12 September 2020

SIKAP POLITIK PERSIS

 



Nomor : 1613/U-C.3/PP /2008 Bandung, 17 Dzulhiiiah 1429 H

Lampiran : - 15 Desember 2008 M

Perihal : Sikap Politik

Kepada yth.

Seluruh Jajaran Pimpinan Persatuan Islam

Di

Seluruh Indonesia

Menghadapi Pemilu 2009, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) setelah memperhatikan :

1. Amanat Muktamar XIII, bahwa dalam menyikapi perkembangan sosial polltik lima tahun kedepan Muktamar Persis mengamanatkan kepada kebijakan Musyawarah Lengkap PP Persis dengan mempertimbangkan berbagai usul, saran, situasi, dan kondisi yang berkembang, dankepada seluruh anggota Persis dan bagian otonom diamanatkan untuk mentaatinya. Mengingat Bidgar Siyasah hanya ada di Pimpinan Pusat, maka yang bertanggungjawab dan menjalankan kebijakan siyasah di wilayah dan daerah adalah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.

2. Keputusan Musyawarah Lengkap PP Persis yang diperluas dengan agenda pembahasan Sikap Politik Persis menghadapi Pemilu Legislatif 2009

3. Musyawarah Kerja IV PP Persis pada tanggal 1 - 3 November 2008

Maka dengan ini kami sampaikan beberapa kebijakan dalam menghadapi Pemilu 2009 sebagai berikut :

1. Persis pada dasarnya mendukung perjuangan semua Partai Politik Islam.

2. Peran aktif Persis dalam kegiatan Pemilu 2009, tidak hanya ikut menyalurkan aspirasi, tapi juga memfasilitasi anggota/kader Persis yang bertanggung jawab terhadap misi da'wah Persis, siap dan layak maju dalam bursa Calon Anggota Legislatif, baik DPR/D maupun DPD.

3. Dalam rangka memelihara keutuhan Jam'iyyah, PP Persis menganjurkan kepada seluruh Keluarga Besar Persisuntuk menyalurkan aspirasinya (memllih) anggota kader Persisyang menjadi caleg di dapil tersebut atau caleg yang memiliki integritas moral yang tinggi dari Partai Politik yang memiliki visi, misi dan komitmen yang sama dengan Persis, untuk dapil yang tidak ada caleg dari anggota/kader Persis. Penyaluran aspirasi (memilih) diatas dilaksanakan dengan memperhatikan arahan/petunjuk Pimpinan Daerah/Pimpinan Cabang setempat

4. Untuk menghindari kesan Persis sebagai underbow partai polltik tertentu, maka kami instruksikan kepada seluruh jajaran Pimpinan Persatuan Islam untuk tidak mengizinkan penggunaan jabatan dan asset jam'iyyah seperti ; Mesjid, Madrasah, Pesantren, Kantor, dsb untuk kegiatan partai politik.

5. Untuk menghindari hal-hal yang akan mempengaruhi kinerja Jam'iyyah, tasykil Pimpinan Persis dari mulai Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Jama'ah yang menjadi caleg agar non aktif dari jabatannya terhitung 1 Pebruari 2009 sampai dengan berakhirnya Pemilu Legislatif. Dan setelah itu aktif seperti semula

6. Seluruh calon anggota Legislatif dari Persis dan Keluarga Besar Persis berkewajiban untuk memelihara silaturahmi dan ukhuwah dengan mereka yang berbeda partai.

7. Untuk pelaksanaan lebih lanjut dari surat edaran ini, Bidang Jam'iyyah cq Bidgar Siyasah akan membuat petunjuk Teknis, memimpin dan memonitor pelaksanaannya.

Demikian agar dijalankan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tembusan disampaikan kepada ykh :

1. Majelis Penasihat PP Persis di Bandung

2. Pesantren Persatuan Islam di Seluruh Indonesia

Tidak ada komentar: