A. Latar Belakang Masalah
Dalam sepuluh tahun terakhir kehidupan politik di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar, ditandai dengan berakhirnya 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru. Peristiwa nasional tersebut membawa berbagai perubahan baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Hal-hal positif antara lain terbukanya sumbat aspirasi politik, terbukanya kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul yang bermuara pada peningkatan partisipasi masyarakat secara signifikan.
Demokratisasi juga terlihat dari aktifitas politik masyarakat yang meningkat. Selain itu, terbentuknya berbagai organisasi masyarakat baru, berbagai komite-komite kepedulian, berkembangnya berbagai forum diskusi, dialog, dan pernyataan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif maupun eksekutif turut mewarnai maraknya aktifitas sosial politik dewasa ini. Hal-hal tersebut di atas merupakan indikator-indikator penting dari perkembangan positif kehidupan masyarakat dalam menuju suasana kehidupan yang lebih demokratis.
Namun proses demokratisasi tersebut masih terhambat oleh belum terbentuknya tradisi demokrasi dalam masyarakat, baik dikalangan partai politik, pers, lembaga legislatif maupun di kalangan birokrasi pemerintah yang ditandai dengan belum mengakarnya kemampuan menghormati perbedaan pendapat, timbulnya gejala pemaksaan kehendak yang cenderung mengarah kepada tindak kekerasan yang bersifat destruktif.
Proses demokratisasi ditandai pula dengan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan dalam strategi penerapan otonomi daerah yang lebih luas. Luasnya ruang lingkup otonomi daerah perlu didukung oleh kesiapan serta kemampuan sumberdaya manusia dan aparatur pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Termasuk pemahaman serta kesiapan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional, tak terkecuali dalam lingkungan hidup.
Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfa'atan, dan pengendalian ruang. Penyelenggaraan pembangunan wilayah yang berbasis penataan ruang merupakan suatu keharusan dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari.[1]
Upaya tersebut akan efektif dan efisien apabila prosesnya dilakukan secara terpadu dengan seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) di wilayah setempat. Hal tersebut sejalan dengan semangat yang tumbuh dalam era otonomi daerah yang mengedepankan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dengan mendorong meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas serta pelibatan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan di daerah. Dengan demikian kebiasaan mengintruksikan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dalam penataan ruang, bisa dihindari bersama.
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Hak-hak masyarakat dalam penataan ruang antara lain: Pertama berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kedua mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan. Ketiga menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang. Keempat memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Sedangkan kewajiban masyarakat dalam kegiatan penataan ruang antara lain : Pertama berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. kedua berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.[2]
Penataan ruang akan bermanfaat apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan apabila setiap masyarakat menjalankannya secara obyektif dan tidak hanya mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Selama ini banyak terjadi para investor/developer dalam melaksanakan pembangunan perumahan, hanya ingin mengejar keuntungan belaka tanpa memperhatikan kondisi dan kemampuan tanah yang tentu saja akan merusak habitat tanah di kawasan itu.
Seiring dengan terjadinya perkembangan serta pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di wilayah Kota Bandung, wilayah Kabupaten Bandung Barat terus mengalami dampak yang cukup serius baik langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini sangat dimungkinkan mengingat lokasi yang saling berdampingan antara kedua wilayah administrasi ini. Efek tersebut terjadi sebagai akibat sangat terbatasnya daya tampung wilayah Kota Bandung untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal pada seluruh warganya. Sejalan dengan terbatasnya daya tampung wilayah Kota Bandung, maka sedikit demi sedikit kawasan pemukiman bergeser ke wilayah pinggiran dan saat ini telah berkembang dengan cukup pesat di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Perkembangan dan pertumbuhan pemukiman di wilayah Kabupaten Bandung Barat selama enam tahun terakhir menunjukkan kecenderungan perkembangan semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari volume pembangunan perumahan-perumahan, mulai dari tipe RSS sampai Real Estate, tetapi pada pelaksanaannya pembangunan perumahan ini dilakukan tanpa didukung oleh rencana penataan ruang yang selaras, serasi dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat. Di satu sisi, hal ini akan mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan ekonomi seperti kegiatan perdagangan dan jasa, yang pada akhirnya akan meningkatkan penumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kegiatan pembangunan infrastruktur yang terkonsentrasi di kota dan tumbuhnya permukiman telah menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali, seperti pemanfaatan sumber air tanah yang berlebihan, pengalihfungsian lahan berfungsi lindung serta berbagai pencemaran lingkungan.
Kondisi yang telah berjalan sekitar sepuluh tahun terakhir ini telah menimbulkan berbagai persoalan perkotaan yang cukup serius. Masalah yang dimulai dengan munculnya masalah kependudukan saat ini telah berkembang dengan munculnya berbagai permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya, baik masalah penataan ruang maupun masalah sosial ekonomi. .
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di wilayahnya, terutama dalam masalah penataan ruang, membuat suatu kebijakan yang mengatur dan mengarahkan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001 tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan suatu pola atau sistem ruang yang efisien yang mendukung terciptanya sistem kegiatan yang efisien dengan disertai upaya menekan dampak negatif yang mungkin timbul, khususnya dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan.[3]
Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan kebijakan tersebut menemui beberapa kendala. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus yang terjadi di kawasan Bandung Utara wilayah Kabupaten Bandung Barat, terutama yang berkaitan dengan penataan ruang, Kasus yang terjadi seperti kasus pembangunan perumahan permanen berupa Villa, rumah peristirahatan di daerah kawasan lindung tanpa memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bahkan tanpa proses ijin yang seharusnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti memandang perlu mengadakan suatu penelitian untuk mengkaji dan menganalisa sejauh mana kesadaran masyarakat Lembang terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang, sehingga tujuan dari kebijakan tersebut dapat terwujud seperti yang diharapkan.
B. Identifikasi Masalah
Permasalahan yang muncul dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung Barat seperti yang dijelaskan di atas, yaitu terjadinya pembangunan perumahan permanen berupa villa dan rumah peristirahatan di kawasan lindung yang juga merupakan daerah resapan air. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara dassein dan dassolen yang disebabkan adanya perbedaan antara kesadaran masyarakat Lembang dengan Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini diidentifikasikan sebagai berikut :
1. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ?
2. Faktor apa yang menyebabkan perbedaan kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ?
3. Bagaimana upaya penegakan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ?
C. Tujuan Penelitian
Secara umum peneliti ingin mengetahui proses pelaksanaan dari kebijakan pemerintah serta penegakan hukumnya setelah Kabupaten Bandung dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu; Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah jo. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001 tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung, pemerintahan Kabupaten Bandung Barat masih menggunakan produk hukum Kabupaten Bandung akan berimplikasi pada perubahan perangkat pemerintahan, baik legislatif, maupun eksekutif. Daerah Bandung Utara yang merupakan kawasan lindung dan daerah resapan air, yang dihubungkan dengan kesadaran masyarakatnya terhadap tata aturan yang ada. Dalam hal ini, berdasarkan deskripsi tujuan umum tersebut di atas, secara khusus penelitian ini bertujuan untuk :
1. Mengungkapkan kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
2. Mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
3. Mengungkapkan bagaimana upaya penegakan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
D. Kegunaan Penelitian.
Kegunaan penelitian ini diharapkan mempunyai dua aspek kegunaan, yaitu secara teoritis penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan teori sosiologi hukum yang akhir-akhir ini tuntutannya semakin besar, untuk mensikapi fenomena sosial yang ada di masyarakat.
Secara praktis, memberikan kontribusi bagi pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang, sehingga dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif penanggulangan masalah penataan ruang di Kabupaten Bandung Barat.
E. Kerangka Pemikiran dan Hipotesis
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki 5 (lima) identitas pokok, yaitu pertama negara kesatuan,. Kedua adalah negara demokrasi, Ketiga adalah negara republik, Keempat adalah negara kesejahteraan kelima adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum berarti hukum selalu menjadi pengendali dinamika sosial yang ada di masyarakat. Disamping identitas umum itu, Indonesia juga memiliki identitas khusus yaitu negara Pancasila. Artinya Pancasila sebagai dasar negara tidak pernah berubah sampai sekarang. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia selama bertahun-tahun telah teruji relevansinya dengan jatidiri budaya bangsa dan tantangan modernitas yang terus berjalan. [4]
Dalam konteks pengkajian dan pembahasan mengenai keterkaitan antara hukum, pembangunan, kebijakan, masyarakat dan lain-lain, maka sesungguhnya tidak boleh melepaskan dari lima identitas tersebut. Karena setiap produk hukum, upaya pembangunan, kebijakan yang dihasilkan, dan respon masyarakatnya harus selalu mencerminkan lima identitas tersebut, agar tidak menyalahi sejarah (a historis) dengan kenyataan riil yang ada di Indonesia.
Hubungan antara hukum dan kesadaran masyarakat harus dijadikan prioritas pengkajian dan pembahasan sebelum beralih pada yang lainnya, karena menurut Satjipto Rahardjo sasaran pembicaraan bukan hanya berkisar pada hukum sebagai suatu sistem yang konsisten, logis, dan tertutup, melainkan sebagai sarana untuk menyalurkan kebijakan-kebijakan di dalam pembangunan atau perubahan masyarakat.[5] Dengan demikian, pengkajian dan pembahasan di depan mengenai implementasi suatu kebijakan publik, salah satunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun harus dapat diterima dan berlaku secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis dan sosiologis. Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat dalam menjalankan roda kehidupannya agar dapat berjalan dengan tertib. Sebagaimana dalil yang dikenal dalam teori ilmu hukum bahwa "Tiada Masyarakat Tanpa Hukum", demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.[6] AI-Qur'an secara jelas menggambarkan hal ini, yang artinya Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [7]
Hal ini berarti bahwa masyarakat tidak mungkin mengalami perubahan dan perkembangan ke arah yang lebih baik, jika masyarakat itu sendiri tidak berupaya untuk berubah dan berkembang ke arah yang lebih baik.
Hukum dan masyarakat bagaikan dua sisi mata uang, ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disana ada hukum) keduanya tidak dapat dipisahkan. Berlakunya hukum di masyarakat akan berakibat terjadinya perubahan sosial pada masyarakat itu sendiri, sedangkan fungsi hukum bagi kehidupan masyarakat menurut Soerdjono Dirdjo Sisworo ada 4 (empat), yaitu : [8]
1. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat sehingga masing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat dan apa yang tidak boleh diperbuat.
2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hal ini dimungkinkan karena sifat hukum yang mengikat, baik fisik maupun psikologis.
3. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
Hukum merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Fungsi kritis dari hukum.
Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan terhadap aparatur pengawas, dan aparatur pemerintah (petugas) juga termasuk aparatur penegak hukum.
Sedangkan menurut Ronny Hanitijo Soemitro [9] paling sedikit ada 3 (tiga) perspektif dari fungsi hukum di dalam suatu masyarakat. Pertama, perspektif kontrol sosial dari hukum yang merupakan salah satu dari konsep-konsep yang biasanya paling banyak digunakan dalam studi-studi kemasyarakatan. Dalam prespektif ini, fungsi utama dari suatu sistem hukum bersifat integratif karena dimaksudkan untuk mengatur dan memelihara regularitas sosial dalatn suatu sistem sosial. Oleh karena itu Berger [10] secara tepat mengemukakan tidak ada masyarakat yang hidup langgeng tanpa kontrol sosial dari hukum sebagai sarananya. Agar hukum dapat mengemban fungsi kontrol tersebut, maka Parsons [11] mengemukakan empat prasyarat fungsional dari suatu sistem hukum, yaitu; (1) masalah dasar legitimasi, yaitu menyangkut ideologi yang menjadi dasar penataan aturan hukum, (2) masalah hak dan kewajiban masyarakat yang menjadi sasaran regulasi hukum beserta proses hukumnya, (3) masalah sanksi dan lembaga yang menerapkan sanksi tersebut, dan (4) masalah kewenangan penegakan aturan hukum.
Kedua, perspektif social-engineering, merupakan tinjauan yang paling banyak dipergunakan oleh para pejabat (the officials perspective of the law) untuk menggali sumber-sumber kekuasaan apa yang dapat dimobilisasikan dengan menggunakan hukum sebagai mekanismenya. Dengan mengutip para penganjur perspektif social engineering by law, Satjipto Rahardjo[12] mengemukakan 4 (empat) syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat dipatuhi, yaitu; (1) penggambaran yang baik dari suatu situasi yang dihadapi, 2) analisa terhadap penilaian-penilaian dan menentukan jenjang nilai-nilai, (3) verifikasi dari hipotesa-hipotesa, dan (4) adanya pengukuran terhadap efek dari undang-undang yang berlaku.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat terhadap hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottoms up view of the law). Hukum dalam perspektif ini meliputi obyek studi misalnya kemampuan hukum sebagai penampung aspirasi masyarakat, budaya hukum, kesadaran hukum, penegakan hukum dan lain-lain.
Kaitan hukum dengan pembangunan, menurut Sunaryati Hartono menyebut ada 4 (empat) fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu : [13]
1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
2. Hukum sebagai sarana pembangunan
3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan dan
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Menurut pendapat-pendapat dikalangan para ahli ilmu-ilmu sosial, Frank mengatakan bahwa tahap-tahap pembangunan yang dilalui negara-negara itu ada 3 (tiga), yaitu : [14]
1. Tahap Unifikasi
2. Tahap Industrialisasi
3. Tahap Kesejahteraan Sosial
Tahap-tahap pembangunan diatas menjelaskan, Pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap-tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat-tingkat pembangunan tersebut dilalui secara berurutan dan memakan waktu yang relatif lama. Hubungan antara tingkat pembangunan di atas dinyatakan sebagai berikut : Unifikasi (persatuan nasional) adalah suatu persyaratan untuk memasuki tahap industrialisasi, sedangkan tahap industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.
Indonesia termasuk salah satu negara yang menggunakan tipe negara kesejahteraan, hal ini selaras dengan yang termaktub dalam pembukaan UUD 945 pada alinea keempat yang dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka tugas mewujudkan tujuan nasional yakni:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Dari rumusan tersebut tersirat adanya tujuan Nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas negara yang harus dilaksanakan oleh negara yaitu : [15]
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah telah merespon aspirasi masyarakat terhadap keinginan adanya perubahan di segala bidang atau yang dikenal dengan sebutan reformasi total, salah-satunya dengan menetapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Namun dalam kenyataannya, seiring dengan masa transisi dalam otonomi daerah saat ini, seringkali pemerintah di tingkat daerah mengambil tindakan-tindakan kebijakan dengan publik yang tidak sejalan dengan produk hukum yang ada atas berbagai sebab. Kebijakan publik yang diambil pemerintahan di daerah, yang tidak sepenuhnya sejalan dengan perundang-undangan yang ada, itu tidak sama sekali dimaksudkan untuk melanggar hukum, melainkan mereka memandang bahwa kondisi yang ada di daerahnya belum memungkinkan diterapkan aturan hukum yang ada, sehingga mereka menganggap perlu adanya sebuah kebijakan di tingkat lokal yang lebih sesuai dengan tuntutan, kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal.[16]
Seperti yang dikemukakan sebelumnya bahwa setiap pelaksanaan pembangunan pasti akan membawa sejumlah permasalahan sebagai refleksi dari keberhasilan pembangunan tersebut. Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat memunculkan banyak sekali permasalahan. Salah satu problema yang hingga saat ini belum terselesaikan adalah masalah lingkungan hidup yang disebabkan oleh penataan ruang yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Masalah penataan ruang merupakan salah satu dari permasalah lingkungan hidup dan merupakan dinamika perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto perubahan-perubahan pada masyarakat merupakan gejala yang normal. Perubahan-perubahan tersebut dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perilaku, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya. [17]
Pembangunan yang merupakan perubahan, tidak akan berarti apabila tidak diikuti oleh aturan hukum [18]. Hubungan hukum dengan pembangunan sangatlah imperatif, karena hukum dapat membantu mengantarkan masyarakat kearah pembangunan serta menampung akibat-akibat yang timbul dari pembangunan tersebut. Pembangunan selalu berhubungan dengan perubahan sosial sehingga peranan hukum tidak hanya sekedar mengatur, melainkan lebih luas lagi sebagai pemenuhan segala macam kebutuhan dan tuntutan yang timbul dalam masyarakat. Tak jarang, dalam upaya memenuhi kebutuhan itu sering terjadi pertentangan/konflik, oleh karena itu peranan hukum dalam pembangunan adalah sebagai penunjang, karena melibatkan berbagai kegiatan.
Konflik yang terjadi antara hukum dan pembangunan terasa terjadi di daerah Kabupaten Bandung Barat, diantaranya dalam masalah penataan ruang, yaitu adanya pembangunan perumahan permanen di daerah resapan air yang termasuk kawasan lindung terutama di kawasan Bandung Utara, oleh karena itu berdasarkan kewenangan daerah yang dimilikinya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berupaya menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang ini dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Peraturan daerah dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengatur hal-hal yang berhubungan dengan penataan ruang diantaranya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, serta peraturan peraturan yang lainnya yang relevan seperti Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat.
Suatu kebijakan publik pada dasarnya memiliki implikasi berikut : [19]
1. Bahwa kebijakan publik itu bentuk awalnya adalah merupakan penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2. Bahwa kebijakan publik tersebut tidak cukup hanya dinyatakan dalam bentuk teks-teks normal, namun juga harus dilaksanakan atau diimplementasikan secara nyata.
3. Bahwa kebijakan publik tersebut pada hakekatnya harus memiliki tujuan dan dampak-dampak, baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang telah dipikirkan secara matang terlebih dahulu.
4. Dan pada akhirnya segala proses yang ada di atas adalah diperuntukkan bagi pemenuhan kepentingan masyarakat.
Masalah yang paling penting adalah terletak pada poin yang terakhir, yakni kebijakan publik dengan kepentingan masyarakat, sebab pada fokus ini kita harus dapat melihat secara sangat sensitif tentang alasan keberadaan dari kebijakan publik tersebut. Kenyataannya bahwa sebuah kebijakan publik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan kepentingan masyarakat, itu berarti ukuran sukses tidaknya sebuah kebijakan publik tergantung bagaimana masyarakat menilai.
Penegakan hukum harus terus dilakukan, karena penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Proses penegakan hukum menjangkau pula proses pembuatan hukum, yang merupakan perumusan pikiran pembuat hukum akan turut menentukan bagaimana pelaksanaan penegakkan hukum.[20] Oleh karena itu penegakan hukum sebenarnya dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan dibuat.
Penegakan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya.[21] Struktur masyarakat bisa menjadi kendala, baik berupa menyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum itu dilakukan, maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau kurang dapat dijalankan dengan seksama. Oleh karena itu dalam penegakan hukum perlu juga dilihat aspek budaya hukum masyarakatnya.
Suatu norma hukum dapat ditegakkan (rule of law) atau dikukuhkan (law enforcement) di dalam masyarakat, tergantung pada empat pilar, yaitu: kaidah hukum, penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta kemudahan yang tersedia.[22] Hubungan keempat pilar tersebut bersifat timbal balik (reciprocal). Antara pilar yang satu dengan yang lainnya saling menunjang, bahkan saling tergantung.
Kaidah hukum merupakan salah satu patokan terhadap suatu tindakan atau perbuatan hukum para pelaku, dalam hal ini warga masyarakat. la berpangkal dari suatu keyakinan yang melahirkan nilai-nilai, kemudian menjadi kaidah yang lebih konkret, yang dianut oleh masyarakat. la hanya akan efektif apabila bersumber atau selaras dengan keyakinan dan nilai-nilai itu; dan memenuhi rasa keadilan dari warga masyarakat yang bersangkutan. Sebaliknya, kaidah hukum akan menjadi patokan yang tidur manakala dianggap asing dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat tersebut.
Penegakan hukum dalam masyarakat akan terlaksana dengan baik, seiring dengan tumbuhnya kesadaran hukum dalam masyarakat itu sendiri. Menurut Esmi Warassih, cita-cita tegaknya hukum baru akan menjadi kenyataan sosial bilamana didukung oleh adanya kesadaran terhadap hukum dari segenap anggota masyarakat. [23]
Kesadaran hukum masyarakat sebagaimana dipahami oleh Lawrence M. Friedman [24] adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Dengan kata lain kesadaran terhadap hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa kesadaran terhadap hukum sistem hukum tidak akan berdaya. Oleh karena itu, suatu institusi hukum akan menjadi hukum yang benar-benar diterima dan digunakan oleh masyarakat ataupun suatu komunitas tertentu sangat ditentukan oleh budaya masyarakat yang bersangkutan.
Daniel S. Lev [25] melihat bahwa walaupun kesadaran terhadap hukum adalah konsep yang relatif baru, namun cara praktis untuk memahaminya dapat disimak dari kurang lebih 2 (dua) indikator, yaitu: (1) Nilai-nilai yang berhubungan dengan sarana pengaturan sosial dan penanganan konflik. Nilai-nilai itu adalah dasar kultural dari sistem hukum yang sangat membantu dalam menentukan sistem pemberian tempat kepada lembaga-lembaga hukum, politik, religi dan lainnya pada setiap tempat dan waktu dalam suatu masyarakat; (2) asumsi-asumsi dasar mengenai penyebaran dan penggunaan sumber daya yang ada dalam masyarakat, kebaikan dan keburukan sosial dan lain sebagainya. Asumsi-asumsi tersebut, terdapat dalam pandangan mengenai ekonomi, politik dan sosial yang terus berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat.
Penegakan hukum harus terus dilakukan hingga tercapainya tujuan dibuatnya hukum tersebut, yaitu tertibnya masyarakat dalam pergaulan hidup secara damai, terjaganya masyarakat dari tindakan anarki dengan main hakim sendiri, dan adanya jaminan keadilan bagi setiap orang akan hak-haknya sehingga tercipta masyarakat yang teratur, bahagia dan damai.
Dambaan terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur ini didukung oleh adanya suatu tatanan yang memiliki sifat-sifat yang berlainan. Suatu tatanan dalam masyarakat yaitu yang menciptakan hubungan-hubungan yang tetap dan teratur antar anggota-anggota masyarakat, sesungguhnya terdiri dari kompleks tatanan, yang terdiri dari sub-sub tatanan yaitu kebiasaan, hukum dan kesusilaan [26]
Pertama, tatanan kebiasaan adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan. Apa yang biasa dilakukan orang-orang, itulah yang kemudian menjadi norma kebiasaan melalui ujian keteraturan, keajegan, dan kesadaran untuk menerimanya sebagai kaidah oleh masyarakat. Kedua, tatanan hukum adalah yang bercirikan dibuat dengan kesengajaan oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk menjalankan penciptaan atau pembuatan hukum itu. Ketiga, tatanan kesusilaan, adalah sama mutlaknya dengan kebiasaan, hanya tentu saja dalam kedudukan yang terbalik, dimana kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegangan pada kenyataan tingkah laku orang-orang, maka kesusilaan justru berpegangan kepada ideal yang masih harus diwujudkan dalam masyarakat.
Teori yang dapat dipergunakan untuk mengkaji dan meneliti permasalahan kesadaran hukum masyarakat dalam penataan ruang yang dihubungkan dengan implementasi kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung Barat adalah teori yang diambil dari sosiologi yaitu paradigma definisi-sosial yang dikembangkan oleh Max Weber dan Talcott Parsons mengenai tindakan-tindakan sosial. Teori ini menekankan pada hakikat atau substansi dari kenyataan sosial, yang lebih bersifat subyektif dan individual. Walaupun ada kecenderungan menggunakan kuesioner-wawancara, namun observasi merupakan metodologi khas teori ini.[27]
Salah satu teori yang bisa dimasukkan kedalam paradigma definisi-sosial adalah teori interaksionisrne simbolik. Teori ini memiliki pandangan bahwa kenyataan sosial mestinya didasarkan pada definisi subyektif individu dan interpretasinya, Sedangkan struktur sosial maupun institusi sosial, merupakan definisi bersama yang dimiliki individu yang berhubungan dengan bentuk-bentuk yang sesuai dan yang menghubungkannya antara yang satu dengan yang lain, Tindakan-tindakan individu serta pola-pola interaksinya dibimbing atau diarahkan oleh definisi bersama yang serupa, yang dibangun melalui suatu interpretasi,[28]
Penelitian ini menggunakan paradigna definisi-sosial dengan menggunakan teori interaksionisme simbolik untuk mengkaji dan meneliti sejauhmana implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang didasarkan pada kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi.
[1] Lihat Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Pedoman Pelibatan masyarakat Dalam Proses Pemanfa’atan Ruang, Jakarta, 2000, hlm. 1
[2] Lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, Pasal 2 dan pasal 6
[3] Lihat, Perda No. 1 Th. 2001 tentang RTRW Kabupaten Bandung, Bab Pendahuluan, hlm. I-1
[4] Lihat, Muchsin dan Fadilah Putra, Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Malang, 2002, hlm 1
[5] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakal, Angkasa Bandung, Bandung, 1980, hlm 13.
[6] Muchsin dan Fadilah Putra, Op.Cit, hlm.16.
[7] Lihat, AI-Qur'an Surat Ar-Rad, ayat 11.
[9] Ronny Hanitijo Soemitro. Studi Hukum, dan Masyarakat. Alumni, Bandung. hlm. 10
[10] Peter L, Berger, lnfitation to Sociologis A Humanistic Prespective, (Alih Bahasa Daniel Dhakidae, Inti Sarasa Aksara, Jakarta, hlm. 98
[11] Tom Campbell (Ed), Tujuh Teori Sosial (Sketsa, Perilaku dan Perbandingan), Kanisius, Yogyakarta, 1994, hlm. 220-230
[12] Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1977, hlm. 66
[13] Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan lndonesia, Binacipta. Bandung, 1982,hlm 8.
[15]Lembaga Administrasi Negara RI, Sistem Administrasi Negara, Jilid I, Edisi Ketiga, Toko Gunung Agung,Jakarta, 1996,hlm. 12.
[16] Muchsin dan Fadilah Putra, Op.Cit, hlm 3-4. .
[17] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.99.
[19] Muchsin dan Fadilah Putra, Op.Cit, hlm 28. .
[20] Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, tnt. hlm. 24 .
[21] Ibid
[22] Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Rajawali Pers, Jakarta, 1980, hlm. 9
[23] Esmi Warassih , Pembinaan Kesadaran Hukum. Masalah-masalah Hukum, Majalah F.H. Undip No. 5 Tahun XIII, Semarang, 1983, hlm. 8
[24] Lihat, Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction. alih bahasa Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001, hlm 8.
[25] Daniel S, Lev, Lembaga Peradilan dan Budaya Hukum di Indonesia, A.A.G. Peters (Ed). Hukum dan Perkembangan Sosial. Buku II. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988. hlm. 193
[28] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar