8 Agustus 2009

TETAP TENANG...!!! Bansos, Kebijakan Bupati ; K.H. Anwar, "MUI tak Pernah Mengajukan Bantuan"


SOREANG, (PR).-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung dan ormas-ormas Islam menyatakan, dana bantuan sosial (bansos) yang diterimanya merupakan kebijakan Bupati Bandung. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu apabila diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.

"MUI Kab. Bandung tak pernah mengajukan bantuan. Dana bantuan itu merupakan kebijakan bupati agar ormas-ormas Islam bisa melayani masyarakat lebih baik," kata Ketua Umum MUI Kab. Bandung, K.H. Anwar Saefuddin Kamil, ketika dihubungi "PR", Kamis (6/8).

Diberitakan "PR" (Kamis, 6/8) BPK Perwakilan Jabar menemukan kelebihan penyaluran dana bansos Pemkab Bandung tahun anggaran 2008 hingga mencapai Rp 11,68 miliar. Untuk itu, para penerima bansos harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

Menurut Anwar, selama tahun 2008 MUI Kab. Bandung menerima Rp 2,8 miliar termasuk untuk dana operasional MUI kecamatan dan MUI desa/kelurahan. "Setiap desa/kelurahan serta MUI kecamatan menerima Rp 5 juta/tahun. Bantuan itu sudah berjalan lama, mengapa baru kali ini dipersoalkan?" katanya.

Bantuan Pemkab Bandung, kata Anwar merupakan kebijakan bupati sehingga aturannya tidak mengacu kepada peraturan bupati (perbup) tentang besaran bansos. "Kami sudah berbicara dengan Pak Bupati dan menurut beliau bantuan itu merupakan kebijakannya sehingga tidak perlu khawatir," ucapnya.

Rencananya MUI dan ormas-ormas Islam Kab. Bandung mengadakan silaturahmi di Wisma Haji Soreang, Sabtu (8/8). "MUI Kab. Bandung sudah menerima surat penjelasan soal bansos ini dari DPRD Kab. Bandung. Dengan adanya pertemuan nanti, diharapkan persoalannya menjadi lebih jelas," ujarnya.

Tak masalah

Sedangkan mantan Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Persis Kab. Bandung masa jihad 2004-2008, H. Erry Ridwan Latief mengatakan, setiap ormas Islam, termasuk Persis, menerima bansos tersebut. "Selama penggunaan dana tersebut sesuai dengan pagu anggaran, jelas pelaporannya, tidak menjadi masalah. Hal aneh apabila ormas-ormas termasuk ormas Islam harus mengembalikan dana bansos yang diterimanya," ujarnya.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu ormas-ormas yang berhubungan langsung dengan masalah umat. "Toh dana negara diambil dari masyarakat sehingga bansos kepada ormas adalah pengembalian uang rakyat," katanya.

Hanya, Persis Kab. Bandung menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Bupati Bandung sebagai pihak yang memberikan bansos. "Jangan sampai masalah ini menjadi ajang politisasi perbedaan pendapat di antara elite-elite politik Kab. Bandung," ucapnya.

Sesuai prosedur

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab. Bandung, Yayat Sudaryat, mengatakan, pencairan dana bansos untuk sejumlah ormas pada tahun 2008, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saat akan melakukan pencairan bansos, kami berpegangan pada Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Perubahan APBD serta Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2008. Pertama kali kami mencairkan bantuan untuk ormas yang sudah mendapat persetujuan dari legislatif melalui perda yang disahkan," katanya, Kamis (6/8).

Sedangkan organisasi lain yang belum mengajukan proposal saat perda disahkan, mekanisme pencairannya dibahas dalam perbup. Salah satu poin dalam perbup itu mensyaratkan pemberian bantuan tidak boleh lebih dari Rp 50 juta. (A-71/A-184) ***

Tidak ada komentar: