Nomor : 1613/U-C.3/PP
/2008 Bandung, 17 Dzulhiiiah 1429 H
Lampiran : - 15 Desember
2008 M
Perihal : Sikap Politik
Kepada yth.
Seluruh Jajaran Pimpinan Persatuan
Islam
Di
Seluruh Indonesia
Menghadapi Pemilu 2009, Pimpinan
Pusat Persatuan Islam (PP Persis) setelah memperhatikan :
1. Amanat Muktamar XIII, bahwa dalam
menyikapi perkembangan sosial polltik lima tahun kedepan Muktamar Persis
mengamanatkan kepada kebijakan Musyawarah Lengkap PP Persis dengan
mempertimbangkan berbagai usul, saran, situasi, dan kondisi yang berkembang,
dan kepada seluruh anggota Persis dan bagian otonom diamanatkan untuk
mentaatinya. Mengingat Bidgar Siyasah hanya ada di Pimpinan Pusat, maka
yang bertanggungjawab dan menjalankan kebijakan siyasah di wilayah dan daerah
adalah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
2. Keputusan Musyawarah Lengkap PP
Persis yang diperluas dengan agenda pembahasan Sikap Politik Persis menghadapi
Pemilu Legislatif 2009
3. Musyawarah Kerja IV PP Persis
pada tanggal 1 - 3 November 2008
Maka dengan ini kami sampaikan
beberapa kebijakan dalam menghadapi Pemilu 2009 sebagai berikut :
1. Persis pada dasarnya mendukung
perjuangan semua Partai Politik Islam.
2. Peran aktif Persis dalam kegiatan
Pemilu 2009, tidak hanya ikut menyalurkan aspirasi, tapi juga memfasilitasi
anggota/kader Persis yang bertanggung jawab terhadap misi da'wah Persis, siap
dan layak maju dalam bursa Calon Anggota Legislatif, baik DPR/D maupun DPD.
3. Dalam rangka memelihara keutuhan
Jam'iyyah, PP Persis menganjurkan kepada seluruh Keluarga Besar Persis untuk
menyalurkan aspirasinya (memllih) anggota kader Persis yang menjadi caleg
di dapil tersebut atau caleg yang memiliki integritas moral yang tinggi
dari Partai Politik yang memiliki visi, misi dan komitmen yang sama dengan
Persis, untuk dapil yang tidak ada caleg dari anggota/kader Persis. Penyaluran
aspirasi (memilih) diatas dilaksanakan dengan memperhatikan arahan/petunjuk
Pimpinan Daerah/Pimpinan Cabang setempat
4. Untuk menghindari kesan Persis
sebagai underbow partai polltik tertentu, maka kami instruksikan kepada seluruh
jajaran Pimpinan Persatuan Islam untuk tidak mengizinkan penggunaan jabatan dan
asset jam'iyyah seperti ; Mesjid, Madrasah, Pesantren, Kantor, dsb untuk
kegiatan partai politik.
5. Untuk menghindari hal-hal yang
akan mempengaruhi kinerja Jam'iyyah, tasykil Pimpinan Persis dari mulai
Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Jama'ah yang menjadi caleg agar non
aktif dari jabatannya terhitung 1 Pebruari 2009 sampai dengan berakhirnya
Pemilu Legislatif. Dan setelah itu aktif seperti semula
6. Seluruh calon anggota Legislatif
dari Persis dan Keluarga Besar Persis berkewajiban untuk memelihara silaturahmi
dan ukhuwah dengan mereka yang berbeda partai.
7. Untuk pelaksanaan lebih lanjut
dari surat edaran ini, Bidang Jam'iyyah cq Bidgar Siyasah akan membuat petunjuk
Teknis, memimpin dan memonitor pelaksanaannya.
Demikian agar dijalankan sebagaimana
mestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tembusan disampaikan kepada ykh :
1. Majelis Penasihat PP Persis
di Bandung
2. Pesantren Persatuan Islam di
Seluruh Indonesia
