8 Agustus 2009

Penyaluran Bansos Sesuai Aturan Sekda, "Tidak Ada yang Perlu Dipersoalkan"


SOREANG, (PR).-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, M.P., menegaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda, ormas Islam, masjid, ataupun pesantren dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila besaran bantuannya melebihi Rp 50 juta, kata Sofian, bantuan tersebut masuk dalam komponen hibah, dan hal itu sesuai dengan kebijakan yang dimiliki Bupati Bandung.

"Jadi tidak ada hal yang perlu dipersoalkan dalam penyaluran bansos tahun 2008 karena semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sofian di sela-sela pertandingan sepak bola antara kesebelasan DPRD dan tim sepak bola Pemkab Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (7/8).

Tim Pemkab Bandung yang dimotori Bupati H. Obar Sobarna, S.I.P., dan beberapa kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) memenangi pertandingan dengan mengalahkan tim DPRD dengan skor 2-0. Tim wakil rakyat yang diperkuat staf Sekretariat DPRD Kab. Bandung dipimpin Ketua DPRD H. Agus Yasmin.

Sofian mengatakan, tidak mungkin Pemkab Bandung menyalurkan dana APBD tanpa melalui persetujuan DPRD. "Usulan pemberian dana bansos juga berasal dari ormas ataupun lembaga sosial dan sebagian merupakan kebijakan bupati sebagai kepala daerah," katanya.

Ketika menyerahkan dana bansos tahun 2009 belum lama ini, H. Obar membantah telah memberikan rekomendasi bansos hingga mencapai Rp 153 miliar pada APBD 2008 lalu. "Tidak benar saya membuat kebijakan dan merekomendasikan pemberian dana bansos sampai Rp 153 miliar. Bansos Rp 153 miliar itu untuk lembaga atau organisasi yang tercantum dalam APBD seperti MUI," ungkapnya.

Sementara bansos atas rekomendasi bupati besarnya hanya sekitar Rp 1,7 miliar. "Proposal permintaan dana bansos harus disertai rekomendasi dari desa/kelurahan atau kecamatan sehingga pihak desa dan kecamatan ikut bertanggung jawab. Jangan sampai ada lembaga fiktif yang mendapatkan bantuan tersebut," katanya.

Seperti diberitakan "PR" (Jumat, 7/8), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bantuan tersebut harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung dan ormas-ormas Islam menyatakan, dana bansos yang diterimanya merupakan kebijakan Bupati Bandung. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu apabila diminta BPK Perwakilan Jabar.

Siap beri penjelasan

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin mengatakan, ia tidak bermaksud memolitisasi laporan BPK Perwakilan Jabar soal kelebihan penyaluran dana bansos tersebut. "DPRD hanya ingin mendudukkan masalah dan memberikan peringatan agar kasus-kasus sama tidak terulang kembali," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Agus, DPRD siap memberikan penjelasan soal bansos kepada para pengurus ormas. "Kalau ormas-ormas Islam se-Kab. Bandung yang akan bertemu pada Sabtu besok (hari ini-red.) membutuhkan penjelasan DPRD, kami siap hadir," ucapnya. (A-71)***

TETAP TENANG...!!! Bansos, Kebijakan Bupati ; K.H. Anwar, "MUI tak Pernah Mengajukan Bantuan"


SOREANG, (PR).-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung dan ormas-ormas Islam menyatakan, dana bantuan sosial (bansos) yang diterimanya merupakan kebijakan Bupati Bandung. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu apabila diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.

"MUI Kab. Bandung tak pernah mengajukan bantuan. Dana bantuan itu merupakan kebijakan bupati agar ormas-ormas Islam bisa melayani masyarakat lebih baik," kata Ketua Umum MUI Kab. Bandung, K.H. Anwar Saefuddin Kamil, ketika dihubungi "PR", Kamis (6/8).

Diberitakan "PR" (Kamis, 6/8) BPK Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bansos harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

Menurut Anwar, selama tahun 2008 MUI Kab. Bandung menerima Rp 2,8 miliar termasuk untuk dana operasional MUI kecamatan dan MUI desa/kelurahan. "Setiap desa/kelurahan serta MUI kecamatan menerima Rp 5 juta/tahun. Bantuan itu sudah berjalan lama, mengapa baru kali ini dipersoalkan?" katanya.

Bantuan Pemkab Bandung, kata Anwar merupakan kebijakan bupati sehingga aturannya tidak mengacu kepada peraturan bupati (perbup) tentang besaran bansos. "Kami sudah berbicara dengan Pak Bupati dan menurut beliau bantuan itu merupakan kebijakannya sehingga tidak perlu khawatir," ucapnya.

Rencananya MUI dan ormas-ormas Islam Kab. Bandung mengadakan silaturahmi di Wisma Haji Soreang, Sabtu (8/8). "MUI Kab. Bandung sudah menerima surat penjelasan soal bansos ini dari DPRD Kab. Bandung. Dengan adanya pertemuan nanti, diharapkan persoalannya menjadi lebih jelas," ujarnya.

Tak masalah

Sedangkan mantan Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Persis Kab. Bandung masa jihad 2004-2008, H. Erry Ridwan Latief mengatakan, setiap ormas Islam, termasuk Persis, menerima bansos tersebut. "Selama penggunaan dana tersebut sesuai dengan pagu anggaran, jelas pelaporannya, tidak menjadi masalah. Hal aneh apabila ormas-ormas termasuk ormas Islam harus mengembalikan dana bansos yang diterimanya," ujarnya.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu ormas-ormas yang berhubungan langsung dengan masalah umat. "Toh dana negara diambil dari masyarakat sehingga bansos kepada ormas adalah pengembalian uang rakyat," katanya.

Hanya, Persis Kab. Bandung menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Bupati Bandung sebagai pihak yang memberikan bansos. "Jangan sampai masalah ini menjadi ajang politisasi perbedaan pendapat di antara elite-elite politik Kab. Bandung," ucapnya.

Sesuai prosedur

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab. Bandung, Yayat Sudaryat, mengatakan, pencairan dana bansos untuk sejumlah ormas pada tahun 2008, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saat akan melakukan pencairan bansos, kami berpegangan pada Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Perubahan APBD serta Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2008. Pertama kali kami mencairkan bantuan untuk ormas yang sudah mendapat persetujuan dari legislatif melalui perda yang disahkan," katanya, Kamis (6/8).

Sedangkan organisasi lain yang belum mengajukan proposal saat perda disahkan, mekanisme pencairannya dibahas dalam perbup. Salah satu poin dalam perbup itu mensyaratkan pemberian bantuan tidak boleh lebih dari Rp 50 juta. (A-71/A-184) ***