9 Juni 2009

Minta Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Bansos Polda Jabar Didemo Massa


Massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Kabupaten Bandung (AGMKB), Senin (8/6) sekitar pukul 11.30 WIB, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Jabar. Mereka mendesak Sat Tipikor Polda Jabar mempercepat pemeriksaan terhadap dua pejabat eksekutif, yaitu Bupati Bandung, Obar Sobarna dan Bupati Bandung Barat, Abubakar, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kab. Bandung tahun anggaran 2005. Massa AGMKB menilai Polda Jabar tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami meminta keseriusan Polda Jabar untuk menuntaskan kasus korupsi dengan cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kami juga meminta agar dua pejabat eksekutif, Bupati Bandung, Obar Sobarna dan Bupati Bandung Barat, Abubakar segera diperiksa," kata koordinator AGMKB, Khoirul Umam kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, Polda Jabar sangat lamban dalam menangani kasus tersebut. Para tersangka yang telah diperiksa sebagai tersangka pun hingga kini belum ditahan. "Ada 29 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka, juga dua pejabat eksekutif. Tetapi kenapa hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap mereka," ucapnya.

Setelah berorasi sekitar 30 menit di halaman luar Mapolda Jabar, para pengunjuk rasa dialihkan untuk beraudiensi dengan Direktur Reserse Kriminal, Kombes Pol. Ari Dono dan Kasat Tipikor, AKBP Sony Sonjaya di ruangan Reskrim Polda Jabar.

Pada kesempatan itu, Ari Dono yang didampingi Sony menyatakan, proses pemeriksaan terhadap Obar Sobarna dan Abubakar masih menunggu izin dari presiden. Sejauh ini pihaknya telah mengupayakan agar penanganan dugaan kasus korupsi bansos Kab. Bandung segera dituntaskan.

"Kami sudah menggelar kasus ini di Bareskrim dan saat ini sedang mempersiapkan surat izin pemeriksaan dua pejabat eksekutif, Bupati Bandung dan Bupati Bandung Barat, kepada presiden. Kami tidak dapat memeriksanya langsung tanpa ada izin dari presiden," papar Ari Dono.

Terkait masalah penahanan anggota dewan, Ari Dono menyatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Saat ini timnya masih menuntaskan berkas perkara dari para tersangka yang telah diperiksa. "Kalau jaksa sudah oke dengan berkas perkaranya, baru kita tahan," paparnya.
Jangan berlebihan

Sementara itu, Ketua Presidium Konsorsium LSM Kab. Bandung, Yopi Ahmad Sopian menuturkan, masyarakat sebaiknya tidak perlu melakukan upaya berlebihan dalam menyikapi berbagai masalah korupsi yang kini ditangani Polda Jabar. Upaya berlebihan ini dengan melakukan desakan-desakan maupun intervensi kepada petugas.

"Semua persoalan ini sudah ditangani petugas Polda Jabar. Jadi, masyarakat tidak perlu melakukan upaya berlebihan, baik dengan melakukan desakan atau intervensi. Sebaiknya percayakan saja kepada petugas," ujarnya.

Dijelaskan Yopi, sikap berlebihan maupun intervensi dari masyarakat, bisa menghambat kinerja maupun mekanisme penyidikan petugas. Selaian berdampak kepada petugas, sikap ini bisa mengganggu sejumlah agenda yang sudah direncanakan pemerintah.

"Bukan hanya berpengaruh pada mekanisme penyidikan, tapi juga mengganggu agenda yang sudah direncanakan. Biarkan saja penyidik bekerja sesuai dengan prosedur. Nanti kalau eksekutif maupun legislatif ada yang dipanggil petugas untuk keperluan penyidikan, pastinya akan datang," ujarnya.

Sepuluh kasus korupsi

Sementara itu, Kasat Tipikor Polda Jabar, AKBP Sony Sonjaya menyatakan, pada tahun ini, Polda Jabar telah menargetkan mengungkap 10 kasus korupsi besar. Selain kasus bansos Kab. Bandung, kasus lainnya yang sedang ditangani Sat Tipikor Polda Jabar adalah laboratoruim multimedia di sekolah-sekolah di Kota Bandung, korupsi Pindad, KONI Kab. Ciamis. "Masih banyak kasus korupsi yang saat ini dalam tahap penyelidikan," katanya. (B.109/B.97)**