8 Februari 2013

Yusril Akan Menebas Semua Lembaga Pemilu Yang Menghalangi PBB !



Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) akan menebas semua lembaga pemilu yang tetap tak bergeming menyatakan partainya tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2014.
PBB, menurut Yusril, akan terus melakukan perlawanan pada lembaga pemilu itu hingga titik darah terakhir. "Perlawanan itu tetap di jalur yang sah dan konstitusional. Kami akan lawan habis-habisan," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2013) jelang tengah malam.
Yusril menambahkan, perlawanan tidak hanya mencakup lembaga pemilu. Menurutnya, jika banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengecewakan, Yusril secara konstitusional akan mengugat putusan PTUN ke MA.
Hal itu, lanjutnya, akan terus terjadi jika PBB tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. "Kalau saya sudah melawan, semuanya juga akan saya lawan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu hanya menerima dua argumentasi dalam tahapan verifikasi faktual yang dipaparkan oleh Yusril.
Bawaslu menilai argumentasi Yusril mengenai penolakan KPU atas Ketua DPC PBB Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) beralasan hukum. Menurut Bawaslu, alasan KPU mengenai penolakan Ketua DPC PBB PNS tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam hal tersebut, Bawaslu menilai KPU telah salah langkah menafsirkan UU Pemilu.
Sementara itu, argumentasi Yusril mengenai keterwakilan perempuan di DPD PBB Sumatera Barat juga beralasan. Menurut Bawaslu, KPU dalam hal tersebut telah bertindak ceroboh dan salah. Namun, menurut Bawaslu dalam beberapa aspek lainnya saat verifikasi faktual PBB memang tidak memenuhi persyaratan KPU.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu hanya menerima dua argumentasi dalam tahapan verifikasi faktual yang dipaparkan oleh Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra.
"Menolak permohonan pemohon (PBB) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan amar putusan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2013) tengah malam.
Bawaslu menilai, argumentasi Yusril mengenai penolakan KPU atas Ketua DPC PBB Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil beralasan hukum. Menurut Bawaslu, alasan KPU mengenai penolakan Ketua DPC PBB PNS tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam hal tersebut Bawaslu menilai KPU telah salah langkah menafsirkan UU Pemilu.
Sementara itu, argumentasi Yusril mengenai keterwakilan perempuan di DPD PBB Sumatera Barat juga beralasan. Menurut Bawaslu, KPU dalam hal tersebut telah bertindak ceroboh dan salah. "Namun, dalam beberapa aspek lainnya saat verifikasi faktual PBB memang tidak memenuhi persyaratan KPU," terang Muhammad.
Sementara itu, Ketua Umum PBB MS Kaban menilai logika hukum Bawaslu sehingga menolak partainya sangat tidaknyambung dengan pokok gugatan. Menurut dia, Bawaslu kurang ahli dan kurang memahami pokok gugatan yang diajukan. Hal itu dapat tecermin dari putusan Bawaslu yang mengesampingkan pendapat saksi ahli.
"Menyangkut kesaksian di daerah, pertimbangan para ahli tidak dipakai. Bawaslu tidak mendengar bahasa para ahli. Bawaslu tutup mata, kurang ahli. Dari awal sampai kesimpulan, terlihat kebodohannya," kata Kaban.
Kaban menjelaskan, amar putusan Bawaslu sama sekali tidak mencantumkan penilaian khusus atas kinerja KPU. Bawaslu juga tidak memberikan penilaian atas perjuangan parpol saat berusaha memenuhi persyaratan KPU. Menurut Kaban, amar putusan yang langsung menyatakan penolakan adalah bukti Bawaslu tidak becus menggelar sidang ajudikasi.
"Ini bukti lain bahwa hakimnya (Bawaslu) tidak betul. Padahal kan sudah jelas, masalah Sumbar dan PNS, Bawaslu mengatakan KPU salah," pungkasnya.
Selain memutuskan perkara gugatan yang diajukan PBB, KPU juga memutuskan perkara yang diajukan oleh Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kedaulatan, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Nasib ketiga parpol gurem itu juga serupa dengan PBB. Bawaslu menolak jika keempat parpol itu layak mengikuti Pemilu 2014.
Perbaikan gugatan PBB vs KPU telah diserahkan ke PT TUN Jum’at, 8 Pebruari 2013 jam 14.00 tadi. Sidang akan dimulai selasa pekan depan, Subhanallah.

Tidak ada komentar: