Kesadaran hukum adalah sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum, yang merupakan keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum itu memperoleh tempat yang logis dalam kerangka kesadaran masyarakat yang umum.
Hukum merupakan alat kontrol yang dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat dalam melakukan perubahan. Tugas hukum untuk menggerakkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan keinginan, oleh karena itu hukum yang dibuat harus didasarkan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Berfungsinya suatu peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari kesadaran hukum di mana peraturan tersebut diberlakukan. Karena itu kesadaran hukum masyarakat tidak statis, melainkan dinamis dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya ideologi, ekonomi, sosial dan politik yang tercermin dalam perilaku hukum.
Penelitian yang dilakukan untuk penulisan tesis ini menggunakan pendekatan definisi sosial yang salah satu teorinya adalah interaksionisme simbolik, dengan melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat serta hukum berinteraksi dengan lingkungan, dimana hukum tersebut diberlakukan. Hal ini terlihat. dalam kasus penataan ruang di Kawasan Bandung Utara yaitu adanya kesenjangan antara kesadaran hukum masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang. Perbedaan kesadaran hukum masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ini berpengaruh terhadap penegakan hukum, karena masyarakat menganggap bahwa pelanggaran yang terjadi dapat mendatangkan keuntungan dari segi ekonomi, baik untuk masyarakat setempat, investor/developer, maupun Pemerintah Daerah.
Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat disusun dan dibuat untuk: (1) menciptakan keserasian dan keseimbangaan antara lingkungan dan sebaran kegiatan yang dicerminkan oleh intensitas tata guna lahan atas fungsi-fungsi bagian wilayah Kabupaten Bandung Barat; (2) meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan atas pengembangan dan pengelolaan ruang di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang direncanakan dari aspek pola pemanfaatan, pengawasan dan pengendaliannya; (3) mengarahkan program pembangunan yang lebih tegas terhadap wilayah Kabupaten Bandung Barat. Namun dalam kenyataannya Perda ini tidak berlaku efektif, karena adanya perbedaan kesadaran masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang di antaranya adalah: Kebijaksanaan yang egosektoral dan egodaerah, implementasi Perda yang tidak konsekuen dan inkonsisten, desentralisasi yang setengah hati, kelembagaan yang tidak efektif, komitmen dan integritas aparat yang masih lemah, dan masyarakat yang tidak memiliki kepedulian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar