| Ratusan orang dan sejumlah tim sukses pasangan calon bupati yang mengatasnamakan Forum Rakyat Menggugat (FRM) mendemo kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Bandung, Rabu (1/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka antara lain untuk menuntut Ketua KPUD Kab. Bandung, Osin Permana mundur, karena terbukti melakukan kecurangan secara sistematis dalam penghitungan suara dan proses rekapitulasi. Pantauan "GM" di lapangan, aksi demo ini menjadi perhatian masyarakat sekitar kantor KPU. Para pengunjuk rasa mendatangi kantor tersebut KPU dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Begitu sampai, awalnya massa akan langsung masuk ke kantor. Namun sekitar 300 petugas kepolisian dari Polres Bandung dan Brimob Polda Jabar melakukan penghadangan. Karena tertahan di luar kantor KPU, massa selanjutnya melakukan orasi. Mereka menuntut Ketua KPUD Kab. Bandung mundur dari jabatannya. Mereka menuding Ketua KPUD telah memihak pasangan nomor 7 dalam proses penghitungan suara real quick count yang menggunakan sistem informasi teknologi (IT). Koordinator aksi, Deni Abdullah dalam orasinya mengatakan, Osin Permana harus turun dari jabatannya dan diseret ke jalur hukum. Sebab sebagai Ketua KPUD, ia diduga telah memihak pasangan nomor 7 dalam proses penghitungan suara tersebut. "Selain itu kami juga mendesak pemilukada ulang dan segala proses harus dihentikan sekarang juga," katanya. Hal senada diteriakkan Aji, sekjen tim relawan pasangan Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih. Ia menuntut Ketua KPUD legowo mundur dari jabatannya sebagai konsekuensi tindakannya melakukan manipulasi data. "Tindakannya memanipulasi data untuk memenangkan salah satu pasangan calon itu sudah pelanggaran," katanya. Menurut aji, pernyataan Osin yang mengatakan telah membebastugaskan pegawai KPU pelaku manipulasi data, harus dipertanggungjawabkan. "Kalau anak buahnya salah, pimpinannya pun harus ikut turun. Ini sebagai tanggung jawab dia sebagai ketua," jelasnya. Dua operator dipecat Untuk memenuhi keinginan para pengunjuk rasa, Ketua KPUD Kab. Bandung, Osin Permana di bawah penjagaan ketat petugas, menyampaikan jawaban di depan massa. Menurutnya, perolehan suara sementara yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui real quick count semata-mata untuk memenuhi kepentingan publik dalam menerima informasi. "Mengenai raihan suara, menjadi kewajiban buat kami memublikasikannya kepada masyaakat agar mengetahuinya," jawabnya. Untuk pemecatan dua operator, katanya, menunggu keputusan dari panwas. Dirinya mengaku, saat ini tengah melakukan penghitungan suara secara manual di PPK-PPK. Mengenai tuntutan massa yang menurut dirinya mundur, Osin mempertanyakan dasar hukumnya. "Apa dasar hukumnya saya harus mundur, kalau sudah waktunya mundur ya saya akan mundur," cetusnya. Sedangkan Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU, Tatang Sudrajat di sela-sela demo mengatakan, penghitungan suara dilakukan dari kiriman faks. dan telepon PPK. Datanya lalu di-entry oleh operator. Dijelaskan, kesalahan itu sudah diprediksi sebelumnya dan diduga dilakukan koordinator operator IT bernama EH dan bawahannya TM. Salah satu operator, TM, telah bekerja di KPU selama lima tahun. "Keduanya telah dicoret dari KPU sejak malam Minggu," tegasnya. Pada prinsipnya, kata Tatang, penghitungan suara itu tidak ada hubungannya dengan penetapan pasangan calon. Untuk penentuan pasangan terpilih tanggal 6, jangan terprovokasi oleh perolehan suara sementara. Rencananya, real count dilakukan hanya satu hari, yakni Minggu lalu. "Dalam UU No. 22/2007 tidak ada aturan untuk pembekuan KPUD. Namun kalau KPUD tidak melaksanakan tugasnya, KPU satu tingkat di atasnya bisa mengambil alih," tandas Tatang. Ketua Lingkar Studi Demokrasi (Elsid), Dedi Barnadi menyayangkan kebijakan KPU Kab. Bandung yang sempat melakukan quick count hasil perolehan suara cabup/cawabup. Karena quick count KPU tersebut kini berbuntut protes dari enam tim sukses yang menduga ada rekayasa dan kecurangan. Menurut Dedi, ada kejanggalan dalam keputusan KPU untuk melakukan quick count. "KPU dari dulu mengharamkan quick count dan selalu menggunakan cara manual, menunggu hasil yang masuk melalui rapat pleno desa dan kecamatan. Pola itu yang sebenarnya mesti dilakukan. Jangan KPU seolah-olah mengambil alih peran lembaga survei," ujar Dedi, kemarin. Sikap KPU yang memublikasikan real quick count kepada publik, sementara penghitungan secara manual baru sampai tahap kecamatan, menurutnya akan memengaruhi opini publik. "Karena publik telanjur percaya pada data yang pertama dilansir," katanya. (B.97/B.84/dtc)** |
2 September 2010
Ratusan Orang Demo Kantor KPU Kab. Bandung Osin, "Apa Dasarnya Saya Mundur?"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Di rumah H.O.S. Tjokroaminoto, tiga pemuda pernah belajar di bawah atap yang sama. Mereka menyerap pelajaran tentang perlawanan terhadap p...
-
Oleh : Pepen Irpan Fauzan _Borosngora Persatuan Islam_ Koran _Sipatahoenan_ pada 27 Djanoeari 1933 memberitakan pujian-apresiatif para tok...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar