagri Widiyanto, bersama pihak-pihak terkait seperti Kapolres Bekasi, Dandim Bekasi, Dinas Agama Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Solusi tersebut adalah, memindahkan lokasi peribadatan HKBP Pondok Timur Indah ke lahan baru. Dalam hal ini pemerintah menawarkan dua lahan baru itu. Yakni, di lahan fasilitas sosial-fasilitas umum PT Timah, Mustikajaya, Bekasi, dan lahan kosong milik Yayasan Strada Mustikajaya, Bekasi.
Untuk lahan di PT Timah, Wali Kota Bekasi sendiri telah memberikan surat izin penggunaan lahan tersebut secara gratis. Sementara untuk lahan di Yayasan Strada saat ini tengah dalam menunggu untuk dijual atau ditawarkan dengan harga pasar. (LieM/dbs)

17 September 2010

MAHAPEKA BACK TO THE GREEN FITRAH 2010


Ajang Silaturrahmi seluruh anggota Mahapeka akan mengadakan :

MAHAPEKA BACK TO THE GREEN FITRAH 2010


Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari       : Sabtu, 25 September 2010
Tempat  : RM. Gunung Cupu
               Jl. Cihaurbeuti - Tasikmalaya
Pukul     : 09.00 s/d selesai

No. Kontak kesiapan hadir :
1. Ndoel Hilmy  : 085223891119
2. Ayah Dudi     : 081323784444

Info Kehadiran paling lambat Tanggal Selasa, 21 September 2010

14 September 2010

Ridho-Darus Gelar ”Open House”


BALEENDAH,(GM)-
Pasangan calon Bupati Bandung, Ridho Budiman Utama dan Dadang Rusdiana (Darus), memanfaatkan momen Hari Raya Idulfitri dengan menggelar open house. Kegiatan yang dilaksanakan sejak Sabtu-Minggu (11-12/9) ini dihadiri ribuan warga dan simpatisan.

Dalam open house tersebut, Ridho-Darus tidak sekadar menerima obrolan basa-basi dan ucapan Idulfitri 1431 H, tapi juga menerima curhat dan aspirasi menyangkut masalah di wilayah asal warga. Hal itu mengingat warga yang menghadiri open house datang dari berbagai kecamatan di Kab. Bandung.

"Saya datang ke sini karena ingin bertemu Pak Ridho dan menyampaikan aspirasi. Jadi saat Pak Ridho terpilih jadi bupati, daerah saya di Margaasih langsung memperoleh perhatian," ujar Anton, warga Desa Lagadar, Kec. Margaasih.

Menurut Anton, dirinya datang bersama tiga rekannya menggunakan motor. Mereka datang ke rumah Ridho di Kec. Baleendah, setelah memperoleh informasi dari rekannya yang pada Sabtu (11/9) sebelumnya menghadiri open house.

Selain silaturahmi, Anton juga mengaku curhat kepada Ridho terkait pelaksanaan pemilukada yang menurutnya mengandung banyak indikasi praktik money politics, termasuk yang terjadi di daerahnya.

Anton meminta Ridho supaya menjelaskannya kepada masyarakat, sehingga mereka tidak memilih calon bupati yang melakukan money politics atau melakukan kecurangan lainnya. Soalnya, Anton khawatir, jika calon bupati seperti itu terpilih, masyarakat malah akan semakin sengsara.

Selain Anton, masyarakat lainnya pun berduyun-duyun menyambangi rumah Ridho dan Darus untuk bersilaturahmi. Selain menggunakan kendaraan roda dua, ada juga yang menggunakan kendaraan roda empat, bahkan bak terbuka.

Sementara itu, Ridho mengungkapkan rasa syukurnya atas antusiasme masyarakat. "Saya tidak menyangka, ternyata antusiasme masyarakat sangat tinggi," ujarnya. (B.35)**

9 September 2010

Florida city fights 9/11 Quran burning

When Terry Jones puts a match to the Muslim holy book, the Quran, in Gainesville, Fla., on Saturday, he won't have much of a crowd if city officials have anything to say about it.
Jones is the non-denominational minister of the Dove World Outreach Center who set off a firestorm when he announced International Burn a Koran Day to mark the anniversary of the 9/11 attacks. He says he is protesting radical Islam.
Gainesville Mayor Craig Lowe says Jones doesn't represent "the true nature of Gainesville."
"What we are hoping is there will not be counterdemonstrations around the site and people will avoid the area," Lowe said. He called the church "a very tiny church," citing a Gainesville Sun report that 30 people attended a recent service.
Jones said Tuesday that he is praying over his plan but he will proceed with it despite objections by Gen. David Petraeus, commander of U.S. and NATO troops in Afghanistan; the White House; and the State Department.
Lowe said police will check driver's licenses on the only road into the area. Motorists and pedestrians will be allowed to enter, though, police Cpl. Tscharna Senn said.
Jones was denied a burning permit on public safety and environmental grounds, city spokesman Bob Woods said. Police usually issue a citation and a fine for burning without a permit, Senn said.
The city is hosting a competing "observance of interfaith solidarity" downtown, Lowe said.
Reaction to Jones' plan reverberated worldwide. Hundreds demonstrated in Afghanistan on Monday. Petraeus said images of burning Qurans would "be used by extremists in Afghanistan and around the world to inflame public opinion and incite violence."
Secretary of State Hillary Rodham Clinton condemned Jones' plan at a dinner Tuesday in observance of Iftar, the breaking of the daily fast during the Muslim holy month of Ramadan. "I am heartened by the clear, unequivocal condemnation of this disrespectful, disgraceful act that has come from American religious leaders of all faiths," she said.
Cardinal Theodore McCarrick, Roman Catholic archbishop emeritus of Washington, said at a news conference with leaders of various faiths, "The story of animosity to others is going to be taken by some to be the real America. It is not."
Richard Eubank, national commander of the Veterans of Foreign Wars, warned that Jones' group will erase in the minds of Muslims overseas the sacrifices U.S. troops have made to benefit Muslims, including the coalition that freed Kuwait in 1991 and the humanitarian response in Indonesia after the 2005 tsunami. "The only thing Muslims will remember and our enemies will exploit was American laws permitted American citizens to burn the Islamic holy book without consequence," he said.
Ibrahim Hooper, spokesman for the Council on American-Islamic Relations, a civil rights group, said international news outlets based in the Middle East are planning to cover the Quran burning.
The potential damage to the U.S. image abroad will be "minimal" if Jones' church "is shown to be a tiny fringe organization trying to seek publicity and trying to cause intentional offense," Hooper said.

7 September 2010

MUI Minta Pemerintah AS Cegah Pembakaran Alquran


Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah Amerika Serikat dan pemuka agama di negara tersebut turun tangan untuk mencegah rencana pembakaran kitab suci umat Islam, Al Quran yang sempat dilontarkan sebuah gereja di AS.
"MUI mengimbau kepada semua pihak terutama pemerintah AS dan pimpinan agama di AS untuk mencegah hal tersebut, guna menghindari konflik agama yang sangat luas di dunia," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya apa yang disebut "Hari Pembakaran Al Quran Internasional" sempat diprakarsai sebuah gereja di Florida, AS dalam memperingati sembilan tahun serangan 11 September 2001.
Gerakan provokatif itu disampaikan oleh Dove World Outreach Center, gereja perjanjian baru non-denominasi di Gainesville, Florida, AS dalam situs jejaring sosial Facebook dan Youtube di mana mereka mengundang umat Kristen untuk membakar kitab suci umat Islam tersebut.
MUI sendiri telah meminta umat Islam terutama di Indonesia untuk tidak terpancing ajakan tersebut apalagi dengan adanya kenyataan rencana itu juga ditentang oleh umat Kristen sendiri.
Para pimpinan umat beragama di Indonesia juga telah berkumpul untuk membahas hal tersebut dan sepakat bahwa ajakan semacam itu tidak perlu ditanggapi.
Para pimpinan agama juga telah menyampaikan keberatan terhadap pemerintah AS mengenai adanya rencana semacam itu sehingga meminta agar pemerintah AS dapat melakukan intervensi untuk mencegahnya karena konflik antaragama terbukti selalu menimbulkan banyak korban jiwa.

SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1431 H


Atasnama Pengurus dan DPP Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Jawa Barat mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1431 H "TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKUM", Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT. Amien

Pemilukada Bandung Dua Putaran Dadang-Deden dan Ridho-Darus Kembali Bertarung


SOREANG, (PR).-
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Bandung dipastikan berlangsung dua putaran. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kab. Bandung di Aula Pusdik Intel, Desa Cantilan, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Senin (6/9), pasangan calon yang berhak bertarung di putaran kedua yaitu pasangan Dadang M. Naser-Deden R. Rumaji dan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana (Darus).
Dalam rekapitulasi manual tingkat kabupaten yang dibacakan oleh masing-masing PPK, pasangan Dadang M. Naser-Deden Rumaji mendapatkan 393.346 suara (29,88 persen), sedangkan pasangan Ridho Budiman-Dadang Rusdiana 285.497 suara (21,69 persen).
Urutan ketiga dan keempat masing-masing ditempati pa-sangan Deding Ishak-Siswanda yang memperoleh 229.224 suara (17,41 persen) dan pasangan Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih 207.740 suara (15,78 persen). Sementara urutan kelima ditempati pasangan Atori Herdianajaya-Dadi Gyardani Jiwapraja yang memperoleh 80.029 suara (6,08 persen).
Tiga urutan terbawah perolehan suara diduduki oleh tiga pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu Tatang Rustandar-Ujang Sutisna 51.686 (3,93 persen), Marwan Efendi-Asep Nurjaman 45.387 (3,45 persen), dan Asep Soleh-Dayat Somantri 23.439 (1,78 persen).
Dari jumlah tersebut, tingkat partisipasi pemilih di Kab. Bandung sebesar 1.384.226 atau 64,99 persen, dari jumlah total pemilih tetap sebesar 2.129.802 pemilih.
Ketua KPU Kab. Bandung Osin Permana menyebutkan, pemilukada putaran kedua akan berlangsung Minggu 31 Oktober 2010.
"Tidak akan ada kampanye, yang ada hanya penajaman visi dan misi yang jadwalnya ditentukan kemudian oleh KPU Kab. Bandung. Penetapan hasil rekap hari ini akan dilakukan Rabu (besok-red.)," katanya.
"Walk out"
Sementara itu, perwakilan saksi dari tiga pasangan calon melakukan aksi walk out sebelum rapat pleno dimulai, untuk menuntut pemunduran jadwal rekapitulasi manual.
Ketua Tim Advokasi Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih, Toni Permana mengatakan, pengunduran jadwal rekapitulasi harus dilakukan, karena pengajuan antisipasi gugatan hasil pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi hanya bisa dilakukan 3x24 jam setelah penetapan.
"Penetapan baru dilakukan hari Rabu, sementara lembaga MK sudah libur hari raya Idulfitri pada hari itu hingga akhir pekan. Apakah pemilihan waktu ini sudah disengaja?" kata Toni.
Persoalan yang sama juga dilontarkan perwakilan saksi pasangan Deding Ishak-Siswanda, Asep Badrujaman, dan saksi pasangan Tatang Rustandar-Ujang Sutisna, Dadang Sudarja.
Hasil sah
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang ditemui di sela-sela rapat pleno mengatakan, mekanisme yang dilakukan KPU Kab. Bandung sudah sah karena dilakukan secara berjenjang.
"Aksi walk out silakan saja, karena itu merupakan dinamika forum. Mereka punya alasan masing-masing," ujarnya.
Tentang mekanisme pelaporan gugatan ke MK, menurut dia, berlaku 3x24 jam hanya untuk pemilihan umum presiden (pilres) dan legislatif (pileg). "Untuk pemilukada, jika ada gugatan ke MK bisa dilayangkan tiga hari kerja. Jika ada libur hari raya, itu tentu tidak terhitung karena hanya hari kerja yang dilakukan perhitungan," kata Ferri.
Mengenai kisruh TI KPU Kab. Bandung, Ferry mengatakan, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada hasil penetapan ini. "Itu dua hal yang berbeda, dan hasil rekap hari ini kami anggap yang paling mendapatkan legimitasi," ujarnya. (A-175)***

SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1431 H


Kami beserta keluarga mengucapkan Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1 Syawal 1431 H "Taqabbalallahu minna wa minkum " Semoga amal ibadah kita diterima dan mampu menurunkan berkah Allah SWT. Amien

Kritik SBY, Adjie Suradji Akan Diberi Sanksi


Pertamakalinya anggota TNI aktif membuat tulisan opini di media massa yang berisi kritikan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tulisan yang dimuat di Harian Umum Nasional, Kompas, Senin 6 September 2010 itu berjudul: Pemimpin, Keberanian dan Perubahan.
Dalam tulisan itu Adjie menguraikan karakter kepemimpinan enam presiden di Indonesia. Dan juga, tentu saja kepemimpinan SBY. Lantaran mengkritik presiden, yang juga adalah panglina tertinggi TNI itu, Adjie  yang adalah anggota TNI Angkatan Udara itu terancam sanksi disiplin.
Berikut penggalan-penggalan tulisan Adjie Suradji.
"Sayang, hingga presiden keenam (SBY), ada hal buruk yang tampaknya belum berubah, yaitu perilaku korup para elite negeri ini. Akankah korupsi jadi warisan abadi? Saatnya SBY menjawab. Slogan yang diusung dalam kampanye politik, isu 'Bersama Kita Bisa' (2004) dan 'Lanjutkan' (2009), seharusnya bisa diimplementasikan secara proporsional."
"...SBY yang dipilih 60 persen rakyat kenyataannya masih memimpin seperti sebagaimana para pemimpin yang dulu pernah memimpinnya.."
"..Dalam konteks korupsi yang kian menggurita, tersisa pertanyaan, apakah SBY hingga 2014 mampu membawa  negeri ini betul-betul terbebas dari korupsi.."
Kepala Dinas Penerangan TNI AU akan memberikan teguran atau sanksi kepada Ajie. "Memang pasti ada. Sudah ada teguran karena ini masalah etika," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Bambang Samudro  , Senin 6 September 2010.  Menurut Bambang, pendapat Adjie merupakan opini pribadi. Dan "Ini pertama kali seorang anggota TNI AU kritik presiden," kata dia.

6 September 2010

Khutbah Iedul Fitri


Begitu banyak karunia yang telah Allah Ta'ala berikan kepada kita. Ni'matul iman, ni'matul Islam, nikmat sehat dan waktu luang. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Ada dua karunia yang banyak hamba Allah melalaikan, yaitu nikmat sehat dan waktu luang"

Termasuk diantara nikmat Allah yang agung adalah Allah telah memberikan kepada kita kemudahan untuk melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan. Dan pada kesempatan kali ini kita diberi kemudahan untuk dapat berjumpa dengan sanak kerabat sekaligus menghadiri sholat 'Ied.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wa sallam, khotamul anbiya wal mursalin. Kepada keluarganya, shahabatnya, dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Allahu Akbar……Allahu Akbar…….walillahilhamd!

Allah Subhanahu wa Ta'ala Dzat Yang Maha Agung. Dzat Yang Mengatur alam semesta, Dzat Yang Maha Hidup dan tidak akan mati, dan Dzat Yang Memberi Rizki. Kepada Allah-lah semua akan kembali. Dan kita tidak diperbolehkan takut kecuali kepada Allah. Allah berfirman dalam surat Ali Imran 102:


يا ايها الذين ءامنوااتقواالله حق تقاته ولا تموتن إلا و أنتم مسلمونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah meninggal kecuali dalam keadaan Islam

Perintah taqwa juga Allah tujukan kepada umat-umat sebelum kita. Dan taqwa merupakan suatu wasiat yang paling mulia karena kata "taqwa" mengandung arti yang sangat luas. Orang Arab menamakan dengan istilah "jawami'ul kalim". Bahkan dibalik Ramadhan, juga diharapkan agar bertaqwa. Sebagaimana firmanNya:

يا ايها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.

Diantara upaya kita agar taqwa kita bertambah adalah dengan cara membaca Al Quran dan mengkaji apa yang terkandung di dalamnya.

Di dalam Al Quran telah disebutkan beberapa permisalan dan Allah berfirman dalam surat Ibrohim ayat yang ke 25 :

و يضرِب الله الأمثال للنّاس لعلهم يتذكرون
Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.
Allahu Akbar……Allahu Akbar…….walillahilhamd!

Salah satu nama binatang yang Allah tuturkan di dalam Al Quran adalah semut. Bahkan Allah menjadikan salah satu surat di dalam Al Quran yaitu surat An Naml. Disebutkan di dalam Al Quran surat An Naml ayat 18, Allah berfirman :


حتى إذا أتوا على واد النمل قالت نملة يا أيها النمل ادخُلُ مسكنكم لا يحطمنكمْ سليمن و جنوده وهم لا يشعرون
Sehingga apabila mereka mereka sampai di suatu lembah semut, berkatalah seekor semut, wahai para semut masuklah kalian ke dalam sarang-sarangmu agar kalian tidak terinjak oleh Sulaiman dan bala tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.

Ayat ini menceritakan tentang apa yang dikatakan oleh seekor semut kepada saudara-saudaranya manakala Sulaiman dan tentaranya sampai ke lembah semut

Ada dua pendapat yang dimaksud dengan lembah semut.
Pertama, lembah yang berada di negeri Yaman.
Kedua, daerah Thaif yang berada di Saudi Arabia.

Ibnu Katsir –rahimahullah mengomentari bahwa semut tersebut bernama "Harros dari suku Syaishon" menunjukkan bahwa semut memiliki nama dan bersuku-suku.

Syaikh Abdurrahman As Sa'di –rahimahullah menuturkan, dengan berteriaknya seekor semut maka seluruh lembah yang ada, asal jenisnya adalah semut, maka akan mendengar. Atau dengan berbicaranya seekor semut tentang marabahaya, maka satu sama lain akan memberikan khabar bahaya yang akan datang. Dan berita akan tersebar sehingga semua akan selamat.

Allahu Akbar……Allahu Akbar…….walillahilhamd!
Kaum muslimin yang dirahmati Allah…………..

Ada beberapa manfaat tatkala kita menghayati apa yang ada pada semut.
Pertama, semut adalah binatang yang tidak egois.
Kedua, semut memiliki rumah. Dan rumah yang dimiliki semut memiliki dua pintu.
Yaitu, pintu barat dan pintu timur.
Yang terbuka adalah bagian barat.
Ketiga, semut adalah binatang yang jujur.
Keempat, semut merupakan binatang yang suka bertasbih.
Kelima, semut adalah binatang yang suka menjaga kerukunan.
Keenam, semut adalah binatang yang rela berkorban.
Ketujuh, semut adalah binatang yang suka menjaga kebersihan.
Kedelapan, semut adalah binatang yang tidak mudah putus asa.
Allahu Akbar……Allahu Akbar…….Allahu Akbar…….walillahilhamd.
Jamaah sholat ied –rahimakumullah………

Demikianlah diantara tanda kekuasaan Allah yang ada pada seekor semut yang kecil. Bahkan merekapun sopan santun terhadap Nabiyullah Sulaiman dengan mengatakan.:

"Masuklah ke rumah kalian, agar jangan sampai Sulaiman dan bala tentaranya menginjak kalian, sedang mereka tidak menyadari.":

Apakah sikap Nabi Sulaiman tatkala mendengar perkataan seekor semut ??
Allah berfirman,


فتبسم ضاحكا من قولها و قال رب أوزعنى أن أشكر نعمتك التى أنعمت علي و على ولدي وَ أن أعمل صالحا ترضاه و أدخلنى برحمتك فى عبادك الصّالحينَ
Maka dia tersenyum dengan tertawa karena mendengar perkataan semut itu dan dia berdoa :
Wahai tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku. Dan untuk mengerjakan amal sholeh yang Engkau ridhai. Dan masukkanlah aku dengan rahmatMu ke dalam golongan hamba-hambaMu yang sholeh.

Demikianlah sikap mulia Sulaiman –alaihissalam dengan tersenyum dan demikianlah tertawanya para nabi. Cukup dengan senyum, tidak tertawa terbahak-bahak.

Nabi Sulaiman adalah nabi yang Allah berikan mu'jizat memahami ucapan binatang.
Angin adalah kendaraannya.
Jin adalah pasukannya.

Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Surat Saba' : 12


ولسليمن الريح غدوها شهر و روحها شهر و أسلنا له عين القطر و من الجن من يعمل بين يديه بإذن ربه و من يزغ منهم عن أمرنا نذقه من عذاب السعيرِ

Dan kami tundukkan angin bagi Sulaiman yang perjalannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanan di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan pula dan kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya dengan izin Tuhannya. Dan barang siapa yang menyimpang diantara mereka, dari perintah kami, kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.

Sehingga jin patuh dan tunduk kepada nabi Sulaiman karena rasa takut yang menyelimuti mereka.

Ibnu Katsir – rahimahullah menceritakan bahwa manakala Sulaiman wafat beliau tetap di singgasananya dengan memegang tongkat dan manakala tongkatnya rapuh dimakan rayap, maka terjatuhlah beliau. Jarak antara wafat dan jatuhnya beliau kurang lebih satu tahun. Dan Allah berfirman:

  
فلما قضينا عليه الموت ما دلهم على موته إلا دابة الأرض تأكل منسأته فلما خرَّ تبينت الجن أن لو كانوا يعلمون الغيب ما لبثوا فى العذاب المهين
Maka tatkala kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka (Jin) kematiannya kecuali anai-anai yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu, bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib, tentunya mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan. (Q.S. Saba’ : 14)
Dalil ini menunjukkan tentang ketidak tahuan jin terhadap perkara yang ghaib. Dan jin merupakan gurunya para dukun. Jika gurunya saja tidak mengerti masalah ghoib, apalagi muridnya??

Seorang muslim meyakini bahwasanya, perkara ghaib hanya milik Allah
Di zaman sekarang ini, betapa banyak orang yang lari menyelesaikan masalah bukan kepada Allah tetapi mereka justru pergi ke dukun. Dan di zaman sekarang pula, ada perdukunan yang sifatnya terang-terangnya, ada juga yang terselubung. Jika kita tidak waspada, maka bisa jadi terjerumus.

Contoh mudah adalah: tampilan yang berada pada beberapa stasiun televisi:

Ketik, REG .......

Bahkan dia tidak mengetahui perkara yang akan datang. Sekalipun perkara yang remeh.

Jika ia makan ikan, dan duri melukai lidahnya, dia tidak tahu sebelumnya, bagaimana mungkin dia mengetahui hal yang sifatnya besar. Tentunya itu adalah sekedar bualan dan pembodohan terhadap umat, yang kita wajib mewaspadainya.

ولا يفلح الساحر حيث أتى
 .... Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang”. (QS. Thaha: 69)

Dan ada beberapa ancaman dari Rasul bagi orang yang ke dukun atau hanya cuma menguji kebenaran apa yang dikatakannya. Kita mohon kepada Allah agar selamat dari fitnah tersebut.

Allahu Akbar .......... Allahu Akbar .......... walilaahilhamd

Di hari yang fitri ini mari kita bersama membuka lembaran baru dengan mengerjakan ketaatan dan menjauhi larangan.

Wahai para suami..... pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik.

Wahai kaum bapak.... didiklah anak-anak kalian kepada arah yang positif.

Wahai para pemuda ..... jadilah anda pemuda Islam. Contohlah Yusuf – alaihissalam-.., Ismail –alaihissalam- karena mereka adalah pemuda Islam yang tangguh dan diabadikan dalam Al-Qur’an.

Wahai para isteri ..... hormatilah dan tunaikanlah kewajiban terhadap suami. Dan Rasul bersabda, Barang siapa wanita yang sholat lima waktu, puasa di bulan ramadhan dan taat kepada suami, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga dari pintu yang ia kehendaki.

Wahai kaum wanita..... janganlah berhias seperti orang-orang jahiliyah. Bertutur- katakanlah yang baik karena rasul bersabda, Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya berkata baik atau diam.

Wahai kaum wanita....berpakaianlah dengan menutup aurat. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’at.
كلكم راع و كلكم مسؤول عن رعيته
Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.

Dan Rasulpun telah memberikan teladan yang baik. Aisyah ditanya bagaimanakah akhlak nabi? Maka beliau berkata: Al Qur’an.

Kita mohon kepada Allah – Subhanahu wa Ta’ala– semoga menerima sholat kita, puasa kita, bacaan Al Qur’an kita, sedekah kita, dan semua amalan yang telah kita lakukan sebagai bekal kita di akhirat nanti. Dan kita juga berharap semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin-pemimpin yang terbaik sehingga terwujudlah:

BALDATUN THOYYIBATUN WA ROBBUN GHOFUUR.. AMIN...

5 September 2010

PIDATO PRESIDEN MENCERMINKAN KEPEMIMPINAN BANGSA YANG LEMAH


Dua hari ini rakyat menunggu pidato Presiden mengenai hubungan Indonesia Malaysia pasca insiden penangkapan petugas DKP oleh petugas Malaysia di wilayah laut RI. Orang menyangka, karena pidato itu akan diucapkan di Markas Besar TNI di Cilangkap, pidato itu akan menggelegar untuk menunjukkan kekuatan dan harga diri bangsa. Namun yang terdengar bukanlah pidato menggelegar, melainkan hanyalah seperti pengajian bulan Ramadhan, yang lebih banyak bernuansa tausiyah dan harapan, sambil mengungkapkan berbagai hal yang sudah diketahui umum.
Dalam sepekan ini timbul suara-suara keras di kalangan rakyat atas penghinaan yang diterima bangsa dan negara, saya yakin tak ada di antara kita yang sungguh-sungguh menginginkan perang antara kita dengan Malaysia. Walapun ada yang berteriak “Ganyang Malaysia”,  tapi saya yakin kita takkan mengulang konfrontrasi di awal tahun 1960an. Kita hanya ingin bersikap tegas, jangan ada perbuatan sewenang-wenang dilakukan negara tetangga terhadap kedaulatan dan harga diri sebagai sebuah bangsa.
Presiden ingin menyelesaikan ketegangan Indonesia-Malaysia dengan mempercepat perundingan masalah perbatasan dan “mendorong Malaysia” untuk segera menyelesaikannya. Ini bukan masalah baru. Perundingan perbatasan, darat maupun laut dengan Malaysia selama ini tak membawa kemajuan berarti. Malaysia datang dengan sikap arogan, tak sedikitpun ingin kompromi sebagaimana layaknya sebuah perundingan. Mereka menyadari bahwa mereka hadir ke meja perundingan dengan posisi yang lebih kuat. Secara ekonomi dan militer, kekuatan Malaysia sudah berada di atas kita. Lebih dua juta warga Indonesia yang bekerja, legal maupun illegal di Malaysia, dan mayoritas menjadi kuli, telah mengubah cara pandang orang Malaysia terhadap orang Indonesia. Bangsa kita dilihat sebagai bangsa melarat. Kita sendiri merasa rendah diri berhadapan dengan Malaysia, karena banyaknya rakyat kita yang mencari makan di negara itu. Malaysia melihat kita lemah. Pemimpinnya juga tak bernyali jika berunding dengan pihak manapun. Jangankah dengan Malaysia, dengan Singapura saja kita sering bersikap lemah. Negara sekecil itu seringkali mau mendiktekan kemauannya.
Presiden sebagai pemimpin bangsa, harusnya mampu menegaskan bahwa kita duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan Malaysia. Keberadaan dua juta pekerja Indonesia di Malaysia, bisa dijadikan sebagai kekuatan untuk mendesakkan keinginan kita dengan Malaysia, bukannya membuat kita ragu-ragu dan malah merasa rendah diri.  Tanpa keberadaan warga Indonesia di sana, UMNO akan mengalami banyak tekanan dari kelompok etnik pendukung partai lain dalam setiap pemilu Malaysia. Negara multi etnik dengan komposisi yang tajam seperti Malaysia selalu dihadapkan dengan kegalauan pertarungan antar kelompok. Tanpa kehadiran orang Indonesia, etnik Melayu di Malaysia suatu ketika, bukan mustahil akan tergilas oleh kekuatan-kekuatan etnik lain. Malaysia suatu ketika mungkin saja tak berkaitan dengan “Malay” lagi. Bisa saja Pemerintah Malaysia mengancam akan mengganti TKI dengan pekerja dari Myanmar, China, Bangladesh atau bahkan Timor Leste. Kita lihat saja apa yang akan terjadi dalam beberapa dekade ke depan:  Malaysia akan kehilangan “Malay”nya sebagai asal muasal sejarah negara itu. Saya berani bertaruh, kalau itu terjadi, dasar-dasar falsafah  yang membentuk Konstitusi Feredasi Malaysia seperti hak ketuanan  (artinya keistimewaan) orang Melayu, Islam sebagai agama resmi negara dan kedudukan raja-raja Melayu,  juga akan runtuh dengan seketika. Bukan mustahil Malaysia akan berubah menjadi sebuah republik sekular dan multi etnik, menggantikan monarki konstitusional dengan sistem parlementer sekarang ini.
Indonesia tentu harus mempercepat pembangunan ekonomi, sehingga tidak melarat terus-menerus, yang membuat kita tak bernyali berhadapan dengan bangsa lain. Inilah yang harus dikerjakan pemerintahan SBY. Di masa sekarang, ekonomilah panglimanya untuk mendesakkan diplomasi. Kalau kita bangsa kaya, kita punya sikap percaya diri yang lebih besar. Sebaliknya kalau kita miskin dan melarat, kita dilanda perasaan rendah diri.  Pemerintah  jangan lagi terlalu banyak berteori dan berwacana dalam membangun ekonomi. Kerja nyatalah yang harus dikedepankan, dengan kebijakan yang kongkrit. Hukum kita juga harus dibenahi. Hukum kini, justru telah menjadi penghambat pembangunan ekonomi, karena dikerjakan dengan cara amatiran, seperti UU Minerba yang sangat ganjil itu. Penegakan hukum juga harus jelas sasarannya. Kalau segalanya membuat orang ketakutan, maka pejabat dan birorkat tidak berani ambil keputusan. Akhirnya semua terbengkalai. Dana APBN dan APBD menganggur, lantas  beli SBI di  bank sentral. BI terpaksa harus cetak uang bayar bunga SBI. Investor juga mikir seribu kali masuk ke sektor ril. Mereka hanya bermain di bursa saham saja.
Kekuatan militer juga menjadi pendukung utama dalam diplomasi kita. Memang dari sudut persenjataan kita sudah jauh tertinggal.  Selama era Presiden SBY, kemajuan pembangunan persenjataan TNI kita tidak banyak mengalami kemajuan. Namun moril TNI dan rakyat kita tetap tinggi, dan masih mempunyai kekuatan untuk melawan. Tokh kita punya pengalaman perang di masa lalu, dengan senjata seadanya, namun tetap mampu untuk melawan untuk menopang diplomasi. Presiden harus berani mengatakan, karena telah berulangkali petugas dan militer Malaysia memasuki wilayah kedaulatan RI, sekali lagi dilakukan, kami akan lawan dan enyahkan! Ketegasan seperti itu yang ditunggu-tunggu rakyat, bukan menulis surat kepada PM Malaysia yang jangankan dijawab, malah dilecehkan karena ulah segelintir orang yang mendemo Kedubes Malaysia di Jakarta dengan cara-cara yang melampaui batas kepatutan.
Suatu hal yang dilupakan Presiden dalam pidatonya ialah mengungkapkan bahwa kita adalah bangsa serumpun, yang seharusnya kompak menghadapi tantangan dunia masa depan. Presiden harus mengingatkan orang Melayu Malaysia bahwa kemajuan dan ketertinggalan sebuah bangsa hanyalah masalah waktu. Dulu Indonesia kuat, Malaysia lemah. Sekarang Malaysia kuat, Indonesia lemah. Namun jangan dilupakan, suatu ketika keadaan bisa menjadi terbalik. Presiden tegaskan keinginan Pemerintahnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi.  Harus ada tekad yang dikemukakan Presiden bahwa suatu ketika Indonesia akan mampu mengalahkan kemajuan Malaysia hari ini, dan akan membuat Malaysia sangat banyak tergantung kepada Indonesia. Apalagi kegalauan etnik selalu saja menghantui setiap orang yang ada di negara tetangga itu. Kalau pembangunan ekonomi Indonesia berjalan lambat seperti sekarang, kita tak dapat menggertak untuk memanggil pulang tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Tenaga kerja Indonesia takkan mudah bisa digantikan oleh pekerja dari negara-negara lain. Pekerja dari negara-negara lain itu  suatu ketika akan membawa masalah baru dalam komposisi etnik di Malaysia dan bukan mustahil akan semakin menggoyahkan hak ketuanan orang Melayu di sana.
Menyimak pidato Presiden SBY malam ini, membuat kita rindu memiliki Presiden yang cerdas dan bernyali untuk membangun harga diri bangsanya. Kita rindu Presiden yang punya keberanian bersikap, bukan Presiden yang lemah yang membuat harga diri bangsa menjadi porak poranda dan kita dengan mudah dipermainkan oleh bangsa-bangsa lain.*****
Short URL: http://yusril.ihzamahendra.com/

LANCARKAN PERJALANAN MUDIK 2010/1431


ORARI Daerah Jawa Barat Demi lancarnya MUDIK Lebaran tahun ini menyiapkan SMS Center bagi para pemudik untuk berkenan melaporkan perjalanan dan kondisi lalu lintas yang dilaluinya ke Nomor yang telah kami sediakan

4 September 2010

KEDUDUKAN KEJAKSAAN DAN POSISI JAKSA AGUNG DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI BAWAH UUD 1945

Pendahuluan
Hampir seluruh negara modern di dunia ini mempunyai sebuah institusi yang disebut dengan istilah ”kejaksaan”, yang mempunyai tugas utama melakukan penuntutan dalam perkara pidana ke pengadilan.  Istilah ”jaksa” atau ”kejaksaan” sebagai institusi dalam bahasa Indonesia tidaklah mudah untuk dipersamakan dengan istilah yang sama dalam berbagai bahasa. Dalam bahasa Inggris dibedakan antara ”attorney general” dengan ”public prosecutor”. Istilah pertama diartikan sebagai ”jaksa agung” dalam bahasa Indonesia, sedang yang kedua diartikan sebagai ”penuntut umum”. Demikian pula dalam Bahasa Belanda, dibedakan antara ”officer van justitie” untuk istilah ”jaksa” dan ”openbaar aanklager” untuk ”penuntut umum”. Sementara dalam Bahasa Melayu Malaysia digunakan istilah ”peguam negara” untuk jaksa, dan ”pendakwa raya” untuk ”penuntut umum”, yang kesemuanya berada di bawah Jabatan Peguam Negara. Jabatan ini adalah semacam Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum membahas lebih lanjut kedudukan kejaksaan dan posisi jaksa agung di bawah sistem Presidensial UUD 1945, di bawah ini akan saya jelaskan latar belakang sejarah kedudukan kejaksaan di negara kita.
Latar Belakang Sejarah
Dalam sejarah Indonesia sejak zaman kolonial Hindia Belanda, kita mengenal adanya institusi yang dinamakan dengan istilah officer van justitie, yang tugas pokoknya adalah menuntut seseorang ke pengadilan dalam suatu perkara tindak pidana. Istilah ”jaksa” umumnya digunakan untuk menerjemahkan istilah officer van justitie itu, karena pada kesultanan-kesultanan di Jawa, istilah ini terkait dengan kegiatan menuntut seseorang yang diduga melakukan kejahatan ke hadapan mahkamah, untuk diadili dan diambil keputusan apakah salah atau tidak, meskipun kegiatan itu dilakukan oleh polisi atau malahan oleh hakim sendiri.  Istilah ”jaksa” baru secara resmi digunakan di masa pendudukan Jepang untuk menggantikan istilah ”officer van justitie” bagi petugas yang melakukan penuntutan perkara di pengadilan pemerintah militer Jepang.
Di awal kemerdekaan, pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden RI  mengumumkan pengangkatan Jaksa Agung RI yang pertama, Mr. Gatot dan mengumumkan pelantikan Ketua Mahkamah Agung,  Dr. Kusumah Atmadja. Pelantikan ini merupakan pelantikan kedua pejabat negara, setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sehari sebelumnya, tanggal 18 Agustus 1945. Hanya lebih kurang sebulan Mr. Gatot  menjalankan jabatan itu, kemudian digantikan oleh tokoh yang lebih berpengaruh, yakni Mr. Kasman Singodimedjo, yang juga merangkap sebagai Panglima Barisan Keamanan Rakyat (BKR).
Dalam tradisi penyelenggaraan peradilan di zaman Hindia Belanda, jaksa tidaklah semata-mata berurusan dengan penuntutan perkara pidana ke pengadilan. Ketententuan-ketentuan dalam Herzeine Indonesich Reglement  (HIR)  yang diperluas dengan Regerings  Reglement Stb Tahun 1922  No 522  menyebutkan tugas jaksa, selain sebagai ”officer van justitie” juga menjadi ”advokaat” dan ”lands advokat” yang mewakili kepentingan Pemerintah Hindia Belanda dalam perkara-perkara perdata.  Dalam menjalankan tugas  sebagai penuntut umum atau openbaar anklager  jaksa juga tidak sekedar menerima hasil penyidikan perkara pidana yang dilimpahkan oleh polisi, tetapi berwenang untuk melakukan penyidikan lanjutan untuk memperdalam hasil penyidikan yang dilimpahkan itu, guna mempertajam penyusunan surat dakwaan yang akan mereka serahkan  ke pengadilan. Ketika Indonesia telah merdeka, ketentuan-ketentuan dalam HIR diperbaharui menjadi Reglement Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Meskipun kita telah merdeka dan memiliki  UUD yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan telah  menjadi Jaksa Agung, namun di awal kemerdekaan itu, kita belumlah mempunyai peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur kedudukan, tugas dan kewenangan kejaksaan.  Untuk mengatasi  kevakuman hukum inilah, maka  Pemerintah kita  tetap menggunakan peraturan-peraturan lama yang diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Dasar hukum menggunakan peraturan warisan kolonial itu ialah ketentuan    Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa ”segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Kejaksaan adalah badan negara (staatsorgan) yang sudah ada sebelum kita merdeka, demikian pula aturan-aturannya. Jadi, Kejaksaan Agung RI,  pada dasarnya  meneruskan apa yang telah ada diatur di dalam Indische Staatsregeling, yakni semacam undang-undang dasar negeri jajahan, Hindia Belanda, yang menempatkan Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah Agung. Sementara secara administratif, baik kejaksaan maupun pengadilan berada di bawah Kementerian Kehakiman. Itulah sebabnya, dalam rapat PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 19 Agustus, Professor Soepomo melaporkan bahwa ruang lingkup tugas Kementerian Kehakiman yang akan dibentuk ialah menangani hal-hal administrasi pengadilan, kejaksaan, penjara, nikah, talak dan rujuk serta penanganan masalah wakaf dan zakat.  Sedangkan  landasan hukum bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti telah saya katakan, sepenuhnya didasarkan pada Herzeine Indonesich Reglement  (HIR) yang diperluas dengan Regering Reglement Stb 1922 No 522. HIR kemudian dirubah menjadi RIB (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui).
Ketentuan-ketentuan di dalam Indische Staatsregeling yang mengatur kedudukan Kejaksaan, pada dasarnya adalah sama dengan ketentuan-ketentuan di dalam UUD Negeri Belanda. Negeri Belanda menganut sistem pemerintahan Parlementer. Secara teori, konstitusi Belanda memang memisahkan tugas badan eksekutif dengan badan yudikatif. Namun dalam tradisi di Negeri Belanda, semua hakim dan jaksa, adalah pegawai negeri. Secara struktural organisasi, personil dan keuangan baik jaksa maupun pengadilan berada di bawah Ministrie van Justititie (Kementerian Kehakiman). Namun secara fungsional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang yudikatif, jaksa dan hakim adalah independen. Jadi, memang terdapat kerancuan kedudukan kejaksaan dalam sistem Belanda, yakni berada di antara dua sisi, antara eksekutif dan yudikatif. Pola yang sama dengan di Belanda ini, kita teruskan bukan saja berdasarkan Indische Staatsregeling, tetapi juga kita teruskan ketika kita mengundangkan UU No 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kedudukan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan.
Dalam hukum tatanegara  Belanda, Jaksa Agung diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Kehakiman. Calon Jaksa Agung diambil dari pejabat karir berdasarkan kecakapan, pengalaman dan kemampuan. Jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik. Oleh karena tugas jaksa terkait langsung dengan pengadilan, maka dalam tradisi Belanda, Jaksa Agung disebut sebagai ”Jaksa Agung (Hoofd Officer van Justitie) pada Mahkamah Agung (Hooge Raad)”. Pola seperti ini, diikuti dengan konsisten di Hindia Belanda, dan terus dipraktikkan sampai tahun 1958, ketika Perdana Menteri Juanda mulai merintis jalan untuk melepaskan keterkaitan kejaksaan dengan pengadilan, dan mulai menempatkan kejaksaan sebagai institusi yang sepenuhnya berada di bawah eksekutif. Dalam UU Republik Indonesia Serikat (RIS) No 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, pola penempatan Jaksa Agung di Mahkamah Agung tetap dilanjutkan. Pasal 2 UU itu mengatakan ”Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung Muda”. Sedikit perubahan terjadi para proses rekruitmen Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda, yang dalam tradisi Belanda diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Kehakiman,   dalam undang-undang ini diangkat oleh Presiden, yang dalam praktiknya dilakukan atas usul Perdana Menteri. Sebagaimana kita maklumi, Konstitusi Republik Indonesia Serikat menganut sistem Parlementer. Keberadaan kejaksaan yang rancu antara eksekutif dan yudikatif ini, baru  berakhir pada tahun 1959,  ketika UUD 1945 diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Meskipun Jaksa Agung pertama, sebagaimana telah saya katakan,  telah dilantik dilantik tanggal 19 Agustus 1945,  namun institusi ini belumlah dapat bekerja secara normal, akibat situasi revolusi dan perang kemerdekaan yang berlangsung hingga akhir tahun 1949. Kejaksaan baru dapat berbenah diri setelah terbentuknya  kembali Negara Kesatuan RI  menggantikan Republik Indonesia Serikat, pada tanggal 17 Agustus 1950. Pemerintah Negara Kesatuan yang baru ini dipimpin oleh  Mohammad  Natsir sebagai Perdana Menterinya. Salah satu program Kabinet Natsir ialah ”mencapai konsolidasi dan menyempurnakan susunan pemerintahan serta membentuk peralatan negara yang bulat”. Badan-badan yudikatif, yang keadaannya tidak menentu selama Perang Kemerdekaan, kembali dikonsolidasikan Natsir.
Untuk mewujudan programnya ”menyempurnakan susunanan pemerintahan serta membentuk peralatan negara yang bulat” itu,  Natsir mengangkat Mr. Wongsonegoro –  Ketua Partai Indonesia Raya dan dikenal sebagai tokoh kebatinan Jawa –  menjadi Menteri Kehakiman. PM Natsir,  kemudian mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat Mr. Soeprapto menjadi Jaksa Agung pada Mahkamah Agung RI, pada tanggal 28 Desember 1950.  Natsir juga membenahi badan-badan peradilan dan mengajukan ke nama-nama calon hakim agung ke DPR, yang akhirnya menyepakati untuk  mengangkat Dr. Mr. Wirjono Prodjodikuro menjadi Ketua Mahkamah Agung. Inilah awal Kejaksaan dan badan-badan peradilan bekerja secara normal dalam sejarah ketatanegaraan RI. Mr. Soeprapto lah yang meletakkan dasar-dasar Kejaksaan yang tetap dikenang sampai sekarang, sehingga patungnya didirikan di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Soeprapto mulai membenahi struktur organisasi kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, dalam suasana baru, yakni terbentuknya kembali Negara Kesatuan RI. Menyadari kekurangan-kekurangan pengaturan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan  untuk melakukan penyidikan lanjutan sebagaimana diatur  dalam RIB, Jaksa Agung Mr. Soeprapto membentuk sebuah Direktorat di bawah Kejaksaan Agung, yang dinamakan dengan Djawatan Reserse Pusat (DRP) yang bertugas melakukan pemantauan, analisis dan penghimpunan informasi, yang meliputi berbagai kegiatan dalam masyarakat, yakni  politik, agama, aliran kepercayaan dan luar negeri.  Secara umum, terkesan bahwa kewenangan DRP hampir sama dengan kewenangan Politiek Inlichten Dienst (PID), yakni badan intelejen kolonial Belanda yang tugasnya memantau kegiatan-kegiatan yang berpotensi subversif dan dapat mengancam stabilitas keamanan pemerintah Kolonial.
Dengan informasi intelejen yang dihimpun direktorat ini, Kejaksaan memang mampu bekerja secara efektif memberantas penyelundupan, yang dilakukan oleh perwira-perwira Angkatan Darat, serta mengungkap persekongkolan politik yang dilakukan Sultan Hamid II, Sultan Pontianak yang dikenal pro-Belanda, dengan Kapten Westerling yang melakukan genosida di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Kejaksaan berhasil mengungkap persekongkolan itu, dan mendakwa Sultan Hamid ke pengadilan, yang pernah diangkat menjadi menteri dalam Kabinet RIS.  Kewenangan intelejens  Kejaksaan yang begitu besar, dan keberaniannya mendakwa para plitisi , perwira militer serta mendakwa Asa Bafagih, seorang wartawan terkemuka, menyebabkan institusi kejaksaan tidak disenangi termasuk oleh Presiden Sukarno dan kepala Staf Angkatan Darat Kolonel Abdul Haris Nasution. Mr. Soeprapto berkeinginan menjadikan Kejaksaan sebagai institutsi negara yang independen, bebas dari campur tangan  manapun dalam menjalankan tugasnya.
Perdana Menteri Natsir yang dikenal jujur dan bersih,  setuju dengan tindakan Mr. Soeprapto. Namun  Kabinet Natsir  memerintah tidak terlalu lama. Ketika sistem pemerintahan parlementer dianggap gagal menjelang akhir tahun 1950, Presiden Sukarno dengan dukungan militer, berusaha untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih sentralistik dengan pemusatan kekuasaan di tangan Presiden. Ketidakberhasilan Konstituante menyusun UUD yang baru,  terjadinya pergolakan-pergolakan di daerah yang memuncak dengan berdirinya PRRI dan Permesta, semakin mempercepat proses pemusatan kekuasaan ini.  Usaha Soeprapto menegakkan hukum kandas. Dia dianggap terlalu ”Belanda” dalam menjalankan tugas dan tidak berjiwa revolusioner seperti diinginkan Sukarno. Dia diberhentikan menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Di bawah UUD 1945 yang didekritkan, keinginan untuk membangun pemerintahan yang sentralistik makin terbuka. Slogan Sukarno bahwa ”Revolusi Belum Selesai” mengharuskan adanya sebuah  pemerintahan yang kuat agar mampu  mendayagunakan semua institusi negara untuk menjadi kekuatan revolusi. Hanya seminggu sesudah dekrit, 13 Juli 1959, Presiden Sukarno membentuk kabinet baru yang bercorak Presidensial yang dinamakan dengan Kabinet Kerja I. Dalam kabinet ini,  Presiden Sukarno mengangkat Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Menteri/Jaksa Agung. Inilah pertama kalinya terjadi pergeseran kedudukan kejaksaan dan posisi  Jaksa Agung, yang dulunya rancu karena mengikuti tradisi Belanda, menjadi lebih tegas: Kejaksaan adalah bagian dari ranah eksekutif.   Jaksa Agung adalah anggota kabinet dengan sebutan Menteri/Jaksa Agung.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa sejak era Mohammad Natsir sampai tahun 1959, Kejaksaan dapat tumbuh mandiri menjalankan tugas dan kewenangannya yang semata-mata didasarkan atas peraturan-peraturan kolonial yang sudah usang. Kedudukan Kejaksaan di masa itu berada di antara dua sisi, antara eksekutif dan yudikatif, sebagaimana dipraktikkan dalam tradisi Parlementer di Negeri Belanda.  Namun kerancuan kedudukan itu tidaklah mengurangi independensi jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Mungkin faktor  individu Suprapto dan para jaksa yang lain di masa itu, yang membuat independensi itu tetap berjalan.  Sebelum kita menelaah bagaimanakah kedudukan kejaksaan dalam UUD 1945 yang menganut sistem Presidensial, maka kita akan melihat lebih dulu bagaimana kedudukan Jaksa di dua negara yang menganut sistem itu, yakni Amerika Serikat dan Philipina.
Kejaksaan Di Amerika dan Philipina
Kalau kita membandingkan tugas dan wewenang jaksa di dua negara yang juga menganut sistem pemerintahan Presidensial, yakni Amerika Serikat dan Philipina, maka nampaklah bahwa tugas dan kewenangan kejaksaan kita yang kita warisi sejak zaman Hindia Belanda dulu,  jauh lebih luas dibandingkan dengan kedua negara ini. Di Amerika maupun di Philipina, kejaksaan adalah semata-mata penuntut umum (public prosecutor) yang pada tingkat pusat (federal di Amerika Serikat) dan (nasional  di Philipina) berada di bawah Department of Justice (Departemen Kehakiman). Jadi letak institusi kejaksaan, tidaklah rancu berada pada dua sisi sebagaimana dalam sistem parlementer di Belanda, tetapi tegas berada di dalam ranah dalam ranah kekuasaan eksekutif. Di Amerika Serikat, pemimpin Department of Justice disebut dengan istilah ”Attorney General”, yang diangkat Presiden dengan konsultasi kepada Kongres. Bagi orang di luar Amerika Serikat, penyebutan Attorney General ini dapat menimbulkan kerancuan seolah-olah di adalah Jaksa Agung Amerika Serikat. Padahal Attorney General di Amerika Serikat itu adalah sama dengan Menteri Kehakiman di Indonesia. Sementara di Philipina, Kepala Department of Justice itu disebut dengan istilah ”Secretary of Justice”. Di Philipina, istilah ”menteri” (minister) tidak dikenal. Sama halnya dengan di Amerika, Kepala sebuah Departemen umumya disebut sebagai ”Seccretary” dan bukan ”minister”.
Public Prosecutor di Amerika Serikat dan Philipina samasekali tidak mempunyai kewenangan intelejen dan penyidikan. Kedua kewenangan ini untuk jenis-jenis kejahatan tertentu di Amerika Serikat diserahkan kepada FBI (Federal Bureau of Investigation) dan selenihnya diserahkan kepada polisi lokal. Sementara FBI dan Public Prosecutor berada di bawah Department of Justice. Di Philipina, penyidikan atas hampir semua kejahatan diserahkan kepada NBI (National Bureau of Investigation), yang berada di bawah Department of Justice. Demikian pula Public Prosecutor Philipina, juga berada di bawah Department of Justice. Jadi, baik kewenangan penyidikan oleh FBI dan NBI, maupun kewenangan penuntutan oleh Public Prosecutor, semuanya berada dalam ranah kekuasaan eksekutif, dan bukan yudikatif. Di Philipina istilah Attorney General samasekali tidak dikenal. Istilah ”Attorney” digunakan untuk menyebut Advokat profesional yang bekerja sebagai ”lawyer” swasta.
Di Amerika Serikat dan Philipina, Public Prosecutor akan menuntut seseorang tersangka pelaku kejahatan ke pengadilan dengan mengatas namakan seluruh rakyat Amerika dan seluruh rakyat Philipina. Pada tingat daerah, jaksa wilayah akan menuntunya atas nama seluruh rakyat di negara bagian (di Amerika) dan atas nama seluruh rakyat di provinsi (di Philipina). Mengapa jaksa (public prosecutor) yang menjadi bagian dari eksekutif yang menuntut, dan mengapa mereka mengatas-namakan seluruh rakyat? Ini didasarkan pada filosofi mereka bahwa tiap kejahatan yang dilakukan, apapun jenisnya, adalah perbuatan yang melawan dan merugikan seluruh rakyat.  Rakyat diwakili oleh eksekutif, yang Presidennya  pada tingkat federal –  dan Gubernur pada tingkat wilayah — dipilih langsung oleh rakyat.  Sementara penyelenggara badan-badan yudikatif, termasuk pada hakim di Amerika dan Philipina, bukanlah dipilih langsung oleh rakyat, karena itu mereka tidak berhak mengambil tindakan apapun atas nama rakyat. Sebab itulah, dalam sistem Presidensial, tidak mungkin Kejaksaan akan berada di bawah ranah yudikatif.
Kejaksaan di bawah UUD 1945
Pertanyaannya sekarang, dalam ranah kekuasaan manakah kejaksaan – dengan kewenangan yang lebih luas daripada di Amerika Serikat dan Philipina — itu berada dalam sistem pemerintahan Presidensial di bawah UUD 1945? Di dalam UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kita tidak menemukan satu katapun yang menyebut institusi kejaksaan, baik dalam Batang Tubuh maupun Penjelasannya. Demikian pula setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan di Era Reformasi. Di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara 1950 yang menganut sistem pemerintahan Parlementer, kata kejaksaan juga tidak kita temukan, kecuali kata ”Jaksa Agung pada Mahkamah Agung” (Pasal 106 UUD Sementara 1950), tetapi hanya dalam konteks pejabat tinggi negara yang hanya dapat diadili oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan pertama dan terakhir kalau mereka didakwa dalam perkara pidana. Ketentuan ini hanya mengatur ”forum previlegiatum” yang samasekali tidak ada hubungannya dengan kedudukan kejaksaan dalam ranah kekuasaan negara.
Karena tidak ada satu katapun di dalam UUD 1945 yang menyebutkan tentang Kejaksaan, maka wajar saja jika para akademisi dan politisi, mereka-reka di manakah tempat yang sesuai bagi isntitusi ini. Sebagian akademisi berpendapat bahwa kejaksaan adalah lembaga penegak hukum dan karena itu seharusnya berada dalam ranah kekuasaan yudikatif. Sementara dalam UUD 1945  sebelum perubahan,  hanya ada dua pasal saja yang mengatur badan yudikatif ini, yakni ketentuan dalam Bab IX tentang ”Kekuasaan Kehakiman”.  Pasal 24 dibawah Bab IX itu mengatakan ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang” (Ayat 1). ”Susunan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang” (Ayat 2). Sementara Pasal 25 mengatakan ”Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”. Sedangkan penjelasan atas kedua pasal ini mengatakan ”Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukannya para hakim”.
Kalau disimak pikiran para penyusun UUD 1945 di zaman pendudukan Jepang itu, rumusan tentang kekuasaan kehakiman ini nampak didominasi oleh pikiran-pikiran Mr. Muhammad Yamin, seorang jurist tamatan Rechts Hooge School, yang memang banyak dipengaruhi oleh sistem yudikatif di Negeri Belanda. Fokus perhatiannya adalah kemerdekaan badan-badan peradilan, dalam konteks pengadilan, bukan keseluruhan sistem yang terkait dalam penyelenggaraan proses peradilan, seperti yang dikenal dalam teori Criminal Justice System yang muncul belakangan. Dalam pikiran Yamin, institusi kejaksaan ialah apa yang dikenal pada masa itu, baik dipraktikkan di Negeri Belanda maupun di Hindia Belanda. Karena itu, dalam keseluruhan proses pembahasan UUD 1945 tidak ada ruang untuk membahas kedudukan kejaksaan. Bahkan kepolisian – yang sebagian tugas dan kewenangannya juga berkaitan dengan peradilan, juga tidak disinggung dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
Sayangnya pikiran-pikiran untuk mempertegas kedudukan Kejaksaan dalam sistem Presidensial UUD 1945, baru muncul tatkala terjadi ketegangan politik antara Presiden Sukarno, Parlemen, militer dan politisi akibat tindakan-tindakan Jaksa Agung Soeprapto, yang terkenal gigih membangun institusi Kejaksaan yang mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas, kendatipun hanya bermodal HIR dan RIB.  Politik kemudian mulai mempengaruhi Kejaksaan, terutama ketika Mr. Djody Gondokusumo dari PRN (Partai Rakyat Nasional) menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Djuanda Kartawiguna dan berupaya untuk melakukan PRNisasi institusi kejaksaan.
Dalam suasana politik yang kisruh setelah Dekrit Presiden 5 Juli  1959, Presiden Sukarno berkeinginan untuk memusatkan kekuasaan pada tangan Presiden, dengan dukungan militer dan partai-partai politik pendukungnya. Suasana Revolusi kembali digelorakan, sehingga segala organ negara, semua kekuatan dihimpun dan disatukan untuk mencapai tujuan Revolusi. Dalam suasana yang penuh curiga, para akademisi berpendapat bahwa UU Kejaksaan yang hendak disusun itu, tidak lain adalah untuk memperkokoh hasrat Presiden Sukarno untuk memusatkan kekuasaan di tangan dirinya. Sukarno memang tidak begitu perduli dengan teori trias politika, karena keinginannya untuk menghimpun semua kekuatan revolusioner menghadapi kolonialisme dan imprerialisme. Namun di sisi lain, kita harus pula menghargai sebuah upaya untuk menata ulang institusi kejaksaan, untuk tidak lagi mengikuti tradisi kolonial Belanda yang rancu, tetapi benar-benar didasarkan pada konstitusi kita sendiri, UUD 1945, yang ketika itu baru didekritkan untuk berlaku kembali. Itulah sebabnya, maka pada tanggal 22 Juli 1960, Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden No 204 Tahun 1960, yang secara tegas memisahkan Kejaksaan dari Kementerian Kehakiman dan Mahkamah Agung, dan menjadikanya sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri dan merupakan bagian langsung dari kabinet. Inilah landasan hukum pertama yang menempatkan Kejaksaan sepenuhnya sebagai bagian dari ranah kekuasaan eksekutif.
Kedudukan Kejaksaan Dalam UU No 15 Tahun 1961
Dalam suasana revolusioner yang dibangun Presiden Sukarno pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden segera menata ulang lembaga-lembaga dan institusi pemerintahan untuk diseuaikan dengan keadaan yang baru. DPR lama hasil Pemilu 1955 dibubarkan, dan dibentuk DPR baru yang seluruh anggotanya diangkat. Kabinet Presidensial yang langsung dimpimpin Presiden juga dibentuk hanya dua minggu setelah dekrit. Setahun kemudian, Pemerintah dan DPR mensahkan UU Kejaksaan yang pertama dalam sejarah kemerdekaan kita, yakni UU No 15 Tahun 1961 (LN 1961 No 254) tentang Pokok-Pokok  Kejaksaaan RI. Dalam UU ini disebutkan bahwa kejaksaan bukan saja  ”alat negara penegak hukum”,  tetapi dalam konteks penyelesaian Revolusi, kejaksaan adalah ”alat revolusi”,  yang tugas utamanya adalah sebagai ”penuntut umum”.
Secara khusus, dalam konsideran ini, Pemerintah dan DPR setuju mengatakan bahwa Kejaksaan bukanlah ”alat pemerintah”, tetapi ”alat negara”. Namun dalam merumuskan UU No 15 tentang Kejaksaan ini, Presiden dan DPR rupanya tidak menggunakan ketentuan Bab IX Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dalam konsideran mengingatnya. Ini secara implisit menggambarkan bahwa Presiden dan DPR sejak awal tidaklah memandang Kejaksaan sebagai organ yang terletak dalam ranah yudikatif, sebagaimana Presiden telah mengangkat Menteri/Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. Pasal yang digunakan justru adalah Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan ”segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya”.
Konsisten dengan pendirian bahwa institusi kejaksaan bukanlah bagian dari organ kekuasaan yudikatif, , maka ketentuan Pasal 5 huruf a UU ini mengatakan ”Penyelenggaraan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan oleh Menteri”. Kalau Kejaksaan adalah sebuah departemen pemerintahan yang dipimpin Menteri, maka dengan sendirinya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung dalam sistem pemerintahan Presidensial adalah Presiden. Ketentuan ini, sebenarnya hanyalah legitimasi atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden dalam mengangkat Jaksa Agung sebagai menteri anggota kabinet dua tahun sebelumnya. Namun ketentuan ini, sekaligus pula menghapuskan ketentuan-ketentuan dalam Indische Staatsregeling, HIR dan RIB. Jaksa Agung tidak lagi diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Perdana Menteri, tetapi langsung diangkat oleh Presiden.
Tugas dan kewenangan kejaksaan yang diberikan oleh UU No 15 Tahun 1961, jauh lebih luas dari apa yang diatur di dalam HIR dan RIB. Tugas Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai penuntut umum. Namun dalam menjalankan tugas utamanya itu, Jaksa selain diberi wewenang untuk melakukan penyidikan lanjutan seperti diatur dalam HIR, juga melakukan tugas koordinasi semua penyidik berdasarkan hukum acara yang berlaku, termasuk melakukan pengawasan terhadap ”aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara” serta melaksanakan tugas-tugas lain ”yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara”.
Dalam menyelesaikan perkara pidana,  Jaksa diberi kewenangan untuk mengadakan penggeledahan badan dan tempat-tempat yang dipandang perlu dan mengambil tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu sesuai hukum acara yang berlaku. Jaksa juga diberikan kewenangan untuk meminta ”Kepala Kantor Pos, Telekomunikasi dan lain-lain kantor perhubungan”  untuk membuat catatan-adanya surat-surat dan lain-lain benda yang dikirim pada seseorang yang patut diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Jaksa berhak untuk meminta supaya surat dan benda-benda tersebut ditahan. Dengan tugas-tugas tambahan seperti ini,  semakin tegas tidak mungkin institusi kejaksaan akan berada di dalam ranah kekuasaan yudikatif.
Ketika kekuasaan Presiden Sukarno runtuh di tahun 1967, pemerintah baru di bawah Pejabat Presiden, dan kemudian Presiden Suharto UU Kejaksaan No 15 Tahun 1961 ini terus berlaku selama tiga puluh tahun lamanya, tanpa perubahan. Namun demikian, dalam praktiknya, Kejaksaan Agung tidak lagi disebut sebagai Departemen Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung tidak disebut pula sebagai Menteri Jaksa Agung. Institusi ini secara faktual disebut sebagai Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung. Namun kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung, sepenuhnya tetap berada di tangan Presiden. UU No 15 Tahun 1961 tidak secara spesifik menyebutkan berapa lama Jaksa Agung akan memegang jabatannya. Namun setelah Pemilihan Umum 1971, Presiden Suharto memulai sebuah konvensi ketatanegaraan, yakni Jaksa Agung selalu diangkat di awal Kabinet dan berakhir masa jabatannya dengan berakhirnya masa bakti kabinet itu.
Jaksa Agung yang disebut sebagai Menteri di dalam UU No 15 Tahun 1961 tidak lagi disebut demikian, namun sebagai bagian dari kabinet, Jaksa Agung diberi kedudukan setingkat menteri negara. Dalam perkembangan pelaksanaan UU No 15 tahun 1961, wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tambahan dalam perkara pidana, dihapuskan dengan berlakunya UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mencabut ketentuan-ketentuan di dalam HIR dan RIB. Namun, dengan munculnya berbagai undang-undang tindak pidana, yang sering disebut sebagai undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus dan tertentu, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan HAM. Dalam kedua undang-undang ini, kewenangan Jaksa untuk menyidik dikembalikan lagi,  bukan lagi melakukan penyidikan tambahan seperti diatur HIR dan RIB, tetapi bertindak sebagai satu-satunya penyidik.
UU No 15 Tahun 1961 memang memberi peluang untuk untuk memperluas tugas dan kewenangan Kejaksaan, karena kejaksaan dapat melaksanakan tugas-tugas khusus yang lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara (Pasal 2 ayat 4). Tugas dan kewenangan Jaksa melakukan penyidikan, sebagaimana telah saya kemukakan sebelum ini, jelaslah bukan tugas suatu organ dalam ranah kekuasaan kehakiman. Tindakan penyidikan akan selalu diikuti oleh penggeledahan, penyitaan, penahanan dan bahkan belakangan dengan UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung juga diberi kewenangan pencekalan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Tindakan-tindakan seperti ini, jelas tidak mungkin dilakukan oleh organ yang berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Kedudukan Kejaksaan Dalam UU No 5 Tahun 1991
Berbeda dengan UU No 15 Tahun 1961 yang dalam konsideransnya menyebut Kejaksaan adalah ”alat negara” dan juga ”alat revolusi”,  UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam konsiderannya tidak lagi menyebut kejaksaan sebagai ”alat negara” tetapi menyebutnya sebagai ”lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tatanan susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan”.  Jadi telah terjadi pergeseran cukup penting dalam memandang kedudukan institusi Kejaksaan, dari ”alat negara” menjadi ”lembaga pemerintahan”. Penegasan ini, lebih mempertajam dari rumusan UU No 15 Tahun 1961, yang menempatkan Kejaksaan sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif.
Selanjutnya dikatakan bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan” (Pasal 18 ayat 1). Istilah Departemen Kejaksaan dan Menteri sebagai penyelenggaranya sebagaimana diatur di dalam UU No 15 Tahun 1961 dihapuskan. Jaksa Agung sendiri ”diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab kepada Presiden” (Pasal 19). Penegasan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah kewenangan Presiden, serta pertanggungjawabannya kepada Presiden,  sekali lagi mempertegas bahwa kejaksaan adalah sepenuhnya berada di bawah ranah kekuasaan eksekutif. Penegasan ini adalah sejalan pula dengan konsideran mengingat yang digunakan dalam penyusunan undang-undang ini, yakni  sebagaimana UU No 15 Tahun 1961 tidaklah menjadikan ketentuan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar pembentukannya. Undang-undang ini, selain menggunakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, malah menjadikan UU No 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai konsideran mengingatnya.
Sebagaimana ketentuan dalam UU No 15 Tahun 1961, UU No 5 Tahun 1991 ini juga tidak mengatur tentang masa jabatan Jaksa Agung.  Hal yang sama sebenarnya juga tidak ada di dalam hukum tatanegara Belanda dan ketentuan-ketentuan di dalam HIR dan RIB, karena Jaksa Agung adalah jaksa karier yang akan pensiun pada usia tertentu, atau setiap saat dia dapat diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Perdana Menteri. Dalam UU No 5 Tahun 1991 tidak ada pula pembatasan apakah Jaksa Agung diangkat dari Jaksa karier, ataukah pengangkatan itu bersifat politik. Kedua-duanya dapat dilakukan oleh Presiden, berdasarkan pertimbangan subyektif Presiden sendiri. Namun konvensi ketatenegaraan yang telah berlangsung sejak tahun 1971, yakni Jaksa Agung selalu diangkat dan diberhentikan Presiden pada awal dan akhir masa bakti kabinet terus berlangsung. Konvensi itu terus diikuti sesudah Presiden Suharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden pada tanggal 21 Maret 1998. Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung di awal dan diakhir masa bakti kabinet, diikuti juga selama UU No 5 Tahun 1991 ini berlaku, yakni di bawah Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Sukarnoputri. Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, namun terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sedikit ”pengecualian” memang terjadi pada masa Presiden Suharto berhenti, beliau, dengan inisiatifnya sendiri menyatakan bahwa Kabinet Pembangunan VII yang dipimpinnya demisioner. Dengan pernyataan demisioner – hal yang tidak pernah dipraktikkan di manapun juga di dunia ini dalam sistem pemerintahan Presidensial – maka para menteri sebenarnya tidaklah otomatis berhenti, sampai diberhentikan dan dilantik menteri-menteri baru oleh Presiden penggantinya, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden. Presiden Habibie mengumumkan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan pada tanggal 23 Maret 1998 dengan memberhentikan para menteri Kabinet Pembangunan VII dan mengangkat menteri-menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru, tetapi ketika itu Presiden Habibie tidak memberhentikan Jaksa Agung Sudjono Chanafiah Atmonegoro.
Saya berpendapat keberadaan Atmonegoro tetap sah sebagai Jaksa Agung dengan status demisioner – karena Presiden Suharto tidak membubarkan kabinet, melainkan menyatakannya demosioner, sampai Presiden Habibie  mengangkat kembali yang bersangkutan sebagai Jaksa Agung dalam kabinet Reformasi Pembangunan, atau menggantinya dengan orang lain. Dalam kenyataannya pada tanggal 17 Juni 1998, Presiden Habibie memberhentikan Atmonegoro dan mengangkat Andi Muhammad Ghalib sebagai Jaksa Agung. Andi Ghalib diberhentikan sementara dari jabatannya tanggal 14 Juni 1999. Presiden Habibie kemudian mengangkat Wakil Jaksa Agung Ismudjoko sebagai Jaksa Agung ad interim sampai berakhirnya masa jabatan Presiden Habibie tanggal 20 Oktober 1999.
Kedudukan Kejaksaan Dalam UU Nomor 16 Tahun 2004
UU No 5 Tahun 1991 ini berlaku terus sampai kita memasuki era reformasi. Perubahan terhadap UU ini baru terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yakni pada tahun 2004, ketika seluruh proses perubahan UUD 1945 telah selesai. Di era Pemerintahan Presiden Megawati, baik DPR maupun Pemerintah sama-sama berkeinginan untuk melakukan perubahan atas UU No 5 Tahun 1991. Namun karena RUU yang berasal dari Badan Legislasi DPR masuk lebih dahulu, yakni tanggal 25 Oktober 2002, maka RUU inilah yang dijadikan pembahasan. Sementara RUU yang berasal dari Pemerintah dijadikan sebagai sandingan dan dimasukkan ke dalam Daftar Isian Masalah (DIM).
Rumusan pasal-pasal dalam bab IX UUD 1945 tentang ”Kekuasaan Kehakiman” yang melatarbelakangi penyusunan dan pembahasan RUU ini memang mengalami perubahan cukup besar jika dibandingkan dengan rumusan sebelumnya. Setelah perubahan, ketentuan IX Pasal 24 ayat (1) berbunyi  ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ayat (2) ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan peradilan agama, lingkungan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi”. Ayat (3) ”Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang”.
Kalau kita membaca seluruh ketentuan di dalam Bab IX ini, sebagaimana juga dalam keseluruhan teks UUD 1945 setelah perubahan, niscaya kita tidak akan menemukan kata ”kejaksaan” disebutkan di dalamnya. Kata ”polisi” yang sebelumnya juga tidak ada, setelah perubahan mendapatkan tempat yang khusus diatur dalam Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30 ayat 4 dan 5). Oleh karena kata kejaksaan tidak terdapat dalam UUD 1945 setelah perubahan, maka reka-rekaan akademis dan politis untuk menempatkan kedudukan Kejaksaan kembali terjadi. Di kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selalu berkeinginan agar lembaga-lembaga penegak hukum ”independen”, sudah barangtentu tidak menginginkan Kejaksaan berada di bawah ranah eksekutif. Sebagian akademisi berpendapat sama. Mereka berpendapat sudah seharusnya institusi kejaksaan ditempatkan ke dalam ranah kekuasaan yudikatif sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Di Badan Legislasi DPR, para politisi bekerja merumuskan amandemen UU No 5 Tahun 1991 untuk menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga independen. Usul Inisiatif DPR atas perubahan UU No 5 Tahun 1991 akhirnya diterima oleh Rapat Paripurna DPR dan dikirimkan oleh DPR kepada Presiden tanggal 25 Oktober 2002. Sementara itu, di kalangan Pemerintah juga dilakukan upaya yang sama, yakni ingin merubah keseluruhan UU No 5 Tahun 1991 dan membentuk UU Kejaksaan yang baru, bukan sekedar perubahan parsial seperti inisiatif DPR. Perbedaan prinsipil antara RUU inisiatif DPR dengan Pemerintah ialah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dalam kaitannya dengan kedudukan Kejaksaan serta proses rekruitmen Jaksa Agung dan masa jabatan Jaksa Agung. Sedangkan persamaannya, kedua pihak sama-sama ingin menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja secara independen, lepas dari pengaruh.
Bagi DPR ketentuan Pasal 24 ayat (3) haruslah ditafsirkan bahwa Kejaksaan adalah ”lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mananpun”. Jadi DPR ingin agar lembaga ini terpisah dari ranah kekuasaan eksekutif dan sepenuhnya menjadi mandiri dan independen. Oleh karena itu, dalam hal rekruitment Jaksa Agung, DPR mengusulkan agar  pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung ”diresmikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.  Calon Jaksa Agung diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk disetujui oleh DPR. Setelah seorang calon disetujui, maka Presiden kemudian meresmikan calon itu menjadi Jaksa Agung. Jaksa Agung adalah pejabat negara (Pasal 19). Masa jabatan Jaksa Agung dibatasi selama 5 tahun (Pasal 19D).
Pemerintah sebaliknya berkeinginan mempertahankan kedudukan Kejaksaan sebagai ”lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan” namun dilakukan secara ”independen dalam tata susunan kekuasaan badan penegak hukum dan keadilan”. Jadi, Pemerintah tidak berkeinginan agar Kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan itu, keluar dari ranah eksekutif. Jaksa Agung adalah pejabat negara, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 21). Namun mereka yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda. Dengan demikian, Pemerintah ingin Jaksa Agung diangkat dari pejabat karier untuk mengokohkan profesionalisme Kejaksaan. Oleh karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden, maka sebagaimana dalam UU No 5 tahun 1991, tidak diatur batas masa jabatan Jaksa Agung. Pemerintah berpendapat bahwa konvensi ketatanegaraanlah yang akan membatasi masa jabatan Jaksa Agung itu, sehingga tidak perlu dimasukkan ke dalam rumusan suatu pasal dalam RUU ini.
Pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Sebagian besar fraksi-fraksi DPR menarik usulan mereka tentang Jaksa Agung yang independen dan dikeluarkan dari ranah eksekutif. Mereka juga menarik usulan agar Jaksa Agung dipilih DPR dan diresmikan oleh Presiden. Pemerintah dan DPR akhirnya sama-sama menyepakati bahwa Jaksa Agung tetaplah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, karena dalam sistem Presidensial, Kejaksaan Agung memang berada di bawah ranah eksekutif, maka menjadi kewenangan Presidenlah untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. DPR juga sepakat untuk menarik usulannya tentang pembatasan masa jabatan Jaksa Agung selama 5 tahun. Karena, seperti dikatakan oleh M Tahir Saimima dari Fraksi PPP, Jaksa Agung itu biasanya adalah pejabat setingkat menteri. Jadi sebagaimana menteri-menteri, mereka diangkat diawal masa jabatan Presiden dan diberhentikan ketika masa jabatan Presiden berakhir.
Apakah dengan tetap mempertahankan kedudukan Kejaksaan dalam ranah eksekutif tidak bertentangan dengan  rumusan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 setelah perubahan?  Saya berpendapat semua itu tergantung pada penafsiran kita atas seluruh ketentuan dalam BAB IX UUD 1945 yang membicarakan Kekuasaan Kehakiman dalam konteks Peradilan. ”Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Sementara lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman itu disebutkan secara limitatif yakni ”dilakukan oleh  sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya…dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” (Pasal 24 ayat 1 dan 2). Sementara ”badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Ketika menulis makalah ini, saya belum sempat membaca ulang risalah pembahasan perubahan UUD 1945 di Badan Pekarja MPR ketika merumuskan pasal ini. Namun, di sinilah dasar hukum pembentukan Kejaksaan itu, sebagai badan, yang dalam praktik maupun aturan-aturan normatifnya, yakni tugas utamanya melakukan penuntutan dalam perkara pidana.  Dalam melakukan penuntutan itu, dan juga nantinya dalam melaksanakan putusan pidana, maka Kejaksaan adalah badan yang secara fungsional terkait dengan kekuasaan kehakiman. Kalau hanya ”terkait” tidaklah harus diartikan Kejaksaan itu sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman itu sendiri. Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan juga terkait dengan kekuasaan kehakiman, dalam konteks teori criminal justice system. Namun dalam sejarahnya, rumah tahanan dan lembaga pemsyarakatan tetap berada di bawah Departemen Kehakiman yang merupakan ranah kekuasaan eksekutif.
Kesimpulan dan Penutup
Dari uraian panjang lebar di atas, saya ingin menyimpulkan bahwa kedudukan Kejaksaan dalam sistem Parlementer Belanda, sebagaimana juga diikuti di Hindia Belanda, sampai kita merdeka hingga tahun 1959, kedudukan Kejaksaan adalah mendua. Secara organisasi, personil dan keuangan institusi ini berada di bawah Kementerian Kehakiman, namun secara fungsional, lembaga ini bekerja dalam penyelenggaraan badan-badan peradilan, sehingga Jaksa Agung disebut sebagai Jaksa Agung pada Mahkamah Agung. Namun dalam praktiknya di Negeri Belanda, maupun di Indonesia sebagaimana ditunjukkan Jaksa Agung Soeprapto, institusi ini dapat bekerja secara mandiri dan independen, tidak tunduk pada pengaruh kekuasaan eksekutif maupun yudikatif. Faktor individu, rupanya mempengaruhi efektifikas sebuah sistem ketika dia berjalan dalam kenyataan.
Pada semua negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensial, khususnya di Amerika Serikat dan Philipina, Kejaksaan semata-mata menjalankan tugas sebagai penuntut umum (Public Prosecutor). Tugas melakukan penyidikan atas perkara-perkara pidana dilakukan oleh badan yang terpisah, yakni Federal Bureau of Investigation dan National Bureau of Investigation. Namun kedua institusi ini sama-sama berada di bawah Department of Justice. Jadi, di Amerika dan Philipina yang menganut sistem Presidensial itu,  Kejaksaan berada  dalam ranah eksekutif, bukan ranah yudikatif.
Di negara kita, yang juga menganut sistem Presidensial di bawah UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan, dalam tiga Undang-Undang tentang Kejaksaan yang pernah ada  (UU No 15 Tahun 1961; UU No 5 Tahun 1991 dan UU No 16 Tahun 2004), semuanya mengatur bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah, yang juga berada di dalam ranah kekuasaan eksekutif. Tugas utama kejaksaan sebagai institusi yang berwenang melakukan penuntutan, di manapun di dunia ini memang tidak pernah dikategorikan sebagai tindakan yudikatif dan selalu menjadi tindakan eksekutif. Apalagi Kejaksaan kita mempunyai tugas-tugas lain seperti penyidikan dan pengawasan yang lazim dikategorikan sebagai tindakan ekskutif. Sejak Kejaksaan sepenuhnya ditempatkan di dalam ranah eksekutif di bawah UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959,  maka Jaksa Agung selalu menjadi menjadi anggota kabinet, baik dengan status menteri atau pejabat setingkat menteri.
Semua undang-undang Kejaksaan yang pernah ada di bawah UUD 1945 tidak ada yang mengatur berapa lamakah jabatan Jaksa Agung. Karena dia berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri yang menjadi anggota kabinet, maka praktik ketatanegaraan menunjukkan kepada kita bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya. Tidak ada kebingungan terhadap masalah ini sepanjang sejarah ketatanegaraan RI, kecuali kasus Hendarman Supandji di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hendarman diangkat menjadi Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu berdasarkan Keppres No. 34/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007, menggantikan Abdul Rachman Saleh yang diangkat melalui Keppres No 187/M Tahun 2004. Semestinya, jabatan Hendarman berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009, bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan pembubaraan Kabinet Indonesia Bersatu pada tanggal yang sama. Hendarman tidak diberhentikan meski jabatan Presiden berakhir dan kabinet dibubarkan dan juga tidak pernah diangkat kembali sebagai Jaksa Agung. Namun baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Hendarman sendiri, tetap menganggap dirinya sebagai Jaksa Agung yang sah.
Kontroversi keabsahan Hendarman adalah kontroiversi hukum hukum administrasi negara kita, yang telah menimbulkan polemik di kalangan akademisi, politisi dan praktisi hukum  kurun waktu dua bulan terakhir ini.  Sah atau tidaknya Hendarman,  akan tergantung pada  tafsiran manakah yang benar dalam memahami masa jabatan jaksa agung, yang memang tidak diatur di dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Mahkamah Konstitusi  kini sedang memeriksa perkara pengujian ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang pada akhirnya akan memberikan putusan, apakah Hendarman sah atau tidak menjadi Jaksa Agung setelah tanggal 20 Oktober 2009. Mahkamah Konstitusi adalah ”the guardian of the constitution” dan sekaligus ”the final interpreter of the constitution”, yang putusannya bersifat final dan mengikat semua pihak di negara kita ini.
Wallahu ’alam bissawwab.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, 8 Agustus 2010/28 Sya’ban 1432