SOREANG, (PR).-
Penurunan nilai aset Pemkab Bandung sebesar Rp 53 miliar dari aset tahun 2004 sebesar Rp 3,342 triliun, dipertanyakan anggota Bangar DPRD. Pemkab Bandung didesak meminta bantuan penilai (appraiser) independen untuk menilai aset yang dimiliki, termasuk aset-aset Pemkab Bandung yang belum dinilai penilai independen tahun 2004 lalu.
Penurunan nilai aset Pemkab Bandung sebesar Rp 53 miliar dari aset tahun 2004 sebesar Rp 3,342 triliun, dipertanyakan anggota Bangar DPRD. Pemkab Bandung didesak meminta bantuan penilai (appraiser) independen untuk menilai aset yang dimiliki, termasuk aset-aset Pemkab Bandung yang belum dinilai penilai independen tahun 2004 lalu.
"Idealnya penilaian jumlah aset oleh penilai independen dilakukan lima tahun sekali, sehingga tahun 2009 lalu harus dilakukan," kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari, saat dihubungi "PR" melalui telefon seluler, Kamis (7/10).
Arifin mengatakan, dari hasil penilaian per 31 Desember 2007, Pemkab Bandung memiliki aset tetap senilai Rp 3,343 triliun. Aset-aset itu terdiri atas tanah Rp 681,31 miliar, peralatan dan mesin Rp 188,59 miliar, serta gedung/bangunan Rp 1,063 triliun. Aset lainnya berupa jalan, irigasi, dan jaringannya senilai Rp 1,288 triliun, aset tetap lainnya Rp 78,107 miliar, dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 42,765 miliar.
Namun, Arifin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen barang milik Pemkab Bandung, ada beberapa masalah akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik daerah. "Pemkab Bandung juga tidak memiliki data mutasi aset horizontal antar-SKPD. Apalagi beberapa kali terjadi perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Bandung," ujarnya.
Selain itu, tidak sedikit aset daerah yang belum dinilai, seperti aset berupa 187 mobil dan sepeda motor. "Pada 10 SKPD juga terdapat aset 10 mobil, 26 sepeda motor, dan 10 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD, tetapi tidak tercantum dalam laporan appraisal," ujarnya.
Seharusnya bertambah
Arifin juga mempersoalkan terjadi penurunan nilai aset Pemkab Bandung sebesar Rp 53 miliar seperti tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2009. "Sulit dipahami kalau terjadi penurunan nilai aset karena setiap tahun seharusnya nilai aset bertambah, apalagi tanah. Apakah penurunan itu disebabkan adanya aset-aset yang dikuasai pihak lain?" katanya.
Ketidaktertiban pengelolaan aset-aset daerah itu antara lain disebabkan oleh luasnya wilayah, keterbatasan SDM, serta sarana dan prasarana penunjang. "Akibatnya, fungsi pengamanan barang milik daerah belum bisa dilaksanakan secara optimal," katanya.
Sementara itu, Kabag Pengelolaan Aset, Marlan, tidak bisa dihubungi "PR", karena telefon selulernya tidak aktif. Demikian pula dengan pesan singkat (SMS) yang dikirim, juga tidak mendapat jawaban. (A-71)***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar