5 Desember 2011

BAB III METODE PENELITIAN


A. Metode Yang Digunakan
Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan ini menggunakan metode Kualitatif/Naturalistik, seperti yang dikemukakan oleh Nasution, bahwa :
"Penelitian kualitatif pada hakekatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitamya, Untuk itu peneliti harus turun ke lapangan dan berada di sana dalam waktu yang cukup lama, Apa yang dilakukan peneliti kualitatif banyak persamaannya dengan detektif atau mata-mata, penjelajah, atau jurnalis yang juga terjun ke lapangan untuk mempelajari manusia tertentu dengan mengumpulkan data yang banyak," [1]

Metode penelitian kualitatif ini digunakan untuk mengamati masyarakat khususnya di kawasan Bandung Utara Kabupaten Bandung Barat dalam hal pandangan, harapan, keinginan dan kepatuhan masyarakat tersebut terhadap implementasi kebijakan pemerintah dalam penataan ruang yang ada di wilayah tersebut.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah definisi sosial/interaksionalisme simbolik.[2] Pendekatan ini menggunakan paradigma definisi-sosial dengan teori lnteraksional Simbolis, yaitu mengarahkan perhatian pada definisi-definisi sosial dalam cara pelaku sosial mendefinisikan situasi-situasi sosial mereka dan efek dari definisi-definisi sosial itu, bagaimana hukum yang tampil dalam konteks individu (perilaku) peranannya sebagai subyek hukum.

A.     Lokasi Penelitian
Penelitian ini berlokasi di wilayah Bandung Utara yang termasuk kawasan lindung dan daerah resapan air, khususnya Kecamatan Lembang   Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan Perda Nomor 1 dan 12 Tahun 2001 daerah ini diperuntukan untuk kawasan lindung 1.543 ha, budi daya pertanian 7.123 ha, dan budi daya non pertanian 1.035 ha.

B.     Sumber Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, Peneliti mendapatkan dua sumber informasi yaitu:
1.      Data Primer
Informasi tentang undang-undang yang berkaitan dengan penataan ruang. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi :
1)      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2)      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
3)      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4)      Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.
5)      Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung.
6)      Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Tahun 2001 Sampai Tahun 2010
2.      Data Sekunder.
Bahan hukum sekunder yang akan membantu menganalisa serta memahami bahan hukum primer. Adapun yang dimaksud dengan bahan- bahan hukum sekunder tersebut antara lain perpustakaan/buku-buku yang menguraikan tentang hukum lingkungan khususnya yang berhubungan dengan penataan ruang, naskah, tulisan, makalah, dan data-data lain yang dipublikasikan.

Karena dalam metode penelitian naturalistik/kualitatif tidak ada pengertian populasi, maka pengambilan sampel yang dilakukan (sampling) akan berbeda tafsirannya. Sampling disini adalah pilihan peneliti aspek apa dari peristiwa apa dan siapa dijadikan fokus pada saat dan situasi tertentu dan karena itu terus menerus sepanjang penelitian. Sampling penelitian ini bergantung pada tujuan fokus suatu saat. [3]
Sampling yang dipilih pada penelitian ini adalah dengan cara mengidentifikasi informan, yaitu orang yang dapat memberikan informasi yang diperlukan. Tidak ada pedoman yang baku dalam pemilihan informan ini, seringkali seorang informan menunjuk orang lain dan orang ini menunjukkan lagi orang berikutnya dan seterusnya, sehingga sampling ini sebagai snowball sampling. [4]

C.     Teknik Pengumpulan Data
Dilihat dari segi pengumpulan informasi untuk memperoleh data, maka penelitian ini dapat diartikan sebagai penelitian lapangan informasi-informasi yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dan dikumpulkan melalui 3 (tiga) cara yaitu penelitian awal (pra survey), wawancara (interview); dan studi kepustakaan (library research).
1.         Penelitian awal (pra survey); yaitu pengambilan data awal dari instansi/lembaga terkait, untuk memudahkan langkah pengumpulan data. Penelitian awal ini dilakukan dengan cara tidak menyolok dan dilakukan tidak hanya dengan mencatat suatu kejadian atau peristiwa yang diamati, akan tetapi juga segala sesuatu yang ddiduga berkaitan dengan masalah yang diteliti. [5]
2.      Wawancara (interview) yang dilakukan secara tidak terarah dan tidak berdasarkan pada suatu daftar pertanyaan yang telah disusun terlebih dahulu. Artinya peneliti tidak memberikan pengarahan-pengarahan, tetapi menyerahkan kepada responden/informan yang diwawancarai untuk memberikan penjelasan menurut kemauan sendiri.[6] Sesuai dengan metode penelitian yang digunakan, maka sebelum pelaksanaan wawancara, peneliti terlebih dahulu menentukan informan-informan yang berkaitan dengan informasi yang diperlukan dan berkompeten serta memiliki pengetahuan yang cukup tentang permasalahan yang sedang diteliti. Informan yang digunakan antara lain adalah develover sebagai pelaksana pembangunan perumahan, investor sebagai pemodal dalam pembangunan itu, aparat pemerintah sebagai penerbit ijin, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh Ormas Islam, dan pakar tata ruang. Developer, investor dan aparat pemerintah, sebagai obyek utama yang akan memberikan data dalam penelitian inl. Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh Ormas Islam dan pakar tata ruang, adalah informan yang akan menunjang keakuratan data yang diperoleh dari obyek utama.
3.      Studi Pustaka (Library Research), yaitu melalui berbagai dokumen dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam penelitian ini.

D.    Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan adalah metode interaktif. Dalam metode ini, terdapat 4 (empat) tahapan kegiatan analisa data, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, dimana kesemuanya merupakan siklus yang interaktif, artinya analisis data ini merupakan upaya yang terus berlanjut dan berulang secara terus menerus bergerak diantara empat tahap kegiatan tersebut selama pengumpulan data. Proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
 


 
 









Selanjutnya kegiatan tersebut bolak-balik serta merupakan siklus yang interaktif diantara kegiatan reduksi, pengujian dan penarikan kesimpulan yang merupakan upaya yang terus menerus bergerak selama waktu penelitian. [7]

E.     Teknik Pengecekan Validasi Data.
Dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalul teknik pemeriksaan triangulasi data, [8] yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain, yang berfungsi sebagai pembanding terhadap data tersebut.
Dalam penelitian ini dipergunakan triangulasi sumber, karena sesuai dengan kajian penelitian dengan lebih menekankan pada informannya manusia, dimana beberapa informan dan data diperoleh tanpa harus menggunakan variabel lain selain kondisi obyektif yang dialami, dan hal ini sesuai dengan cara yang dipergunakan yaitu membandingkan data hasil pengamatan tentang penataan ruang di wilayah Bandung Utara Kabupaten Bandung Barat dengan hasil wawancara dari beberapa informan seperti, anggota-anggota BPD (Badan Perwakilan Desa), tokoh masyarakat, dan tokoh ormas Islam agar apa yang dikatakan mereka mendekati kebenaran, karena tidak terkait dengan jabatan struktural, pakar tata ruang, developer, dan aparat pemerintah baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten untuk dicocokkan dengan kenyataan di lapangan. Informasi ini kemudian diolah dengan cara:
  1. Membandingkan apa yang dikatakan informan di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi, terutama aparat pemerintah, baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
  2. Membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
  3. Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti masyarakat umum yang berpendidikan menengah atau tinggi, tokoh masyarakat, tokoh ormas Islam dan aparat pemerintah serta aparat penegak hukum.
  4. Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu peraturan yang berkaitan.
Dengan menggunakan triangulasi sumber ini diharapkan sebagai informasi yang diperoleh dapat di cross chek, sehingga akurasinya dapat diuji.


[1] S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung, 1996, hal, 5.

[2] HR Riyadi Soeprapto, Op.Cit, hal. 91

[3] S. Nasution, Op.Cit, hal. 19. 
[4] Idem, hlm. 51
[5] Nasution, metode Reseach, Bumi Aksara, Bandung. 2001, hlm. 58
[6] Roni Hanitiji Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Juritmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1988, hlm. 12
[7] M.B. Miles dan AM.Huberman, Analisis Data Kualitatif; Universitas Indonesia, 1992, hal. 19.
[8] Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif . Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001, hlm. 178

Tidak ada komentar: