JAKARTA, MENITS.com – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dinilah akan lebih terhormat jika tidak mengajukan kasasi
terkait putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan PBB untuk menjadi peserta
pemilu 2014. KPU
“Justru KPU akan menjadi terhormat
bila tidak melakukan kasasi. Karena dengan itu, KPU telah memperbaiki diri,”
ujar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada Menits.com, Minggu
(10/3/2013)
Dengan tidak melakukan kasasi,
menurut Irman, KPU akan lebih leluasa untuk melakukan berbagai persiapan
terkait pemilu 2013. Irman menilau jika kasasi maka hal tersebut hanya akan
menggangu kinerja KPU.
“Tidak melakukan kasasi adalah
pilihan terbaik buat KPU. Karena itu akan memuluskan KPU untuk membuat program
kerja pelaksanaan pemilu. Bila kasasi, hal tersebut pasti akan merepotkan,”
tegas Irman.
Dosen pakar hukum tata negara
tersebut mengingatkan bahwa KPU jangan malu untuk menerima PBB. KPU tidak perlu
merasa kredibilitasnya turun.
Sebelumnya,
PT TUN mengabulkan permohonan PBB untuk dijadikan peserta pemilu 2014. Dalam
putusannya, majelis hakim menyatakan beberapa verifikasi faktual yang dilakukan
oleh KPU terhadap PBB melanggar hukum. Sebab itu, KPU mesti merevisi surat
keputusannya dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu. (M001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar