A. Kesimpulan
Dari keseluruhan pemaparan dan pembahasan yang dilakukan serta dianalisis terhadap data yang ditemukan, baik dari data primer maupun data sekunder, serta temuan di lapangan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Adanya perbedaan kesadaran hukum masyarakat baik masyarakat Bandung Utara, masyarakat investor/developer, maupun masyarakat birokrasi dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang khususnya Perda Nomor 1/2001 jo Perda No. 12/2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat adanya pelanggaran rencana tata ruang di Kawasan Bandung Utara, yaitu kegiatan pembangunan perumahan berupa villa, rumah peristirahatan dan sarana lainnya tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi sehingga mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan.
2. Faktor-faktor yang mengakibatkan adanya perbedaan keasadaran hukum masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang di antaranya adalah:
a. Kebijaksanaan yang egosektoral dan egodaerah. Egosektoral dapat terlihat sering terjadinya perebutan peruntukan lahan antara sektor kehutanan dengan sektor perumahan, antara pengelolaan air untuk umum dengan untuk bisnis privat. Egodaerah sering terjadinya kebijakan satu daerah dikeluarkan tanpa mempedulikan kepentingan daerah lain.
b. Implementasi yang tidak konsekuen dan inkonsisten. Hal ini terjadi karena adanya keberagaman penafsiran dan pemahaman yang terbatas terhadap suatu produk hukum, sehingga dalam pelaksanaan suatu kebijakan sering terjadi tumpang tindih bahkan tidak jarang pula terjadi konflik.
c. Desentralisasi yang setengah hati, yakni terjadinya tarik ulur kewenangan antara kewenangan Pusat dan Propinsi dengan Kabupaten/Kota
d. Kelembagaan yang tidak efektif. Bidang penataan ruang masih dilekatkan kepada institusi yang sebetulnya tidak khusus dan permanen bertanggung jawab di bidang penataan ruang.
e. Komitmen dan integritas aparat yang masih lemah. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum dalam penataan ruang, karena moralitas aparatur pemerintah. Perilaku para pejabat yang mengorbankan harga diri dan kehormatan jabatannya untuk mengejar materi.
f. Masyarakat yang tidak memiliki kepedulian. Kesadaran hukum masyarakat cenderung apriori dan apatis terhadap penataan ruang, sehingga melahirkan sikap berpuas diri apabila melanggar hukum.
3. Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan penerapan perangkat sarana hukum yang dimaksudkan untuk menjamin ditaatinya ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan akhir dari penegakan hukum tata ruang adalah ketaatan terhadap hukum tata ruang dan lingkungan yang berlaku. Ketaatan disini adalah suatu kondisi tercapainya dan terpeliharanya ketentuan : hukum tata ruang.
Penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Bandung Barat dirasakan masih sangat lemah. Hal ini dikarenakan masalah tata ruang merupakan masalah yang kompleks. penegakan hukum penataan ruang memerlukan kesadaran hukum masyarakat, baik dari masyarakat setempat, pengembang/lnvertor, maupun dari birokrasi. Di kalangan masyarakat, pengembang/investor, maupun birokrasi diperlukan peningkatan wawasan dalam upaya penegakan hukum tata ruang. Kelemahan yang nampak terutama terletak pada unsur keterpaduan yang belum terwujud. Tujuan mewujudkan kawasan yang kondusif melalui wawasan penataan ruang belum tercapai secara optimal, Pada pelaksanaan pembangunan belum semua terkoordinasi dengan baik, Pada umumnya masyarakat yang mendiami kawasan itu belum memahami pentingnya keterpaduan dalam memelihara lingkungan dan ruang, Namun demikian masyarakat perguruan tinggi, LSM, dan sebagian masyarakat yang peduli lingkungan senantiasa meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan serta penataan ruang yang baik.
B. Saran
Secara urnum dapat dilihat bahwa Perda Nomor 1/2001 jo Perda Nomor 12/2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sangat penting dalam kehidupan sosial serta lingkungan masyarakat Bandung Barat. Terlebih Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempunyai visi "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang Repeh Rapih Kertaraharja melalui Pembangunan Partisipatif yang Berbasis Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan ". Namun pada kenyataannya kebijaksanaan pemerintah ini tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat setempat, para investor dan bahkan dikalangan birokrasi.
Untuk dapat mengimplementasikan kebijakan Perda tersebut, maka sebaiknya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan hal-hal yang penulis sampaikan di bawah ini:
1. Kebijaksanaan penataan ruang dilakukan berdasarkan pendekatan ekosistem dan atau bioregion, yang pengelolaannya melintasi batas wilayah pemerintahan, oleh karena itu dalam penataan ruang ini sangat di utamakan kerjasama antar daerah dan antar sektor, yang menjadi kata kuncinya adalah koordinasi.
2. Konsekuen dan konsisten dalam mengimplementasikan kebijaksanaan dan diperlukan keseragaman pemahaman dan penafsiran terhadap produk kebijaksanaan agar tidak terjadi tupang tindih dan benturan/konflik.
3. Dalam melaksanakan pembangunan hendaknya tidak hanya mempertimbangkan nilai-nilai dan keuntungan ekonomi saja, tetapi perlu diperhitungkan ongkos-ongkos lingkungan sosial yang diterima masyarakat sebagai obyek pembangunan.
4. Kebijaksanaan dalam penataan ruang hendaknya melibatkan masyarakat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan bahkan pengendalian atau evaluasinya. Karena pelanggaran yang terjadi : kebanyakan disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan.
5. Penegakan hukum dalam penataan ruang hendaknya bersifat komprehensif integral yaitu dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat, baik pendekatan ekonomi, pendekatan perilaku, dan pendekatan tekanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar