6 Oktober 2010

MEMAHAMI KONSEP JIHAD


Tidak ada istilah paling sering disebut orang belakangan ini kecuali kata 'terorisme' dan 'jihad'. Sayangnya, istilah jihad justru dibelokkan sebagai tindakan 'terorisme'. Karena itu, sekarang ini, barangkali, tidak ada kata yang lebih ditakuti orang kecuali kata jihad. karena gagal memahami atau bahkan melupakan sama sekali konteks sejarah, hukum, rukun, syarat dan adab-adabnya.

Menurut Sayyid Sabiq, ‘jihad’ berasal dari kata ‘juhd’, artinya upaya, usaha, kerja keras dan perjuangan.
Dalam Fiqh as-Sunnah, Beirut: Mu’assasat ar-Risalah, 1422 H/2002, 3:79 : Seseorang dikatakan berjihad apabila ia berusaha mati-matian dengan mengerahkan segenap kemampuan fisik maupun materiil dalam memerangi dan melawan musuh agama.
Dengan kata lain, berjihad sama dengan berperang (qital), seperti dimaksud dalam imperatif ini: jaahidi l-kuffar wa l-munafiqin

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah Jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. At-Taubah 9:73 dan  QS. At-Tahrim 66:9 teksnya sama).

Adapun hadis riwayat Imam al-Bayhaqi dan al-Baghdadi  : “ perang melawan hawa nafsu adalah ‘jihad akbar’”, meski sebagian ulama seperti az-Zayn al-‘Iraqi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menilainya sebagai hadits lemah.

Perintah jihad dalam arti qital baru turun di Madinah, tahun ke-2 Hijriah, atau kurang lebih 14 tahun setelah beliau berdakwah, mengajak orang kepada Islam, memperkenalkan dan mengajarkannya baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Selama lebih dari satu dekade di Mekkah Rasulullah SAW diperintahkan untuk menghindari konfrontasi dengan kaum pagan. Beliau disuruh bersabar dan memaafkan mereka yang tidak henti-hentinya melakukan intimidasi dan teror.
Teroris-teroris semacam Abu Jahl ibn Hisyam dan Abu Lahab tidak hanya menolak, tapi juga merintangi dan berusaha melumpuhkan dakwah Islam, seringkali bahkan dengan kekerasan dan penyiksaan (torture). Namun Allah berfirman,

 .. maafkan mereka dan katakanlah salam perdamaian ! (QS Az Zukhruf 43:89).  
Beritahukan kaum beriman, hendaklah mereka mengampuni orang-orang yang tidak mengharapkan hari-hari Allah (QS Al-Jatsiyah 45:14).

Kaum Muslim pada masa itu juga dilarang membalas kekerasan dengan kekerasan.

dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang Itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (QS Ar Ra’du 13:22)
Mereka dipuji karena mampu bersabar dan membalas kejahatan dengan kebaikan, wa yadra’una bi l-hasanati s-sayyi’ah.

Imam Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Beirut, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1416 H/1995, jilid 3, hlm. 213 : Yang menjadi prioritas pada masa itu adalah pembinaan individu dan pembentukan jama’ah Muslim yang solid

Penindasan, kezaliman dan teror kaum kafir Quraisy terhadap komunitas Muslim mencapai klimaksnya ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya mulai dipersekusi. Saat itu di Mekkah hampir tidak ada lagi ruang yang tersisa untuk kaum Muslim menghirup kebebasan beragama.

Imam Ibn Katsir, as-Sirah an-Nabawiyyah : Sejumlah petinggi-petinggi Quraisy telah berkonspirasi untuk ‘menghabisi’ Nabi Muhammad SAW, once and for all
. Hanya ada dua pilihan bagi kaum Muslim pada waktu itu: bertahan di Mekkah tetapi keluar dari Islam, atau pun bertahan dalam Islam tetapi keluar dari Mekkah. Dan mereka memilih yang kedua: hijrah ke Madinah  

Di Madinah, Rasulullah SAW melakukan penataan ke dalam dan perluasan sayap dakwah Islam ke luar. Beliau mendirikan masjid, memimpin shalat jum’at, mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar, melakukan diplomasi, negosiasi dan ekspedisi dakwah, baik dengan komunitas lokal (seperti kaum Yahudi dengan membuat Perjanjian Madinah), maupun dengan komunitas internasional (dengan para kepala negara di sekelilingnya).

Kemudian turun pula perintah adzan - berpuasa di bulan Ramadhan. -  berjihad  

Jihad diizinkan apabila jalan dakwah disekat, kaum Muslim dimusuhi, orang Islam diperangi, dizalimi dan diserang,  

Tujuan jihad jelas, untuk mempertahankan diri dan menangkis serangan lawan, menegakkan agama Allah,    
 
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekkah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!". (QS An-Nisaa 4:75).

Musuh tidak dicari, namun kalau bertemu pantang lari. Begitulah prinsip yang diajarkan 
  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).(QS Al-Anfal 8:15 ).

Jihad hanya dihentikan jika musuh berhenti menyerang dan setuju berdamai, jika mereka berjanji tidak akan menekan dan memusuhi Umat Islam lagi (QS 2:193 dan 8:61).

Sudah barang tentu, jihad memerlukan kalkulasi yang cermat dan persiapan yang matang (QS 8:60), koordinasi yang mantap serta strategi yang tepat dan jitu (QS 61:4 dan 3:200). Berjihad tidak boleh sembrono atau asal-asalan, tidak boleh membabi-buta dan mengikuti hawa nafsu belaka.

Perkara-perkara dalam berjihad

Abu Bakr al-Jaza’iri dalam Minhajul Muslim : banyak perkara yang perlu diperhatikan oleh seorang mujahid.:  
Pertama, niat yang betul, yakni li-i‘la’i kalimatillah, bukan untuk gagah-gagahan, cari popularitas, dan tujuan duniawi lainnya.
Kedua, harus dibawah komando seorang imam dan setelah ada deklarasi perang.
Ketiga, harus seizin kedua orangtua.
Keempat, harus banyak berzikir, berdoa dan bersabar.
Kelima, harus memberi kesempatan terakhir kepada musuh sebelum berperang dengan mengajak mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
Keenam, dilarang membunuh kaum wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia
Ketujuh, tidak boleh merusak lingkungan hidup, rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum

Berjihad merupakan fardhu kifayah. Artinya, tidak perlu semuanya pergi ke medan perang. Harus ada juga yang ditugaskan membangun Umat di sektor-sektor lain, terutama pendidikan 

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS A- Taubah 9:122).

Jihad bisa menjadi fardhu ayn apabila kampung halaman kita diserang dan diduduki musuh (seperti terjadi pada zaman kolonial dahulu, sekarang, maupun yang akan datang).

Banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi SAW yang menerangkan keutamaan jihad dan penghargaan yang akan diperoleh oleh seorang mujahid, apalagi untuk mereka yang gugur sebagai syuhada’  

Dalam konteks Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya dewasa ini, dimana Islam belum secara total direalisasikan, para tokoh gerakan Islam umumnya berpendapat bahwa agenda utama yang mesti didahulukan saat ini adalah membina individu dan organisasi Muslim serta membangun kekuatan Umat pada semua lini.

Dengan kata lain, belum tiba masanya bagi orang Islam sekarang ini untuk melakukan konfrontasi militer
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :    . 

Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: