
SOREANG, (PR).-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, M.P., menegaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda, ormas Islam, masjid, ataupun pesantren dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila besaran bantuannya melebihi Rp 50 juta, kata Sofian, bantuan tersebut masuk dalam komponen hibah, dan hal itu sesuai dengan kebijakan yang dimiliki Bupati Bandung.
"Jadi tidak ada hal yang perlu dipersoalkan dalam penyaluran bansos tahun 2008 karena semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sofian di sela-sela pertandingan sepak bola antara kesebelasan DPRD dan tim sepak bola Pemkab Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (7/8).
Tim Pemkab Bandung yang dimotori Bupati H. Obar Sobarna, S.I.P., dan beberapa kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) memenangi pertandingan dengan mengalahkan tim DPRD dengan skor 2-0. Tim wakil rakyat yang diperkuat staf Sekretariat DPRD Kab. Bandung dipimpin Ketua DPRD H. Agus Yasmin.
Sofian mengatakan, tidak mungkin Pemkab Bandung menyalurkan dana APBD tanpa melalui persetujuan DPRD. "Usulan pemberian dana bansos juga berasal dari ormas ataupun lembaga sosial dan sebagian merupakan kebijakan bupati sebagai kepala daerah," katanya.
Ketika menyerahkan dana bansos tahun 2009 belum lama ini, H. Obar membantah telah memberikan rekomendasi bansos hingga mencapai Rp 153 miliar pada APBD 2008 lalu. "Tidak benar saya membuat kebijakan dan merekomendasikan pemberian dana bansos sampai Rp 153 miliar. Bansos Rp 153 miliar itu untuk lembaga atau organisasi yang tercantum dalam APBD seperti MUI," ungkapnya.
Sementara bansos atas rekomendasi bupati besarnya hanya sekitar Rp 1,7 miliar. "Proposal permintaan dana bansos harus disertai rekomendasi dari desa/kelurahan atau kecamatan sehingga pihak desa dan kecamatan ikut bertanggung jawab. Jangan sampai ada lembaga fiktif yang mendapatkan bantuan tersebut," katanya.
Seperti diberitakan "PR" (Jumat, 7/8), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bantuan tersebut harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung dan ormas-ormas Islam menyatakan, dana bansos yang diterimanya merupakan kebijakan Bupati Bandung. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu apabila diminta BPK Perwakilan Jabar.
Siap beri penjelasan
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Bandung H. Agus Yasmin mengatakan, ia tidak bermaksud memolitisasi laporan BPK Perwakilan Jabar soal kelebihan penyaluran dana bansos tersebut. "DPRD hanya ingin mendudukkan masalah dan memberikan peringatan agar kasus-kasus sama tidak terulang kembali," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Agus, DPRD siap memberikan penjelasan soal bansos kepada para pengurus ormas. "Kalau ormas-ormas Islam se-Kab. Bandung yang akan bertemu pada Sabtu besok (hari ini-red.) membutuhkan penjelasan DPRD, kami siap hadir," ucapnya. (A-71)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar