Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan
Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) akan menebas semua lembaga pemilu yang tetap
tak bergeming menyatakan partainya tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2014.
PBB, menurut Yusril, akan terus
melakukan perlawanan pada lembaga pemilu itu hingga titik darah terakhir.
"Perlawanan itu tetap di jalur yang sah dan konstitusional. Kami akan
lawan habis-habisan," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2013)
jelang tengah malam.
Yusril menambahkan, perlawanan tidak
hanya mencakup lembaga pemilu. Menurutnya, jika banding ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) mengecewakan, Yusril secara konstitusional akan mengugat
putusan PTUN ke MA.
Hal itu, lanjutnya, akan terus
terjadi jika PBB tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. "Kalau
saya sudah melawan, semuanya juga akan saya lawan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilu
yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu hanya menerima dua
argumentasi dalam tahapan verifikasi faktual yang dipaparkan oleh Yusril.
Bawaslu menilai argumentasi Yusril
mengenai penolakan KPU atas Ketua DPC PBB Bantul yang berstatus pegawai negeri
sipil (PNS) beralasan hukum. Menurut Bawaslu, alasan KPU mengenai penolakan
Ketua DPC PBB PNS tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam hal tersebut,
Bawaslu menilai KPU telah salah langkah menafsirkan UU Pemilu.
Sementara itu, argumentasi Yusril
mengenai keterwakilan perempuan di DPD PBB Sumatera Barat juga beralasan.
Menurut Bawaslu, KPU dalam hal tersebut telah bertindak ceroboh dan salah.
Namun, menurut Bawaslu dalam beberapa aspek lainnya saat verifikasi faktual PBB
memang tidak memenuhi persyaratan KPU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilu yang
dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu hanya menerima dua argumentasi
dalam tahapan verifikasi faktual yang dipaparkan oleh Ketua Dewan Syuro PBB,
Yusril Ihza Mahendra.
"Menolak permohonan pemohon
(PBB) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun
2014," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan amar putusan di Media
Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2013) tengah malam.
Bawaslu menilai, argumentasi Yusril
mengenai penolakan KPU atas Ketua DPC PBB Bantul yang berstatus pegawai negeri
sipil beralasan hukum. Menurut Bawaslu, alasan KPU mengenai penolakan Ketua DPC
PBB PNS tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam hal tersebut Bawaslu
menilai KPU telah salah langkah menafsirkan UU Pemilu.
Sementara itu, argumentasi Yusril
mengenai keterwakilan perempuan di DPD PBB Sumatera Barat juga beralasan.
Menurut Bawaslu, KPU dalam hal tersebut telah bertindak ceroboh dan salah.
"Namun, dalam beberapa aspek lainnya saat verifikasi faktual PBB memang
tidak memenuhi persyaratan KPU," terang Muhammad.
Sementara itu, Ketua Umum PBB MS
Kaban menilai logika hukum Bawaslu sehingga menolak partainya sangat tidaknyambung dengan
pokok gugatan. Menurut dia, Bawaslu kurang ahli dan kurang memahami pokok gugatan
yang diajukan. Hal itu dapat tecermin dari putusan Bawaslu yang mengesampingkan
pendapat saksi ahli.
"Menyangkut kesaksian di
daerah, pertimbangan para ahli tidak dipakai. Bawaslu tidak mendengar bahasa
para ahli. Bawaslu tutup mata, kurang ahli. Dari awal sampai kesimpulan,
terlihat kebodohannya," kata Kaban.
Kaban menjelaskan, amar putusan
Bawaslu sama sekali tidak mencantumkan penilaian khusus atas kinerja KPU.
Bawaslu juga tidak memberikan penilaian atas perjuangan parpol saat berusaha
memenuhi persyaratan KPU. Menurut Kaban, amar putusan yang langsung menyatakan
penolakan adalah bukti Bawaslu tidak becus menggelar sidang ajudikasi.
"Ini bukti lain bahwa hakimnya
(Bawaslu) tidak betul. Padahal kan sudah jelas, masalah Sumbar dan PNS, Bawaslu
mengatakan KPU salah," pungkasnya.
Selain memutuskan perkara gugatan
yang diajukan PBB, KPU juga memutuskan perkara yang diajukan oleh Partai Karya
Republik (Pakar), Partai Kedaulatan, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Nasib ketiga parpol gurem itu juga serupa dengan PBB. Bawaslu menolak jika
keempat parpol itu layak mengikuti Pemilu 2014.
Perbaikan gugatan PBB vs KPU telah
diserahkan ke PT TUN Jum’at, 8 Pebruari 2013 jam 14.00 tadi. Sidang akan
dimulai selasa pekan depan, Subhanallah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar