JAKARTA,MENITS.com—Desakan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai putusan PT TUN yang meloloskan Partai Bulan
Bintang (PBB), yang disampaikan melalui pengurusnya seperti Abdul Malik
Haramain selaku Ketua DPP PKB dan Sekjen PPP Romahurmuzzy, dinilai Wakil Ketua
Umum Partai Bulan Bintang Yusron Ihza Mahendra sebagai sikap yang tidak mau
menerima kenyataan konstitusional. Bahkan Yusron menyesalkan pernyataan
tersebut, apalagi itu terlontar dari fungsionaris partai yang notabene
sama-sama lahir dari rahim “kultur Islam”.
Menurut Yusron, sebagai sesama
partai yang punya basis historis aliran politik Islam, seharusnya mereka bisa
berlapang dada atas putusan PT TUN atas diloloskannya Partai Bulan Bintang. Apalagi
putusan tersebut dicapai melalui hasil perjuangan panjang dari gugatan ke
gugatan.
“Selama ini kita berjuang melalui
cara-cara konstitusional, agar partai kita lolos. Setelah PT TUN meloloskan
PBB, mestinya mereka (Malik Haramain & Romahurrmuzzy) seharusnya berlapang
dada bukan malah “mengompori” KPU dengan alasan yang sarat politis. Saya sangat
menyesalkan pernyataan mereka, tapi sekaligus saya maafkanlah,” tutur Yusron
kepada Menits.com, Jumat (08/03/2013)
Menurut Yusron seharusnya mereka
berlapang dada dan mau menerima keputusan PT TUN, sebagai partai atau wadah
yang sama-sama memperjuangkan aspirasi politik kalangan Islam mereka sejatinya
mensupport, bukan sebaliknya. “Kalau sikap mereka seperti itu jelas
dipertanyakan sikap mental kepemimpinannya?,” imbuhnya.
Sebelumnya, baik Abdul Malik
Haramain dari PKB, maupun Romahurmuzzy dari PPP, keduanya sesumbar mendesak KPU
agar melakukan kasisi ke Mahkamah Agung.
Malik beralasan kalau hasil Putusan
PT TUN yang telah memutuskan PBB untuk bisa mengikuti pemilu 2014, menurutnya
KPU masih punya kesempatan untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung diatur
dalam Undang-undang Pemilu Pasal 269 Ayat 7.
Padahal argumen itu menurut sejumlah
pengamat maupun pakar hukum tata negara sama sekali tidak punya dasar. Legal
standing KPU untuk melakukan kasasi itu tidak ada, karena yang boleh melakukan
kasasi hanya pihak partai selaku penggugat, lantaran merasa dirugikan.
Hal yang sama juga dinyatakan
Yusron, bahkan KPU tidak punya legal standing untuk melakukan kasasi.
Sementara terkait alasan
Romahurmuzzy agar penyederhanaan partai tetap dipertahankan, juga tidak punya
landasan konstitusional yang jelas, bahkan rasionalitas politiknya kabur. Sebab
penyederhanaan partai harus melalui prosedur dan mekanisme serta aturan yang jelas,
bukan sebaliknya ada kesan pemangkasan.
Apakah penyederhanaan partai
dibatasi dengan angka, yakni keharusan 10 partai? Bukankah sudah ada ketetapan
ambang batas untuk menyederhanakan partai setelah melalui proses pemilihan
nanti? Jadi jelas-jelas pernyataan itu tidak mendasar.
“Jadi saya kira itu alasan diluar
rasionalitas politik, cerminan dari sikap yang tidak lapang sebagai sesama
politisi yang dibesarkan dari rahim ideologi berbasis “kultur Islam,” pungkas
Yusron mengakhiri keterangannya. (Mink)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar